Satgas PKH kumpulkan Rp613,64 miliar denda dari 7 perusahaan tambang, termasuk afiliasi HRUM dan NICE. Denda terbesar Rp500 miliar dari PT Tonia Mitra Sejahtera. [272] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menghimpun denda sebesar Rp613,64 miliar dari pelaku usaha di sektor tambang yang telah melakukan pelanggaran kawasan hutan. Di antara pelaku usaha yang membayar denda adalah PT Mahakam Sumber Jaya afiliasi PT Harum Energy Tbk. (HRUM) dan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan denda tersebut berasal dari 7 perusahaan di sektor tambang. Secara rinci PT Tonia Mitra Sejahtera telah membayar denda Rp500 miliar dari yang seharusnya Rp2,09 triliun.
PT Mahakam Sumber Jaya afiliasi HRUM telah membayar denda Rp13,28 miliar dan NICE membayar denda Rp10 miliar, namun masih berupa down payment (DP).
Kemudian, PT Indra Bakti Mustika membayar Rp182 juta, PT Bumi Konawe Minerina membayar Rp10,17 miliar, PT Bukit Makmur Istindo Nikel Tama membayar Rp55 miliar masih DP, serta PT Singlurus Pratama membayar Rp25 miliar, masih DP.
"Sehingga total keseluruhannya yang sudah dibayar Rp613,64 miliar," kata Barita dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Satgas PKH mencatat bahwa masih ada 4 perusahaan tambang yang sudah menyatakan siap membayar denda. Lalu, ada 29 korporasi yang masih mengajukan keberatan.
"[Perusahaan tambang yang mengajukan keberatan] belum setuju dengan luasan yang dikenakan denda karena ada yang beralasan bukan di luar IUP [Izin Usaha Pertambangan], bukaan jalan ada izin koridor sehingga mau dikeluarkan. Bukaan jalan masyarakat, bekas illegal logging, dan seterusnya," ujar Barita.
Satgas PKH mencatat bahwa dari Rp613,64 miliar denda itu, sebanyak Rp500 miliar telah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, tersisa Rp113,64 miliar.
Selain itu, Satgas PKH mencatat terdapat potensi penerimaan dari denda perusahaan tambang sebesar Rp6,03 triliun.
Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di Kalimantan dan Sumatra, mencabut izin dan menuntut denda triliunan rupiah untuk penegakan hukum dan pemulihan aset negara. [1,641] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Operasi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) di sektor pertambangan dan kehutanan terus meluas. Teranyar, tambang yang sebelumnya telah disita negara namun masih terindikasi beroperasi di Kalimantan Tengah kembali dikuasai oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam pengumuman yang dikutip Senin (26/1/2026), Satgas PKH menyatakan telah menguasai kembali lahan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) milik konglomerat Samin Tan, yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Area tambang tersebut mencakup lahan seluas 1.699 hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, langkah penguasaan kembali dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
"Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Meski izin telah dicabut, Anang menyebut PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Atas aktivitas tersebut, Satgas PKH menuntut denda sebesar Rp4,2 triliun.
"Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare," katanya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang saat ini berada dalam pengawasan aparat.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
"Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Selain tambang milik Samin Tan, Satgas PKH juga telah menyasar tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir tahun lalu.
PT Mahakam Sumber Jaya merupakan anak usaha dari emiten tambang milik konglomerat Kiki Barki, PT Harum Energy Tbk. (HRUM). Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harum Energy mengempit 80% saham Mahakam Sumber Jaya dan sisanya 20% dimiliki PD Bara Kaltim Sejahtera.
Lainnya, Satgas mencabut izin tambang yang dikelola entitas Astra melalui United Tractors (UNTR) di bawah Agincourt Resources (AR). Perusahaan ini menguasai wilayah tambang emas Martabe. Satuan mencabut izin perusahaan pada pekan lalu.
Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan menjelaskan bahwa UNTR dan AR mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
“Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Ari, pekan lalu (22/1/2026).
Ia menambahkan, AR menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak-hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, AR juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum.
Ari juga menyampaikan hingga saat ini UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang berpotensi timbul terhadap AR akibat kebijakan tersebut.
Selain tambang emas, Satgas PKH turut mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) bersama 26 entitas lainnya.
Di luar pencabutan izin, sebelumnya Satgas PKH juga mengumumkan telah menerima pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan di sektor sawit dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.
Salim Group tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.
Selanjutnya, Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun.
Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lainnya yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Di luar pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH juga mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda tambahan dari sektor perkebunan sawit.
Dari total 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.
Dari 73 perusahaan tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Adapun dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.
Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan telah menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara.
Selain itu, Satgas PKH menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pekan lalu, termasuk anak usaha UNTR dan INRU, Barita menjelaskan kepada Antara bahwa keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan ulang (cross-check) dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ujarnya.
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, tergolong ketat dan berlapis. Ia memastikan transparansi serta akuntabilitas dijaga sepanjang proses berlangsung.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," imbuhnya.
Ia menyebut Satgas PKH saat ini masih terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang izinnya telah dicabut.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Menurutnya, pengecekan mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, menyusul banjir dan longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.200 orang pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana tersebut.
Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Pefindo Siapkan Special Review
Sementara itu, atas kebijakan pemerintah yang berdampak pada sejumlah emiten, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memastikan akan melakukan special review terhadap perusahaan atau anak usaha yang terkena pencabutan izin.
Special review hanya dilakukan terhadap perusahaan yang diperingkat oleh Pefindo atau yang menerbitkan surat utang di pasar modal Indonesia.
“Kalau ada yang kami peringkat pasti kami akan melakukan special review, itu pasti. Kalau benar ya, ada dari perusahaan-perusahaan itu yang kita rate (peringkat), pasti kita ada special review,” ujar Direktur Utama Pefindo Irmawati seusai acara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Penyitaan Lahan Tambang dan Hutan Terbaru
Ia memastikan, special review juga akan dilakukan terhadap induk perusahaan jika anak usahanya memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan induk.
“Kalau misalkan anak usahanya itu memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan yang kami rating, itu kita ada special review,” ujarnya.
Irmawati menjelaskan bahwa special review merupakan proses peninjauan ulang terhadap proyeksi perusahaan yang berpotensi mengubah peringkat kredit.
“Kalau dia ada sesuatu gitu, pasti proyeksinya berubah. Kan kita berdasarkan proyeksi kan, pasti ada perubahan, nah kita ulang lagi itu, itu ulang proyeksinya gimana. Bisa tetap, bisa turun,” katanya.
Daftar 28 Perusahan yang Izinnya Dicabut Satgas PKH Januari 2026
Terdapat 22 perusahaan pemegang PBPH berada di Aceh dan Sumatera Utara yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH, antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Anugerah Rimba Makmur, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara di Sumatera Barat, tercatat enam perusahaan, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Adapun enam perusahaan lain berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, termasuk PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah resmi menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan lahan tambang itu digunakan oleh perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026)
Dia menyampaikan penguasaan kembali ini dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut.
Pencabutan itu dilakukan lantaran PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Lebih jauh, korporasi tambang itu juga diduga masih melakukan kegiatan penambangan ilegal hingga (15/12/2025).
"Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait," imbuhnya.
Adapun, Satgas PKH telah menghitung potensi denda tergadap PT AKT sebesar Rp4,2 triliun dengan hitungan berdasarkan denda tambang Rp354 juta per hektare.
Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto itu telah menginventarisir aset milik PT AKT dengan rincian 130 unit operasional dan alat berat untuk dilakukan pengawasan.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar membidik PNBP dari denda administratif 22 perusahaan tambang yang beroperasi ... [303] url asal
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar membidik PNBP dari denda administratif 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin dan teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan senilai Rp29,2 triliun.
Langkah penindakan tegas menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang koridor yang selama ini merugikan keuangan negara.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Febriel menjelaskan bahwa Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Adapun, mayoritas pelanggaran didominasi oleh komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga dan emas.
Ia mengingatkan, mandat dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di belakang perusahaan tersebut.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” kata Febriel.
Dalam eksekusinya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui denda sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Namun demikian, Febriel mengatakan satgas memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda tersebut.
“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” kata Febriel.
Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Mining Association (IMA) memberikan kritik terhadap pengenaan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) di kawasan hutan. Adapun, pengenaan tarif denda itu tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara. Dalam beleid itu, denda untuk pertambangan ilegal di kawasan hutan paling tinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha), sementara denda paling rendah Rp354 juta per ha. Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menilai besaran denda itu tak adil. Dia membandingkan denda untuk perusahaan sawit yang membuka lahan ilegal di hutan hanya sebesar Rp25 juta per ha. "Oleh karena itu, kami merasa sepertinya ada ketidakadilan dalam hal ini," ucap Hendra kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025). Pihaknya pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali besaran denda tersebut. "Kami memohon agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah," katanya. Hendra menambahkan bahwa dalam kurun 5 tahun, pihaknya mendengar perizinan keterlanjuran untuk industri sawit sudah banyak yang diterbitkan oleh pemerintah. Sementara itu, perizinan keterlanjuran untuk perusahaan pertambangan sejauh ini belum ada. Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa poin penting dalam penetapan denda adalah mengenai verifikasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah benar lahan/hutan yang menjadi objek itu terganggu oleh perusahaan atau oleh pihak ketiga. Hendra menekankan bahwa tidaklah tepat jika perusahaan yang harus diminta tanggung jawab atas kegiatan ilegal dari pihak lain di wilayah tambang milik perusahaan. Dia menyebut, apabila memang ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang sengaja menggunakan kawasan hutan tanpa izin seharusnya ditindak. "Tetapi apabila perusahaan yang sudah berusaha mengurus perizinan sesuai dengan prinsip keterlanjuran sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang diundangkan pada tahun 2020 yang lalu. Namun, hingga saat ini, belum dikeluarkan izinnya oleh pemerintah. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian oleh pemerintah," tutur Hendra. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per ha. Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha. Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha. Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Kementerian ESDM menetapkan denda tambang ilegal di hutan hingga Rp6,5 miliar/ha, berlaku sejak 1 Desember 2025, setelah kajian Satgas dan BPKP. [293] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa besaran denda administratif untuk pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) ilegal di kawasan hutan telah dihitung secara matang.
Pengenaan tarif denda tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara.
Dalam beleid itu, denda untuk pertambangan ilegal di kawasan hutan paling tinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha), sementara denda paling rendah sebesar Rp354 juta per ha.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa besaran tarif dasar denda administratif beberapa komoditas tersebut merupakan hasil kajian dari rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Yang mana sudah melalui beberapa pertimbangan dari data-data yang telah diterima dan diputuskan bersama tim Satgas PKH,” ucap Tri kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, Tri menyebut bahwa besaran denda administratif tersebut telah mendapatkan tinjauan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan tersebut juga sudah mendapat review dari BPKP dan pertimbangan Kejaksaan Agung,” katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal sebesar Rp6,5 miliar per ha.
Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha, dan denda untuk kegiatan tambang timah sebesar Rp1,25 miliar per ha.
Sementara itu, besaran denda untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Adapun hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Denda tambang ilegal di hutan hingga Rp6,5 miliar/ha dinilai timpang dan sulit diterapkan pada pelaku tanpa identitas. Kebijakan ini bisa mengganggu minat investor. [578] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyoroti besaran denda administratif untuk pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal di kawasan hutan.
Struktur tarif yang ditetapkan pemerintah dinilai timpang dan sulit diterapkan kepada pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki identitas maupun badan hukum.
Pengenaan tarif denda tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara.
Dalam beleid itu, denda untuk pertambangan ilegal di kawasan hutan paling tinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha), sementara denda paling rendah sebesar Rp354 juta per ha.
Ketua Badan Keahlian Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menuturkan, penertiban pelanggaran kawasan hutan merupakan langkah penting. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Pertanyaannya, kepmen ini menyasar siapa? Kelihatannya lebih menyasar korporasi yang memiliki izin resmi. Bagaimana dengan penambang ilegal yang tidak punya izin resmi? Apakah pemerintah juga akan menyasar PETI? Ini kelihatannya jauh panggang dari api,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).
Dia mencontohkan, dengan beleid itu, denda pertambangan tanpa izin (PETI) nikel seluas 50 ha dapat mencapai Rp325 miliar. Menurutnya, skema ini tidak realistis karena pelaku PETI beroperasi secara sporadis dan tidak memiliki entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Mending kabur saja, karena penambang ilegal itu seperti organisasi tanpa bentuk, bisa menghilang tanpa jejak. Apakah aparat hukum mampu mengejarnya?” tambahnya.
Rizal juga mempertanyakan perbedaan perlakuan antara sektor pertambangan minerba dan perkebunan. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda bagi perkebunan sawit yang membuka kawasan hutan tanpa izin hanya Rp25 juta per ha, sementara denda pertambangan nikel mencapai Rp6,5 miliar per ha.
Bahkan, kata dia, di sektor minerba pun terdapat disparitas antar komoditas, mulai dari bauksit Rp1,8 miliar per ha, timah Rp1,25 miliar per ha, hingga batu bara Rp354 juta per ha. Rizal menilai pemerintah perlu menjelaskan basis perhitungan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara dan dasar yang digunakan untuk menghitung denda-denda itu? Siapa ahli yang digunakan untuk menghitung kerugian negara? Ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan tanda tanya publik,” katanya.
Rizal pun mengingatkan bahwa ketidakjelasan dasar perhitungan denda dan potensi penerapan retroaktif dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor.
“Kepastian hukum adalah syarat utama investasi. Jika aturan denda bisa berubah dan dikenakan tanpa dasar yang kuat, ini bisa mengganggu minat investor yang sudah dan akan menanamkan modal,” katanya.
Meski begitu, dia menilai aturan tersebut dapat menjadi sinyal bagi perusahaan agar lebih berhati-hati dalam aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Perusahaan harus memastikan tidak ada pelanggaran sedikit pun jika tidak ingin dikenakan denda yang sangat besar,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal di kawasan hutan.
Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per ha.
Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.
Sementara itu, besaran denda untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.
Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di kawasan hutan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara.
Dalam beleid tersebut, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha). Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha. Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha. "Penagihan dengan administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (10/12/2025). Adapun, hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral. Beleid itu juga menyebut bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025. Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Kementerian ESDM menyatakan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.
Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (3/12/2025).
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," ujarnya, dikutip dari siaran pers.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.
Satgas Halilintar PKH mendenda 22 perusahaan tambang Rp29,2 triliun karena membuka lahan di luar izin. Penindakan fokus pada tambang ilegal. [257] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menghitung 22 perusahaan tambang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan 22 perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.
Dia menambahkan, perhitungan denda ini dilakukan berdasarkan luas lahan bukaan tambang yang dilakukan oleh korporasi di luar izin usaha yang telah diberikan.
"Sudah ada 22 PT yang dilakukan penghitungan. Itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun," ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya, kata Febriel, pemberian sanksi administratif perusahaan tambang memiliki tantangan tersendiri jika subjek hukumnya tidak jelas. Sebab, tambang ilegal itu bisa dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.
"Ya apalagi khususnya bukaan-bukaan yang belum diketahui subjek hukumnya. Ini bisa dilakukan oleh perusahaan ataupun perorangan dalam skala besar. Ini yang menjadi tantangan tersendiri pak, kita tim turun melakukan identifikasi," imbuhnya.
Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.
Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.
"Artinya dalam IUP yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kalau bagian yang tidak melanggar itu mereka tetap melakukan aktivitas," pungkasnya.
Menteri ESDM menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar/ha untuk tambang ilegal di hutan, berlaku mulai 2025, guna meningkatkan penerimaan negara. [235] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di kawasan hutan.
Besaran tarif denda tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara yang ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Kepmen tersebut didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Dalam Diktum Kedua ditetapkan bahwa besaran tarif denda administratif untuk komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara sebesar Rp354 juta per hektare.
"Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," bunyi Diktum Ketiga, dikutip Selasa (10/12/2025).
Adapun, penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Kepmen ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.