#30 tag 24jam
Ujian Masa Depan Danantara: Apakah Bisnis Waste-to-Energy Bisa Masuk Akal?
Bagaimana peluang bisnis Danantara dalam menjalankan misinya, termasuk proyek ambisius Waste to Energy senilai Rp84 triliun dan tantangan model bisnis sirkuler. [1,237] url asal
#danantara #waste-to-energy #investasi #bisnis-sirkuler #bumn #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 19/02/26 06:05
v/140207/
Masa depan selalu diselimuti tabir misteri. Di organisasi bisnis, berbagai prediksi dibuat untuk membantu pengambil keputusan puncak menyusun perencanaan strategis. Namun masa depan bukan untuk diprediksi, karena masa depan bukanlah peristiwa lempar dadu yang kebolehjadiannya bisa dinyatakan secara obyektif. Masa depan cukup dinyatakan sebagai peristiwa yang bisa terjadi (possible) dan masuk akal terjadi (plausible).
Demikian pula dengan masa depan Danantara yang mengemban misi (dari situs resminya) untuk memajukan perekonomian Indonesia dengan cara: mendorong pendapatan negara, membangun BUMN yang lincah, kompetitif dan menciptakan nilai keberlanjutan, serta mendorong investasi berkelanjutan dan berkualitas tinggi. Pertanyaannya apakah misi ini bisa dijalankan? Semuanya bisa terjadi, anything is possible, tinggal bagaimana menjelaskan apakah juga masuk akal untuk terjadi.
Melihat Masa Depan
Salah satu proyek investasi ambisius Danantara yang sudah diumumkan adalah Waste-to-Energy (WtE), mengolah sampah menjadi listrik di 33 kota dengan nilai investasi mencapai Rp84 triliun. Mengapa ambisus? Karena deductive reasoning yang berlaku di dunia bisnis adalah model bisnis linearlah, bukan yang sirkuler, yang sudah teruji mendatangkan profit. Di ruang penelitian dan perdebatan akademis, bisnis sirkuler seperti WtE ini memberikan harapan, namun nyatanya di dunia nyata pelaku bisnis masih enggan masuk ke bisnis ini; tidak ada ruang bagi perusahaan untuk bisa hidup dari bisnis ini.
Memang jika melihat manfaat terhadap lingkungan, proyek WtE patut diapresiasi tinggi mengingat sampah sudah problematik di masa lalu, begitu problematik di masa kini dan akan semakin problematik di masa mendatang jika tidak ada solusi terobosan. Namun proyek investasi Danantara lewat BUMN yang dinaunginya bukanlah proyek nirlaba yang sebatas mengatasi masalah lingkungan. Bagaimana keputusan Go oleh Danantara di proyek WtE ini dapat dijustifikasi?
Ada beberapa lensa teoretikal untuk menjelaskan ini, salah satunya corporate foresight. Dengan corporate foresight, perusahaan mencoba melihat berbagai possible dan plausible futures atau scenarios. Inilah yang disebut scenarios facing business atau berbagai masa depan yang bisa terjadi dan masuk akal terjadi untuk kemudian perusahaan menyiapkan strategi menghadapi masa depan. Apa saja masa depan yang dihadapi oleh Danantara dan BUMN terkait dari proyek WtE ini?
Lewat pendeteksian sinyal awal akan adanya perubahan di masa depan dari beberapa faktor misalnya STEEP (social, technology, economy, environment, dan political) akan mengarah pada beberapa faktor ketidakpastian yang akan menentukan masa depan dari bisnis WtE. Dari faktor sosial, ketidakpastian bisa berupa penerimaan publik terhadap WtE; dari faktor Teknologi, ketidakpastian bisa berupa terjadinya kecocokan teknologi insinerasi yang digunakan dengan spesifikasi sampah di Indonesia; dari faktor ekonomi, ketidakpastian bisa berupa tingkat attractiveness dari tarif listrik maupun carbon pricing dari WtE; dari faktor environmental ada ketidakpastian berupa ketersediaan tempat pembuangan akhir (TPA) dan faktor politik yang menghadirkan ketidakpastian efektifitas pemerintah pusat sebagai orkestrator untuk menjamin penciptaan nilai lingkungan dari WtE ini terkonversi menjadi nilai ekonomis.
Dari faktor-faktor ketidakpastian tersebut di atas selanjutnya akan ditentukan key driver yang menjadi penentu utama masa depan dari industri dan bisnis WtE. Syarat untuk menjadi key driver adalah memiliki ketidakpastian tinggi dan memberikan dampak besar terhadap masa depan bisnis. Memperhatikan faktor-faktor ketidakpastian yang diturunkan dari kerangka STEEP di atas, ada dua key driver yang menentukan masa depan bisnis WtE yaitu monetisasi eksternalitas positif dari WtE dan kesiapan ekosistem pengelolaan sampah.
Dengan adanya eksternalitas positif atau penciptaan nilai lingkungan yang positif, Danantara akan mendapatkan revenue stream berupa tipping fee yang tinggi dari pemerintah daerah atas pengelolaan sampah oleh bisnis WtE di daerahnya. Revenue stream lainnya adalah dari penjualan listrik ke PLN. Masa depan bisnis WtE terjadi jika harga jual listrik ke PLN lebih tinggi dari biaya pembangkitannya yang dikunci dalam power purchase agreement jangka panjang. Masa depan bisnis WtE juga akan ditentukan dari carbon pricing yang memberikan tambahan revenue stream. Skema harga karbon bisa terjadi karena ada penciptaan nilai lingkungan (externality) yang positif dari WtE yang dimonetisasi.
Masa depan bisnis WtE juga ditentukan oleh kesiapan ekosistem pengelolaan sampah. Jika monetisasi eksternalitas positif dari WtE memperlihatkan jalan mendatangkan revenue bagi Danantara, kesiapan ekosistem pengelolaan sampah akan menentukan adanya feasible region yang membuat bisnis ini bisa dijalankan secara kompetitif. Kompetitif di sini diartikan bisnis dapat dijalankan dengan efisien dengan tetap memenuhi tuntutan kualitas produk dan layanan. Bisnis WtE menghadapi ketidakpastian tinggi di sisi suplai, seperti ketersediaan pasokan sampah sesuai spesifikasi untuk jangka panjang.
Perlu dicatat bahwa corporate foresight yang menyiapkan perusahaan menjadi siap menghadapi berbagai skenario di masa depan (lebih dari 10 tahun ke depan), berbeda dengan manajemen risiko untuk mengatasi dan memitigasi peristiwa risiko yang sudah diketahui akan terjadi di jangka pendek (kurang dari 5 tahun). Adanya gangguan pasokan sampah dalam volume dan komposisi sampah yang tidak sesuai kebutuhan dalam jangka pendek dapat diatasi dengan manajemen risiko; tapi gangguan tsb bisa menjadi early signal yang berubah menjadi ketidakpastian jangka panjang yang menentukan masa depan bisnis WtE. Di sinilah domainnya corporate foresight.
Dengan menggunakan dua key driver di atas, pemetaan empat skenario masa depan bagi Danantara dengan proyek investasi WtE menjadi: Pertama,Sovereign green, inilah skenario masa depan terbaik bagi investasi WtE; monetisasi penciptaan nilai terhadap lingkungan terjadi tanpa rintangan berarti dan bisnis dapat dijalankan secara efisien berkat dukungan kesiapan ekosistem pengelolaan sampah; Kedua,Lost eco-warrior, ini ditandai dengan ketidaksiapan ekosistem dalam mensuplai sampah dan menyediakan teknologi maju untuk efisiensi operasi bisnis; Ketiga,Regulatory graveyard, ini ditandai dengan kesulitan monetisasi penciptaan nilai lingkungan yang dikarenakan regulasi tipping fee, harga jual listrik dan carbon pricing yang carut marut; Keempat,Junkyard of incinerators, inilah skenario masa depan yang paling dihindari, investasi besar menjadi sia-sia karena gagal menyiapkan regulasi yang mendukung monetisasi nilai hijau dan gagal membangun ekosistem pengelolaan sampah.
Kesiapan, Kemampuan, dan Integritas Perusahaan
Berbagai skenario masa depan tidak ubahnya seperti medan tempur yang dihadapi setiap pelaku bisnis. Untuk bisnis WtE ini, Danantara akan menghadapi empat skenario masa depan di atas yang selanjutnya menawarkan skenario bisnis (mulai dari pesimistis hingga optimistis) untuk Danantara. Skenario Sovereign green tentunya menjadi skenario masa depan idaman untuk bisnis WtE. Meski idaman, tapi nasib investasi Danantara bisa berakhir dengan skenario bisnis yang pesimistis, yang paling tidak menguntungkan jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan bisnisnya.
Sementara skenario Junkyard of incinerators akan menjadi mimpi buruk Danantara karena sudah hampir tertutupnya pintu kesempatan bagi Danantara untuk menjumpai skenario bisnis yang menguntungkan. Adapun skenario masa depan Lost eco-warrior dan Regulatory graveyard merupakan skenario masa depan di antara kedua skenario ekstrim Sovereign green dan Junkyard of incinerators.
Sebagai sovereign wealth fund, Danantara berharap perjalanan panjang investasi di bisnis WtE berada dalam skenario masa depan Sovereign green. Di sinilah terjadinya pertemuan nilai-nilai positif lingkungan dan nilai ekonomis dari bisnis WtE yang memberikan kesempatan bagi Danantara untuk menemukan keberuntungan terbaiknya. Tapi keberuntungan dalam bisnis tidak datang dengan sendirinya. Danantara perlu mengukur dan menyiapkan kesiapan perusahaan menghadapi masa depan (firm’s future readiness) untuk bermain di medan tempur idaman Sovereign green. Mengingat perjalanan panjang penuh perubahan dinamis dari investasi di proyek infrastruktur ini, komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kemampuan dinamis perusahaan menjadi mandatori untuk mendapatkan solusi bertahan hidup (viable solution).
Dan akhirnya, kesiapan perusahaan akan masa depan, kemampuan dinamis dan strategi sebagus apapun untuk membawa perusahan pada pencapaian yang diinginkan akan kandas tanpa integritas sistem bisnis atau organisasi. Integritas bukan bicara tentang menjadi “orang baik”, tapi tentang kepastian organisasi berfungsi dengan baik, memenuhi segala janji strategis kepada segenap shareholder dan stakeholder-nya. Masa depan proyek WtE akan menjadi pertaruhan besar Danantara. Berita baiknya adalah skenario masa depan Sovereign green adalah peristiwa yang bisa dan masuk akal terjadi. Mampukah Danantara menjadikan bisnis WtE ini terus bertahan dan berlanjut di masa mendatang? Mampu, integritas adalah kuncinya seperti pemikiran Michael Jensen, profesor emeritus di Harvard Business School tentang integritas di perusahaan: Integrity, without it nothing works!
Diskon Tamat, Euforia Kendaraan Listrik di Ambang Memudar
Setelah euforia subsidi berakhir, pasar kendaraan listrik Indonesia kini diuji apakah mampu bertahan sebagai kebutuhan nyata atau hanya sekadar tren diskon. [991] url asal
#kendaraan-listrik #mobil-listrik #industri-otomotif #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 18/02/26 17:48
v/139880/
Euforia mobil listrik global mulai kehilangan tenaga. Setelah beberapa tahun dipacu subsidi besar-besaran, penjualan mobil listrik awal 2026 justru ditandai perlambatan di Amerika Serikat, hingga Cina.
Polanya nyaris seragam, yaitu permintaan surut di tengah pemangkasan insentif. Di Jerman, penghentian subsidi membuat penjualan kendaraan listrik terkoreksi tajam. Di Amerika Utara, pendaftaran EV turun ke level terendah sejak 2022. Bahkan Cina, yang menjadi pasar terbesar dunia, tak lagi mencatat pertumbuhan seagresif sebelumnya.
Menurut data Benchmark Mineral Intelligence (BMI), penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) secara global mencapai 1,2 juta unit pada Januari 2026. Jumlah tersebut turun 3% dibanding Januari 2025 (year-on-year/yoy). Bahkan dibanding bulan Desember 2025 (month-on-month/mom), volume penjualannya jeblok hingga 44%.
Fakta ini menyisakan satu pertanyaan mendasar, yaitu seberapa kuat sebenarnya pasar mobil listrik berdiri tanpa ditopang subsidi?
Melaju Kencang Berkat Insentif
Di tengah tren global yang mulai melambat itu, kondisi di Indonesia justru berbeda pada periode 2023–2025. Data Gaikindo menunjukkan bahwa pangsa pasar mobil listrik di Indonesia terus meningkat hingga 2025, dengan pertumbuhan penjualan yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu faktor utama di balik lonjakan ini adalah agresivitas pemerintah dalam memberikan insentif dan subsidi. Pemerintah, melalui berbagai regulasi, memberikan insentif dari sisi pajak, mulai dari pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan pajak tahunan.
Insentif ini secara efektif menurunkan harga jual kendaraan listrik yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri (dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN tertentu), sehingga menjadi lebih kompetitif dengan mobil berbahan bakar fosil. Hasilnya, pilihan model EV yang tersedia di pasar meningkat tajam, harga relatif turun, dan konsumen memiliki beragam opsi kendaraan listrik dengan rentang harga yang lebih luas dari sebelumnya.
Namun, insentif besar yang mendorong diskon harga kendaraan listrik ini bersifat temporal. Rangkaian diskon terakhir, khususnya PPN DTP 10 persen yang berlaku 2023, dirancang sejak awal untuk berakhir pada akhir 2025. Keberadaannya telah menjadi magnet investor untuk masuk dan mempercepat produksi lokal, Namun sekarang, hal itu menghadirkan pertanyaan besar: apakah pasar EV Indonesia mampu bertahan tanpa dorongan subsidi tersebut?
Pemerintah Klaim Ekosistem Sudah Matang
Saat wawancara khusus dengan Katadata.co.id di Jakarta, Sabtu (14/2), Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimudin, menegaskan bahwa dasar kebijakan kendaraan listrik di Indonesia sudah kokoh sejak keluarnya PP 55 Tahun 2019. Aturan itu menjadi payung hukum elektrifikasi transportasi nasional.
Menurut Rachmat, insentif fiskal yang dicabut pada akhir 2025 memang dirancang untuk periode tertentu guna mempercepat masuknya industri EV domestik. Dia mengatakan bahwa ekosistem industri sudah relatif matang dan sejumlah produsen mobil listrik telah berkomitmen membangun produksi lokal.
“Produk sudah ada, harga sudah turun, pilihan sudah banyak. Market silakan menggunakan insentif yang berlaku hari ini,” ujarnya.
Rachmat juga menjelaskan alasan pemerintah tidak meneruskan insentif dalam bentuk besar seperti PPN DTP. Hal itu karena beban fiskal yang ditimbulkan oleh lanjutan insentif tersebut bisa sangat berat, bahkan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun jika diperluas ke semua segmen harga. Karena itu, kebijakan tersebut dianggap tidak lagi layak diperpanjang tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Mengenai kekhawatiran bahwa Indonesia akan mengikuti jejak Amerika atau Eropa, di mana pasar EV meredup setelah insentif dicabut, Rachmat berpendapat bahwa konteks Indonesia berbeda. Menurut dia, konsumen Indonesia tidak terlalu bergantung pada subsidi untuk mempertahankan permintaan EV karena pilihan model yang lebih terjangkau sudah tersedia.
“Pasar kita sudah terbentuk sekarang karena produknya ada dan harganya sudah turun… Di Amerika mobilnya mahal, jadi pasar mereka terbentuk dengan insentif.”
Industri Sebut Harga Masih Rentan Jika Tanpa Insentif
Namun pandangan industri sedikit berbeda. Ketua Umum Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, mengakui bahwa kontribusi PPN DTP 10 persen sangat signifikan terhadap harga jual EV.
“Kontribusi PPN DTP 10% cukup besar pengaruhnya terhadap harga jual,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (13/2).
Meski ia berharap penjualan BEV tetap meningkat tanpa PPN DTP, Jongkie menekankan bahwa sektor ini masih berpijak pada realitas pasar yang sensitif harga. Ia juga menunjukkan bahwa industri saat ini menghadapi kelebihan kapasitas produksi, yang bisa menjadi risiko jika pasar domestik tidak berkembang sesuai dengan kapasitas yang tersedia.
2026 Adalah Tahun Adaptasi
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, melihat situasi ini sebagai fase transisi yang wajar.
Menurutnya, lonjakan penjualan 2025 dipengaruhi oleh ekspektasi konsumen terhadap insentif yang akan berakhir. Ia mencatat kecenderungan pembelian dimajukan (front-loading), yang membuat angka penjualan tampak lebih tinggi dari kondisi normal.
“Tanpa subsidi, pasar mobil listrik baterai di Indonesia kemungkinan lajunya akan melambat dan lebih mudah bergejolak dalam jangka pendek,” ujarnya.
Namun Josua juga mencatat bahwa permintaan organik mulai terbentuk. Banyak pembeli EV merupakan segmen yang sudah memiliki mobil bensin sebelumnya, yang menunjukkan bahwa keputusan pembelian tidak sepenuhnya tergantung pada subsidi.
Ia menilai penghentian insentif bisa tepat bila tujuannya adalah mengalihkan fokus dari mendorong konsumsi ke memperkuat produksi domestik dan rantai pasok, terutama di tengah keterbatasan fiskal. Tantangannya adalah ketidakpastian kebijakan dan potensi kenaikan harga jual jika produsen belum beralih sepenuhnya ke perakitan lokal.
Cukai Emisi dan Pasar Domestik
Pandangan yang lebih strategis disampaikan oleh Kepala Pusat Perindustrian, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho. Ia menegaskan bahwa penghentian PPN DTP bukan berarti penghapusan total insentif, melainkan pergeseran fokus pada produksi dalam negeri. Menurutnya, sebagian besar pabrikan kendaraan listrik kini sudah berkomitmen pada investasi produksi lokal, sehingga efek pencabutan insentif impor tidak terlalu signifikan.
Andry juga menyoroti perlunya disinsentif seperti cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil, yang dapat membuat kendaraan listrik menjadi pilihan yang relatif lebih menarik tanpa harus mengandalkan subsidi lagi.Ia juga mendorong penerapan kebijakan nonfiskal seperti ganjil-genap atau Low Emission Zone di kota-kota besar sebagai alat untuk mempercepat transisi ke EV.
“Kalau dibandingkan dengan Ev (electric vehicle), kendaraan berbahan bakar itu patutnya dikenakan cukai emisi, sehingga konsumen akan lebih memilih EV.”
Pada akhirnya, pasar mobil listrik kini diuji realitasnya. Tanpa subsidi, pertumbuhan akan menunjukkan apakah kendaraan listrik benar-benar dibutuhkan atau sekadar laris karena diskon negara. Jika tak bertahan, euforia itu hanya kenangan sementara.
Membaca Wajah Kemiskinan Perkotaan Hari Ini
Data BPS Februari 2026 menunjukkan tingkat Kemiskinan Indonesia turun menjadi 8,25%, meski penurunan di perkotaan lebih lambat dibanding perdesaan, menandakan dampak kebijakan berkelanjutan. [1,076] url asal
#kemiskinan #perkotaan #angka-kemiskinan #statistik-kemiskinan #kemiskinan-perkotaan #penurunan-kemiskinan #bps #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 18/02/26 08:05
v/139122/
Upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia menunjukkan hasil yang patut diapresiasi. Rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2026 mencatat persentase penduduk miskin turun menjadi 8,25%, lebih rendah dibandingkan Maret 2025 maupun September 2024. Secara absolut, jumlah penduduk miskin juga berkurang menjadi 23,36 juta orang. Capaian ini mencerminkan keberlanjutan berbagai kebijakan ekonomi dan sosial yang mulai berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, di balik tren positif tersebut, terdapat dinamika menarik ketika data diurai lebih dalam, khususnya pada kemiskinan perkotaan. Pada September 2025, tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan tercatat sebesar 6,60% dengan jumlah penduduk miskin sekitar 11,18 juta orang. Dibandingkan Maret 2025, jumlah ini berkurang sekitar 90 ribu orang. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa wilayah perkotaan tetap menjadi ruang penting bagi mobilitas sosial dan perbaikan kesejahteraan, meskipun tantangannya tidak ringan.
Jika dibandingkan dengan perdesaan, laju penurunan kemiskinan di perkotaan memang relatif lebih lambat. Di perdesaan, jumlah penduduk miskin berkurang lebih besar, yakni sekitar 400 ribu orang dalam periode yang sama.
Perbedaan ini bukan semata mencerminkan pola yang berbeda, melainkan menunjukkan perbedaan karakteristik kemiskinan antara perkotaan dan perdesaan. Kemiskinan perkotaan cenderung lebih sensitif terhadap tekanan biaya hidup dan dinamika pasar kerja, sehingga perbaikannya sering berlangsung lebih bertahap.
Salah satu tantangan utama kemiskinan perkotaan terletak pada faktor ekonomi. Wilayah perkotaan memang menarik arus penduduk karena peluang kerja yang lebih beragam, tetapi ketersediaan pekerjaan di sektor formal sering kali tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja.
Akibatnya, banyak penduduk miskin perkotaan memilih opsi bertahan di sektor informal atau pekerjaan berupah rendah dengan jam kerja tidak penuh dan perlindungan yang terbatas. Kondisi ini membuat pendapatan rumah tangga menjadi rentan dan sulit mengejar kenaikan biaya hidup perkotaan yang terus meningkat.
Tekanan biaya hidup menjadi ciri khas kemiskinan perkotaan. Data Susenas menunjukkan bahwa garis kemiskinan di wilayah perkotaan pada September 2025 mencapai Rp663.081 per kapita per bulan, meningkat 5,32% dibandingkan Maret 2025. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan laju inflasi pada periode yang sama yang tercatat sebesar 3,09%.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dasar yang paling minimum untuk hidup layak di perkotaan meningkat lebih cepat daripada kenaikan harga secara umum. Akibatnya, meskipun sebagian penduduk mengalami peningkatan pendapatan secara nominal, kemampuan riil rumah tangga miskin perkotaan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tetap berada dalam tekanan.
Pengeluaran untuk pangan, perumahan, energi seperti listrik dan bahan bakar, serta transportasi menyerap porsi terbesar dari anggaran rumah tangga dan menjadi sumber kerentanan utama di perkotaan.
Selain itu kenaikan garis kemiskinan ini perlu dibaca secara hati-hati. Di satu sisi, hal ini mencerminkan penyesuaian terhadap perubahan harga dan standar kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, kondisi tersebut menegaskan bahwa tantangan penduduk miskin perkotaan bukan hanya soal memperoleh pekerjaan, tetapi juga menjaga daya beli agar mampu mengikuti kenaikan biaya hidup untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar. Dalam konteks ini, keberhasilan menurunkan jumlah penduduk miskin di perkotaan merupakan capaian yang patut dihargai karena terjadi di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.
Perkembangan indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan memberikan gambaran kemiskinan yang lebih utuh. Indeks kedalaman kemiskinan (P1) di perkotaan pada September 2025 tercatat sebesar 1,040 sedikit menurun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 1,061. Penurunan ini menunjukkan bahwa rata-rata jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan mulai menyempit. Dengan kata lain, secara umum kondisi ekonomi penduduk miskin perkotaan bergerak ke arah yang lebih baik.
Namun, indikator indeks keparahan kemiskinan (P2) di perkotaan menunjukkan pola yang relatif stagnan. Nilainya tercatat sebesar 0,245 pada Maret 2025 dan tetap berada pada angka yang sama pada September 2025. Stagnasi ini mengindikasikan bahwa meskipun sebagian penduduk miskin mengalami perbaikan, kelompok termiskin di perkotaan masih menghadapi tantangan. Kesenjangan pengeluaran di antara penduduk miskin belum sepenuhnya menyempit.
Temuan ini penting bukan untuk menegasikan capaian, melainkan untuk memperkaya arah kebijakan ke depan. Data indeks keparahan kemiskinan yang stagnan mengingatkan bahwa penurunan kemiskinan tidak selalu berlangsung merata. Sebagian rumah tangga miskin mungkin telah bergerak mendekati garis kemiskinan, sementara kelompok paling rentan masih membutuhkan perhatian dan intervensi yang lebih spesifik. Dalam konteks pembangunan yang inklusif, tantangan ini justru membuka ruang penyempurnaan kebijakan.
Lebih lanjut selain faktor ekonomi, ketimpangan sosial turut memengaruhi kemiskinan perkotaan. Akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, dan layanan kesehatan belum sepenuhnya merata, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja migran, penduduk berpendidikan rendah, dan perempuan. Kesenjangan gender dalam partisipasi ekonomi dan mobilitas pekerjaan turut membatasi peluang peningkatan kesejahteraan rumah tangga miskin perkotaan.
Urbanisasi yang berlangsung cepat juga menjadi faktor pendorong. Arus perpindahan penduduk dari desa ke kota dapat mendorong pertumbuhan kawasan perkotaan secara pesat, tetapi sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan layanan dasar. Akibatnya, permukiman informal dan kawasan kumuh tumbuh di berbagai sudut kota. Kepadatan hunian, keterbatasan akses air bersih, sanitasi, serta transportasi publik memperbesar kerentanan penduduk miskin perkotaan.
Tantangan lingkungan semakin memperumit persoalan. Kota-kota besar semakin rentan terhadap banjir maupun polusi udara. Dampak perubahan lingkungan ini tidak dirasakan secara merata. Penduduk miskin perkotaan, yang umumnya tinggal di kawasan rawan dan memiliki keterbatasan kapasitas adaptasi, menjadi kelompok yang paling terdampak. Kerentanan lingkungan tersebut sering berujung pada beban pengeluaran tambahan dan penurunan kualitas hidup.
Di sisi lain, tata kelola dan kebijakan perkotaan juga perlu terus disempurnakan. Keterbatasan koordinasi dan perencanaan dapat memicu tumbuhnya permukiman tidak terencana serta alokasi sumber daya yang kurang efisien. Tanpa program yang dirancang secara spesifik sesuai karakter kemiskinan perkotaan, upaya pengentasan berisiko tidak sepenuhnya menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Berbagai capaian yang telah diraih menunjukkan bahwa arah kebijakan penanggulangan kemiskinan berada pada jalur yang tepat. Tantangan yang tersisa bukan untuk dipandang sebagai kegagalan, melainkan sebagai agenda lanjutan. Fokus kebijakan perlu diperluas dari sekadar menurunkan angka kemiskinan menuju pengurangan kedalaman dan keparahan kemiskinan, khususnya di wilayah perkotaan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan ekonomi perkotaan dapat membuka akses ke pekerjaan yang lebih produktif dan stabil. Dukungan terhadap sektor informal melalui pembiayaan mikro, pendampingan usaha, dan perlindungan sosial juga berperan penting dalam meningkatkan ketahanan pendapatan rumah tangga miskin.
Di bidang perumahan, penyediaan hunian layak dan penataan kawasan kumuh perlu terus diperkuat. Akses terhadap air bersih, sanitasi, dan transportasi publik yang terjangkau tidak hanya meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Upaya ini akan berdampak langsung pada penurunan kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Secara keseluruhan, data Susenas September 2025 memberikan pesan yang seimbang. Kemiskinan, termasuk di perkotaan, terus menurun dan menunjukkan arah yang positif. Namun, kompleksitas penyebab kemiskinan perkotaan menuntut kebijakan yang semakin presisi dan adaptif. Dengan memanfaatkan data secara optimal serta memperkuat kolaborasi lintas sektor, kota dapat terus berkembang sebagai ruang pertumbuhan sekaligus ruang kesejahteraan yang inklusif bagi semua.
Kode Etik Laut Cina Selatan: Ujian Regionalisme ASEAN dan Politik Hegemoni
Code of Conduct di Laut Cina Selatan bukan solusi akhir sengketa, melainkan arena politik untuk menguji agensi ASEAN dan menurunkan risiko konflik di wilayah strategis tersebut. [910] url asal
#laut-cina-selatan #asean #hubungan-internasional #sengketa-wilayah #politik-luar-negeri #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 18/02/26 07:05
v/139066/
Setiap kali negosiasi Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan kembali dipercepat, pertanyaan publik hampir selalu sama: bisa selesai tahun ini? Pertanyaan itu wajar, tetapi secara analitis menyesatkan, karena menganggap COC sebagai garis finis, sebuah solusi yang menutup sengketa.
Dalam perspektif hubungan internasional kritis, COC lebih tepat dibaca sebagai arena perebutan aturan, hierarki, dan legitimasi. Ia bukan sekadar teks teknis, melainkan perangkat politik yang menguji seberapa jauh ASEAN mampu memiliki agensi di dalam struktur kekuasaan yang asimetris.
Titik berangkatnya sederhana: COC tidak akan pernah bisa melakukan pekerjaan sebuah traktat kedaulatan. Meminta COC untuk mendamaikan peta klaim yang saling bertabrakan berarti meminta sesuatu yang mustahil. Fungsi realistisnya lebih sempit, tetapi tidak remeh: COC berpotensi menjadi kerangka tata kelola perilaku semacam pagar pengaman yang menurunkan risiko insiden, membatasi manuver berbahaya, dan menahan laju koersif yang bersifat harian, terutama yang bergerak di bawah ambang perang terbuka.
Ini adalah tata kelola risiko, bukan perdamaian final. Justru karena itu, COC menjadi politis: mengatur perilaku di laut berarti ikut menentukan bagaimana kekuatan dijalankan, siapa dibatasi, dan siapa diuntungkan.
Di sini dimensi strukturalnya terlihat jelas. ASEAN tidak bernegosiasi sebagai satu blok yang kompak. Ia bernegosiasi sebagai koalisi internal yang terfragmentasi oleh kepentingan, tingkat keterpaparan, serta ketergantungan yang berbeda. Para claimant teritorial atas fitur dan zona terkait adalah Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Indonesia adalah kasus berbeda: tidak mengklaim Spratly atau Paracel, sehingga bukan claimant dalam arti teritorial, tetapi tidak berada di luar persoalan. Narasi maritim Tiongkok yang luas, berporos pada nine-dash line dan bahasa hak historis, bersinggungan dengan hak maritim Indonesia di sekitar Natuna. Jakarta selama bertahun-tahun menegaskan satu hal: yurisdiksi maritim tidak boleh menjadi wilayah ambiguitas.
Namun, perbedaan posisi ini juga berarti tidak semua negara ASEAN datang ke meja negosiasi dengan urgensi yang sama dan biaya yang sama. Sebagian negara mengalami Laut Cina Selatan sebagai isu keamanan yang langsung dan mendesak; sebagian lain memprioritaskan stabilitas hubungan ekonomi-politik dengan Beijing. Dalam organisasi yang mengambil keputusan lewat konsensus, konsekuensinya dapat ditebak: demi menjaga kesatuan, teks cenderung menjadi lebih tipis, lebih mudah ditandatangani, tetapi kurang mampu mengikat perilaku.
Friksi kuncinya terletak pada status hukum COC: mengikat atau tidak mengikat. Sering kali ini dibingkai sebagai perdebatan teknis, padahal intinya politis. COC yang benar-benar mengikat akan memproduksi akuntabilitas; akuntabilitas menciptakan biaya pelanggaran; biaya berarti pembatasan alat koersif. Di titik ini, struktur kekuasaan bekerja: aktor yang lebih kuat umumnya enggan menerima pembatasan nyata ketika kondisi strategis menguntungkan.
Itulah sebabnya ambiguitas sering bukan cacat desain, melainkan strategi. Sebaliknya, negara-negara yang lebih rentan terhadap tekanan akan mendorong aturan yang lebih jelas, definisi operasional yang lebih tegas, dan prosedur penanganan insiden yang lebih dapat diandalkan. Negosiasi COC, dengan kata lain, adalah negosiasi tentang batas-batas kekuatan di laut.
Di sinilah kita harus kritis terhadap makna kesuksesan. Jika kesuksesan diartikan sebagai teks selesai dan diumumkan sebagai capaian diplomatik, peluangnya selalu lebih besar, karena kompromi dapat dicapai melalui bahasa yang cukup elastis. Tetapi jika kesuksesan diartikan sebagai perubahan nyata di laut, insiden menurun, interaksi penjaga pantai lebih terkendali, dan praktik intimidasi kehilangan ruang, maka peluangnya jauh lebih kecil.
Ini bukan pesimisme, melainkan pembacaan struktural: rezim perilaku hanya efektif jika aturan bertemu mekanisme kepatuhan, dan jika aktor kunci bersedia menanggung biaya pembatasan diri.
Bagi Indonesia, masalah ini bukan sekadar abstraksi teori. Indonesia kerap dipaksa memilih label yang tidak akurat: “netral” atau “claimant”. Pada kenyataannya, Indonesia berada di posisi ketiga: bukan claimant teritorial, tetapi tidak netral pada yurisdiksi. Perannya di dalam ASEAN sering menjadi penghubung proses, menjaga agar ASEAN tidak terpecah, sambil tetap tegas pada prinsip hukum.
Di bawah Presiden Prabowo, dimensi ini menjadi lebih kompleks. Prabowo terlihat mendorong hubungan yang lebih ambisius dengan Beijing melalui bahasa kemitraan dan perluasan kerja sama. Itu dapat dibaca sebagai pragmatisme negara besar Asia Tenggara yang ingin memaksimalkan ruang ekonomi dan strategis. Namun kedekatan juga membawa risiko sinyal yang rancu, terutama dalam isu maritim di mana persepsi dan legitimasi sangat menentukan.
Kontroversi atas frasa overlapping claims dalam pernyataan bersama Indonesia-Tiongkok pada 2024 menunjukkan betapa satu rumusan diplomatik dapat dibaca sebagai konsesi legal. Klarifikasi Kementerian Luar Negeri setelahnya penting bukan hanya untuk konsumsi domestik, tetapi sebagai penegasan ulang garis utama: kerja sama tidak sama dengan pengakuan klaim maritim yang luas, dan yurisdiksi di sekitar Natuna tidak dapat dinegosiasikan sebagai tumpang tindih yang sah.
Di saat yang sama, strategi Indonesia juga memperlihatkan logika diversifikasi-menjaga relasi fungsional dengan Beijing sambil mempertahankan ruang manuver melalui kerja sama dengan mitra lain. Dalam Indo-Pasifik yang semakin kompetitif, otonomi bukan diperoleh lewat deklarasi, tetapi lewat disiplin sinyal dan konsistensi garis merah.
Apa yang realistis bagi ASEAN? Dari kacamata kritis, target yang paling masuk akal bukan menyelesaikan sengketa, melainkan mencegah regionalisme ASEAN berubah menjadi administrasi stabilitas yang berat sebelah. COC yang tipis bisa bermanfaat sebagai prosedur manajemen risiko hotline, konsultasi cepat, protokol de-eskalasi, namun ia juga berbahaya jika hanya menstabilkan bentuk dialog sambil menormalkan asimetri di laut.
ASEAN perlu memastikan COC tidak menjadi instrumen yang membatasi negara anggota lebih banyak daripada membatasi praktik koersif, atau berubah menjadi kanal eksklusi strategis yang diam-diam mengatur siapa boleh bekerja sama dengan siapa.
Pada akhirnya, COC adalah cermin yang memantulkan kondisi regionalisme ASEAN hari ini: apakah ASEAN masih mampu memproduksi norma yang bermakna, atau sekadar memproduksi ritual diplomatik agar ketegangan tampak terkelola. Jika ASEAN ingin menjaga agensinya, COC harus dinilai bukan dari seremoni, tetapi dari apakah ia mengubah insentif perilaku di laut. Dalam politik kekuatan, dokumen tidak pernah netral, tetapi selalu bagian dari pertarungan: aturan siapa yang mengikat siapa, dan stabilitas untuk siapa.
Antara Prosedur dan Substansi: Demokrasi di Wilayah Abu-Abu
Demokrasi Indonesia menghadapi paradoks, bertahan secara prosedural melalui Pemilu namun kehilangan substansi partisipasi dan akuntabilitas yang membuatnya hidup. [949] url asal
#demokrasi #demokrasi-indonesia #pemilu #partisipasi-publik #akuntabilitas #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 18/02/26 06:05
v/139038/
Demokrasi Indonesia hari ini tidak runtuh, tetapi tidak juga sepenuhnya hidup. Pemilu tetap diselenggarakan secara berkala, lembaga-lembaga demokrasi masih berdiri, dan bahasa konstitusi masih terus dikutip di ruang publik. Namun, pada saat yang sama, banyak warga merasakan jarak yang kian lebar antara prosedur demokrasi dan substansinya. Demokrasi tampak berjalan, tetapi partisipasi terasa semakin terbatas. Di titik inilah kita berhadapan dengan sebuah paradoks nyata. Demokrasi yang bertahan secara formal, tetapi kehilangan daya emansipatorisnya.
Pengertian demokrasi yang minimalis pernah disampaikan oleh Przeworski (1999), sebagai mekanisme damai untuk mengganti penguasa melalui pemilu. Namun, ketika demokrasi direduksi semata-mata pada fungsi minimal tersebut, sementara dimensi partisipasi dan akuntabilitas justru dilemahkan, maka demokrasi tetap bertahan, tetapi dalam kondisi yang ambivalen. Pemilu ditempatkan sebagai indikator utama demokrasi, sementara deliberasi publik, kontrol warga, dan akuntabilitas substantif berada di posisi sekunder.
Konsekuensinya sungguh jelas, demokrasi tidak lagi dipahami sebagai proses politik yang terus-menerus, melainkan sebagai peristiwa periodik (hanya ketika Pemilu). Kerangka semacam ini membantu menjelaskan mengapa pembatasan partisipasi publik kerap dibenarkan atas nama efisiensi, stabilitas, dan kepastian hukum, meskipun secara perlahan menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.
Partisipasi yang Menyempit
Kondisi penyederhanaan makna demokrasi sebatas peristiwa periodik (Pemilu) membuat ruang partisipasi publik kian sempit. Kondisi itu membuat demokrasi tidak ditolak secara terbuka, tetapi juga tidak dijalankan secara penuh. Demokrasi dipertahankan sebagai prosedur, namun dikelola secara ambigu dalam praktik. Ia tidak dimatikan, tetapi diarahkan agar tetap aman bagi kepentingan kekuasaan. Ambivalensi ini membuat demokrasi sulit dikritik, karena secara kasat mata ia masih tampak bekerja.
Ambivalensi demokrasi berkaitan erat dengan relasi kuasa antara negara, partai politik, dan warga. Sejumlah kajian tentang demokrasi prosedural dan pasca-transisi, termasuk yang dikemukakan oleh O’Donnell (1994), menunjukkan bahwa demokrasi dapat bertahan secara elektoral, tetapi lemah dalam hal akuntabilitas dan kontrol publik. Ketika pengambilan keputusan semakin terpusat pada elite dan institusi formal, demokrasi bergerak dalam logika pengelolaan, bukan pemberdayaan. Warga diposisikan sebagai sumber legitimasi, tetapi tidak selalu sebagai subjek politik yang berdaya mempengaruhi arah kebijakan. Dalam konteks inilah ambivalensi demokrasi menjadi persoalan struktural, bukan sekadar persoalan sikap politik.
Dalam konteks Indonesia, ambivalensi demokrasi terlihat dari cara negara dan elite politik memaknai demokrasi itu sendiri. Demokrasi sering direduksi menjadi mekanisme elektoral dan stabilitas pemerintahan. Selama pemilu berjalan dan kekuasaan berpindah secara tertib, demokrasi dianggap telah terpenuhi. Padahal, demokrasi juga mensyaratkan keterlibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), kesetaraan politik, serta mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.
Ketika dimensi-dimensi substantif ini dikesampingkan, demokrasi memang tidak mati, tetapi kehilangan maknanya bagi warga. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan setidaknya tiga hal sebagai keutamaan, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan penjelasan tentang berbagai isu publik.
Ambivalensi demokrasi tampak jelas, misalnya di arena hukum dan konstitusi. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa waktu terakhir telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Elite politik terlihat cenderung “cherry picking” terhadap putusan MK, dengan memilih yang menguntungkan dan mengoreksi yang tidak menguntungkan bagi kekuasaan.
Persoalan dasarnya bukanlah semata soal benar atau salah secara yuridis, melainkan soal kepatutan demokratis dan etika konstitusi. Ketika hukum digunakan terutama sebagai instrumen pengaturan kekuasaan, bukan sebagai pembatasnya, demokrasi memasuki wilayah abu-abu. Prosedur konstitusional dijalankan, tetapi legitimasi moralnya dipertanyakan. Inilah bentuk ambivalensi yang sepertinya sulit dilawan, karena berlindung di balik legalitas formal.
Arena elektoral juga memperlihatkan kecenderungan serupa. Perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden dan ambang batas parlemen, serta wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD, menunjukkan arah demokrasi yang semakin elitis. Pemilu tetap ada, tetapi akses politik warga semakin disempitkan oleh aturan yang kian eksklusif. Partai politik dan elite menjadi aktor utama, sementara warga direduksi menjadi pemberi legitimasi periodik. Demokrasi elektoral berjalan, tetapi daya pilih publik secara substantif terus dikerdilkan.
Di sisi lain, partisipasi publik semakin sering diposisikan secara ambigu. Ia dipuji sebagai prinsip demokrasi, tetapi dibatasi dalam praktik. Kritik publik kerap dibingkai sebagai ancaman terhadap stabilitas, bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi. Demokrasi lalu dipahami sebagai keteraturan dan efisiensi, bukan sebagai ruang perbedaan dan perdebatan. Padahal, demokrasi justru hidup dari ketegangan antara kekuasaan dan warga, dari kemampuan sistem untuk menerima kritik tanpa merasa terancam.
Demokrasi di Persimpangan
Masalah utama dari ambivalensi demokrasi bukan hanya pada penyempitan ruang demokrasi, tetapi pada proses normalisasinya. Ketika ambiguitas ini berlangsung secara gradual, publik perlahan kehilangan sensitivitas terhadap kemunduran demokrasi. Tidak ada peristiwa dramatis yang menandai runtuhnya demokrasi, tidak ada larangan politik yang mencolok. Yang terjadi justru pengikisan perlahan, nyaris tanpa disadari. Demokrasi tetap disebut hidup, sementara substansinya memudar perlahan.
Momentum pembahasan rencana Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang konon akan segera dimulai tahun 2026 ini, seharusnya dibaca dalam kerangka ini. Revisi tersebut bukan sekadar agenda teknis legislasi, melainkan ujian bagi demokrasi Indonesia. Di sinilah ambivalensi demokrasi diuji secara konkret, yakni apakah perubahan aturan akan memperluas ruang partisipasi publik, atau justru mengukuhkan dominasi elite politik.
RUU Pemilu semestinya tidak hanya berbicara tentang efisiensi penyelenggaraan atau stabilitas sistem kepartaian, tetapi juga tentang keadilan representasi dan kesetaraan politik warga. Tanpa keterlibatan publik yang bermakna dan transparansi dalam perumusannya, revisi ini berisiko menjadi contoh lain dari proses legislasi yang nir-partisipasi publik.
Demokrasi, pada akhirnya, bukan sekadar soal keberlangsungan prosedur, melainkan soal arah dan tujuan. Ia tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu, tetapi dari sejauh mana warga merasa dilibatkan, didengar, dan diwakili. Ambivalensi demokrasi memang menawarkan kenyamanan jangka pendek bagi pengelolaan kekuasaan, tetapi menyimpan risiko jangka panjang bagi legitimasi sistem politik itu sendiri. Demokrasi yang terlalu lama dibiarkan berada di wilayah abu-abu akan kehilangan daya korektifnya, sekaligus kepercayaan publik yang menjadi fondasinya.
Indonesia memiliki kesempatan untuk keluar dari ambivalensi ini. Namun, kesempatan tersebut mensyaratkan keberanian untuk menempatkan partisipasi publik dan etika demokrasi sebagai pusat perdebatan, bukan sebagai pelengkap retorika. Jika tidak, demokrasi akan terus berjalan tanpa benar-benar hidup (hanya bertahan sebagai prosedur), tetapi menjauh dari cita-citanya sebagai sistem yang memuliakan warga negara.
Sawit sebagai Pohon
Definisi sawit sebagai pohon dalam KBBI bukan sekadar soal botani, melainkan keputusan bahasa yang memiliki konsekuensi politik dan kebijakan publik yang luas. [896] url asal
#sawit #pohon #hutan #kamus-besar-bahasa-indonesia #definisi-pohon #kebijakan-publik #politik-bahasa #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 17/02/26 08:05
v/138450/
Bahasa sering dibentangkan seolah-olah ia adalah kaca jendela bening yang hanya memantulkan dunia apa adanya. Kamus tiba sebagai penjaga gerbang makna, dengan bangga mencantumkan entri demi entri seolah ia tidak lebih dari senarai fakta yang netral. Namun definisi bukanlah sekadar catatan pasif. Ketika Kamus Besar Bahasa Indonesia menyematkan kata “pohon” pada sawit, itu bukan sekadar urusan deskripsi botani yang rapi, tetapi preskripsi makna yang bergaung jauh ke dalam ranah kebijakan dan praktik publik (katadata.co.id, 4 Februari 2026).
Perubahan entri ini mengundang pertanyaan yang lebih tajam tentang siapa yang memutuskan apa yang pantas disebut pohon dan mengapa istilah itu dipilih kiwari. Bahasa tidak pernah bebas dari medan kekuasaan. Apa yang tampak sebagai label semenjana malah bisa menjadi alat yang merangkum nilai, kepentingan, dan konsekuensi politik yang nyata.
Kata “pohon” terdengar jinak, alamiah, dan hampir selalu diasosiasikan dengan kehidupan, keteduhan, dan keberlanjutan. Ia mengaktifkan imajinasi ekologis yang positif. Akan tetapi ketika sawit didefinisikan semata sebagai pohon, bahasa sedang melakukan kerja penyederhanaan nan serius. Ia memisahkan objek dari sejarahnya, dari relasi kuasa yang membentuknya, dan dari praktik sosial yang mengitarinya. Bahasa, dalam hal ihwal ini, bukan sedang melukiskan kenyataan, tetapi menatanya ulang.
Kamus bukan arsip pasif. Ia adalah teknologi pengetahuan yang bekerja melalui seleksi dan penghapusan. Apa yang disebutkan menjadi wajar. Apa yang tidak disebutkan menjadi tak terlihat. Ketika sawit direduksi menjadi kategori botanis, bahasa sedang menyingkirkan lapisan sejarah kolonial, ekonomi politik global, serta kekerasan struktural yang menjadikan sawit sebagai salah satu komoditas paling menentukan dalam sejarah modern.
Kajian sejarah global tentang sawit menunjukkan bahwa tanaman ini tidak pernah berdiri sendiri sebagai entitas alamiah. Sawit tumbuh bersama proyek kolonial, industri, dan kapitalisme agraria. Ia menjadi penting bukan karena sifat biologisnya semata, tetapi karena ia diintegrasikan ke dalam jaringan produksi dunia yang menuntut efisiensi, ekstraksi, dan disiplin tenaga kerja (Robins, 2021). Dengan menyebut sawit hanya sebagai pohon, kamus memutus hubungan antara kata dan jaringan kuasa yang memungkinkannya bermakna.
Definisi kamus bekerja melalui “presupposition”. Ia tidak hanya mengatakan apa itu sawit, tetapi juga apa yang tidak perlu dipersoalkan. Kata “pohon” mempresuposisikan kenormalan ekologis. Ia mengalihkan perhatian dari fakta bahwa sawit hidup dalam rezim perkebunan monokultur yang mengatur ruang, waktu, dan kehidupan manusia secara saksama.
Penelitian etnografis di wilayah perkebunan sawit Indonesia menunjukkan bahwa sawit beroperasi sebagai mesin sosial. Ia mengorganisasi kehidupan melalui kontrak, upah, pengawasan, dan penggusuran (Li & Semedi, 2021). Dalam konteks ini, menyebut sawit sebagai pohon bukan kesalahan ilmiah, tetapi penyederhanaan politis. Bahasa sedang menjinakkan kekerasan dengan cara menamainya secara netral.
Ilusi Netralitas
Salah satu ilusi terbesar dalam praktik kebahasaan modern adalah gagasan bahwa bahasa dapat netral. Padahal setiap praktik berbahasa selalu terikat pada kepentingan, ideologi, dan relasi kekuasaan. Kajian filsafat bahasa kontemporer menegaskan bahwa makna tidak hanya ditentukan oleh referensi, tetapi oleh resonansi sosial dan praktik yang menyertainya (Beaver & Stanley, 2023).
Dalam konteks ini, definisi kamus bukan hanya soal benar atau salah, melainkan soal posisi. Ketika sawit didefinisikan sebagai pohon, bahasa sedang berpihak pada cara pandang administratif dan teknokratis yang memudahkan pengelolaan, normalisasi, dan pembenaran. Bahasa membantu membuat sesuatu dapat diterima sebelum diperdebatkan.
Bahasa memiliki kemampuan untuk menghapus tanpa menghancurkan. Ia tidak perlu menyangkal sejarah sawit. Ia cukup mengabaikannya. Dengan menyempitkan makna, kamus mengeluarkan sawit dari sejarah kolonialisme, perampasan tanah, dan konflik agraria. Sawit lalu tampil sebagai objek alamiah yang seolah berdiri di luar politik.
Walakin sejarah sawit adalah sejarah relasi kuasa. Ia adalah sejarah perihal bagaimana tanaman dijadikan komoditas global melalui kerja paksa, pengaturan tenaga kerja, dan transformasi lanskap secara besar-besaran (Robins, 2021). Tatkala bahasa menghapus sejarah ini, ia tidak netral. Ia sedang melakukan kerja ideologis.
Bahasa tidak hanya merepresentasikan dunia. Ia mengatur bagaimana dunia dapat dipikirkan. Dalam pengertian ini, kamus berfungsi sebagai infrastruktur simbolik yang menopang kebijakan, hukum, dan praktik administratif. Definisi menentukan apa yang dapat dihitung, diatur, dan dilegalkan.
Dengan menyebut sawit sebagai pohon, bahasa menyediakan dasar semantik bagi kebijakan yang memperlakukan perkebunan sawit sebagai kegiatan kehutanan atau pertanian biasa. Ia mempermudah normalisasi ekspansi lahan atas nama pembangunan. Bahasa menjadi bagian dari mekanisme yang membuat kekuasaan bekerja secara lampas dan efektif.
Reduksi Makna
Mengkritik definisi kamus bukan berarti menolak ilmu botani. Yang dipersoalkan adalah reduksi makna. Sawit memang pohon, tetapi ia juga rezim produksi, teknologi kolonial, dan mesin sosial. Bahasa yang adil seharusnya mampu menampung kompleksitas ini, atau setidaknya tidak menutupinya.
Tulisan ini jelas bukan klinik kosmetik kebahasaan yang ripuh memutihkan entri kamus sambil berpura-pura bahwa makna lahir tanpa riwayat. Ia adalah tempat untuk menertawakan kesalehan semu yang menganggap bahasa sekadar alat pencatat kenyataan. Kata-kata tidak jatuh dari langit. Ia dirawat oleh kekuasaan, dipelihara oleh kepentingan, lalu disulap menjadi pengetahuan resmi.
Maka ketika “sawit” diringkus dengan manis sebagai pohon, yang sedang dirayakan bukan kecermatan definisi, melainkan keberhasilan negara, pasar, dan otoritas pengetahuan menyamarkan sejarah panjang perampasan dan penertiban di balik satu lema yang terdengar alamiah.
Bahasa tidak pernah hanya soal kata. Ia adalah cara dunia ditata, dibatasi, dan dijalankan. Definisi sawit sebagai pohon tampak semenjana, tetapi justru di situlah kekuatannya. Ia menyederhanakan yang kompleks dan menormalkan yang problematis.
Membaca politik bahasa dalam kamus sering dicibir sebagai kecurigaan yang berlebihan, seolah kamus hanyalah senarai kata yang terlalu polos untuk dicurigai. Padahal justru di sanalah kekuasaan bekerja dengan sangat rapi.
Tatkala bahasa diperlakukan sebagai alat yang netral, ia diberi izin untuk menyingkirkan sejarah, mensterilkan konflik, dan menenangkan nurani. Kamus lalu tidak lagi sekadar mencatat dunia, tetapi ikut merapikannya, membuat yang keras terasa wajar, yang timpang tampak alamiah, dan yang politis berubah menjadi sekadar definisi.
Netralitas yang Berbahaya dalam Kasus Kekerasan Seksual
Artikel ini menegaskan solidaritas pada korban kekerasan seksual dan mengkritik praktik victim blaming serta gaslighting yang masih marak terjadi di masyarakat dan media sosial. [413] url asal
#kekerasan-seksual #pelecehan-seksual #influencer #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 17/02/26 07:05
v/138419/
Beberapa hari ini, lini masa dihebohkan dengan pengakuan seseorang yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari salah seorang publik figur. Tak ayal, situasi ini kemudian memicu netizen untuk mencari pelakunya. Tak lama kemudian, terduga pelaku pada akhirnya memberikan beberapa klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Tulisan ini pada dasarnya merupakan sebuah penegasan posisi penulis untuk berdiri bersama korban.
Dalam konteks kekerasan seksual, korban yang memutuskan untuk bersuara seringkali mendapatkan penghakiman dari masyarakat umum. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, sering kali muncul berbagai komentar yang menyudutkan korban. Komentar seperti “ah paling cuma cari sensasi saja” adalah satu dari beberapa contoh komentar yang muncul dari netizen ketika kita melihat pemberitaan mengenai korban kekerasan seksual yang bersuara di media sosial.
Sadar atau tidak, perlakuan seperti ini pada dasarnya merupakan bentuk gaslighting yang dilakukan secara kolektif. Tidak hanya itu, situasi ini juga menunjukkan bahwa masih kuatnya kultur yang menyalahkan korban (victim blaming) di tengah masyarakat kita, yaitu sebuah sikap yang justru menyalahkan korban atas kejadian yang menimpa dirinya.
Perlu disadari bahwa dalam konteks kekerasan seksual, korban sebenarnya menghadapi berbagai hambatan. Mulai dari timpangnya relasi kuasa antara pelaku dan korban, kuatnya stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual, hingga ancaman-ancaman yang kemudian muncul setelah bersuara. Oleh karena itu, berdiri bersama korban adalah harga mati.
Bersikap netral dalam kasus kekerasan seksual juga tidak bisa dibenarkan, karena dengan bersikap netral, kondisi ini justru hanya akan menguntungkan pelaku dan pemberitaannya akan menguap begitu saja. Ibarat hujan di musim kemarau, dukungan kita terhadap korban mungkin menjadi satu-satunya penyejuk hati bagi korban di tengah berbagai tekanan yang dihadapi oleh korban.
Lantas, bagaimana jika memang ternyata korban hanya mengarang cerita dan sekadar mencari sensasi? Jawaban penulis masih sama, tetap berdiri bersama korban, memberi ruang bagi korban untuk menjabarkan bukti sampai terbukti sebaliknya.
Beberapa studi menunjukkan bahwa kemungkinan adanya laporan palsu dari korban kekerasan seksual terbilang kecil, secara persentase hanya 2% hingga 10% (Lisak dkk., 2010; Spohn dkk., 2014). Dengan kata lain, sebagian besar laporan korban kekerasan seksual adalah upaya untuk meminta pertolongan yang nyata dari korban.
Sebagai penutup, penulis perlu menyampaikan ajakan bahwa berdiri bersama korban merupakan kewajiban yang perlu kita ambil dalam melihat kasus kekerasan seksual. Kita perlu hadir dan tidak membiarkan para korban berjuang sendirian mencari keadilan.
Ketika kita diam atau bersikap netral dalam kasus kekerasan seksual, secara tak langsung kita sedang memberikan “lampu hijau” bagi para pelaku lainnya untuk terus melakukan kekerasan seksual. Bagi penulis, keberpihakan terhadap korban adalah manifestasi akal sehat kita untuk mewujudkan dunia yang lebih adil bagi semuanya.
Polri sebagai “Miniatur” Masyarakat
Reformasi Polri adalah cerminan dinamika sosial bangsa, di mana Polri sebagai miniatur masyarakat membangun legitimasi melalui kedekatan dan pelayanan yang manusiawi. [1,565] url asal
#polri #reformasi-polri #pelayanan-publik #masyarakat #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 17/02/26 06:05
v/138410/
Polri, pada hakikat sosiologisnya adalah miniatur masyarakat. Oleh karena itu, reformasi Polri adalah refleksi dinamika sosial bangsa yang berakar pada kematangan sosial dan tata kelola yang terbuka.
Miniatur adalah sebuah cerminan kecil yang memuat keseluruhan wajah negara dalam relasinya dengan masyarakat. Miniatur Polri berarti kehadiran negara pada titik terdekat dengan warga di ruang paling sederhana, di situasi paling nyata dimana kewibawaan hukum, keadilan, empati, dan keteladanan diuji bukan oleh simbol besar, tetapi oleh sikap sehari-hari.
Bahwa pelayanan sejati tidak lahir dari jarak kekuasaan, melainkan dari kedekatan kemanusiaan; legitimasi tidak dibangun melalui perintah, tetapi melalui kepercayaan; dan tugas menjaga keamanan sejatinya adalah merawat martabat manusia. Miniatur dalam arti sebagai wahana untuk mewujudkan ruang kesadaran bahwa setiap interaksi antara Polri dan masyarakat mengandung tanggung jawab untuk menghadirkan wajah negara yang bermartabat.
Ia tumbuh dari nilai, perilaku, dan budaya publik yang dilayaninya. Oleh filsuf politik Alexis de Tocqueville, ditegaskan bahwa institusi publik adalah cermin moral masyarakatnya. Ketika masyarakat berubah menuju keterbukaan dan akuntabilitas, institusi penegaknya pun dituntut mengikuti arah perubahan tersebut.
Hal ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari perubahan kesadaran publik terhadap situasi pelayanan dan penegakan hukum negara. Proses dialektika antara sistem dan kesadaran sosial.
Dengan begitu, legitimasi Polri sebagai lembaga publik membuka ruang dialog bersama warga, yang menandai pergeseran paradigma dari penegakan hukum reaktif menuju pelayanan dan kolaboratif.
Bagaimana membangun kedekatan polisi dengan warga hingga ke tingkat lingkungan kecil sebagai figur sosial yang dipercaya masyarakat dan menekankan partisipasi warga dalam menjaga keamanan bersama?
Cermin Sosial Polri
Polri adalah denyut sosial bangsa Indonesia. Dalam lensa sosiologi kelembagaan, organisasi kepolisian tumbuh dan berfungsi mengikuti pola nilai, struktur kekuasaan, dan kebudayaan masyarakat tempat ia beroperasi. Wajah Polri hari ini adalah bayangan dari wajah masyarakat Indonesia sendiri, lengkap dengan segala kebaikan dan kekurangannya.
Menurut Emile Durkheim, institusi sosial berfungsi mempertahankan solidaritas dan keteraturan. Namun bila masyarakat berubah, maka institusinya pun harus beradaptasi agar tidak kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.
Dalam konteks Indonesia, Polri lahir dan tumbuh dalam perjalanan panjang sejarah bangsa dari masa kolonial, revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru hingga Era Reformasi. Setiap periode meninggalkan jejak nilai yang membentuk karakter Korps Bhayangkara ini: disiplin militeristik, hierarki yang kuat, dan loyalitas terhadap negara.
Seiring dengan karakter dalam sejarah itu, tumbuh kultur birokrasi yang cenderung tertutup, di mana kekuasaan sering kali lebih dominan dibandingkan pelayanan.
Di sinilah kita menemukan konteks paradoks Polri sebagai miniatur masyarakat menemukan bentuknya. Bahwa lembaga ini merefleksikan struktur sosial yang masih paternalistik, di mana otoritas sering dianggap lebih penting daripada transparansi. Lebih fatalnya lagi, hubungan kekuasaan masih diwarnai oleh loyalitas personal daripada akuntabilitas publik.
Sosiolog, Anthony Giddens menekankan bahwa modernitas menuntut institusi untuk membangun reflexivity yakni kemampuan menilai dan memperbaiki dirinya sendiri berdasarkan pengetahuan baru dan tuntutan sosial.
Dalam kerangka ini, reformasi Polri hanya akan berhasil bila Polri mampu menatap dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang tengah berubah. Dari masyarakat tradisional menuju masyarakat informasi, dari budaya hierarkis menuju budaya partisipatif.
Dalam praktiknya, Polri sudah mulai menapaki jalur pembaruan melalui program Transformasi Menuju Polri yang Presisi. Sebuah paradigma yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan.
Namun, implementasinya menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks budaya organisasi. Masih terdapat ketimpangan antara struktur formal yang modern dengan kebiasaan informal yang tradisional. Aturan sering kali berbenturan dengan nilai-nilai personal dan patronase sosial yang telah mengakar.
Polri menjadi bagian dari komunitas sosial warganya. Dengan pendekatan berbasis komunitas, Polri membangun kepercayaan sosial yang tinggi, karena warga melihat polisi bagian dari mereka bukan kekuasaan yang menakutkan. Hal ini menempatkan polisi sebagai fasilitator keamanan yang menekankan pada inisiatif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi.
Plato dalam The Republic menulis bahwa penjaga negara harus memiliki dua sifat sekaligus: keberanian seekor singa dan kebijaksanaan seorang filsuf. Keberanian tanpa kebijaksanaan hanya melahirkan kekuasaan yang menakutkan. Sementara, kebijaksanaan tanpa keberanian membuat hukum kehilangan taringnya. Polri harus menjadi penjaga yang bijaksana dan berani dengan kearifan sosial.
Netralitas Politik
Dalam negara demokrasi, kepolisian memegang posisi yang unik: berada di antara kekuasaan dan rakyat. Polisi menjalankan mandat negara, tetapi melayani kepentingan publik. Ia bekerja dengan otoritas, tetapi harus tampil sebagai pelayan. Posisi ganda inilah yang menuntut netralitas politik dan profesionalitas yang tinggi. Sebab, ketika polisi terjebak dalam kepentingan politik, maka hukum kehilangan wibawa, dan keadilan kehilangan arah.
Polri bukan bagian dari kekuasaan politik, tetapi bagian dari sistem hukum yang menopang demokrasi. Dalam kerangka konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri berfungsi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Artinya, netralitas adalah syarat utama kepercayaan publik.
Prof. Mahfud MD pernah menyebut, “dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari politik kekuasaan agar tetap dipercaya rakyat.” Profesionalisme polisi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan teknis atau prosedural, tetapi juga dari kemampuan etis untuk menahan diri dari tarikan politik.
Dalam hal ini, polisi harus bekerja berdasarkan aturan, bukan arahan kekuasaan. Kita bisa belajar dari negara-negara berikut. Di Kanada misalnya, kepolisian (Royal Canadian Mounted Police) memiliki independent oversight body yang memastikan setiap tindakan polisi bebas dari pengaruh politik. Pemerintah tidak boleh mengintervensi penyelidikan atau keputusan hukum. Inggris menekankan prinsip policing by consent yakni kekuasaan polisi berasal dari kepercayaan rakyat, bukan mandat politik. Polisi harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada publik, bukan kepada partai atau pemerintah yang sedang berkuasa.
Di Finlandia, polisi dilatih bukan hanya soal taktik, tetapi juga komunikasi sosial dan manajemen konflik. Mereka diajarkan bahwa setiap interaksi dengan warga adalah kesempatan untuk membangun kepercayaan. Di Jepang, polisi menjalankan peran sosial yang luas: mengunjungi warga lanjut usia, membantu anak sekolah, dan menjadi mediator dalam konflik keluarga. Pola pendekatan seperti ini menekankan pada pelayanan publik yang humanis untuk memperkuat profesionalitas.
Netralitas politik bukan hanya aturan, melainkan habit of mind. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara profesional. Sebab, Polri adalah wajah pertama negara yang dilihat warga ketika mereka butuh pertolongan. Maka, sikap sopan, cepat tanggap, dan empati menjadi bagian dari profesionalitas.
Profesionalitas ini dapat diwujudkan melalui tiga dimensi utama. Pertama, kompetensi teknis, yaitu kemampuan menjalankan tugas secara cepat, tepat, dan berbasis data. Ini meliputi kemampuan investigasi, penggunaan teknologi, serta manajemen risiko keamanan.
Kedua, integritas moral, yakni komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan berani mengatakan tidak pada intervensi politik. Ketiga, empati sosial, kemampuan memahami kondisi masyarakat, terutama kelompok rentan, agar pelayanan benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Kombinasi tiga dimensi ini akan menciptakan tipe polisi ideal: kuat secara profesional, bersih secara moral, dan hangat secara sosial. Polisi seperti inilah yang menjadi simbol kematangan demokrasi dan kedewasaan bangsa.
Ekosistem Kolaboratif
Keamanan publik di era modern tidak lagi dapat dijaga hanya oleh aparat kepolisian. Dunia yang semakin terbuka, digital, dan kompleks menuntut pola kerja baru. Keamanan sebagai tanggung jawab bersama. Polri tidak bisa lagi diposisikan sebagai satu-satunya penjaga keteraturan, melainkan sebagai penggerak ekosistem keamanan kolaboratif. Sistem yang melibatkan masyarakat, pemerintah, sektor swasta, dan komunitas digital dalam menjaga rasa aman.
Dalam perspektif modern, konsep keamanan bergeser dari “security by force” menuju “security by trust”. Masyarakat tidak lagi cukup dijaga melalui patroli dan penindakan, tetapi harus dilibatkan secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Polri sebagai miniatur masyarakat berarti juga menjadi katalis yang mampu menumbuhkan partisipasi warga. Keamanan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun jika ada kepercayaan timbal balik: masyarakat percaya kepada polisi, dan polisi percaya pada masyarakat.
Anthony Giddens menyebut bahwa masyarakat modern hidup dalam risk society. Masyarakat yang terus berhadapan dengan ketidakpastian dan ancaman baru, mulai dari kejahatan siber, hoaks, hingga konflik sosial. Dalam konteks ini, dibutuhkan ekosistem yang saling menguatkan antara aparat, lembaga publik, dan warga. Karena itu, paradigma baru keamanan publik harus bersifat kolaboratif, adaptif, dan berbasis data.
Polri sebenarnya telah memulai langkah menuju arah ini. Program Polisi RW, misalnya, adalah bentuk kehadiran polisi di tingkat akar rumput yang mengedepankan pendekatan sosial. Polisi tidak hanya datang ketika ada kejahatan, tetapi menjadi bagian dari komunitas. Begitu pula dengan Siber Patrol yang menggandeng relawan digital untuk mendeteksi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Membangun ekosistem kolaboratif tidak cukup dengan program. Dibutuhkan perubahan cara pandang dalam memaknai peran polisi dan warga. Polisi bukan pusat kekuasaan, melainkan pusat pelayanan; masyarakat bukan objek pengawasan, melainkan subjek partisipasi.
Selain itu, ekosistem kolaboratif juga mencakup kemitraan lintas sektor. Dunia usaha, lembaga pendidikan, dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat keamanan sosial. Polri dapat menggandeng perusahaan teknologi untuk memperkuat cyber security, bekerja sama dengan kampus untuk riset kebijakan kriminal, serta melibatkan media dalam edukasi publik tentang literasi hukum. Ekosistem kolaborasi semacam ini memperluas jangkauan pengaruh Polri tanpa menambah beban struktural organisasi.
Polri memperkuat fondasi ekosistem kolaboratif ini melalui tiga langkah strategis. Pertama, mengintegrasikan data dan sistem informasi lintas lembaga agar deteksi dan penanganan gangguan keamanan menjadi lebih cepat dan akurat. Kedua, memperkuat kemitraan sosial melalui pendidikan masyarakat, forum keamanan lingkungan, dan dialog komunitas. Ketiga, menginternalisasi budaya komunikasi terbuka di setiap level organisasi agar transparansi menjadi kebiasaan, bukan kewajiban administratif.
Menurut Ban Ki-moon, mantan Sekjen PBB, keamanan sejati bukan berarti ketiadaan ancaman, tetapi kehadiran kepercayaan. Jika Polri mampu memimpin pembangunan ekosistem keamanan berbasis kepercayaan dan kolaborasi, maka Indonesia akan memiliki model kepolisian yang tidak hanya modern, tetapi juga berakar kuat pada nilai sosial budaya bangsa.
Pada akhirnya, reformasi Polri pada akhirnya adalah cermin dari reformasi masyarakat itu sendiri. Ketika Polri bertransformasi menjadi lembaga yang presisi, transparan, dan berkeadilan, maka bangsa ini sesungguhnya sedang menata ulang kesadarannya tentang hukum dan kemanusiaan. Polisi yang netral, profesional, dan humanis bukan hanya simbol keberhasilan institusi, tetapi tanda bahwa masyarakat telah mencapai tingkat kedewasaan sosial dan politik yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, Polri adalah miniatur masyarakat, apa yang terjadi di dalamnya merefleksikan apa yang sedang tumbuh di luar dirinya.
Menko Pangan: Berkat Swasembada, Kita Turunkan Harga Beras Dunia
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Indonesia bisa menurunkan harga beras dunia karena keberhasilan swasembada beras pada 2025. [2,266] url asal
#menko-pangan #swasembada #beras #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/02/26 08:52
v/137805/
Ketahanan pangan menjadi jangkar utama strategi pembangunan ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Targetnya tidak lagi sekadar menjaga stabilitas pasokan dan harga pada momentum musiman seperti Ramadan dan Idulfitri, melainkan memastikan harga terkendali, bahkan menurun di tengah dinamika global yang masih bergejolak.
Pemimpin redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul mewawancarai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memiliki peran sentral sebagai dirigen orkestrasi lintas kementerian dan lembaga di bidang pangan.
Dalam wawancara ini, Zulkifli Hasan memaparkan pendekatan baru pemerintah yang menitikberatkan pada pembenahan hulu hingga hilir: dari reformasi regulasi pupuk dan harga pembelian gabah, pengendalian alih fungsi lahan sawah, hingga penguatan cadangan beras nasional.
Stok beras yang diklaim menembus lebih dari 3 juta ton di gudang Bulog disebut sebagai bantalan strategis untuk menjaga stabilitas harga. Pemerintah juga mengandalkan instrumen seperti operasi pasar dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), disertai pengawasan Satgas Pangan untuk memastikan distribusi berjalan efisien dan bebas spekulasi.
Berkat swasembada beras yang dicapai pada tahun lalu, Indonesia bahkan bisa menurunkan Harga beras global. "Sepanjang sejarah, justru kita bisa menurunkan harga (beras) dunia. Dulu kalau kita impor beras, satu tonnya itu US$610. Sekarang cuma US$340-360 per ton. Kita mampu menurunkan harga beras dunia," kata Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan.
Berikut ini cuplikan wawancara dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Mungkin bisa dijelaskan Pak Menteri, bagaimana kesiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pasokan pangan menjelang Ramadan?
Saya kira, instruksi Pak Presiden jelas. Memang sejak dipimpin Pak Prabowo ini kebijakannya baru dan mendasar. Kalau dulu itu menjelang Tahun Baru, Natal, Lebaran, harga kita jamin stabil dan pasokan cukup. Tapi, kalau sekarang Pak Presiden inginnya lebih.
Pertama, beliau ingin harga enggak boleh naik. Kedua, (harga) harus turun. Kalau bisa turun.
Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang dilakukan tentu harus mengarah kepada usaha keras untuk selain stabil, stok cukup, juga bisa menurunkan harga. Ini sudah ada keputusan Pak Presiden untuk menurunkan harga-harga tiket, diskon menjelang Lebaran. Itu tiket dapat diskon 50%.
Ada bantuan pangan, beras diberikan 10 kg plus minyak goreng, masing-masing 2 liter. Untuk desil 1, 2, 3, dan 4 itu juga sifatnya masif. Kita melakukan pasar murah, tentu melalui Satgas Pangan.
Satgas Pangan ini ada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan, kementerian terkait lainnya, dan Polri. Kalau ada yang menimbun, ada yang bermain-main soal stok dan lain-lainnya itu bisa langsung kita tangani. Di samping tentu stok harus mencukupi.
Nah, kemarin sudah teruji waktu Natal tahun lalu, Lebaran tahun lalu, tahun baru tahun lalu, dan yang baru sekarang lewat juga kita berhasil menjaga stabilitas. Bahkan, ada beberapa produk yang harganya turun.
Begitu juga seminggu menjelang bulan Ramadan, sebulan lebih menjelang Hari Raya Idulfitri. Stok saya pastikan, maka saya agak flu hari ini, karena memastikan setiap daerah.
Pertama (instruksi) Presiden, dalam seminggu itu saya harus tiga hari di lapangan. Cek pasar, harga, keadaan pangan, sawah, irigasi, makan bergizi gratis (MBG), stok beras, dan lain-lain. Memastikan bahwa itu bisa berjalan dengan baik.
Jadi tiga hari dalam seminggu, harus cek lapangan, tidak hanya untuk rapat-rapat saja. Sampai hari ini, stok lebih dari cukup.
Beras banyak stoknya, begitu juga yang lain-lain itu lebih dari cukup. Kemarin saya cek harga di pasar, di Jawa Tengah, di Makassar. Di Makassar, harga ternyata lebih murah daripada di Jawa, saya juga heran.
Harga ayam Rp33.000, biasanya Rp36.000, di sini Rp36.000. Harga telur Rp27.500, itu lebih murah. Cabai murah sekali di sana, Rp20.000-an. Di Jawa kira-kira Rp40.000, Rp35.000, bahkan sampai Rp50.000. Jadi, di Jawa maupun di luar Jawa, stok cukup dan harga sampai hari ini terkendali. Itu yang pemerintah lakukan. Karena perancangan Pak Presiden jelas, tidak boleh naik, bahkan harus bisa turun.
Nah, ini kan berarti ada dua hal yang dijaga, ya Pak. Harga dan pasokan. Bagaimana Bapak mengkoordinasikan lintas kementerian, badan, agar ini bisa berjalan sesuai dengan target yang diminta oleh Pak Presiden?
Ya, tentu rapat koordinasi. Dulu tidak ada pangan, sekarang ada kan. Jadi itu lebih memudahkan.
Bahkan saya rapat tadi, habis rapat lagi kemarin, terus kita melakukan koordinasi. Memastikan bahwa produksinya berjalan dengan bagus. Hambatan kita potong.
Barusan tadi kami rapat pertama, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2026, revisi dari Perpres tahun 2019, mengenai Alih Fungsi Lahan Sawah. Dulu, sawah berubah begitu saja mudah. Jadi pabrik, jadi perumahan, sehingga kalau luas sawah berkurang, produksinya bisa berkurang.
Sekarang dengan Perpres baru kita atur. Misalnya, untuk meningkatkan produksi padi, itu ada beberapa faktor.
Misalnya, nilai tukar petani, ini kita naikkan harga pembelian. Begitu naik harga pembelian, orang berbondong-bondong bersemangat untuk menanam padi. Kedua, bahan untuk meningkatkan produksi pupuk, itu paling parah.
Dulu sulit sekali. Banyak aturan. Sekarang kita pangkas bahkan sebelum tanam, pupuk sudah ada. Kemudian volumenya kita naikkan. Dengan beberapa kebijakan-kebijakan itu, produksi (beras) kita naiknya luar biasa. Nilai tukar petani juga naik.
Jadi sekarang kita punya beras 3 juta ton lebih di gudang Bulog. Belum pernah tinggi seperti itu. Jadi aman, kalau harga naik, tinggal dikirim. Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) bermain. Ada SPHP itu beras yang subsidi atau kita operasi pasar.
Karena kita pede, stok kita banyak. Sepanjang sejarah, justru kita bisa menurunkan harga (beras) dunia. Dulu kalau kita impor beras, satu tonnya itu US$610. Sekarang cuma US$340-360 per ton. Kita mampu menurunkan harga beras dunia.
Karena produksi kita meningkat tajam, dan stok kita aman. Selain beras, ada gula, ada ikan.
Tahun ini produksi ikan kita luar biasa. Tahun ini menjadi tahun fokus untuk meningkatkan produksi protein ikan. Ada ikan tambak, ikan tangkap, dan seterusnya. Ada bioflok, dan seterusnya.
Momen Ramadan dan Idulfitri ini kan hanya satu momen dari kebijakan utama pemerintah soal ketanan pangan, Pak. Bicara swasembada pangan, tahun lalu sudah tercapai untuk swasembada beras, selanjutnya?
Prokarbohidrat sudah. Tahun ini kita fokus kepada protein, yakni ikan. Ada kampung nelayan.
Kenapa kita harus meningkatkan ikan? Ikan sebetulnya produksinya banyak. Kita juga ekspor banyak. Tapi, nilai tukar nelayan paling rendah, berarti nelayan paling miskin. Nilai tukar petani sudah naik dari 116 sekarang 124 lebih.
Sudah lumayan, sudah bagus. Tapi, yang nelayan ini nilainya kalau saya enggak salah, masih 106 atau 104. Masih di bawah. Jadi paling miskin.
Saya pelajari ini karena harga. Oleh karena itu, kita perbaiki sistemnya. Dibangunlah kampung nelayan- di mana setiap kampung nelayan atau tempat bersandarnya para nelayan itu kita perbaiki.
Kalau dulu nelayan datang, ikan nelayan enggak laku lalu busuk. Harganya ditawar murah, sehingga nilai tukarnya rendah.
Nah, sekarang kita bangun kampung nelayan ada pabrik esnya. Jadi, bisa diawetkan. Ada namanya cold storage. Jadi bisa disimpan dua hari, tiga hari, seminggu, dua minggu, ikan enggak busuk.
Ada cold storage-nya sehingga dia bisa punya daya tawar yang tinggi. Kemudian juga dibangun koperasi sehingga (penjualannya) bisa lintas daerah.
Kalau sekarang sebagian besar nelayan itu dia terjebak ke dalam rentenir. Ada yang pinjam uang dulu. Nanti hasil tangkapan kemarin dia jual dengan harga-harga tertentu.
Ini kita bisa berantas. Mereka bisa pinjam melalui koperasi. Pinjam uang dengan bunga 6% dan seterusnya.
Di situ dilayani dengan kampung nelayan. Ada pengurusnya, ada cold storagenya. Ada pabrik esnya. Ada pasar lelangnya.
Ini kita perbaiki terus agar nilai tukarnya meningkat, produktivitas akan meningkat.
Yang kedua, ayam. Day old chick (DOC) kita perbanyak ini impornya. Ada untuk petelur, ada untuk penggemukan. Karena kita ada MBG untuk 82,9 juta penerima manfaat. Jadi, kalau perlu telur satu saja, satu hari 82,9 juta telur. Bayangkan itu.
Pengaruh terhadap harga. Kalau ikan yang dimakan anak-anak 82,9 juta potong. Maka produksinya memang harus ditingkatkan.
Kalau enggak, itu harga bisa goncang, bahkan kita bisa tergantung kepada impor. Oleh karena itu, produksi, MBG, ketahanan pangan ini kebijakan yang tidak boleh terpisah satu dengan yang lain.
Termasuk dengan koperasi. Karena koperasi nanti yang offtaker. Jadi kalau di desa itu orang memelihara bebek, ayam, ikan, dan sebagainya. Nanti, offtaker-nya koperasi. Koperasi menyuplai kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketahanan pangan atau swasembada pangan ini memang menjadi salah satu program unggulannya Presiden Prabowo Subianto. Kemarin juga baru keluar hasil survei dari salah satu lembaga survei yang menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo ini kan mencapai 79%. Pak Menko melihat sejauh ini kebijakan pemerintah dan khususnya di pangan, sejauh mana sudah bisa diterima oleh masyarakat?
Ya, menko itu mengkoordinasikan, bukan kementerian teknis. Tanpa dibenahi kebijakan-kebijakan, itu sulit. Saya ambil contoh begini.
Pupuk itu mau sampai di petani itu ada 44 aturan. Oleh karena itu kita godok di sini, kita ubah aturannya. Dipotong tinggal 3.
Dari mentan, pupuk langsung ke rakyat. Dulu pupuk sampai kalau panen. Padahal, perlunya kan waktu tanam. Akhirnya produktivitas rendah.
Itu pengaruhnya aturan terhadap produktivitas. Atau misalnya dulu harga gabah kita tentukan Rp5.500. Tapi petani terima Rp4.000. Banyak sekali itu untuk tengkulak. Ada rentenir-rentenir.
Padahal pemerintah sudah menetapkan harga Rp5.500. Tidak bisa jalan. Kita bikin Instruksi Presiden (Inpres). Ringkas, pendek. Kerja sama dengan Polri, kita undang TNI, kita undang semua. Setelah tiga bulan, akhirnya bisa jalan.
Hapus itu yang Namanya rentenir. Sekarang petani terima sudah di atas Rp6.500 per kg. Walaupun pemerintah menetapkan harga Rp6.500, koordinasi membenahi aturan-aturan, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan. Yang paling penting, dukungan presiden luar biasa. Kami didukung 25, tambah dua terakhir 27.
Ada Inpres, Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres). Banyak sekali. Dulu saya jadi menteri lima tahun, cuma satu aturan.
Biasanya itu PP atau Perpres itu, ini 27. Jadi aturan-aturan itulah yang mempermudah, yang membuat kebijakan-kebijakan ini menjadi mudah, dan akhirnya eksekusi oleh kementerian terkait menjadi mudah dan sesuai dengan harapan kita. Maka produktivitas bisa naik.
Bagaimana dengan survei kepuasan terhadap Presiden?
Itu sesuai dengan hasil survei tadi, kepuasan terhadap Pak Presiden hampir 80%. Ini memang kebijakan-kebijakan beliau sangat mendasar. Maka saya kalah tiga kali (dalam Pemilu), saya tahan enggak pindah-pindah.
Karena saya punya kebijakan yang sama. Ideologi yang sama. Jadi kita berpihak kepada perjuangan.
Nilai-nilai perjuangan, cita-cita perjuangan. Dan itu ekonominya, gerakan ekonomi rakyat. Kalau Anda baca pidato Pak Presiden di PBB dan di World Economic Forum, semua berpihak kepada rakyat, terutama rakyat yang miskin.
Kalau bisa menghilangkan kemiskinan dari Indonesia, itu cita-cita kami. Kami ingin kemiskinan hilang dari Indonesia. Sebanyak 30% kelompok yang miskin itu dari pangan. Petani padi, petani jagung, nelayan, peternak. Itu yang miskin.
Kalau kebijakan kita berhasil, yang 30% itu bisa kita atasi. Ekonomi yang berkembang itu-itu saja.
Padahal kita ini kan ekonomi Pancasila. Oleh karena itu, gerakan ekonomi rakyat, lahirlah Koperasi desa (Kopdes) sebanyak 80.000. Ekonomi harus tumbuh dari desa. Tidak mungkin Indonesia maju kalau cuma ada satu mercusuar di Jakarta. Monas hanya satu, enggak akan terang Indonesia.
Indonesia akan terang kalau setiap desa ada lilin-lilin yang menyala ditambah Jakarta. Baru Indonesia akan terang. Itulah koperasi desa
Kita ingin agar ekonomi, gerakan ekonomi tumbuh dari desa-desa. Tiap desa ada pertumbuhan ekonomi baru. Tiap kabupaten swasembada pangan.
Tiap provinsi swasembada pangan. Maka kita akan mandiri. Jadi, menjaga stok pangan, menjaga harga pangan, itu memang harus dimulai dari desa, kabupaten, sampai provinsi sehingga kita kokoh, kuat. Swasembada tidak hanya musiman, tetapi swasembada yang kokoh, yang kuat, dan yang berkelanjutan.
Jadi dengan kebijakan-kebijakan strategis yang kemudian memang menyentuh langsung ke publik, ke masyarakat secara luas ini ya?
Sekarang kan pertumbuhan (ekonomi) kita terakhir 5,33% itu andalannya dari sektor riil. Karena ada MBG, orang tanam sayur laku, orang pelihara ayam laku, ikan laku, sayur laku, buah laku.
Ekonominya di desa. Desa jadi agregat sembako, dipotong rantai pasok yang panjang.
Dari pabrik ke agregat besar, ke grosir baru pengecer, pengecer baru petani beli. Dia miskin tapi membeli dengan harga yang lebih tinggi.
Sekarang kan rantai pasok dipotong dari pabrik langsung masuk ke desa. Sehingga, diharapkan tingkat kepuasan publik kepada pemerintah maupun presiden bisa lebih meningkat lagi.
Melanjutkan pernyataan Pak Menteri yang bertahan tiga kali kalah, tapi sekarang sudah menang. Apakah ke depan itu setelah 2029 juga ada harapan dari Pak Menteri?
Saya ini tiga kali kalah, 15 tahun saja menunggu, kok. Saya dipercaya melaksanakan program-program yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Kedaulatan pangan, MBG, gerakan ekonomi dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Tadi kita bicara alih fungsi sawah. Kemudian, saya juga baru terima Perpres mengenai Keamanan Pangan. Harus aman pangan anak-anak kita.
Kalau Yura pergi ke Jepang, pergi ke luar negeri, cari makanan Indonesia itu melewati berapa tahap. Ya ada tiga-empat stempel dulu baru bisa beredar. Begitulah orang menjamin rakyatnya.
Kalau Anda ekspor buah ke Jepang, ini ketat. Kena residu enggak, begini enggak. Barusan udang kita dikembalikan dari Amerika berapa ratus kontainer. Maka sekarang ada PP mengenai keamanan pangan.
Itu diberikan kepada saya untuk bertanggung jawab mengurus itu. Nanti kita akan bikin jaring pusat dan daerah. Kita rencanakan dengan baik.
Yang dimakan oleh warga negara Indonesia di dalam negeri sehat, bagus, tidak akan mengganggu kesehatannya. Harus kita pastikan seperti itu. Nah, melaksanakan program-program yang mendasari gerakan ekonomi rakyat, koperasi desa, swasembada pangan, percepatan swasembada energi, mengolah Indonesia agar sampahnya tidak seperti Bantar Gebang lagi, tidak bergunung-gunung.
Itu juga diberikan kepada kami. Sesingkat-singkatnya harus bisa diubah. Sampah harus diubah menjadi energi.
Tentu tidak mudah. Kita perlu waktu. Lima tahun, ya tidak cukup.
Kita menunggu ini lima belas tahun agar program-program ini bisa berjalan dengan baik. Jadi kalau lima tahun tidak cukup untuk menuju seluruh program-program yang sangat mendasar dan sangat diperlukan oleh rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 atau ekonomi Pancasila.
Berarti dua periode dengan pasangan ini Pak?
Nanti lah. Banyak kerjaan dulu saya. Capres-capres itu nanti lah.
Kita kerja dulu yang bagus. Program-program Pak Prabowo ini harus kita selesaikan karena sangat mendasar dan diperlukan seluruh rakyat Indonesia.
Daging Sapi dan Ilusi Kemandirian Pangan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan visi kemandirian pangan termasuk daging sapi, bertepatan dengan gejolak harga yang memicu mogok pedagang di Jabodetabek. [873] url asal
#daging-sapi #swasembada-pangan #harga-daging-sapi #pangan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/02/26 08:05
v/137788/
Dalam taklimat Rapat Koordinasi Nasional kepala daerah pada Senin, 2 Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali visi kemandirian pangan yang diperluas ke berbagai komoditas strategis. Artinya, kemandirian pangan tidak berhenti pada beras.
Protein hewani, termasuk daging sapi, ditempatkan sebagai bagian penting dari fondasi ketahanan nasional yang harus dijaga bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Pesan ini disampaikan sebagai seruan agar negara semakin mandiri menghadapi tekanan global yang kian tidak pasti.
Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, harga daging sapi bergejolak. Bahkan, pada 22-24 Januari 2026, pedagang daging sapi di Jabodetabek melakukan mogok berjualan setelah harga beli daging dari rumah potong hewan naik ke Rp110.000 per kg, sementara harga eceran di kisaran Rp130.000 per kg.
Terlebih lagi, situasi ini terjadi ketika Ramadan tinggal hitungan hari. Gejolak tersebut perlu dibaca secara tepat. Kenaikan harga daging sapi tidak mencerminkan kelangkaan fisik di pasar. Ia muncul sebagai hasil tekanan struktural yang bekerja di sepanjang rantai pasok.
Tekanan dan Ketidakpastian
Timmer (2010) menunjukkan, volatilitas harga pangan di negara berkembang memang lebih sering dipicu oleh tekanan kebijakan dan perilaku pasar daripada kelangkaan fisik. Di sisi lain, keputusan pemerintah seperti pembatasan ekspor dan impor berperan besar dalam memicu kepanikan harga.
Pada 2026, kuota impor daging sapi bagi sektor swasta dipangkas dari sekitar 180.000 ton menjadi hanya 30.000 ton. Pada saat yang sama, harga sapi bakalan dari Australia meningkat dari sekitar Rp53.000 per kg pada November 2025 menjadi sekitar Rp61.000 per kg pada Desember.
Badan Pangan Nasional mencatat ketersediaan daging sapi dan kerbau sepanjang 2026 mencapai sekitar 949.700 ton, lebih tinggi dari kebutuhan konsumsi sekitar 794.300 ton. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa tekanan harga berasal dari desain kebijakan dan struktur biaya, bukan dari ketiadaan barang.
Tekanan tersebut menyebar ke seluruh rantai pasok. Bellemare dan Novak (2017) menunjukkan, pasar pangan sangat sensitif terhadap risiko dan ketidakpastian. Ia hanya dapat berfungsi stabil saat terdapat institusi pasar yang menjaga fleksibilitas pasokan dan pembagian risiko di sepanjang rantai pasok.
Pemerintah memahami dengan baik sensitivitas tersebut. Langkah cepat diambil untuk menjaga stabilitas menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Harga sapi bakalan di tingkat feedlot ditetapkan sebesar Rp55.000 per kg dan berlaku sejak 22 Januari hingga menjelang Idul Fitri.
Pemerintah juga menetapkan batas harga sapi siap potong yang diterima rumah potong hewan maksimal Rp56.000 per kg, dengan target harga daging di tingkat pasar tidak melebihi Rp130.000 per kg. Langkah ini mengakhiri aksi mogok pedagang dan menenangkan pasar dalam jangka pendek.
Manajemen Risiko
Meski begitu, jika kemandirian pangan protein hewani ingin diuji secara nyata, maka pendekatannya perlu bergeser dari pengendalian administratif menuju manajemen risiko pasar yang lebih berkelanjutan. Pertama, stabilisasi harga perlu disertai pembagian risiko yang lebih adil di sepanjang rantai pasok.
Penetapan harga sapi hidup dan pembatasan harga daging efektif sebagai respons jangka pendek. Keberlanjutan sistem menuntut adanya instrumen kompensasi yang terbatas dan transparan. Ketidakseimbangan pembagian risiko akan mempercepat keluarnya pelaku dari sektor produksi dan melemahkan ketahanan pasokan (Herrero dkk, 2013).
Kedua, penguatan peternak sapi rakyat perlu diposisikan secara tegas sebagai strategi stabilisasi pasar, bukan semata kebijakan sosial. Peternak skala kecil berperan sebagai penyangga pasokan domestik ketika impor terganggu dan biaya global meningkat.
Peran ini hanya dapat berjalan apabila peternak terhubung langsung dengan pasar formal melalui mekanisme agregasi, kontrak, dan transparansi harga. Integrasi peternak kecil ke dalam pasar formal yang terhubung dengan rumah potong hewan, memungkinkan konsolidasi volume, peningkatan kualitas, dan kepastian serapan.
Penguatan hubungan pasar seperti ini meningkatkan stabilitas pasokan sekaligus pendapatan peternak (Herrero dkk, 2013). Tanpa integrasi tersebut, peternak rakyat akan terus berada di luar sistem, sementara pasar daging sapi tetap rapuh setiap kali tekanan global meningkat.
Ketiga, pemulihan basis produksi domestik harus ditempatkan sebagai pilar utama kemandirian pangan protein hewani. Penurunan populasi sapi di sentra-sentra lokal, seperti yang terjadi setelah wabah penyakit mulut dan kuku, menunjukkan bahwa risiko produksi sepenuhnya ditanggung peternak rakyat.
Ketika penyakit merebak atau harga jatuh, peternak menjual ternak untuk menutup kredit dan tidak kembali ke usaha tersebut. Program pemulihan ternak perlu diarahkan pada skema pembiayaan pasca-penyakit yang jelas, termasuk penjaminan risiko usaha, dan dukungan modal kerja untuk restocking.
Tanpa instrumen ini, setiap gangguan kesehatan ternak akan berujung pada penyusutan populasi dan ketergantungan yang lebih besar pada impor. Kepastian harga beli di tingkat peternak menjadi syarat penting agar produksi domestik tidak terputus sebelum masuk ke rantai pasok formal.
Dengan kata lain, peningkatan pasokan jangka menengah perlu diarahkan pada insentif yang langsung memengaruhi keputusan produksi peternak. Misalnya, insentif pakan yang dikaitkan dengan pencapaian bobot hidup atau keberhasilan kebuntingan. Ini mendorong peternak mempertahankan produksi.
Pendekatan ini memungkinkan respons produksi domestik karena ia bekerja pada titik keputusan utama peternak, yaitu apakah ternak dipelihara untuk digemukkan atau dijual lebih awal. Temuan Bellemare dan Novak (2017) menunjukkan, dukungan yang terhubung langsung dengan kinerja dan integrasi pasar lebih efektif dalam memperkuat pasokan dibandingkan subsidi input umum yang tidak terarah dan mudah terlepas dari hasil produksi.
Pidato Presiden tentang kemandirian pangan menemukan ujian nyatanya menjelang Ramadan tahun ini. Kemandirian pangan protein tidak cukup diukur dari neraca nasional atau besaran kuota impor. Ukurannya terletak pada kemampuan sistem pangan mengelola tekanan struktural tanpa bergantung terus-menerus pada intervensi darurat.
Tanpa penguatan serius terhadap peternak rakyat dan perbaikan desain pasar, gejolak harga daging sapi akan terus berulang pada setiap momentum keagamaan, sementara kemandirian pangan tetap tertahan pada tataran wacana.
Publikasi, Komersialisasi, dan Reduksi Makna Pendidikan Tinggi
Kebijakan publikasi jurnal sebagai syarat kelulusan dan kenaikan jabatan di dunia pendidikan tinggi menuai kritik karena dinilai memicu masalah baru dan menurunkan kualitas penelitian. [840] url asal
#pendidikan #pendidikan-tinggi #perguruan-tinggi #dosen #universitas #skripsi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/02/26 07:05
v/137747/
Mahasiswa semester akhir paling benci dengan satu kata: skripsi. Skripsi adalah hantu seram yang berhasil menakut-nakuti mahasiswa perguruan tinggi hampir di seluruh Indonesia selama beberapa puluh tahun terakhir. Dikatakan demikian, sebab pengerjaannya terbilang susah. Teori ini, teori itu. Uji ini, uji itu. Dosen di sini, dosen ke luar kota. Proses yang panjang, melelahkan, dan sering kali terasa tidak manusiawi bagi mahasiswa.
Beberapa tahun terakhir, muncul inovasi baru yang dapat dijadikan konversi skripsi, yaitu jalur publikasi jurnal. Keren? Mungkin iya. Sepertinya Menteri Pendidikan kita memandang bahwa publikasi adalah skema ideal dalam status quo pendidikan tinggi, sehingga semua pihak kebagian “getahnya”. Dosen dibebankan kewajiban publikasi dalam Beban Kerja Dosen (BKD), sementara mahasiswa dituntut publikasi sebagai syarat kelulusan. Publikasi kemudian diposisikan sebagai solusi untuk semua persoalan akademik.
Mau lulus? Publikasi. Mau sertifikasi dosen? Publikasi. Mau naik jabatan? Publikasi. Sekilas terlihat ideal. Namun sesungguhnya, ini adalah pintu gerbang menuju selusin permasalahan lain. Mereka mengira semakin banyak publikasi berarti semakin baik, sehingga literatur bertambah, penelitian terus lahir, dan keilmuan berkembang pesat. Padahal, publikasi yang dipaksakan justru melahirkan semakin banyak tulisan yang seharusnya dibuang ke tong sampah.
Di suatu forum, seorang profesor pernah ditanya apakah ia masih mengikuti perkembangan keilmuan di bidangnya. Ia menjawab dengan jujur:
“Not anymore, there’s too much of them, hard to keep up. It used to be that you needed to have groundbreaking results or invent a new model or formula to publish a paper. Now, you can just tweak a little here and there.”
Pernyataan ini menyiratkan satu hal: kuantitas telah mengalahkan kualitas.
Jika dahulu riset benar-benar berarti penelitian yang menghasilkan sesuatu yang baru dan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, maka sekarang riset sering kali tak lebih dari sekadar ampas. Cobalah mengirim tulisan ke jurnal. Mayoritas kritik yang diterima bukan soal substansi, melainkan hal-hal teknis dan administratif. Misalnya: gunakan Mendeley atau Zotero, referensi hanya sepuluh tambahkan menjadi lima belas, atau wajib menambahkan rujukan dari jurnal internasional.
Saya tidak mengatakan bahwa saya menolak penggunaan Mendeley. Saya juga tidak mengatakan bahwa saya tidak setuju dengan rujukan jurnal internasional. Namun yang membuat saya bingung adalah: mengapa hal-hal itu dijadikan standar utama? Ke mana perginya budaya akademik yang lebih mengedepankan kualitas daripada formalitas?
Syarat mengutip jurnal internasional ini pun tampaknya bukan pertanda baik. Artinya, penerbitan dalam negeri sendiri seolah tidak lagi percaya pada kualitas publikasi lokal. Ditambah lagi dengan syarat-syarat lain yang tidak perlu, seperti kewajiban menggunakan referensi terbitan lima tahun terakhir. Di era digital, apa relevansinya? Apakah buku rujukan takut buram sehingga menimbulkan kesalahan tafsir?
Syarat semacam ini mungkin relevan untuk bidang teknologi, informatika, atau ilmu-ilmu eksakta yang perkembangannya sangat cepat. Namun untuk rumpun sosial humaniora, seperti hukum, di bagian mana relevansinya? Kita tidak mungkin menjelaskan Teori Hukum Progresif tanpa mengutip Satjipto Rahardjo. Kita juga tidak mungkin membicarakan hukum murni tanpa membaca Hans Kelsen, Gustav Radbruch, dan sarjana-sarjana lainnya. Di sini terlihat bahwa sebagian kebijakan pendidikan kita cenderung latah dalam menempatkan suatu syarat.
Standar editorial kita telah bergeser ke hal-hal non-substansial. Tidak lagi memperhitungkan apakah suatu tulisan berpengaruh atau membawa insight baru bagi keilmuan. Sekarang, tulisan yang dianggap baik bukan yang kuat secara argumen, melainkan yang paling banyak mengutip jurnal internasional. Menerbitkan buku pun menjadi perkara gampang. Banyak lembaga menyediakan jasa penerbitan buku ber-ISBN; dengan modal dua ratus hingga lima ratus ribu rupiah, seseorang sudah bisa menumpang nama sebagai penulis. Sebegitu rapuhnya benteng akademik kita hari ini.
Semua ini berakar pada satu hal: komersialisasi dunia pendidikan. Secara teoritis, kita bisa berkata bahwa pendidikan dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Namun pertanyaan pentingnya adalah: pendidikan yang bagaimana? Sistem pemerintahan kita carut-marut. Negara tidak mampu menalangi pendidikan berkualitas. Akibatnya, amanat konstitusi itu bukan menjamin pendidikan yang bermutu, melainkan pendidikan yang sekadar ada.
Komersialisasi terjadi di banyak aspek. Kampus PTN-BH berbisnis UKT dengan mahasiswanya. Jurnal berbisnis Article Publication Charges dengan penulisnya. Tekanan publikasi melahirkan jurnal-jurnal tak berintegritas dan tulisan kejar tayang. Syarat publikasi yang dipaksakan kemudian dibaca sebagai peluang bisnis: supply and demand. Publikasi, jika dilihat dari kacamata gelap, tidak lagi dipahami sebagai produk intelektual, melainkan sebagai komoditas.
Kampus yang ingin cepat naik peringkat berlomba membuka program studi baru yang sebenarnya tidak relevan dengan kebutuhan nasional. Semuanya telah menjadi bisnis, dan semuanya disikapi dari kacamata komersial. Fenomena banjir jurnal dan komersialisasi pendidikan tinggi Indonesia ini bermula dari pendekatan policy maker yang tidak bijak. Kebijakan dikeluarkan, tetapi sejak awal tidak pernah jelas ke mana arah pendidikan hendak dibawa.
Arah riset nasional tidak pernah jelas dari hulu ke hilir. Negara tidak pernah memberikan roadmap kebutuhan nyata, tetapi kampus dituntut memproduksi lulusan “siap kerja”. Akibatnya, dosen kejar publikasi demi tekanan administratif, sementara topik riset menjadi palugada. Asal terbit, bukan soal relevansi. Ujung-ujungnya adalah hipokrisi akademik yang justru mereduksi makna pendidikan tinggi itu sendiri.
Seharusnya, negara lebih bijak dalam membuat kebijakan pendidikan. Tetapkan terlebih dahulu arah riset dan kebutuhan nasional, lalu turunkan ke kampus melalui kurikulum dan kebijakan yang jelas. Dengan begitu, kampus benar-benar bisa menjadi pusat keilmuan, dan mahasiswa dapat belajar hal-hal yang memang dibutuhkan oleh zaman, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Pasar Timah 2026: Volatilitas Harga di Tengah Defisit Pasokan Global
Permintaan timah global pada 2026 diproyeksi lebih cepat dari pasokan, mendorong volatilitas harga, dengan PT Timah targetkan produksi naik 40%. [740] url asal
#timah #harga-timah #pasokan-timah-global #pt-timah #komoditas #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/02/26 06:05
v/137717/
Sepanjang 2026, permintaan timah global diperkirakan bergerak lebih cepat ketimbang pasokannya sehingga menyebabkan volatilitas harga. Produksi timah olahan global diperkirakan tumbuh 3%, sementara permintaan diproyeksi naik 3,5% (Coface for Trade, 2026).
Dari sisi pasokan, struktur produksi timah dunia masih sangat terkonsentrasi di sejumlah negara utama, seperti Cina, Indonesia, Peru, Kongo, dan Myanmar. Cina masih menjadi penopang utama, dengan produksi timah olahan yang diperkirakan tumbuh sebesar 5%.
Sementara Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan produksi sebesar 13% menjadi 60.000 ton. PT Timah akan menjadi pemasok utama yang menargetkan produksi sebesar 30.000 ton atau naik 40% dibandingkan RKAP 2025 sebesar 21.500 ton.
Adapun kontribusi pertumbuhan dari negara produsen lainnya relatif terbatas. Peru misalnya, meskipun cenderung stabil tetapi produksinya belum cukup besar untuk menjadi penyokong pertumbuhan pasokan global. Sementara, Myanmar dan Kongo masih dibayangi ketidakpastian operasional dan risiko keamanan, yang berpotensi membatasi peningkatan produksi.
Dari sisi permintaan, konsumen utama timah dunia masih didominasi kawasan Asia, khususnya Cina dan negara-negara dengan basis manufaktur elektronik yang kuat. Secara sektoral, lebih dari separuh permintaan timah global (sekitar 53%) berasal dari aplikasi solder, terutama untuk industri elektronik, peralatan industri, dan fotovoltaik.
Penggunaan timah lainnya mencakup bahan kimia timah (sekitar 16%), tinplate untuk kemasan (sekitar 13%), paduan tembaga–timah (sekitar 5%), serta berbagai aplikasi lain dengan porsi sekitar 7%.
Pada 2025, pasar timah global telah didorong oleh permintaan tinggi dari sektor elektronik, semikonduktor, dan kendaraan listrik (EV). Permintaan aplikasi solder menyumbang lebih dari 48% total konsumsi pada tahun lalu. Tren ini diperkirakan berlanjut pada 2026, bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi.
Potensi Disrupsi Pasokan-Permintaan
Dinamika pasar timah global pada 2026 dibentuk tidak hanya oleh keseimbangan pasokan-permintaan, tetapi juga oleh faktor struktural dan geopolitik di negara-negara kunci. Faktor-faktor ini berpotensi mempengaruhi stabilitas pasokan maupun arah permintaan.
Dalam konteks tersebut, Indonesia memainkan peran penting, terutama melalui arah kebijakan domestik di sektor pertambangan yang berpotensi memiliki implikasi langsung terhadap pasokan timah global.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kerangka kebijakan baru yang bertujuan memperkuat tata kelola industri pertambangan sekaligus menyeimbangkan kepentingan badan usaha dan penerimaan negara. Kebijakan ini mencakup penerapan skema royalti progresif untuk komoditas timah dengan tarif 3% hingga 10%, yang disesuaikan dengan pergerakan harga timah, dan mulai berlaku pada April 2026.
Dari perspektif pasar, kebijakan tersebut dilihat dapat memperkuat basis fiskal negara dan meningkatkan disiplin tata kelola sektor timah. Namun, pada saat yang sama, peningkatan beban biaya bagi pelaku usaha berpotensi mempengaruhi keputusan produksi serta kecepatan ekspansi pasokan dalam jangka pendek.
Implikasinya, rencana peningkatan produksi nasional memiliki tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat menambah tekanan pasokan timah global di tengah kondisi pasar yang sudah relatif ketat.
Risiko disrupsi pasokan juga berasal dari Myanmar dan Kongo. Di Myanmar, penutupan dan pembatasan operasi tambang Man Maw sejak 2023 telah memangkas produksi bijih timah secara signifikan, diperkirakan turun lebih dari 50% dari kapasitas historisnya. Dampaknya, ekspor ke Cina mengalami penurunan, bahkan dilaporkan hingga lebih dari 70% secara tahunan (Crux Investor, 2025).
Sementara itu, di Kongo, risiko keamanan dan konflik di wilayah tambang seperti North Kivu, termasuk gangguan di tambang Bisie yang menyumbang sekitar 6% produksi timah global, membuat pasokan tidak stabil dan meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap terbatasnya pasokan timah dunia.
Dari sisi permintaan, risiko instabilitas pasar dan volatilitas harga timah terutama datang dari dinamika hubungan dagang dan geopolitik antara Cina dan Amerika Serikat. Potensi kebijakan tarif, pembatasan perdagangan, serta upaya diversifikasi rantai pasok mineral strategis berpotensi mempengaruhi kinerja sektor manufaktur global, khususnya elektronik dan semikonduktor sebagai konsumen utama timah.
Prospek Pasar dan Harga Timah Jangka Pendek
Mencermati kondisi pasar yang relatif ketat, khususnya dari sisi pasokan, pergerakan harga timah dalam jangka pendek berpotensi cenderung lebih sensitif. Gangguan produksi, perubahan kebijakan, maupun eskalasi risiko geopolitik di negara-negara produsen utama, berpotensi langsung dapat langsung mempengaruhi pergerakan harga secara signifikan.
Berdasarkan data Bank Dunia (2026), rata-rata harga tahunan timah menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Harga timah tercatat naik US$25.938 per ton pada 2023 menjadi US$34.059 per ton pada 2025.
Dengan mempertimbangkan kondisi pasokan yang masih ketat—sensitivitas harga yang relatif tinggi, serta rata-rata kenaikan harga sebesar 14,6% dalam dua tahun terakhir—pergerakan harga timah dalam jangka pendek diperkirakan berada pada kisaran US$40.000-US$45.000 per ton.
Namun, harga timah tetap berpotensi bergerak di luar rentang tersebut—bahkan berpotensi lebih tinggi—mengingat sensitivitas pasar terhadap berbagai perkembangan yang mempengaruhi stabilitas pasokan, kebijakan, dan sentimen global sepanjang 2026 pada dasarnya cukup tinggi.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)


