Tarif Denda Tambang Ilegal Dinilai Timpang, PII: Tidak Menyentuh Akar Masalah

Tarif Denda Tambang Ilegal Dinilai Timpang, PII: Tidak Menyentuh Akar Masalah

Denda tambang ilegal di hutan hingga Rp6,5 miliar/ha dinilai timpang dan sulit diterapkan pada pelaku tanpa identitas. Kebijakan ini bisa mengganggu minat investor.

(Bisnis.Com) 11/12/25 16:43 69447

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyoroti besaran denda administratif untuk pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal di kawasan hutan.

Struktur tarif yang ditetapkan pemerintah dinilai timpang dan sulit diterapkan kepada pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki identitas maupun badan hukum.

Pengenaan tarif denda tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara.

Dalam beleid itu, denda untuk pertambangan ilegal di kawasan hutan paling tinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha), sementara denda paling rendah sebesar Rp354 juta per ha.

Ketua Badan Keahlian Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menuturkan, penertiban pelanggaran kawasan hutan merupakan langkah penting. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

“Pertanyaannya, kepmen ini menyasar siapa? Kelihatannya lebih menyasar korporasi yang memiliki izin resmi. Bagaimana dengan penambang ilegal yang tidak punya izin resmi? Apakah pemerintah juga akan menyasar PETI? Ini kelihatannya jauh panggang dari api,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

Dia mencontohkan, dengan beleid itu, denda pertambangan tanpa izin (PETI) nikel seluas 50 ha dapat mencapai Rp325 miliar. Menurutnya, skema ini tidak realistis karena pelaku PETI beroperasi secara sporadis dan tidak memiliki entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Mending kabur saja, karena penambang ilegal itu seperti organisasi tanpa bentuk, bisa menghilang tanpa jejak. Apakah aparat hukum mampu mengejarnya?” tambahnya.

Rizal juga mempertanyakan perbedaan perlakuan antara sektor pertambangan minerba dan perkebunan. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda bagi perkebunan sawit yang membuka kawasan hutan tanpa izin hanya Rp25 juta per ha, sementara denda pertambangan nikel mencapai Rp6,5 miliar per ha.

Bahkan, kata dia, di sektor minerba pun terdapat disparitas antar komoditas, mulai dari bauksit Rp1,8 miliar per ha, timah Rp1,25 miliar per ha, hingga batu bara Rp354 juta per ha. Rizal menilai pemerintah perlu menjelaskan basis perhitungan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara dan dasar yang digunakan untuk menghitung denda-denda itu? Siapa ahli yang digunakan untuk menghitung kerugian negara? Ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan tanda tanya publik,” katanya.

Rizal pun mengingatkan bahwa ketidakjelasan dasar perhitungan denda dan potensi penerapan retroaktif dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor.

“Kepastian hukum adalah syarat utama investasi. Jika aturan denda bisa berubah dan dikenakan tanpa dasar yang kuat, ini bisa mengganggu minat investor yang sudah dan akan menanamkan modal,” katanya.

Meski begitu, dia menilai aturan tersebut dapat menjadi sinyal bagi perusahaan agar lebih berhati-hati dalam aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

“Perusahaan harus memastikan tidak ada pelanggaran sedikit pun jika tidak ingin dikenakan denda yang sangat besar,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal di kawasan hutan.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per ha.

Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.

Sementara itu, besaran denda untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.

Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

#tambang-ilegal #denda-tambang #minerba-ilegal #denda-administratif #kawasan-hutan #pertambangan-nikel #denda-bauksit #denda-timah #denda-batu-bara #peti-nikel #denda-per-hektare #kebijakan-pertambanga

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251211/44/1936069/tarif-denda-tambang-ilegal-dinilai-timpang-pii-tidak-menyentuh-akar-masalah