#30 tag 24jam
Saham Sultan Subang (ZATA) Gerak Liar di Tengah Jerat Kasus BEBS-IPPE
Saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) bergerak liar dan melonjak dalam beberapa hari terakhir. [1,124] url asal
#asep-sulaeman-sabanda #sultan-subang #zata #ippe #bebs
(IDX-Channel - Market News) 15/04/26 11:38
v/191841/
IDXChannel – Saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) bergerak liar dan melonjak dalam beberapa hari terakhir, di tengah sorotan baru-baru ini terhadap dugaan kasus pasar modal yang menjerat dua emiten lain milik Asep Sulaeman Sabanda, sosok yang dijuluki Sultan Subang.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 11.26 WIB, saham ZATA melambung 18,95 persen ke Rp113 per unit. Nilai transaksi mencapai Rp201,2 miliar dan volume perdagangan 1,82 miliar saham.
Dengan ini, saham ZATA mencatatkan reli kenaikan 4 hari berturut-turut.
Catatan saja, saham ini mendapatkan notasi L dari bursa lantaran perusahaan terakhir menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2025.
Berdasarkan data bursa per 31 Maret 2026, PT Lembur Sadaya Investama menguasai 68,71 persen saham ZATA, dengan Asep Sulaeman Sabanda tercatat sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner).
Sebelumnya, ZATA merealisasikan penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp75 miliar pada 8 April 2026 kepada PT Karya Utamaputra Mandiri.
Manajemen menyebut, dalam keterbukaan informasi pada 10 April 2026, dana hasil transaksi akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban kredit, sekaligus memperkuat struktur permodalan, menekan beban bunga, dan meningkatkan likuiditas perseroan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi keuangan (deleverage), dengan melepas aset non-inti yang sebelumnya juga dijaminkan untuk kredit. Perseroan menilai pelepasan aset tersebut dapat mengoptimalkan struktur keuangan tanpa mengganggu kelangsungan usaha.
Meski demikian, secara akuntansi transaksi ini berpotensi menimbulkan rugi pelepasan aset sekitar Rp78,49 miliar, yang secara proforma mengubah posisi laba menjadi rugi bersih.
Di sisi lain, dampak jangka panjang dinilai positif. Pengurangan utang akan menekan beban bunga secara signifikan, memperbaiki arus kas operasional, serta menopang kinerja laba bersih ke depan.
Penjualan aset ini juga telah mengantongi persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB pada Februari 2026.
Namun, berdasarkan penilaian independen, harga transaksi tercatat sekitar 32,71 persen di bawah nilai pasar Rp100,42 miliar, sehingga dikategorikan tidak wajar dari sisi kewajaran nilai.
Meski demikian, manajemen menegaskan transaksi dilakukan atas pertimbangan bisnis dan tetap diyakini memberikan manfaat bagi perseroan, terutama dalam memperkuat kondisi keuangan dan menyelesaikan kewajiban jangka panjang.
Kasus BEBS dan IPPE
Nama Asep Sulaeman Sabanda sempat kembali menjadi sorotan beberapa bulan lalu.
Tiga emiten yang dibawanya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), dan ZATA pernah melambung tinggi, namun kini justru terseret berbagai persoalan di pasar modal.
Asep membawa ketiga perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada periode 2021-2022.
Pada awal kemunculannya di bursa, saham-saham itu sempat melesat tinggi dengan berbagai cerita bisnis yang menyertainya, sebelum akhirnya terpuruk dan sebagian bahkan disuspensi oleh bursa.
Saham BEBS saat ini masih digembok BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan. Harga sahamnya pun terpuruk hingga berada di level Rp5 per unit.
Nasib serupa dialami IPPE. Emiten tersebut disuspensi karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan serta belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku terakhir. Saham IPPE kini berada di kisaran Rp14 per unit.
Padahal, ketiga saham tersebut sempat melesat tinggi. BEBS pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp1.490 per saham pada intraday 7 Februari 2022.
IPPE juga sempat mencapai ATH di Rp660 pada Maret 2022, sedangkan ZATA menembus Rp356 per saham tak lama setelah melantai di bursa pada November 2022.
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Saham BEBS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada 4 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses IPO.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan sejumlah pihak terafiliasi.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan yang bertindak sebagai nominee, dengan eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga berdampak signifikan terhadap pergerakan saham BEBS. Harga saham perusahaan itu disebut meningkat sangat tajam di pasar reguler, bahkan mencapai sekitar 7.150 persen.
Perkara ini diduga terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan melibatkan sejumlah pihak, antara lain ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI.
Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu.
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk MASI, BEBS, perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lain, termasuk pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Otoritas menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Kasus IPPE
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan perintah tertulis kepada IPPE serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Keputusan tersebut diumumkan pada 28 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan IPPE, OJK menemukan kesalahan penyajian aset pada laporan keuangan tahunan 2021, 2022, dan 2023.
Perusahaan dinilai mengakui aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset. Atas pelanggaran tersebut, IPPE dikenai denda sebesar Rp4,62 miliar.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021-2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perusahaan.
Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan IPPE. Auditor Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp265 juta terkait audit laporan keuangan 2021 dan 2022, sedangkan auditor Rizki Damir Mustika dikenai denda Rp265 juta atas audit laporan keuangan 2023.
Kantor akuntan publik tersebut juga dikenai denda Rp525 juta karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam proses audit.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi terkait proses IPO IPPE.
PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
OJK menilai KGI Sekuritas tidak menjalankan prosedur uji tuntas nasabah secara memadai terhadap sejumlah investor yang profil keuangannya tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham dalam IPO IPPE.
Selain itu, perusahaan juga dianggap memberikan penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan.
Direktur Utama KGI Sekuritas saat itu, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan karena dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan efek secara hati-hati. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.
Asep Sulaeman ‘Sultan Subang’ Disorot, BEBS Diduga Manipulasi IPO dan IPPE Kena Sanksi
Nama Asep Sulaeman Sabanda yang dijuluki Sultan Subang kembali menjadi sorotan. [923] url asal
#bebs #ippe #zata #asep-sulaeman-sabanda #sultan-subang
(IDX-Channel - Market News) 06/03/26 09:45
v/156778/
IDXChannel – Nama Asep Sulaeman Sabanda yang dijuluki Sultan Subang kembali menjadi sorotan.
Tiga emiten yang dibawanya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), pernah melambung tinggi, namun kini justru terseret berbagai persoalan di pasar modal.
Asep membawa ketiga perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada periode 2021-2022.
Pada awal kemunculannya di bursa, saham-saham itu sempat melesat tinggi dengan berbagai cerita bisnis yang menyertainya, sebelum akhirnya terpuruk dan sebagian bahkan disuspensi oleh bursa.
Saham BEBS saat ini masih digembok BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan. Harga sahamnya pun terpuruk hingga berada di level Rp5 per saham.
Nasib serupa dialami IPPE. Emiten tersebut disuspensi karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan serta belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku terakhir. Saham IPPE kini berada di kisaran Rp14 per saham.
Sementara itu, ZATA masih diperdagangkan namun berada di papan pemantauan khusus dengan harga sekitar Rp147 per saham.
Padahal, ketiga saham tersebut sempat melesat tinggi. BEBS pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp1.490 per saham pada intraday 7 Februari 2022.
IPPE juga sempat mencapai ATH di Rp660 pada Maret 2022, sedangkan ZATA menembus Rp356 per saham tak lama setelah melantai di bursa pada November 2022.
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Saham BEBS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses IPO.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan sejumlah pihak terafiliasi.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan yang bertindak sebagai nominee, dengan eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga berdampak signifikan terhadap pergerakan saham BEBS. Harga saham perusahaan itu disebut meningkat sangat tajam di pasar reguler, bahkan mencapai sekitar 7.150 persen.
Perkara ini diduga terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan melibatkan sejumlah pihak, antara lain ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI.
Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu.
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk MASI, BEBS, perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lain, termasuk pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Otoritas menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mengungkapkan, PT MASImeraup keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi dugaan manipulasi harga initial public offering (IPO) dan transaksi semu saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, total keuntungan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu pun kini telah dibekukan sementara oleh OJK.
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata dia.
Kasus IPPE
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan perintah tertulis kepada IPPE serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Keputusan tersebut diumumkan pada 28 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan IPPE, OJK menemukan kesalahan penyajian aset pada laporan keuangan tahunan 2021, 2022, dan 2023.
Perusahaan dinilai mengakui aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset. Atas pelanggaran tersebut, IPPE dikenai denda sebesar Rp4,62 miliar.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021-2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perusahaan.
Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan IPPE. Auditor Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp265 juta terkait audit laporan keuangan 2021 dan 2022, sedangkan auditor Rizki Damir Mustika dikenai denda Rp265 juta atas audit laporan keuangan 2023.
Kantor akuntan publik tersebut juga dikenai denda Rp525 juta karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam proses audit.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi terkait proses IPO IPPE.
PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
OJK menilai KGI Sekuritas tidak menjalankan prosedur uji tuntas nasabah secara memadai terhadap sejumlah investor yang profil keuangannya tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham dalam IPO IPPE.
Selain itu, perusahaan juga dianggap memberikan penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan.
Direktur Utama KGI Sekuritas saat itu, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan karena dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan efek secara hati-hati. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.
Imbas Kasus IPPE, Dirut KGI Sekuritas Indonesia Antony Kristanto Mengundurkan Diri
Antony Kristanto mundur dari KGI Sekuritas setelah OJK denda Rp3,4 miliar terkait pelanggaran IPO IPPE. Robby Winindo kini memimpin divisi terkait. [808] url asal
#dirut-kgi-sekuritas #antony-kristanto-mundur #kasus-ippe #sanksi-ojk-kgi #pelanggaran-pasar-modal #ipo-ippe #denda-kgi-sekuritas #modus-tppu-ipo #pelanggaran-tata-kelola #penjamin-emisi-efek #pembekua
(Bisnis.Com - Market) 06/03/26 08:13
v/156680/
Bisnis.com, JAKARTA —Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia Antony Kristanto mengajukan pengunduran diri setelah perusahaan yang dipimpinnya dikenai sanksi administratif berupa denda oleh OJK dalam kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal terkait dengan penjaminan emisi IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Direktur KGI Sekuritas Low Chung Kiat mengatakan Antony mengajukan pengunduran dirinya sebagai Presiden Direktur KGI Sekuritas pada 4 Maret 2026.
“Terhitung sejak tanggal surat ini [4 Maret 2026], maka fungsi, tugas, dan wewenang Direktur Utama yang berkaitan dengan pengawasan dan pengelolaan Divisi Fixed Income dan Divisi Equity Derivatives (ED) dialihkan kepada Robby Winindo selaku Direktur,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/3/2026).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT KGI Sekuritas Indonesia dan Direktur Utamanya Antony Kristanto dalam kasus pelanggaran ketentuan pasar modal emiten IPPE. KGI Sekuritas merupakan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam IPO IPPE. Selain KGI Sekuritas, IPO tersebut juga ditangani PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai underwriter.
Modus TPPU dalam IPO IPPE
Merujuk siaran pers OJK No. SP 42/GKPB/OJK/II/2026, PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi sdministratif berupa denda sebesar Rp3,4 miliar dan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menjabarkan bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum di mana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Berdasarkan fakta aliran dana atas IPO IPPE pada 2 Desember 2021, Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39,97 miliar dan pada 3 Desember 2021 sebesar Rp2 miliar. Selain itu Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Neneng Sukarsih pada 3 Desember 2021 sebesar Rp20 miliar sehingga total dana yang diperoleh Susaedi Munif sebesar Rp61,96 miliar.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2021, Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati serta kepada Elwill Wahyuni pada 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61,96 miliar. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati, dan Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
OJK juga menetapkan KGI Sekuritas melakukan pelanggaran ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Lebih terperinci, OJK menilai terjadi pelanggaran karena KGI Sekuritas memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum. Padahal, ketiga investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
Selain menjatuhkan sanksi denda kepada PT KGI Sekuritas, OJK juga menetapkan bahwa Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp650 juta.
OJK juga menjatuhkan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
Antony dinilai OJK melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. OJK menjabarkan bahwa Antony melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.
Hal itu menyebabkan PT KGI Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Terkait dengan denda kepada KGI Sekuritas, Low Chung Kiat mengatakan Jumlah denda sebesar IDR3,4 miliar hanya akan mengurangi Net Adjusted Working Capital (NAWC) perusahaan sebesar 1,04% menjadi Rp323,4 miliar.
Per 4 Maret 2026, MKBD KGI Sekuritas berada pada Rp326,8 miliar, mempertahankan buffer yang signifikan di atas persyaratan regulasi sebesar Rp250 miliar.
“Kami juga mempertahankan kas dan fasilitas perbankan yang memadai untuk melakukan lindung nilai sesuai kebutuhan guna mengelola eksposur delta,” paparnya.
Dia menambahkan sanksi OJK yang spesifik pada Kegiatan Usaha Penjaminan Emisi KGI Sekuritas tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Alasannya, bisnis underwriting disebut hanya menyumbang 5,7% dan 0% dari pendapatan operasional bersih KGI Sekuritas pada 2025 dan Januari 2026. Klien dari tiga unit usaha lainnya sepenuhnya terpisah dari klien Investment Banking KGI Sekuritas.
Operasi Besar OJK di Saham 'Sultan Subang' Asep Sulaeman (IPPE-BEBS)
OJK menyelidiki manipulasi saham BEBS dan IPPE oleh Asep Sukandar, membekukan perdagangan BEBS dengan keuntungan ilegal Rp14,5 triliun, dan menjatuhkan sanksi. [807] url asal
#berkah-beton-sadaya #saham-bebs #saham-gorengan #ojk-saham #manipulasi-saham #insider-trading-bebs #saham-ippe #kasus-saham-ojk #saham-bebs-2023 #saham-bebs-2021 #saham-bebs-2022 #saham-bebs-freeze
(Bisnis.Com - Market) 05/03/26 10:06
v/155745/
Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga kasus emiten di pasar modal yang diumumkan tengah ditelisik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktik manipulasi harga saham alias 'saham gorengan' terkait dengan pengusaha asal Subang, Asep Sulaeman Sabanda (ASS).
OJK menemukan indikasi pelanggaran pasar modal yang melibatkan puluhan nominee terhadap saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). Sebelumnya penyelidikan juga dilakukan dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Dalam penyelidikan terbaru itu, OJK membekukan perdagangan saham BEBS yang terindikasi saham gorengan dengan nilai keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan bahwa aksi insider trading di saham BEBS dilaksanakan pada periode 2021—2023.
”Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Nilai Rp14,5 triliun dihitung OJK berdasarkan valuasi saham BEBS. Penyidik menggunakan asumsi 2 miliar lembar saham dikalikan dengan harga tertinggi BEBS Rp7.250 per saham. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah saham BEBS yang beredar di publik mencapai sedikitnya 28,30 miliar lembar.
Secara historis, pada 2022 BEBS melakukan stock split dengan rasio 1:5. Setelah aksi korporasi itu, harga saham berada di kisaran Rp1.400 per lembar. Sepanjang periode 2021—2023, harga saham BEBS sempat melonjak signifikan. Dalam lima tahun terakhir, saham ini pernah terbang hingga 1.350 persen ke level Rp1.450. Namun, memasuki paruh kedua 2023 hingga kini, harga sahamnya merosot tajam ke level Rp5 per lembar.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," ujar Daniel di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain dugaan manipulasi informasi, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," imbuhnya.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, OJK melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan regulator dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan tersebut terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi itu disebut melibatkan pihak sekuritas.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, dan pihak terkait lainnya. OJK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Menanggapi penggeledahan tersebut, manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan OJK dan Bareskrim Polri. Perusahaan mengonfirmasi menerima kunjungan aparat berwenang di kantor pusatnya di SCBD untuk keperluan klarifikasi serta pengumpulan data dan informasi.
“Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” tulis manajemen dalam keterangan resmi.
Manajemen juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional perusahaan. Layanan transaksi nasabah disebut tetap berjalan normal.
Sebagai catatan, pada 2024 lalu Mirae dan Asep Sulaeman terlibat saling gugatan terkait saham BEBS. Dalam perkara tersebut, pihak Mirae memenangkan gugatan di pengadilan.
Dalam perkembangan terpisah, Ismail menyampaikan OJK juga menelisik emiten lain yang terafiliasi dengan ASS, yakni PT Indo Pureco Pratama Tbk.. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis terkait penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember periode 2021–2023.
OJK mengenakan denda Rp4,62 miliar kepada IPPE atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil IPO. Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp840 juta kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman selaku direksi periode 2021–2023 karena ketidaksesuaian pengakuan aset tersebut.
Sanksi juga diberikan kepada Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan masing-masing sebesar Rp265 juta. Kantor akuntan publik tersebut turut dikenai denda Rp525 juta.
Terkait proses IPO, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan.
OJK Bekukan Izin KGI Sekuritas Selaku Underwriter Imbas IPO IPPE
OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). [413] url asal
#ojk #kgi-sekuritas #ippe #ipo
(IDX-Channel - Market News) 01/03/26 03:00
v/150689/
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang dinilai sarat masalah. Hal ini terkait keterlibatan orang dalam KGI Sekuritas dalam pemesanan jatah saham IPO IPPE.
OJK menetapkan sanksi administratif kepada KGI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (Underwriter) berupa denda senilai Rp3,4 miliar. Selain itu, perusahaan sekuritas dengan kode broker DH itu juga dibekukan izin usahanya sebagai underwriter selama satu tahun penuh sejak surat sanksi terbit.
"Hukuman ini diberikan lantaran KGI Sekuritas terbukti melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 mengenai aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata OJK melalui keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Bentuk pelanggaran spesifik KGI Sekuritas adalah kelalaian dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap empat investor, yakni Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti. Padahal, proses CDD sangat krusial untuk mengidentifikasi dan memantau profil nasabah.
Keganjilan terlihat jelas dari dokumen formulir pembukaan rekening efek, di mana kapasitas finansial keempat orang tersebut ternyata sangat timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besaran porsi pesanan saham IPO yang mereka ajukan.
Kejanggalan itu akhirnya terkuak saat OJK menelusuri jejak aliran dana pesanan saham tersebut yang rupanya bersumber dari pihak luar. Fakta mengungkap bahwa pada 3 Desember 2021, seseorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer uang senilai Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif.
Pada hari yang sama, Susaedi juga menampung kucuran dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, membuat total uang di tangannya membengkak jadi Rp61,98 miliar.
Uang puluhan miliar ini kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor (Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura). Mereka lantas menyetorkan dana itu ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 sebagai amunisi untuk memborong pesanan saham IPO IPPE.
Manuver ini berujung pada diberikannya penjatahan pasti saham perdana IPPE kepada Bonaventura, Irma, dan Elwill, yang belakangan diketahui ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas sendiri.
Terkait kasus ini, Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, ikut terseret. OJK menjatuhkan denda kepada Antony sebagai Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan ke depan sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai sang direktur utama gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab dalam memimpin perusahaan. OJK juga menekankan kelalaian pihak direksi yang pada akhirnya membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
(Rahmat Fiansyah)
Salah Sajikan Aset IPO, IPPE Kena Denda Rp 4,6 Miliar
OJK denda PT Indo Pureco Rp 4,625 miliar terkait salah saji aset dana IPO dan pelanggaran laporan keuangan. [415] url asal
(Kompas.com - Money) 28/02/26 19:58
v/150587/
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 4,625 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk terkait pelanggaran di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan perusahaan menyajikan saldo aset dari dana hasil Penawaran Umum Perdana saham untuk uang muka bangunan pabrik dan mesin.
“Atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
OJK juga menemukan pengakuan mutasi aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai Paragraf 4.3 dan 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan 2020 serta Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16.
“Karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset,” ujar Ismail.
Pelanggaran lain menyangkut kewajiban penyampaian informasi. PT Indo Pureco dinilai tidak menyampaikan fakta material kepada OJK serta tidak mengumumkan Informasi atau Fakta Material terkait pemberhentian kegiatan operasional.
“(Melanggar) Pasal 6 juncto Pasal 2 Ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015,” kata Ismail.
OJK juga menjatuhkan denda kepada Direktur PT Indo Pureco periode 2021 hingga 2023, Najiburrahman Awali, sebesar Rp 840 juta secara tanggung renteng. Pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian aset uang muka bangunan pabrik dan mesin dari dana IPO dinilai harus ditanggung bersama.
“Dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 840.000.000,” tutur Ismail.
Sanksi turut diberikan kepada auditor laporan keuangan tahunan 2021 dan 2022, Ben Ardi dari Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, sebesar Rp 265 juta.
Ia dinilai melanggar Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
“Saudara Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk,” kata dia.
Auditor laporan keuangan tahunan 2023, Rizki Damir Mustika, juga didenda Rp 265 juta dengan alasan serupa.
Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp 525 juta.
“(Karena) tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk,” tegas Ismail.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
IPO Saham IPPE Bermasalah, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Miliaran Rupiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait. [329] url asal
(IDX-Channel - Market News) 28/02/26 19:25
v/150575/
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait. Sanksi tersebut terkait pelanggaran dalam penawaran perdana umum saham (Initial Public Offering/IPO) dan manipulasi laporan keuangan.
OJK menetapkan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada IPPE. Regulator menilai adanya kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan dalam laporan keuangan periode 2021-2023.
"Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO," kata OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, IPPE juga mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan dengan cara menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Selain korporasi, sanksi juga dikenakan kepada petinggi IPPE, yakni dua anggota direksi yang menjabat pada periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.
OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.
Persoalan ini juga menyasar auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas memeriksa laporan keuangan IPPE. Akuntan publik, Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dijatuhi denda Rp265 juta akibat perannya dalam mengaudit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022.
Sementara auditor Rizki Damir Mustika yang berasal dari KAP yang sama turut didenda sebesar Rp265 juta atas audit pembukuan tahun 2023. Secara kelembagaan, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan sebesar Rp525 juta karena terbukti abai dalam mengimplementasikan standar pengendalian mutu saat memberikan jasa audit kepada IPPE selama kurun waktu tiga tahun tersebut.
PT KGI sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek juga didenda Rp3,4 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan sekuritas itu dinilai lalai menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD). OJK membekukan izin usaha KGI Sekuritas selama satu tahun ke depan sejak surat sanksi terbit.
(Rahmat Fiansyah)
OJK Beri Denda ke IPPE dan TDPM, Capai Miliaran Rupiah
OJK menjatuhkan sanksi miliaran rupiah kepada IPPE dan TDPM atas pelanggaran pasar modal, termasuk kesalahan laporan keuangan dan pelanggaran IPO. [805] url asal
#ojk-sanksi-ippe #ojk-sanksi-tdpm #denda-miliaran-ojk #pelanggaran-pasar-modal #laporan-keuangan-ippe #ipo-ippe #kgi-sekuritas-denda #transaksi-afiliasi-tdpm #pengendalian-tdpm #rups-tdpm #ojk-penegaka
(Bisnis.Com - Market) 28/02/26 17:18
v/150500/
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk. yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta sejumlah pihak lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
OJK juga memberikan denda miliaran terhadap kasus-kasus ini. Otoritas menyampaikan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus IPPE, OJK mengenakan denda sebesar Rp4,625 miliar kepada IPPE terkait kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2021, 2022, dan 2023.
Pelanggaran tersebut mencakup pengakuan saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil IPO serta pengakuan mutasi aset yang tidak sesuai dengan ketentuan standar akuntansi dan tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Selain itu, IPPE juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK serta tidak melakukan pengumuman atas pemberhentian kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali dikenai denda sebesar Rp840 juta secara tanggung renteng karena bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan tersebut.
Dari sisi auditor, dua akuntan publik yaitu Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukminto dan Rekan, serta Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama masing-masing dikenai denda Rp265 juta, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit LKT 2021–2023. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit juga dijatuhi denda Rp525 juta atas pelanggaran standar pengendalian mutu.
Terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO) IPPE, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi diberikan karena pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, termasuk ketidaksesuaian prosedur customer due diligence (CDD) terhadap sejumlah investor yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum, karena profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas IPO IPPE. Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas.
Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony juga dikenai denda Rp650 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan.
Kasus TDPM
Dalam kasus TDPM, OJK mengenakan berbagai sanksi terkait penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan transaksi material, pengungkapan pengendali, serta kewajiban penyelenggaraan RUPS.
Dalam hal laporan keuangan, sejumlah direksi TDPM periode 2020 yaitu Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto dikenai denda secara tanggung renteng Rp435 juta atas kesalahan penyajian LKT 2020, termasuk pengakuan pinjaman pihak berelasi dan penambahan aset tetap yang tidak didukung bukti memadai.
Dua auditor publik juga dikenai denda masing-masing Rp40 juta atas pelanggaran standar audit. Kedua auditor tersebut adalah Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara, serta Abror dari KAP Drs Abror.
Direksi periode 2022 yaitu Stepanus Ardhanova dan Anton Hatono turut dikenai sanksi karena tidak mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas anak dalam laporan keuangan tengah tahunan 2021.
Dalam hal transaksi afiliasi dan transaksi material, beberapa direksi TDPM yaitu Harjono dijatuhi denda Rp625 juta karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai direktur dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan TDPM melanggar POJK 17/2020.
Anton Hartono didenda Rp250 juta karena menyebabkan TDPM melanggar POJK 42/2020, dan Stepanus Ardhanova dijatuhi denda Rp500 juta karena menyebabkan TDPM melanggar POJK 42/2020.
Pada aspek pengungkapan pengendali, pengendali individu TDPM Hadiran Sridjaja dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026 karena menyembunyikan informasi beneficial owner.
Hadiran merupakan beneficial owner dari Xing Wang International Limited, dan menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait beneficial owner TDPM.
Komisaris TDPM Khalim Mustofa dan Rauf Purnama dikenai denda masing-masing Rp125 juta karena laporan tahunan TDPM 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan pengendali TDPM sampai ke pemilik individu.
Direksi TDPM Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono juga dikenai denda Rp315 juta atas hal yang sama.
Selain itu, dua direksi TDPM periode 2024–2025 yaitu Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto dikenai denda tanggung renteng Rp1,5 miliar karena tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
Total denda administratif yang dikenakan atas pelanggaran terkait TDPM mencapai Rp6,21 miliar.
OJK menegaskan pengenaan sanksi-sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” ujar OJK.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)