Bisnis.com, JAKARTA —Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia Antony Kristanto mengajukan pengunduran diri setelah perusahaan yang dipimpinnya dikenai sanksi administratif berupa denda oleh OJK dalam kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal terkait dengan penjaminan emisi IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Direktur KGI Sekuritas Low Chung Kiat mengatakan Antony mengajukan pengunduran dirinya sebagai Presiden Direktur KGI Sekuritas pada 4 Maret 2026.
“Terhitung sejak tanggal surat ini [4 Maret 2026], maka fungsi, tugas, dan wewenang Direktur Utama yang berkaitan dengan pengawasan dan pengelolaan Divisi Fixed Income dan Divisi Equity Derivatives (ED) dialihkan kepada Robby Winindo selaku Direktur,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/3/2026).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT KGI Sekuritas Indonesia dan Direktur Utamanya Antony Kristanto dalam kasus pelanggaran ketentuan pasar modal emiten IPPE. KGI Sekuritas merupakan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam IPO IPPE. Selain KGI Sekuritas, IPO tersebut juga ditangani PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai underwriter.
Modus TPPU dalam IPO IPPE
Merujuk siaran pers OJK No. SP 42/GKPB/OJK/II/2026, PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi sdministratif berupa denda sebesar Rp3,4 miliar dan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menjabarkan bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum di mana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Berdasarkan fakta aliran dana atas IPO IPPE pada 2 Desember 2021, Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39,97 miliar dan pada 3 Desember 2021 sebesar Rp2 miliar. Selain itu Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Neneng Sukarsih pada 3 Desember 2021 sebesar Rp20 miliar sehingga total dana yang diperoleh Susaedi Munif sebesar Rp61,96 miliar.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2021, Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati serta kepada Elwill Wahyuni pada 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61,96 miliar. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati, dan Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
OJK juga menetapkan KGI Sekuritas melakukan pelanggaran ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Lebih terperinci, OJK menilai terjadi pelanggaran karena KGI Sekuritas memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum. Padahal, ketiga investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
Selain menjatuhkan sanksi denda kepada PT KGI Sekuritas, OJK juga menetapkan bahwa Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp650 juta.
OJK juga menjatuhkan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
Antony dinilai OJK melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. OJK menjabarkan bahwa Antony melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.
Hal itu menyebabkan PT KGI Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Terkait dengan denda kepada KGI Sekuritas, Low Chung Kiat mengatakan Jumlah denda sebesar IDR3,4 miliar hanya akan mengurangi Net Adjusted Working Capital (NAWC) perusahaan sebesar 1,04% menjadi Rp323,4 miliar.
Per 4 Maret 2026, MKBD KGI Sekuritas berada pada Rp326,8 miliar, mempertahankan buffer yang signifikan di atas persyaratan regulasi sebesar Rp250 miliar.
“Kami juga mempertahankan kas dan fasilitas perbankan yang memadai untuk melakukan lindung nilai sesuai kebutuhan guna mengelola eksposur delta,” paparnya.
Dia menambahkan sanksi OJK yang spesifik pada Kegiatan Usaha Penjaminan Emisi KGI Sekuritas tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Alasannya, bisnis underwriting disebut hanya menyumbang 5,7% dan 0% dari pendapatan operasional bersih KGI Sekuritas pada 2025 dan Januari 2026. Klien dari tiga unit usaha lainnya sepenuhnya terpisah dari klien Investment Banking KGI Sekuritas.