Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang vonis kasus Chromebook pada Selasa (30/6/2026).
Sidang vonis tersebut digelar usai agenda sebelumnya seperti pembuktian terkait pemeriksaan saksi, tuntutan dari jaksa penuntut umum, pleidoi Nadiem Makarim dan pencaranya hingga sidang agenda replik serta duplik.
Total, persidangan Nadiem ini telah berlangsung lima bulan atau sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Senin (5/1/2026. Oleh karena itu, pada sidang vonis nantinya bakal menentukan nasib Nadiem dalam kasus Chromebook.
Fakta-fakta persidangan menjelang sidang vonis Nadiem Makarim:
1. Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara
Majelis hakim telah memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selama 10 tahun dalam kasus korupsi Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, pihaknya telah meyakini Nadiem Makarim telah secara sah bersalah dalam kasus korupsi Chromebook sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto saat membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kemudian, Nadiem juga telah dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar juga dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Setelah mendekam di balik jeruji sejak proses penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan, Nadiem dinyatakan untuk menjadi tahanan rumah di tengah persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan eks Mendikbud Nadiem Makarim jadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam penetapan No.147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2025).
“Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.
Purwanto menjelaskan penetapan ini diambil karena pihaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Selain itu, keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo dalam sidang juga memperkuat penetapan ini.
Kemudian, pendapat ahli medis yang menyebut proses pemulihan pasca operasi selama tiga hingga enam pekan tidak optimal jika berada di rutan negara, termasuk hakim juga mempertimbangkan hak asasi manusia sebagaimana UUD 1945.
“Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak tersebut tetap melekat pada diri Terdakwa meskipun sedang menjalani proses peradilan pidana,” kata Purwanto.
Selanjutnya, hakim juga mengabulkan permohonan ini lantaran Nadiem selaku terdakwa menyanggupi syarat penahanan rumah yang telah ditetapkan majelis hakim. Kediaman itu berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun, syarat ketat selama masa tahanan rumah mulai dari Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, hingga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"Bahwa apabila Terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara sehingga pengawasan terhadap Terdakwa dapat dilakukan secara efektif," pungkas Purwanto.
2. Dituntut 18 Tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 penjara dan pidana denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara. Total, beban uang pengganti yang harus dibayar Nadiem sebesar Rp5,6 triliun.
Adapun, jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan Nadiem mulai dari tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Kemudian, perbuatan Nadiem dalam kasus Chromebook dinilai telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
Selanjutnya, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar. Nadiem yang dinilai menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan telah memberatkan tuntutan.
Selain itu, Nadiem dinilai telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Sementara hal yang meringankan yaitu Nadiem belum pernah dihukum.
3. Blak-blakan di Pleidoi
Usai dituntut 18 tahun, Nadiem merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Dia pun menuding JPU telah mengesampingkan fakta persidangan saat menuntut dirinya.
Sebab, dia menilai selama persidangan berlangsung, jaksa belum bisa membuktikan dakwaannya. Nadiem pun mempertanyakan fungsi proses pembuktian pada persidangan jika fakta hukum tak dimasukkan ke tuntutan.
Kemudian, pada sidang nota pembelaan yang digelar pada Selasa (2/6/2026), Nadiem telah membantah tudingan maupun dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Soal keuntungan Rp809 miliar misalnya. Nadiem menekankan uang tersebut merupakan hasil transaksi korporasi antara dua perusahaan terkait GoTo. Dalam transaksi ini dirinya tidak diuntungkan sama sekali.
Bahkan, kata Nadiem, berdasarkan fakta persidangan uang nominal Rp809 miliar itu telah kembali ke rekening Goto.
"Berulang kali telah dibuktikan uang Rp 809 miliD itu transaksi internal antara dua perusahaan GoTo, yang tidak melibatkan saya maupun Google, dan tidak ada keuntungan uang maupun saham yang saya dapatkan dari transaksi tersebut," ujar Nadiem.
Masih dalam pleidoi, Nadiem juga menyatakan kebingungan atas tuduhan kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dituduhkan terhadapnya. Pasalnya, Nadiem menilai jaksa menyebarkan narasi tersebut karena tidak bisa membuktikan pidana yang dituduhkan terhadapnya.
Adapun, salah satu pendiri Gojek itu juga sempat menyatakan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang kini dihadapinya. Sebab, setelah mengorbankan waktu, tenaga, dan aspek finansial dan menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden atas pengabdiannya.
Namun, Nadiem justru menghadapi ancaman hukuman pidana. Meskipun begitu, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesal telah mengabdi kepada negara sebagai pucuk pimpinan di Kemendikbudristek.
Adapun, Nadiem Makarim berharap memperoleh putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Harapan tersebut didasarkan pada keyakinannya bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Selasa (2/6/2026).
4. Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem
Pada pekan selanjutnya, JPU menyatakan untuk menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum Nadiem Makarim.
Mulanya, jaksa menyatakan telah telah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan oleh penasihat hukum maupun Nadiem. Jaksa menilai pleidoi yang diungkapkan keduanya telah memutarbalikkan fakta hukum yang ada agar seolah-olah Nadiem Makarim tidak bersalah.
"Penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas, agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menyatakan bahwa nota pembelaan yang diungkapkan Nadiem sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara Chromebook tersebut.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan, tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," imbuhnya.
Adapun, dalam repliknya, jaksa tetap meminta agar majelis hakim bisa memvonis Nadiem Makarim selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga tetap meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
"Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian replik Penuntut Umum disampaikan," pungkas jaksa.