Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) memperkirakan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai kuda hitam dalam transisi energi nasional, untuk mendorong kedaulatan energi dan target net zero emission (NZE) 2060.
Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLTN maupun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) paling berpotensi menjadi penentu keberhasilan bauran energi baru terbarukan.
Adapun, PLTS didorong dengan target ambisius mencapai 100 gigawatt (GW) sebagai tulang punggung transisi energi. Namun, kunci percepatan terletak pada pengembangan teknologi penyimpanan energi (battery storage) yang murah dan efisien. “Dengan storage, dia bisa stabil 24 jam,” tuturnya saat ditemui Bisnis, Selasa (5/5/2026).
Di sisi lain, PLTN diposisikan sebagai solusi pembangkit skala besar dan stabil untuk menopang pertumbuhan ekonomi, sekaligus mempercepat penurunan emisi. Menurutnya, energi nuklir mampu menghasilkan listrik dalam kapasitas besar secara konsisten dan hal ini sulit dicapai pembangkit EBT lain dalam waktu cepat.
“Nuklir ini kuda hitam. Kalau mau kejar pertumbuhan dan net zero, tidak bisa hanya mengandalkan yang Intermittent. Harus ada yang pembangkit yang stabil dan besar. Nuklir bisa menjawab itu,” ujarnya.
Sripeni menjelaskan, pemerintah kini mulai mempertimbangkan pendekatan bertahap termasuk membuka opsi reaktor modular kecil (SMR) dengan kapasitas di bawah 600 megawatt sebagai langkah awal, sembari menyiapkan proyek pembangkit konvensional berskala besar.
Sebab, meski memiliki potensi besar, pengembangan PLTN juga masih menghadapi tantangan serius mulai dari kesiapan SDM, kepastian regulasi, infrastruktur, hingga penerimaan masyarakat khususnya terkait aspek keselamatan.
Selain dua “kuda hitam” tersebut, DEN juga mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA) sebagai solusi pengelolaan sampah, bukan sekedar tulang punggung energi.
“PLTSA itu fokusnya menyelesaikan sampah. Energi hanya by-product,” kata Sripeni.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif tarif listrik tinggi dari PLTSA untuk menarik minat investor, sekaligus mendorong pemerintah daerah lebih aktif mengelola sampah untuk dijadikan sebagai PLTSA.
Lebih jauh, Sripeni menekankan bahwa keberhasilan proyek EBT, termasuk PLTN ini sangat bergantung pada kepastian regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang hingga saat ini masih mandek.
Salah satu isu krusial yang masih diperdebatkan adalah skema power wheeling atau pemanfaatan jaringan listrik bersama oleh swasta. Padahal, skema ini dinilai penting untuk mengatasi ketidaksesuaian lokasi sumber EBT dengan pusat permintaan listrik.
“EBT itu selalu mismatch antara supply and demand. Kuncinya di transmisi. Power wheeling ini sebenarnya solusi, tapi masih jadi perdebatan,” ujarnya.