Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan pidana pasar modal yang menyeret kasus PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) milik Sultan Subang, Asep Sulaiman Sabanda.
Melansir prospektus dan laporan tahunannya, BEBS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan material konstruksi, khususnya produk beton dan material pendukung lainnya.
Perseroan didirikan pada 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berkah Beton Sadaya. Sejak berdiri, perusahaan memfokuskan kegiatan usahanya pada produksi dan distribusi material beton untuk berbagai kebutuhan proyek konstruksi.
Dalam menjalankan bisnisnya, BEBS menyediakan produk beton untuk pekerjaan bangunan non-struktural, struktural, hingga ekstra struktural. Segmen tersebut mencakup kebutuhan konstruksi dengan tingkat spesifikasi dan beban berbeda, baik untuk proyek skala kecil maupun besar.
Selain produk beton, perseroan juga menyediakan material pendukung seperti batu dan pasir. Penyediaan bahan baku tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif dalam rantai pasok konstruksi.
PT Berkah Beton Sadaya resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 10 Maret 2021 melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). BEBS saat itu memberikan harga IPO sebesar Rp100 per saham. Mirae Asset Sekuritas bertindak sebagai underwriter dari IPO BEBS ini.
Adapun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, saham BEBS sempat diperdagangkan pada rentang Rp2-Rp860 per saham. Saat ini, saham BEBS berada dalam papan pemantauan khusus, dengan harga saham Rp5 per saham.
Asep Sulaeman Sabanda bersama Fina Nuryanti menjadi pemilik manfaat akhir dari BEBS. Asep menggenggam sebanyak 34,95% saham PT Berkah Global Investama yang merupakan pengendali BEBS.
Sebagai informasi, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK hari ini dilakukan untuk pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.