Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang memungkinkan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi agunan kredit dinilai perlu diperkuat dengan aturan turunan, mengingat masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapannya.
Head, Macro Economic & Financial Market Research Permata Bank Faisal Rachman menyampaikan HKI merupakan aset yang dapat bergerak sehingga dibutuhkan manajemen risiko yang lebih tinggi, dibandingkan dengan aset seperti tanah dan bangunan. Untuk itu, kebijakan ini perlu diperkuat dengan aturan turunan agar tidak ada masalah di masa mendatang.
“Aturan turunan mesti diperkuat lagi agar tidak ada masalah dalam eksekusi hukum,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (15/10/2025).
Selain itu, Faisal menyebut bahwa belum banyak pihak di sektor perbankan yang sepenuhnya paham terkait HKI. Dia mengatakan penerapan HKI sebagai jaminan kredit juga masih diwarnai sejumlah tantangan.
Faisal menuturkan, secara valuasi nilai ekonomi terkadang sulit dilakukan lantaran terlalu banyak variabel yang perlu dinilai. Jika terjadi gagal bayar, pasar sekunder HKI di Indonesia belum terlalu berkembang sehingga ada risiko likuiditas.
Menurutnya, perlu adanya bukti sertifikat kepemilikan, orisinalitas, serta keaslian karya yang sangat kuat di tengah zaman AI dan pembajakan.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Undang-undang (UU) No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif memungkinkan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Dalam Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Melalui beleid itu, pemerintah mendefinisikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Dalam pelaksanaan skema tersebut, bank dan LKBN menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi.
Adapun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan yang telah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengungkapkan aset HKI sebagai aset yang tidak berwujud dapat dijadikan sebagai kolateral. Dia mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Kendati begitu, dia tidak memerinci peraturan yang dimaksud.
Melalui perubahan aturan tersebut, Supratman menyebut bahwa masyarakat dapat menjadikan HKI sebagai jaminan untuk modal usaha. Untuk itu, dia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah maupun lembaga keuangan untuk tidak menerima HKI sebagai kolateral.
“Bapak Ibu tidak usah khawatir karena perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi landasan yang cukup untuk bisa menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).