Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak menetapkan batas waktu untuk berkantor di Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Kehadiran regulator di pusat aktivitas pasar modal tersebut akan disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan dan kondisi pasar.
Anggota Dewan Komisioner atau ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan kehadiran fisik di BEI dilakukan sesuai kebutuhan pasar.
Selama situasi masih membutuhkan pengawasan dan koordinasi intensif, Hasan menyebut OJK tetap hadir bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk BEI, KPEI, KSEI, serta para pelaku industri.
"Sesuai kebutuhan [pasar modal] saat ini. Sepanjang masih dibutuhkan, enggak ada isu," ujarnya di kantor Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, keputusan berkantor di BEI menjadi krusial dalam beberapa hari terakhir ketika pasar membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. OJK bersama seluruh jajaran Self Regulatory Organization (SRO), baik komisaris maupun direksi, hadir secara lengkap untuk memastikan setiap kebijakan dapat dieksekusi segera bila dibutuhkan.
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak dibatasi waktu tertentu.
Kehadiran fisik akan disesuaikan dengan kondisi pasar, bukan berdasarkan tenggat bulan atau agenda tertentu.
“Kami lihat kalau memang mengharuskan atau membutuhkan, kami siap hadir. Sebaliknya, kalau dipandang sudah dapat dilakukan dengan kondisi yang lebih normal, kami akan berkantor secara fisik di tempat kami masing masing," sambungnya.
Lebih jauh, OJK menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar respons jangka pendek.
Regulator tengah menyiapkan solusi permanen yang akan menjadi standar baru dalam mekanisme keterbukaan informasi dan transparansi, khususnya terkait kepemilikan saham yang tercatat di BEI.
Standar baru tersebut diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan dan menjadi acuan tetap ke depan.
OJK juga menargetkan percepatan implementasi mengingat Indonesia akan menghadapi evaluasi indeks Morgan Stanley Capital International atau MSCI berikutnya pada Mei 2026, dengan hasil evaluasi yang akan berlaku pada Juni mendatang.
“Kerja keras kita semua terus dilakukan, termasuk melalui komunikasi yang intens dengan berbagai pihak. Ini yang akan terus kita jalankan,” jelasnya.
Sebelumnya, rencana OJK berkantor di BEI sejatinya telah disampaikan pada Jumat lalu (30/1/2026), tak lama setelah Bursa Efek Indonesia memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama dua hari berturut-turut.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya intensif OJK untuk memulihkan kepercayaan investor sekaligus menjaga kesinambungan aktivitas pasar.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.