OJK berencana menghapus KBMI 1 untuk mendorong konsolidasi bank. Bank-bank konglomerat RI merespons dengan strategi peningkatan modal dan dukungan kebijakan. [1,134] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank milik konglomerat Tanah Air dengan modal inti di bawah Rp6 triliun beberkan sederet strategi perseroan untuk mengerek modal, di tengah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus klasifikasi kategori kelompok bank dengan modal inti (KBMI) 1.
Merujuk Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, bank yang masuk dalam kategori KBMI 1 adalah bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. Kemudian KBMI 2 untuk modal inti Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI 3 untuk Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kala itu menyampaikan nantinya hanya akan ada tiga klasifikasi KBMI. Langkah itu ditempuh sebagai upaya regulator untuk mendorong konsolidasi perbankan sehingga dapat memperkuat struktur perbankan nasional lebih efisien.
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).
Menyusul wacana tersebut, sejumlah bank milik konglomerat Indonesia memberikan penjelasannya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (23/12/2025).
Salah satunya yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS). Sebagai informasi, Panin Syariah merupakan anak usaha Bank Panin (PNBN) yang dikendalikan oleh konglomerat Mu'min Ali Gunawan (Lie Mo Ming) dan keluarganya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hukum Bank Panin Dubai Syariah Andri Latif menyampaikan bahwa perseroan sejauh ini belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam memenuhi kebijakan dari OJK tersebut. Perseroan juga belum memiliki linimasa dalam menghadapi kebijakan tersebut. “Perseroan belum memiliki linimasa [timeline],” terang Andri, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Kendati begitu, PNBS memastikan akan senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, perseroan juga memastikan akan mengikuti ketentuan permodalan perbankan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) menilai, rencana tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam memperkuat industri perbankan nasional.
“Bank memahami arah kebijakan tersebut dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan industri perbankan yang lebih sehat,” ujar Sekretaris Perusahaan Rumi Kreshna Wibowo.
Namun dalam implementasinya, perseroan mengharapkan agar regulator dapat merancang roadmap dan linimasa yang terstruktur sehingga bank dapat membuat perencanaan strategis yang tepat dan terstruktur untuk penambahan modal dan penyaluran dana (kredit) secara prudent dalam kondisi ekonomi saat ini.
Karyawati melayani nasabah di kantor Bank Panin Dubai Syariah di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Selain itu, Bank Artha Graha Internasional, anak usaha dari Artha Graha Network perusahaan milik konglomerat Tomy Winata ini, meminta adanya masa transisi untuk pemenuhan secara bertahap, atau opsi lain terutama untuk bank dengan kondisi keuangan yang kuat dan pangsa pasar yang bagus.
Perseroan juga mengharapkan agar komunikasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dan kepanikan di masyarakat dan tetap dapat menjaga stabilitas perbankan. “Selama bank berada dalam kategori sehat, bank tidak perlu dipaksakan untuk melakukan merger,” ujar Rumi.
Terkait dampak yang dapat terjadi atas rencana tersebut, Rumi menuturkan bahwa kegiatan operasional dan kondisi keuangan saat ini belum berdampak. Rumi mengatakan perseroan akan memprioritaskan peningkatan kinerja di setiap lini dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Lebih lanjut, Rumi memastikan bahwa perseroan akan menggenjot keunggulan kompetitif dalam melakukan penguatan permodalan melalui berbagai opsi yang sesuai dengan regulasi.
Mengingat belum adanya ketentuan resmi yang mengatur rencana kebijakan tersebut, perseroan akan menyesuaikan linimasa setelah adanya arahan resmi dari OJK.
Di sisi lain, PT Bank Multiarta Sentosa Tbk. atau Bank Mas menuturkan bahwa perseroan akan terus memantau perkembangan wacana ini, termasuk dengan berkomunikasi aktif dengan OJK.
Bank milik Wings Group, yang didirikan oleh Johanes Ferdinand Katuari dan Harjo Sutanto itu, juga menyatakan siap melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Bank MAS sebagai bank umum yang berizin dan diawasi oleh OJK, sepenuhnya menghormati dan mendukung langkah strategis dan kebijakan yang diambil OJK,” ungkap Manajemen Bank Mas.
Dalam memenuhi kebijakan OJK tersebut, manajemen berencana menerapkan sejumlah strategi. Di antaranya, melakukan evaluasi dan analisis terhadap kondisi keuangan, struktur bisnis, dan prospek pertumbuhan usaha, serta kesiapan dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha dan kebijakan/regulasi.
Perseroan juga berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kesiapan infrastruktur TI untuk mendukung transformasi digital yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.
Tidak berhenti di situ, manajemen juga memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai serta memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi dan memperluas skala bisnis perseroan.
Saat ini, manajemen menyebut bahwa kondisi permodalan dan likuiditas perseroan berada pada posisi yang sehat dan kuat, serta telah memenuhi rasio kecukupan modal yang ditetapkan OJK. “Fokus utama kami tetap pada pemberian layanan terbaik bagi stakeholder,” tegas manajemen.
MNC Bank
PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan permodalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring adanya rencana penghapusan klasifikasi KBMI 1.
Namun, bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini mengaku belum memiliki timeline pelaksanaan dalam mengantisipasi rencana OJK tersebut. Perseroan juga memastikan tidak terdampak terhadap rencana OJK dalam menghapus kategori KBMI 1 tersebut.
“Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan permodalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal,” jelas Presiden Direktur MNC Bank Rita Montagna Siahaan.
Berbeda dengan bank KBMI 1 lainnya, PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) mengaku tidak mengetahui adanya wacana penghapusan kategori KBMI 1.
Menyusul hal tersebut, bank yang sahamnya digenggam oleh Hanwha Life dan beberapa entitas milik James Riady ini belum dapat mengetahui dampak dari wacana ini terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan.
“Perseroan tidak mengetahui ketentuan tersebut. Dengan demikian, saat ini Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi apapun,” ungkap Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio.
Batal Merger
Jika menilik ke belakang, Bank Nobu dan MNC Bank sempat berencana melakukan penggabungan usaha. Rencana merger Bank Nobu dan MNC Bank ini muncul pada akhir 2022 saat OJK memberikan sinyal akan ada dua bank yang merger. Nama kedua bank baru terkuak pada awal 2023.
Pada awalnya, kedua bank yang saat itu masih dikuasai oleh dua konglomerat Tanah Air, menargetkan proses merger akan rampung pada Agustus 2023.
Kendati begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kedua bank telah memutuskan untuk mengakhiri rencana penggabungan usaha sebagaimana laporan yang disampaikan kepada pihak regulator.
“Harapannya agar masing-masing bank dapat lebih fokus pada target-target pertumbuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dian dalam keterangannya pada Sabtu (22/11/2025).
Adapun sebagai pengganti komitmen merger, dalam rangka penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing serta sejalan dengan kebijakan strategis pengembangan industri perbankan, OJK telah meminta pemegang saham pengendali (PSP) kedua untuk tetap melakukan penguatan permodalan bank secara berkelanjutan melalui tambahan setoran modal dan/atau mengundang masuknya investor strategis.
“Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan skala usaha dan daya saing masing-masing bank guna mendukung pengembangan bisnis bank ke depan secara sehat dan berkelanjutan,” lanjut Dian.
Ketua Perbanas Hery Gunardi mendukung OJK hapus KBMI 1 untuk konsolidasi bank, meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing perbankan nasional. [489] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengharapkan ajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 melakukan konsolidasi dapat benar-benar terlaksana.
Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyampaikan dari sisi permodalan, bank-bank yang masuk dalam KBMI 1 secara industri memiliki permodalan yang cukup baik, meski dari sisi Return on Asset (ROA) masih rendah.
“Kita lihat CAR-nya [KBMI 1] on average secara industri itu masih berkisar sekitar 31,5%,” kata Hery dalam agenda 40 Bisnis Indonesia Group Conference, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Hery menyebut bahwa meski dari sisi Net Interest Margin (NIM) bank kelompok ini cukup baik, Hery mengungkap bahwa Loan at Risk (LAR) KBMI 1 berada pada posisi yang cukup tinggi.
Demikian halnya dari sisi efisiensi. Hery mengungkapkan, Beban Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) KBMI 1 mencapai hampir 83%, sedangkan KBMI IV berada di level 64%.
Menurutnya, kondisi ini perlu disikapi, salah satunya dengan menerapkan ajakan OJK untuk melakukan konsolidasi. “Jadi ke depannya mungkin ajakan yang disampaikan oleh OJK itu, untuk melakukan konsolidasi itu benar-benar ini bisa terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, rencana OJK cukup baik. Sebab, tujuan OJK menghapus KBMI 1 adalah untuk mencapai perbankan yang lebih efisien, lebih produktif, dan lebih berdaya saing.
Dia menilai, bank harus memiliki economic skill tertentu. Hery memandang, bank-bank dengan aset di bawah Rp10 triliun akan kesulitan untuk berkembang, mendapatkan margin, hingga sulit untuk melakukan investasi.
Dia mencontohkan, pasca bank-bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia, aset masing-masing bank yang sebelumnya berada di bawah Rp100 triliun kini menjadi lebih dari Rp200 triliun. Bahkan pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK), kredit, hingga laba tumbuh double digit pasca merger.
"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan bahwa memang dengan size yang ada, yang size total tadi, ekonomi per skill-nya dapat, dan banknya akan cepat tumbuh,” pungkasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menghapus KBMI 1 dari sistem pengelompokan bank. Langkah ini diambil untuk mendorong konsolidasi perbankan sehingga dapat memperkuat struktur perbankan nasional lebih efisien.
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Dian dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).
Dian menyebut bahwa OJK telah berdiskusi dan mendorong bank yang berada di KBMI 1 untuk mulai berbicara soal kemungkinan merger tersebut. Menurutnya, konsolidasi bank dengan opsi merger di negara dengan skala ekonomi besar seperti Indonesia tidak bisa dihindari.
Dian juga mengatakan bahwa OJK telah menyampaikan imbauan secara formal kepada bank-bank KBMI 1 melalui surat yang dikirim pada akhir Oktober 2025.
Kendati begitu, kata Dian, OJK tidak memaksakan proses konsolidasi berlangsung cepat. Dalam hal ini, pihaknya memberikan waktu yang cukup agar seluruh proses berjalan hati-hati dan berkesinambungan demi menciptakan struktur perbankan yang lebih sehat.
OJK berencana menghapus KBMI 1 untuk mendorong konsolidasi bank. BNC, BCA Syariah, dan Krom Bank masih mempelajari dampaknya dan menunggu arahan resmi. [432] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC hingga PT Bank BCA Syariah menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1.
Direktur Utama BNC Eri Budiono menyampaikan BNC masih mempelajari dan berdiskusi dengan OJK untuk rencana konsolidasi ini, mengingat rencana tersebut masih dalam tahap awal.
“Tentunya kita akan berdiskusi dengan pemegang saham pengendali untuk melihat opsi-opsi yang ada untuk pemenuhan terhadap peraturan tersebut,” kata Eri kepada Bisnis, dikutip Kamis (13/11/2025).
Komentar senada juga disampaikan oleh PT Bank BCA Syariah. Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan perseroan masih akan mempelajari wacana tersebut sembari menunggu surat resmi dari OJK.
Dia juga menambahkan bahwa BCA Syariah sejauh ini belum berencana melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. “Kami belum menerima surat tersebut dan sejauh ini belum ada rencana korporasi terkait merger dan akuisisi,” ujar Pranata.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Anton Hermawan menuturkan bahwa Krom Bank secara berkesinambungan melakukan kajian terhadap peluang kolaborasi dan sinergi strategis, baik dengan sesama industri maupun dengan pihak lain dalam ekosistem keuangan dan digital.
Krom Bank juga telah menjalankan berbagai strategi seperti kolaborasi dan sinergi bisnis kolaborasi dengan mitra strategis di sektor teknologi finansial (fintech), e-commerce dan lembaga keuangan lain dalam rangka memperluas jangkauan layanan dan memperkuat portofolio produk, khususnya pada segmen kredit digital dan loan channeling.
Anton mengatakan, Krom Bank terus berkoordinasi dengan pemegang saham untuk memastikan dukungan permodalan yang memadai, sekaligus mengupayakan peningkatan efisiensi melalui digitalisasi proses, optimalisasi struktur biaya dan pemanfaatan sinergi antar-unit usaha.
“Dalam menjalankan strategi bisnisnya, Krom Bank terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan untuk setiap potensi konsolidasi atau kolaborasi yang akan dilakukan,” tutur Anton.
Sebagaimana diketahui, OJK berencana menghapus KMBI 1 dari sistem pengelompokan bank guna mendorong konsolidasi perbankan sehingga dapat memperkuat struktur perbankan nasional lebih efisien.
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).
Adapun bank yang masuk dalam kategori KBMI 1 adalah bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Sejumlah bank yang masuk dalam kategori ini di antaranya BNC, BCA Syariah, dan Krom Bank. Hingga September 2025, modal inti BNC tercatat sebesar Rp3,94 triliun, BCA Syariah mencapai Rp3,24 triliun, dan Krom Bank sebesar Rp3,31 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank yang masuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 angkat bicara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kelompok ini dari sistem pengelompokan bank.
Compliance Division Head PT Bank Mega Syariah Yudi Dharma Nugraha menyampaikan perseroan pada prinsipnya akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan serta kebijakan yang diterapkan oleh regulator.
“Saat ini, Bank Mega Syariah memiliki fundamental yang sehat dan masih fokus memperkuat permodalan, tata kelola, dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan,” kata Yudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/11/2025).
Sementara itu Direktur PT Bank BCA Syariah Pranata mengaku masih akan mempelajari wacana tersebut. Apalagi, kata dia, BCA Syariah sejauh ini belum menerima surat imbauan dari OJK mengenai rencana penghapusan KBMI 1.
“Sejauh ini kami belum menerima surat tersebut dan secara group masih mempelajari hal tersebut sambil menunggu suratnya,” ujar Pranata kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Pranata juga menegaskan bahwa sejauh ini BCA Syariah belum memiliki rencana korporasi terkait merger dan akuisisi.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Anton Hermawan menyebut bahwa Krom Bank secara berkesinambungan melakukan kajian terhadap peluang kolaborasi dan sinergi strategis, baik dengan sesama industri maupun dengan pihak lain dalam ekosistem keuangan dan digital.
Dia menuturkan, Krom Bank telah menjalankan berbagai strategi seperti kolaborasi dan sinergi bisnis kolaborasi dengan mitra strategis di sektor teknologi finansial (fintech), e-commerce, dan lembaga keuangan lain dalam rangka memperluas jangkauan layanan dan memperkuat portofolio produk, khususnya pada segmen kredit digital dan loan channeling.
“Krom Bank terus berkoordinasi dengan pemegang saham untuk memastikan dukungan permodalan yang memadai, sekaligus mengupayakan peningkatan efisiensi melalui digitalisasi proses, optimalisasi struktur biaya dan pemanfaatan sinergi antar-unit usaha,” tutur Anton kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Adapun dalam menjalankan strategi bisnis, Anton memastikan perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan untuk setiap potensi konsolidasi atau kolaborasi yang akan dilakukan, dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menghapus KBMI 1 dari sistem pengelompokan bank. Langkah ini diambil untuk mendorong konsolidasi perbankan sehingga dapat memperkuat struktur perbankan nasional lebih efisien.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Dian dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).
Dian menyebut bahwa OJK telah berdiskusi dan mendorong bank yang berada di KBMI 1 untuk mulai berbicara soal kemungkinan merger tersebut. Menurutnya, konsolidasi bank dengan opsi merger di negara dengan skala ekonomi besar seperti Indonesia tidak bisa dihindari.
Dian juga mengatakan bahwa OJK telah menyampaikan imbauan secara formal kepada bank-bank KBMI 1 melalui surat yang dikirim pada akhir Oktober 2025.
Kendati begitu, kata Dian, OJK tidak memaksakan proses konsolidasi berlangsung cepat. Dalam hal ini, pihaknya memberikan waktu yang cukup agar seluruh proses berjalan hati-hati dan berkesinambungan demi menciptakan struktur perbankan yang lebih sehat.
Sebagai informasi, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengelompokkan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti.
Perinciannya, KBMI 1 bagi bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun dan KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.
Kemudian, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. Sementara KBMI 4 dihuni oleh bank-bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun.
Seiring adanya rencana tersebut, maka pengelompokan bank berdasarkan modal inti tersebut akan terpangkas dari awalnya empat menjadi tiga kelompok.
Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 tetap relevan dilakukan meski kinerja kelompok bank ini secara industri masih positif.
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menyampaikan meski laba berjalan bank-bank KBMI 1 per Juni 2025 menembus angka Rp7,97 triliun, porsi kelompok ini terhadap total laba industri masih kecil, sekitar 6% dari total laba perbankan yang mencapai Rp131,38 triliun pada periode yang sama.
“Artinya, kinerja membaik, tetapi skala kontribusinya tetap terbatas,” kata Josua kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Hal serupa juga terlihat dari ukuran neraca. Dalam hal ini, Josua menyebut aset KBMI 1 mencapai sekitar Rp1.307,9 triliun, atau sekitar 10% dari total aset industri Rp12.822,7 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) kelompok ini hanya sebesar Rp919,4 triliun atau sekitar 9%-10% dari total DPK industri yang mencapai Rp9.329,0 triliun.
Di sisi lain, lanjut dia, jumlah bank KBMI 1 yang masih banyak yakni 61 bank per Juni 2025, menandakan struktur yang terfragmentasi.
“Inilah konteks mengapa konsolidasi tetap relevan, mengejar efisiensi skala, memperkuat bantalan permodalan dan manajemen risiko, serta menurunkan biaya tetap [IT, kepatuhan, keamanan siber, pelaporan] yang makin mahal bagi bank kecil,” tutur Josua.
Selain itu dari sisi sistem, Josua menyebut bahwa kondisi makro-prudensial saat ini cukup kondusif. Hal ini tercermin dari CAR industri yang tinggi yakni 26,15%, NPL gross rendah pada level 2,24%, serta DPK yang tumbuh 11,81% YoY per September 2025.
Menurutnya, momentum seperti ini cukup ideal digunakan untuk merapikan struktur, mengingat penyesuaian model bisnis pascamerger biasanya lebih aman dilakukan saat siklus risiko terkendali.
Kendati begitu, Josua tidak menampik bahwa rencana OJK menghapus KBMI 1 memiliki beberapa risiko maupun konsekuensi, baik bagi bank kecil, nasabah, hingga stabilitas sistem.
Bagi bank kecil, Josua menyebut bahwa wacana tersebut berisiko terhadap biaya integrasi dan migrasi sistem, potensi kenaikan biaya dana bila merebut kembali nasabah pascamerger, serta risiko fokus kredit ke ceruk yang sama sehingga kualitas aset harus dijaga ketat.
Tanpa pengelompokan KBMI 1, Josua memandang bahwa standar tata kelola dan beban pelaporan bisa seragam lebih tinggi, baik untuk daya saing jangka panjang, meski berat bagi bank yang belum siap modal.
“Perhatikan juga bahwa walau beberapa indikator KBMI 1 tampak kuat, misalnya rasio permodalan kelompok ini tetap tinggi, daya tahan skala menghadapi guncangan besar berbeda dengan bank menengah/besar,” ujarnya.
Kemudian bagi nasabah, Josua melihat adanya potensi rasionalisasi jaringan kantor di daerah tertentu dan penyederhanaan produk. Menurut Josua, hal ini perlu diimbangi dengan kewajiban menjaga akses layanan dasar dan kesinambungan penyaluran kredit ke UMKM/ritel agar tidak memicu kesenjangan layanan.
Sementara itu bagi stabilitas sistem, Josua menyebut bahwa konsentrasi dapat meningkat di bank hasil penggabungan, tetapi integrasi portofolio berisiko memunculkan penurunan kualitas aset.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa pengawasan pascamerger harus ketat, di antaranya rencana integrasi risiko-TI yang rinci, stress test pascamerger, dan fase transisi yang jelas, misalnya, pelonggaran indikator tertentu yang bersifat sementara tapi terukur, sembari memastikan CAR dan kualitas aset tidak menurun.
Di sisi lain dalam jangka pendek, Josua melihat bahwa wacana penghapusan KBMI 1 dapat membuat peta persaingan bergeser. Dalam hal ini, bank menengah cenderung unggul harga dan teknologi sehingga perebutan DPK berbiaya murah dan debitur berkualitas akan lebih tajam.
Josua mengatakan bank kecil yang masih sendiri berpotensi terpental ke ceruk yang makin sempit atau terdorong mengerek suku bunga simpanan yang menekan margin. Kendati begitu dalam jangka menengah, hasil konsolidasi justru dinilai dapat menyehatkan kompetisi.
“Kuncinya, regulator menjaga agar konsolidasi tidak mematikan akses dan tidak menimbulkan perilaku harga yang merugikan konsumen sembari memertahankan target inklusi dan kualitas intermediasi,” pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1. Lantas siapa saja konglomerat Tanah Air pemilik bank kategori ini?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menyebut akan menghapus KBMI 1 dalam waktu dekat. Penghapusan ini dilakukan guna mendorong konsolidasi perbankan.
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Dian dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).
Seiring adanya kebijakan tersebut, maka pengelompokan bank berdasarkan modal inti tersebut akan terpangkas dari awalnya empat menjadi tiga kelompok.
Dian menjelaskan rencana ini seiring dengan upaya OJK mendorong bank-bank untuk melakukan ekspansi anorganik seperti melalui merger dan akuisisi.
Untuk diketahui, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengelompokkan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti.
Perinciannya, KBMI 1 bagi bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun dan KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.
Kemudian, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. Sementara KBMI 4 dihuni oleh bank-bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun.
Tak banyak yang tahu, sejumlah konglomerat besar di Indonesia juga memiliki bank yang masuk dalam kategori KBMI 1. Misalnya, PT Bank Mega Syariah milik konglomerat Chairul Tanjung, masuk dalam kelompok ini. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, modal inti yang dimiliki perseroan hingga kuartal III/2025 tercatat sebesar Rp2,67 triliun.
Lantas siapa saja konglomerat Tanah Air pemilik bank yang masuk dalam KBMI 1? Berikut daftarnya:
Superbank
Salah satu pendiri Emtek, Eddy Kusnadi Sariaatmadja, merupakan pemilik PT Super Bank Indonesia (Superbank). Hingga September 2025, modal inti Superbank mencapai Rp4,88 triliun turun 2,98% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp5,03 triliun.
Bank Nobu
PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) mencatatkan modal inti sebesar Rp3,82 triliun hingga kuartal III/2025. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp3,33 triliun, angka tersebut naik 14,63% YoY.
Mochtar Riady merupakan pemilik Bank Nobu, yang kemudian diambil alih oleh putranya James Riady. Melalui PT Putera Mulia Indonesia (PMI), James Riady memegang 4,50% saham Bank Nobu per 30 September 2025.
Bank Artha Graha
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk memiliki modal inti sebesar Rp3,61 triliun hingga September 2025. Capaian itu naik tipis 0,55% YoY dibanding periode yang sama tahun lalu Rp3,59 triliun.
Adapun Bank Artha Graha merupakan anak usaha dari Artha Graha Network, perusahaan milik konglomerat Tomy Winata.
Bank Ina
Anthoni Salim merupakan pemilik PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA). Melalui PT Indolife Pensiontama, Anthoni menggenggam 22,83% saham Bank Ina.
Pada kuartal III/2025, modal inti Bank Ina mencapai Rp3,32 triliun turun 5,57% YoY dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp3,52 triliun.
MNC Bank
Selanjutnya, ada Hary Tanoesoedibjo yang merupakan pemilik PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank). Sebagai informasi, MNC Bank lahir usai MNC Group mengakuisisi PT. Bank ICB Bumiputera Tbk.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, modal inti MNC Bank mencapai Rp3,27 triliun pada kuartal III/2025, tumbuh 1,80% YoY dari periode yang sama tahun lalu Rp3,21 triliun.
Bank Sampoerna
PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) hingga September 2025 mencatatkan modal inti sebesar Rp3,13 triliun. Capaian itu menyusut 1,41% YoY dibanding periode yang sama tahun lalu Rp3,17 triliun. Sebagai informasi, Bank Sahabat Sampoerna merupakan bagian dari Sampoerna Strategic Group milik keluarga Putera Sampoerna.
Bank Mega Syariah
Nama Chairul Tanjung melengkapi daftar ini. Melalui PT Mega Corpora, CT menguasai PT Bank Mega Syariah dengan modal inti sebesar Rp2,67 triliun hingga kuartal III/2025. Capaian itu tumbuh tipis 1,46% YoY dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,64 triliun.