#30 tag 24jam
Eks CEO eFishery Divonis Penjara, Ini Daftar Startup Terjerat Skandal Data Palsu
Pendiri eFishery divonis 9 tahun penjara atas kasus pemalsuan laporan keuangan. eFishery bukan satu-satunya. Sejumlah startup global pernah tersandung kasus serupa. [1,100] url asal
Pendiri startup eFisheryGibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, terkait kasus pemalsuan laporan keuangan. Kasus ini menambah daftar startup global yang tumbang akibat manipulasi data bisnis.
Panel hakim menyatakan Gibran Huzaifah, serta dua mantan manajer eFishery yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, bersalah atas penggelapan dan pencucian uang. Angga merupakan mantan wakil presiden keuangan dan hubungan investor, sedangkan Andri sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT).
Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, di bawah usulan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara. Sedangkan Angga dan Andri masing-masing sembilan tahun dan tujuh tahun penjara.
Ketiganya juga diperintahkan untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Jaksa menuduh Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp 69 miliar dan merusak kepercayaan investor. Jaksa mengatakan, para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Gibran Huzaifah dan dua mantan manajer lainnya memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan itu. Pengacara mengatakan mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Setelah dijatuhi hukuman, Gibran Huzaifah mengatakan kepada wartawan bahwa vonis itu menunjukkan bahwa pengusaha muda tanpa dukungan perlu lebih berhati-hati. “Saya memohon doa dari semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan,” kata dia dikutip dari Bloomberg, Rabu (29/4).
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Gibran menyangkal adanya upaya memperkaya diri dan memohon kepada hakim untuk tidak menganggap ini sebagai kasus pidana.
“Jika, dalam memimpin perusahaan yang berkembang dan berevolusi begitu pesat, saya dituduh melakukan kesalahan administratif, saya siap dimintai pertanggungjawaban secara perdata,” kata Gibran, menurut teks pidato yang dikirim oleh perwakilannya.
Gibran Huzaifah juga menyampaikan, hukuman 10 tahun penjara atas kejahatan ‘di mana niat, tindakan, dan aliran dana pribadi tidak pernah terbukti’, adalah ketidakadilan yang akan menghancurkan preseden bagi setiap anak bangsa yang ingin berinovasi.
“Jangan rampas 10 tahun produktif saya yang bisa saya gunakan untuk sekali lagi berkontribusi bagi bangsa Indonesia,” Gibran menambahkan.
Gibran Huzaifah pernah mengatakan kepada Katadata.co.id bahwa dirinya tidak menggelapkan dana perusahaan. Gibran Huzaifah mengakui dirinya memoles angka laporan keuangan, tetapi tidak mencuri uang.
“Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” kata Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April tahun lalu (15/4/2025).
Persidangan yang dipantau oleh kalangan modal ventura itu menandai kejadian langka, ketika seorang pendiri teknologi terkenal di Asia Tenggara menghadapi tuntutan pidana. Katadata.co.id pun merangkum sejumlah startup yang memalsukan laporan keuangan:
Daftar Startup Palsukan Laporan Keuangan
1. Theranos
Theranos merupakan salah satu startup kesehatan di Amerika Serikat yang berdiri pada 2003. Model bisnisnya yakni menjalankan uji darah dengan teknologi.
Pendiri Elizabeth Holmes, yang pernah menyandang status miliarder termuda perempuan versi Forbes, mengklaim teknologinya dapat secara instan mendeteksi kondisi medis seperti kanker dan kolesterol tinggi hanya dengan mengecek darah.
Theranos meraih pendanaan lebih dari US$ 400 juta, dengan valuasi hampir US$ 9 miliar pada 2014.
Pada 2015, The Wall Street Journal mengangkat kisah tuduhan terhadap teknologi pengujian darah Theranos. Gugatan terhadap Theranos terus dilayangkan sejak saat itu.
CEO Elizabeth Holmes tidak berterus terang bahwa teknologi yang ia hasilkan lewat Theranos tidak berfungsi. Karyawan sudah mengingatkan bahwa tes belum siap untuk diuji publik, dan ada ketidakakuratan dalam teknologi.
Pada 2018, sejumlah fakta dan saksi bermunculan bahwa Elizabeth Holmes dan mantan kepala operasional Ramesh Balwani menipu pasien, mitra, serta karyawan tentang pengembangan usaha dan kemampuan teknologinya.
Elizabeth Holmes juga memalsukan laporan tentang teknologi dan kas keuangan kepada para investor dan karyawan.
Pada 2022, Elizabeth Holmes menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda US$ 250 ribu ditambah restitusi untuk setiap tuduhan.
2. Frank
CEO startup bantuan keuangan Frank, Charlie Javice diduga menipu JP Morgan US$ 175 juta atau Rp 2,6 triliun. Ia masuk Forbes 30 Under 30 atau daftar anak muda berusia di bawah 30 tahun yang dinilai berhasil membuat terobosan.
Frank menyediakan perangkat lunak alias software yang memudahkan mahasiswa mengajukan bantuan keuangan.
JP Morgan mengakuisisi Frank US$ 175 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun pada September 2021. “Tujuannya, memperdalam hubungan perusahaan dengan mahasiswa,” kata petinggi kepada CNBC Internasional, pada Januari 2023.
Saat itu, bank raksasa tersebut memuji Frank karena pertumbuhan yang sangat cepat. Aplikasi ini digunakan oleh lebih dari lima juta mahasiswa di 6.000 institusi.
JP Morgan bahkan menawarkan pendiri Frank, Javice untuk bergabung di perusahaan.
Namun JP Morgan Chase menutup situs web Frank pada 12 Januari 2023. Raksasa keuangan ini menuduh Javice membuat hampir empat juta akun pelanggan Frank palsu.
Hal itu diketahui setelah JP Morgan mengirimkan email pemasaran ke 400 ribu pelanggan Frank. Sekitar 70% email bounce back atau tidak dapat terkirim.
Bank tersebut pun mengajukan gugatan ke pengadilan federal bulan lalu. JP Morgan menuduh Javice membuat akun pelanggan palsu.
3. Mozido
Pendiri startup fintech Mozido, Michael Liberty, istri dan beberapa rekan, didakwa oleh Komisi Sekuritas dan Bursa atau SEC atas tuduhan penipuan investor dan penyalahgunaan dana.
Liberty diduga memberikan informasi palsu kepada investor mengenai nilai perusahaan sebelum menjadi Mozido. Ia mengklaim valuasi Mozido US$ 1 miliar, padahal dewan direksi menilainya jauh lebih rendah.
Mereka menggelapkan sebagian besar dari lebih dari US$ 48 juta dana yang terkumpul dari investor. Uang ini digunakan untuk mendanai gaya hidup mewah Liberty, termasuk jet pribadi, rumah mewah, mobil mahal, dan produksi film.
Liberty dan rekan-rekannya dituduh menggunakan kesuksesan Mozido untuk menjual saham di perusahaan cangkang kepada investor.
SEC menyatakan para terdakwa menipu investor agar percaya bahwa mereka mendanai startup yang berkembang pesat, padahal kenyataannya tidak demikian.
4. Satyam Computers India
Kasus penipuan di startup Satyam Computer Services terungkap pada 2009, ketika mantan ketua dan direktur pelaksana Ramalinga Raju mengakui telah menggelembungkan pendapatan perusahaan.
Hal itu terungkap saat perusahaan teknologi asal India Tech Mahindra mengakuisisi Satyam untuk menyelamatkannya dari kehancuran finansial, serta melindungi karyawan serta pelanggan.
Akan tetapi, Departemen Pajak Penghasilan India mengenakan pajak 2.000 rupee India crore kepada Tech Mahindra, termasuk pajak atas pendapatan fiktif yang sebelumnya dilaporkan oleh Satyam.
Tech Mahindra mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Telangana untuk menentang tindakan Departemen Pajak Penghasilan, dengan alasan bahwa mereka tidak seharusnya dihukum atas penipuan yang dilakukan oleh manajemen lama Satyam.
Setelah persidangan selama 14 tahun, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mendukung Tech Mahindra.
Pengadilan memerintahkan Departemen Pajak Penghasilan untuk menilai kembali pendapatan perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang direvisi, yang tidak termasuk pendapatan fiktif yang menjadi bagian dari penipuan Satyam. Keputusan ini dianggap sebagai bantuan bagi Tech Mahindra.
Kasus eFishery menunjukkan bahwa tekanan pertumbuhan dan pendanaan di industri startup dapat mendorong manipulasi data. Namun seperti sejumlah kasus global sebelumnya, praktik itu pada akhirnya berujung pada proses hukum dan hilangnya kepercayaan investor.
Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Gibran Huzaifah, pendiri unicorn eFishery, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus penggelapan dan pencucian uang. Berikut modusnya. [1,790] url asal
Pendiri startup eFisheryGibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman ini terkait skandal keuangan senilai US$ 300 juta atau Rp 5,2 triliun (kurs Rp 17.360 per US$).
Panel hakim menyatakan Gibran Huzaifah bersalah atas penggelapan dan pencucian uang. Dua mantan manajer lainnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama.
Putusan itu menandai kejatuhan eFishery yang pernah menyandang status unicorn, sebutan bagi startup dengan valuasi di atas US$ 1 miliar.
Hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gibran Huzaifah di bawah usulan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun.
Terlihat terguncang dan berlinang air mata, Gibran Huzaifah dan keluarganya berpelukan setelah putusan diumumkan. Mantan CEO itu diperintahkan untuk membayar denda Rp 1 miliar
Jaksa menuduh Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp 69 miliar dan merusak kepercayaan investor. Jaksa mengatakan, para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi juga dijatuhi hukuman penjara, masing-masing sembilan tahun dan tujuh tahun.
Angga, mantan wakil presiden keuangan dan hubungan investor, serta Andri, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) eFishery juga diperintahkan untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Gibran Huzaifah dan dua mantan manajer lainnya memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan itu. Pengacara mengatakan mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Setelah dijatuhi hukuman, Gibran Huzaifah mengatakan kepada wartawan bahwa vonis itu menunjukkan bahwa pengusaha muda tanpa dukungan perlu lebih berhati-hati. “Saya memohon doa dari semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan,” kata dia dikutip dari Bloomberg, Rabu (29/4).
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Gibran menyangkal adanya upaya memperkaya diri dan memohon kepada hakim untuk tidak menganggap ini sebagai kasus pidana.
“Jika, dalam memimpin perusahaan yang berkembang dan berevolusi begitu pesat, saya dituduh melakukan kesalahan administratif, saya siap dimintai pertanggungjawaban secara perdata,” kata Gibran, menurut teks pidato yang dikirim oleh perwakilannya.
Gibran Huzaifah juga menyampaikan, hukuman 10 tahun penjara atas kejahatan ‘di mana niat, tindakan, dan aliran dana pribadi tidak pernah terbukti’, adalah ketidakadilan yang akan menghancurkan preseden bagi setiap anak bangsa yang ingin berinovasi.
“Jangan rampas 10 tahun produktif saya yang bisa saya gunakan untuk sekali lagi berkontribusi bagi bangsa Indonesia,” Gibran menambahkan.
Gibran Huzaifah pernah mengatakan kepada Katadata.co.id bahwa dirinya tidak menggelapkan dana perusahaan. Gibran Huzaifah mengakui dirinya memoles angka laporan keuangan, tetapi tidak mencuri uang.
“Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” kata Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April tahun lalu (15/4/2025).
Persidangan yang dipantau oleh kalangan modal ventura itu menandai kejadian langka, ketika seorang pendiri teknologi terkenal di Asia Tenggara menghadapi tuntutan pidana.
Skandal Keuangan eFishery
Pemalsuan laporan keuangan eFishery disebut merugikan investor sekitar US$ 300 juta. Kasus ini juga menjadi salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara.
Runtuhnya eFishery menjadi pukulan telak bagi beberapa investor ternama dunia, mulai dari SoftBank Group Corp. dan Temasek Holdings Pte. hingga Peak XV yang sebelumnya bernama Sequoia India, serta 42XFund Abu Dhabi.
eFishery menyediakan alat pemberi pakan untuk peternak ikan dan udang di Indonesia. Startup ini merugi ratusan juta dolar selama 2018 dan 2024.
Bisnis perusahaan rintisan itu mulai berantakan setelah investigasi dewan direksi mengungkapkan bahwa eFishery mungkin telah menggelembungkan laporan pendapatan dan keuntungan selama beberapa tahun.
Skandal itu memicu pengawasan luas terhadap regulasi dan standar uji tuntas di pasar modal ventura Asia Tenggara.
Gibran Huzaifah pernah menjelaskan dirinya memoles angka laporan keuangan eFishery untuk bertahan hidup. "Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” kata dia dikutip dari Bloomberg, tahun lalu.
Saat kebingungan mencari pendanaan, Gibran bertanya kepada sesama pendiri startup Indonesia tentang bagaimana mereka berhasil mengumpulkan investasi baru. Menurut dia, jawabannya seolah-olah mereka memanipulasi angka. "Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” kata dia.
Cerita Gibran memulai upaya mencari pendanaan ketika mengikuti kompetisi startup di Jakarta pada 2012. Gibran belajar cara membuat pitch deck atau presentasi singkat, menjual model bisnis, serta mencapai keseimbangan yang tepat antara visi dan keuangan untuk menarik minat investor.
Perusahaan investasi yang berbasis di Belanda yang berfokus pada bisnis akuakultur berkelanjutan, Aqua-Spark pada 2015 setuju untuk melakukan penggalangan dana awal US$ 750 ribu.
Ia pun mencari investor modal ventura di Asia Tenggara, tetapi ditolak berulang kali. Hingga akhirnya pada Desember 2017, eFishery hanya memiliki uang tunai US$ 8.142, menurut dokumen peraturan Singapura.
Meski begitu, Aqua-Spark masih tertarik. Pada Mei 2018, perusahaan menawarkan diri untuk bergabung dalam putaran Seri A US$ 1,5 juta yang diberikan dalam tiga tahap. Sisa US$ 500 ribu akan diberikan jika investor lain ikut berpartisipasi.
Kesepakatan itu memberi Gibran waktu, tetapi tetap saja tidak ada yang setuju untuk bergabung. Ia mengatakan akan menanggung kerugian US$ 1 juta jika gagal menarik investor lain.
Amy Novogratz, salah satu pendiri Aqua-Spark, mengatakan dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Bloomberg, bahwa tidak ada tanggung jawab pribadi yang terkait dengan kesepakatan itu.
Gibran pun mengubah angka-angka pada laporan keuangan eFishery dan mengirimkannya kepada calon investor. Responsnya berbeda dibandingkan sebelumnya, ketika ia menyajikan angka sebenarnya.
Penggalangan dana Seri A pun sukses dilakukan. eFishery berhasil menarik perusahaan modal ventura Wavemaker Partners yang berkantor pusat di Singapura dan 500 Global yang berkantor pusat di San Francisco.
Putaran investasi itu berhasil mengumpulkan total US$ 4 juta, termasuk tahap ketiga dari Aqua-Spark.
Persoalan selanjutnya setelah mendapatkan pendanaan seri A, Gibran Huzaifah harus menemukan cara untuk mendukung angka-angka yang telah ia masukkan ke dalam spreadsheet.
Pada awal 2022, Gibran mengatakan seorang karyawan mengusulkan untuk mendirikan jaringan anak usaha dan mengendalikan akun peternak ikan lewat bisnis baru. Bisnis ini menjadi sangat kompleks, sehingga transaksi dapat diatur sesuka hati. Akhirnya, hal ini akan meluas ke lima perusahaan terpisah dengan lebih dari 5.000 akun yang digunakan untuk transaksi seperti membeli pakan ikan dan menjual ikan.
Namun whistleblower muncul dan memberitahu investor terkait penggelembungan angka laporan keuangan. Laporan hasil investigasi awal yang bocor pada Januari 2025, menunjukkan manajemen eFishery diduga menggelembungkan dana perusahaan US$ 600 juta atau Rp 9,8 triliun (kurs Rp 16.331 per US$) selama Januari - September 2024.
Menurut Gibran dan beberapa mantan karyawan, sebagian besar karyawan hanya memiliki catatan internal dan tidak pernah tahu bahwa pengelola keuangan eksternal mempunyai data yang sama sekali berbeda.
Pada 6 Desember 2024, Gibran mengatakan dia dipanggil oleh dewan, yang memberitahunya bahwa mereka telah menerima dokumen dari seorang whistleblower yang menunjukkan perbedaan pendapatan dan jumlah produk teknologi yang digunakan oleh petani.
Ia pulang ke rumah dan merenung. "Itulah, menurutku, bagian yang paling menakutkan, fase paling tidak stabil dalam diriku," katanya. Ia tidak bisa tidur malam itu, kata Gibran. Ia sedih atas apa yang terjadi, dan takut atas apa yang akan terjadi.
Pada sore hari, 9 Desember 2024, Gibran mengumpulkan kepala departemen di ruang rapat di lantai tiga kantor pusat perusahaan. Sekitar 14 orang duduk mengelilingi meja oval besar, sementara Gibran berdiri di depan, di sisi ruangan.
Ia menceritakan apa yang telah terjadi. “Beberapa manajer senior sudah mengetahui angka-angka yang digelembungkan itu,” kata Gibran kepada Bloomberg News. Yang lainnya tidak.
Pada rapat yang berlangsung sekitar dua hingga tiga jam itu, ia menjawab pertanyaan dan kemudian pergi tanpa mengetahui apakah perusahaan akan terus beroperasi dalam bentuk apapun.
"Masih ada harapan, tetapi bukan untuk saya. Saya tahu bahwa ini adalah akhir dari kisah hidup saya," katanya.
Pada 11 Desember 2024, Gibran mengatakan bahwa ia telah berterus terang kepada Novogratz, salah satu pendiri Aqua-Spark dan salah satu anggota dewan eFishery, dalam panggilan Zoom berdurasi 30 menit.
Novogratz adalah salah satu investor pertama perusahaan tersebut. Gibran menganggapnya sebagai mentor. Gibran menyampaikan Novogratz tampak sangat kecewa terhadap dirinya.
Beberapa hari kemudian pada 13 Desember 2024, Gibran dipanggil oleh Komite Pengarah dewan eFishery dan diberi tahu bahwa ia akan diskors. Seorang kepala eksekutif sementara dan kepala keuangan baru mengambil alih eFishery, termasuk rekening bank miliknya.
Dewan direksi telah mempekerjakan FTI Consulting Singapore Pte. untuk meninjau bisnis dan mengambil alih manajemen perusahaan. Dalam presentasi kepada investor, disimpulkan bahwa eFishery tidak layak secara komersial.
Rincian laporan keuangan eFishery sepanjang 2024 dikutip dari DealStreetAsia merujuk pada laporan FTI Consulting sebagai berikut:
- Pendapatan US$ 182,9 juta atau Rp 3 triliun (kurs Rp 16.390 per US$), dengan rincian sebagai berikut:
- Q1: US$ 65,7juta
- Q2: US$ 54,9 juta
- Q3: US$ 37,9 juta
- Q4: US$ 24,5 juta
- Porsi unit bisnis ke pendapatan, sebagai berikut:
- Financing: 1,3% atau US$ 2,4 juta
- eFeeder: 0,2% atau US$ 400 ribu
- Shrimp: 50,4% atau US$ 92,1 juta
- Fish: 48,1% atau US$ 88 juta
- Rugi US$ 50 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Q1: US$ 12,7 juta
- Q2: US$ 12,8 juta
- Q3: US$ 12,3 juta
- Q4: US$ 12,2 juta
- Margin EBITDA atau pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi -24,9%
- Net loss margin, dengan rincian sebagai berikut:
- Q1: -19,4%
- Q2: -23,4%
- Q3: -32,4%
- Q4: -49,6%
- Total saldo kas US$ 50,8 juta atau Rp 832 miliar
- Estimasi runway 80 bulan
Pengertian runway di industri startup adalah jumlah bulan yang dapat ditempuh perusahaan dengan uang tunai yang tersedia.
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada manajemen eFishery di bawah FTI Consulting terkait data-data tersebut. Namun belum ada tanggapan.
Berdasarkan hasil laporan sementara FTI Consulting setebal 52 halaman yang diedarkan di antara investor dan ditinjau oleh Bloomberg News pada Januari 2025, menyebutkan manajemen menggelembungkan laporan keuangan eFishery. Rinciannya sebagai berikut:
- eFishery menyampaikan kepada investor bahwa perusahaan untung US$ 16 juta atau Rp 261,3 miliar dan meraup pendapatan US$ 752 juta atau Rp 12,3 triliun selama Januari – September 2024. Padahal sebenarnya eFishery merugi US$ 35,4 juta atau Rp 578 miliar. Pendapatan startup perikanan ini diperkirakan US$ 157 juta atau Rp 2,6 triliun.
- Secara keseluruhan, pembukuan internal menunjukkan kerugian yang dipertahankan eFishery sekitar US$ 152 juta atau selama Januari - November 2024.
- Total aset perusahaan US$ 220 juta, termasuk US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
- Selain itu, eFishery melaporkan jumlah mitra pembudidaya ikan lebih dari 400 ribu. Namun ternyata hanya 24 ribu.
"Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024" demikian isi laporan itu dikutip dari Straits Times, pada Januari 2025. Jika benar, maka lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan adalah palsu, menurut laporan tersebut.
“Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya,” demikian dikutip.
Laporan FTI Consulting itu didasarkan pada lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan dan tinjauan terhadap akun dan pesan di WhatsApp, Slack, dan saluran lainnya.
Draf laporan tersebut mencatat para penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit atau dokumentasi lainnya.
Angka-angka tersebut kemungkinan besar akan berubah lebih lanjut, karena laporan bank, wawancara, dan akun-akun lain masih belum ditemukan atau diselesaikan.
Daftar Startup Tutup Imbas Terjerat Masalah, Crowde hingga eFishery
Industri startup terguncang oleh masalah tata kelola dan pelanggaran. Crowde kehilangan izin OJK hingga eFishery diduga manipulasi pendapatan. [460] url asal
#startup #startup-tutup #masalah-startup #crowde #efishery #agritech #fintech #ojk #izin-usaha #manipulasi-keuangan #pendanaan-agrikultur #pelanggaran-tata-kelola #pencabutan-izin #likuidasi-startup
(Bisnis.Com - Teknologi) 21/11/25 08:05
v/45279/
Bisnis.com, JAKARTA— Industri startup terus diguncang masalah tata kelola dan dugaan pelanggaran yang merugikan publik.
Setelah gelombang kasus di sektor agritech dan fintech sepanjang 2024–2025, kini giliran platform pendanaan agrikultur Crowde kehilangan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Crowde menambah panjang daftar startup yang tersandung masalah mulai dari gagal bayar, penyelewengan dana, hingga dugaan manipulasi laporan keuangan. Berikut rangkumannya:
1. Crowde
OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025 melalui keputusan KEP-68/D.06/2025.
Regulator menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran ekuitas minimum, memburuknya kinerja operasional, hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2024.
Sebelum dicabut, Crowde telah dikenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Pemegang saham dan pengurus dinilai gagal memenuhi kewajiban perbaikan sesuai tenggat waktu.
OJK juga menyatakan tengah menindak dugaan pelanggaran pidana sektor jasa keuangan, termasuk penilaian kembali pihak utama kepada pendiri Yohanes Sugihtononugroho yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan. Proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat penegak hukum.
Dengan pencabutan izin, Crowde wajib menghentikan operasional, menyelesaikan hak lender dan borrower, serta menggelar RUPS pembentukan tim likuidasi selambatnya 30 hari kerja.
2. eFishery
Startup aquatech eFishery diterpa dugaan manipulasi pendapatan dalam laporan internal yang dikaji Bloomberg News. Pendapatan disebut digembungkan hingga US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun pada Januari—September 2024, sementara realisasinya hanya US$157 juta.
Lebih dari 75% data dalam laporan keuangan disebut palsu. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola startup yang sudah mendapatkan pendanaan besar dari investor internasional.
3. TaniFund
Platform agritech dan P2P lending TaniFund menghadapi tuntutan dari 128 lender dengan total klaim sekitar Rp14 miliar sejak 2021. OJK mencabut izinnya pada Mei 2024 setelah perusahaan dianggap tidak lagi menjalankan fungsi secara sehat dan memiliki aset hanya Rp3 miliar. Regulator memerintahkan pembentukan tim likuidasi melalui RUPS untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur.
4. KoinP2P (KoinWorks)
Anak usaha KoinWorks, yakni KoinP2P, disorot akibat dugaan fraud operasional yang memicu kerugian hingga Rp365 miliar. Borrower berinisial MT disebut melakukan pemalsuan dan penggelapan dana.
OJK melakukan pemeriksaan khusus dan mengawasi negosiasi penyelesaian klaim lender yang saat ini berlangsung secara business to business.
5. Investree
Investree menjadi salah satu kasus fintech terbesar setelah izin usaha dicabut pada Oktober 2024 menyusul dugaan pelanggaran ekuitas dan fraud. CEO dan Co-Founder Adrian Asharyanto Gunadi diduga menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun melalui perusahaan special purpose vehicle pada periode 2022—2024.
Adrian sempat menjadi buronan, sebelum akhirnya ditangkap Interpol di Qatar dan diterbangkan kembali ke Indonesia pada September 2025 untuk menjalani proses hukum.
6. Octopus
Startup daur ulang Octopus mengalami masalah finansial akibat salah kelola dan pembengkakan biaya rekrutmen. Kondisi tersebut memicu keterlambatan gaji karyawan dan mitra, serta pengunduran diri beberapa pendiri termasuk Hamish Daud.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)



