Bisnis.com, JAKARTA — Praktik pelanggaran pasar modal kembali disorot oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Kali ini, giliran transaksi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) lantaran diduga menyalahi aturan.
Perkara ini bermula saat Tim Penyidik OJK melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar aturan pasar modal pada perdagangan saham BEBS.
Berbekal informasi itu, tim penyidik OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di SCBD, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan lantaran ada dugaan keterlibatan Mirae Asset dalam pelanggaran perdagangan saham BEBS.
"Kenapa di PT ini kita melakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya [diduga] masih terlibat," ujar Daniel di SCBD, Kamis (4/3/2026).
Lantas, apa saja temuan penyidik OJK dan Bareskrim Polri dalam perkara ini?
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor Mirae Asset
1. Hasil Penggeledahan
Berdasarkan pantauan Bisnis di District 8 Treasury Tower, nampak sejumlah penyidik OJK keluar dari gedung pada 14.50 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah dus dan satu koper yang memuat barang bukti usai melakukan penggeledahan di lokasi.
Dalam hal ini, Daniel menjelaskan bahwa temuan hasil penggeledahan itu bakal disortir untuk mengerucutkan barang bukti. Oleh karena itu, dokumen maupun barang bukti elektronik yang tidak diperlukan bakal langsung dikembalikan.
Lebih jauh, Daniel mengemukakan barang bukti yang diambil mayoritas berbentuk file dalam USB. Di samping itu, dalam penggeledahan yang sama Daniel memastikan tidak ada penyitaan terkait aset Mirae.
"Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB. Ya, USB itu barang bukti juga. Aset tidak ada," tutur Daniel.
2. OJK Tetapkan 2 Tersangka
Kemudian, OJK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan saham BEBS ini. Mereka yakni ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), serta korporasi PT MASI.
ASS dan MWK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Adapun, berkas perkara dua tersangka itu saat ini dalam proses penyelesaian. Artinya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan RI. Kini, penyidik tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," ujar Daniel.
3. Modus Operandi
Selanjutnya, Daniel menjelaskan duduk perkara berkaitan dengan manipulasi saat penawaran saham perdana atau IPO.
Misalnya, dalam perdagangan saham BEBS tidak dilaporkan pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam IPO serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," tuturnya.
Penyidik OJK usai melakukan penggeledahan di kantor Sekuritas PT MASI di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
4. BEBS Cuan Rp14,5 Triliun
Menilik data historis, harga BEBS pada periode 2021—2023 memang mengalami lonjakan yang signifikan. Tertinggi, harga sahamnya sempat terbang hingga 1.350% ke level Rp1.450 dalam lima tahun terakhir. Memasuki paruh kedua 2023 hingga saat ini, harga saham BEBS kembali ambles ke level Rp5 per saham.
Pada 2022, BEBS pernah melakukan stock split saham. Perusahaan memecah nilai saham dengan rasio 1:5. Dengan begitu, harga Rp7.000 yang disebutkan OJK kemungkinan berasal dari harga selepas stock split senilai sekitar Rp1.400 per saham.
Kemudian, rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Hasilnya, praktik tersebut telah menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler.
Secara total, Daniel mengungkap bahwa aksi insider trading di saham BEBS dilaksanakan pada periode 2021—2023, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun.
Sebagai tindak lanjut, OJK pun membekukan sedikitnya 2 miliar lembar saham BEBS dengan harga sekitar Rp7.000 per saham. Data BEI menunjukkan bahwa BEBS sedikitnya memiliki 28,30 miliar lembar saham yang beredar di publik. Artinya, pembekuan saham ini hanya mencerminkan 25% dari total saham BEBS yang dimiliki publik.
"Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya Rp14 triliun sekian. Itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” tutur Daniel.
5. Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri.
Manajemen Mirae Asset Sekuritas mengonfirmasi telah menerima kunjungan dari pihak berwenang di kantornya yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi serta pengumpulan data dan informasi.
Manajemen menjelaskan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berjalan cukup lama. Mirae pun berkomitmen menghormati seluruh prosedur hukum yang tengah ditempuh.
“Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” tulis keterangan resmi Mirae Asset Sekuritas.
Lebih lanjut, manajemen Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu jalannya bisnis perusahaan. Layanan transaksi bagi para nasabah dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) seiring dengan dugaan praktik goreng saham pada periode 2021—2023.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menerangkan bahwa sedikitnya terdapat dua pasal yang dilanggar oleh BEBS, yaitu mengenai proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dan transaksi semu.
Dalam proses IPO, BEBS disebut melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, lantaran tidak melaporkan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO pada 2021. Selain itu, BEBS juga disebut menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai realita.
Terhadap transaksi semu atau juga dikenal goreng-menggoreng saham, BEBS diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
”Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya Rp14 triliun sekian. Itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Melansir data BEI, BEBS memiliki sedikitnya 28,30 miliar lembar saham yang beredar di publik. Dengan begitu, pembekuan 2 miliar lembar saham hanya mencerminkan 7,06% dari total saham beredar di publik.
Menilik data historis, harga BEBS pada periode 2021—2023 memang mengalami lonjakan yang signifikan. Tertinggi, harga sahamnya sempat terbang hingga 1.350% ke level Rp1.450 dalam lima tahun terakhir. Memasuki paruh kedua 2023 hingga saat ini, harga saham BEBS kembali ambles ke level Rp5 per saham.
Pada 2022, BEBS pernah melakukan stock split saham. Perusahaan memecah nilai saham dengan rasio 1:5. Dengan begitu, harga Rp7.000 yang disebutkan OJK kemungkinan berasal dari harga selepas stock split senilai sekitar Rp1.400 per saham.
Tidak tanggung-tanggung, nilai keuntungan ilegal yang didapatkan berbagai pihak mencapai Rp14,5 triliun. Kasus pelanggaran pasar modal ini juga diduga melibatkan Mirae Asset Sekuritas.
”Nilainya [keuntungan ilegal] total semua Rp14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze,” katanya
Dalam kasus ini, OJK menetapkan dua tersangka dengan inisial AS dan M. Dalam keterangan resminya, inisial ASS bertindak selaku beneficial owner BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Kini, OJK tengah mengirimkan berkas tersangka ke kejaksaan. OJK sedang menanti persetujuan kejaksaan mengenai kelengkapan berkas (P21).
OJK menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka manipulasi saham BEBS senilai Rp14,5 triliun, melibatkan transaksi semu dan insider trading pada 2020-2022. [326] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan dua tersangka itu berinisial ASS dan MWK.
Secara terperinci, ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), serta korporasi PT MASI.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," ujar Daniel di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dia menjelaskan duduk perkara berkaitan dengan manipulasi saat penawaran saham perdana atau IPO. Misalnya, tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam IPO serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," imbuhnya.
Adapun, rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler.
Di samping itu, Daniel mengungkap total cuan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan itu pun kini telah dibekukan oleh OJK untuk sementara.
"Nilainya total semua 14,5 T. 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian T. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ASS dan MWK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.