Bisnis.com, JAKARTA — Pembicaraan mengenai program pengampunan pajak aliastax amnestykerap kali muncul setiap kali pemerintah ingin menambah penerimaan negara secara instan.
Secara teoritis,tax amnestybisa menghasilkan ‘uang tebusan’ dari wajib pajak yang mengungkapkan harta yang sebelumnya tak dilaporkan sehingga meningkatkan kas negara dalam jangka pendek.
Pada masa Reformasi, otoritas fiskal pertama kali memberlakukantax amnestypada 2016 hingga 2017. Lima tahun kemudian alias pada 2022, pemerintah kembali memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kerap disebuttax amnestyjilid II.
Dua kali pengampunan pajak untuk para konglomerat itu seakan tidak cukup. Pada tahun lalu, wacanatax amnestykembali mencuat: saat itu, DPR memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Tanggapan negatif muncul dari kalangan pengusaha, akademisi, hingga konsultan pajak. Salah satu alasan yang kerap muncul adalah menimbulkan bahaya moral karena pemberlakuantax amnestysecara rutin hanya akan menurunkan kepatuhan sukarela dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Akhirnya, hingga akhir tahun, pembahasan RUU Tax Amnesty tidak berlanjut. Kendati demikian, kebutuhan mengerek pendapatan negara semakin mendesak: berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seperti makan bergizi gratis hingga koperasi desa/kelurahan Merah Putih membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Otoritas fiskal tetap harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara demi membiayai berbagai dana untuk berbagai program presiden. Direktorat Jenderal Pajak pun memilih memeriksa kembali programtax amnestyjilid II—bukan melanjutkan ke jilid III.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan akan kembali mengejar para peserta PPS atautax amnestyjilid II lalu, terutama mereka yang terindikasi belum mendeklarasikan asetnya secara lengkap.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Tampaknya, pernyataan Bimo membuat para konglomerat peserta tax amnestyperiode sebelumnya resah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sampai mengadakan jumpa pers khusus untuk mengklarifikasi pernyataan anak buahnya itu.
Purbaya mengaku terjadi kegaduhan di kalangan dunia usaha. Bantah pernyataan anak buahnya, bendahara negara itu menjamin bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal.
Ke depannya, sambungnya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi seperti biasa. Terkait pernyataan Bimo, Purbaya menyatakan tidak segan untuk memberikan teguran keras.
"Saya akan tegur DJP [Direktorat Jenderal Pajak] agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Di samping itu, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu juga menyampaikan ketidaksenangannya atas programtax amnesty.
Menurutnya, program pengampunan pajak justru berpotensi menciptakan kerentanan integritas, baik bagi pegawai di lingkungan DJP maupun bagi wajib pajak itu sendiri yang terus-menerus dibayangi pemeriksaan.
Oleh sebab itu, Purbaya berjanji tidak akan ada lagi program pengampunan pajak aliastax amnestyselama masa jabatannya.
"Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukantax amnesty. Tapi kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan orang-orang itu," ujarnya.
Dia lebih memilih pendekatan penegakan kepatuhan secara reguler. Purbaya meminta seluruh wajib pajak, khususnya kalangan pengusaha, untuk menjalankan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar tanpa mengharapkan adanya pengampunan pada masa depan.
Purbaya memberikan masa tenggang selama kurang lebih enam bulan ke depan bagi para pemilik modal yang masih menyembunyikan atau memarkir dananya di luar negeri untuk segera dibawa pulang ke Tanah Air alias repatriasi.
Dia memperingatkan bahwa dana gelap di luar negeri yang tidak ditarik sesuai batas waktu yang ditentukan, pada akhirnya akan diblokir dari sistem ekonomi domestik dan tidak bisa digunakan untuk ekspansi usaha di Indonesia.
"Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi," imbuhnya.
Lulusan Perdue University itu pun memberikan pesan tegas kepada komunitas bisnis dan dunia usaha agar segera membenahi kepatuhan pajaknya dari sekarang.
"Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tidak akan adatax amnestylagi," tutupnya.
Arahan Prabowo
Sementara dari sisi parlemen, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tetap tidak menutup kemungkinan adanyatax amnestyjilid III.
Meski Purbaya sudah menegaskan tidak akan menggelar tax amnesty selama dirinya menjadi menteri keuangan, Misbhakun menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan presiden.
“[Tak adatax amnesty] kecuali ada perintah lain dari Pak Prabowo,” kata Misbhakun saat ditemui Bisnis di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Hanya saja, legislator dari Partai Golkar itu mengklaim bahwa memang tidak ada lagi rencana pembahasan RUU Tax Amnesty meski sempat masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun meminta isutax amnestytidak dihembuskan lagi.
Dia juga mendorong agar otoritas pajak tidak lagi mengejar pesertatax amnestyperiode sebelumnya. Misbakhun mengklaimtax amnestytidak dirancang untuk mengejar wajib pajak.
“Tujuannya adalah mengampuni,” ucapnya.
Senada, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mendukung apabila wajib pajak pesertatax amnestyyang belum memenuhi ketentuan repatriasi diberi peringatan saja, bukan menjadi target.
“Berdasarkan yang saya ketahui di lapangan, masalah repatriasi ini lebih karena kealpaan saja,” ungkap Fajry kepadaBisnis, Senin (11/5/2026).
Oleh sebab itu, jika ternyata ada yang belum memenuhi ketentuan, maka otoritas pajak hanya perlu memberikan solusi. Dia mencontohkan sudah ada program Pas Final untuk pengampunan harta yang belum dilaporkan.