OJK memberikan relaksasi pelaporan bagi bank di Sumatera yang terdampak bencana, memperpanjang tenggat waktu pelaporan dan memberikan perlakuan khusus kredit hingga Rp10 miliar. [491] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan serangkaian kemudahan dan relaksasi pelaporan bagi industri perbankan yang berada di wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Adapun kebijakan ini diambil untuk memastikan operasional perbankan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi darurat yang saat ini dihadapi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut OJK terkait pemberian perlakuan khusus bagi debitur maupun pelaku industri yang terkena dampak bencana banjir dan longsor.
“Terkait terjadinya bencana di beberapa wilayah di Sumatera, OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak,” ujar Dian dalam RDKB OJK, Kamis (11/12/2025).
Sebagai bentuk relaksasi, OJK memperpanjang tenggat waktu pelaporan bagi perbankan di wilayah yang terdampak. Untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang semestinya jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Adapun pelaporan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk pelaporan rencana bisnis yang sebelumnya harus disampaikan pada 15 Desember 2025, OJK memberikan kelonggaran hingga 31 Desember 2025.
Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut menyampaikan bahwa OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan cakupan relaksasi menyentuh plafon hingga Rp10 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu (10/12/2025) setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen langsung di wilayah bencana.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan berdampak pada kemampuan bayar debitur.
“Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana, atau yang dikenal sebagai POJK Bencana.
Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara fintech peer-to-peer lending.
Adapun cakupan perlakuan khusus yang diberikan OJK meliputi empat poin utama. Pertama, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dari fasilitas sebelumnya.
"Penetapan relaksasi tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025," sebutnya.
Mahendra menegaskan bahwa relaksasi ini ditujukan untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak untuk kembali memulihkan kegiatan ekonominya.
Bisnis.com, JAKARTA - Bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatra ikut berdampak pada bisnis dan operasional industri perbankan. Sejumlah bank pun menyiapkan langkah mitigasi untuk para nasabah yang terdampak bencana tersebut.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) misalnya, saat ini sedang melakukan pendataan dan pengkajian terhadap debitur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko atas potensi terganggunya kemampuan bayar masyarakat yang wilayahnya mengalami bencana.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan perseroan akan menyiapkan langkah restrukturisasi atau pemberian keringanan kredit bagi debitur yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus.
Adapun kebijakan ini merujuk pada POJK No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
“Kami menyadari, saat ini cash flow nasabah pasti terganggu sehingga kami mempertimbangkan untuk membantu meringankan, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan menyesuaikan dengan ketentuan regulator,” ujar Ramon kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).
Dia menjelaskan BTN masih terus melakukan pendataan dan pengkajian terhadap nasabah yang terdampak sebelum memberikan perlakuan khusus. Di sisi lain, perseroan juga mulai menerjunkan relawan untuk mendukung kebutuhan darurat bencana serta membantu pemulihan layanan bank di wilayah tersebut. BTN juga menyalurkan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
“Kami turut berduka dan prihatin atas bencana yang terjadi di wilayah Sumatra dan BTN hadir untuk meringankan beban masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.
Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan perseroan memiliki proses dan kebijakan internal terkait crisis management untuk berbagai kondisi kedaruratan. Saat ini bank tengah melakukan asesmen terhadap para debitur yang berpotensi terdampak bencana.
Dua warga melintasi kawasan terdampak bencana banjir bandang di Lambung Bukik, Padang, Sumatra Barat, Jumat (28/11/2025)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra
“Kami lakukan assessment terhadap para nasabah yang terdampak dan menyampaikan solusi sesuai dengan keadaan, saat ini kami sedang melakukan assessment,” ujar Lani kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).
Adapun Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Ganda Raharja Rusli juga menyampaikan bahwa bencana di Sumatra berdampak cukup besar dan bahkan berpotensi dikategorikan sebagai bencana nasional.
Sebagai bank digital dengan nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia, Allo Bank kini tengah memetakan debitur mereka di wilayah yang terkena dampak.
“Saat ini [kami] sedang memetakan nasabah-nasabah kami di daerah terdampak dan membangun skenario khusus terbaik yang bank bisa tawarkan untuk meringankan beban para nasabah,” ujar Ganda.
Bank-bank tersebut memastikan langkah-langkah mitigasi, mulai dari restrukturisasi hingga penyesuaian limit pembiayaan, akan diputuskan setelah asesmen lapangan rampung.
Regulasi Khusus
Tak hanya pelaku industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memantau secara intensif kondisi di Sumatra dan sejumlah wilayah sekitarnya yang saat ini terdampak bencana alam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi internal dan mempersiapkan langkah mitigasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah tekanan akibat bencana. “OJK sedang terus mengikuti perkembangan situasi di sana, dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Dian kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).
Menurut Dian, OJK sebenarnya telah memiliki payung regulasi yaitu POJK 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana alias POJK Bencana untuk merespons kondisi luar biasa seperti bencana alam.
Aturan tersebut diterbitkan pada 2022 dan mengatur kebijakan sektor jasa keuangan dalam situasi bencana, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi kepada debitur terdampak. Kebijakan itu dapat mencakup penyesuaian penilaian kualitas aset tertentu hingga restrukturisasi kredit apabila evaluasi di lapangan menunjukkan perlunya dukungan tambahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Saat ini, Tim Tanggap Darurat dari Kantor OJK di wilayah Sumatra bersama tim dari Kantor Pusat OJK telah bergerak di lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi di daerah terdampak dan mengumpulkan data. Dian menyebut hasil evaluasi tim tersebut akan menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan langkah lanjutan dan pemanfaatan kebijakan khusus yang tersedia. “Kami akan menunggu hasil evaluasi mereka,” ujarnya.
POJK Perlakuan Khusus di Daerah Bencana
Di dalam ringkasan POJK tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan karena Indonesia kerap dilanda bencana alam maupun nonalam yang dapat mengganggu kinerja pelaku industri keuangan dan memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, industri pasar modal, serta lembaga keuangan nonbank.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa OJK dapat menetapkan daerah atau sektor tertentu yang berhak menerima perlakuan khusus beserta jangka waktu pemberlakuannya.
Untuk perbankan, aturan ini mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar, peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi, serta pemberian kredit baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus dengan penetapan kualitas kredit yang dinilai terpisah dari fasilitas sebelumnya.
Kebijakan serupa juga dapat diterapkan pada sektor pasar modal dan lembaga keuangan nonbank untuk menjaga stabilitas dan mengurangi tekanan akibat bencana.