Bisnis.com, SURABAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelemahan dan permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Meski demikian, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat, tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2025 kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Capaian ini menjadi WTP ke-11 berturut-turut bagi Jawa Timur sejak 2015.
Widhi menjelaskan, hasil pemeriksaan LKPD Jawa Timur 2025 masih menemukan kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara material.
“Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan bahwa prosesnya akurat dan hasilnya bisa dipercaya, dengan didasarkan empat hal utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas penerapan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan,” ujar Widhi, Rabu (10/6/2026).
Ia memaparkan beberapa temuan, di antaranya pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal yang terlambat dan belum dikenakan denda sehingga menyebabkan potensi kekurangan penerimaan daerah.
Kedua, pengelolaan belanja bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa yang belum memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.
Ketiga, pengelolaan jaminan pertambangan di Dinas ESDM yang belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan ketidakterukuran dan risiko penyalahgunaan jaminan reklamasi serta pascatambang.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemprov Jawa Timur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
“Kami sangat berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas demi pembangunan negara yang lebih baik,” tegas Widhi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyebut temuan BPK tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, ini adalah temuan yang paling sedikit sebetulnya dari tahun-tahun sebelumnya. Pertama, tentang pengadaan barang dan jasa yang masih ada kelebihan bayar dibandingkan volume pekerjaan, beberapa kegiatan proyek fisik, serta terkait BK Desa yang tata kelolanya masih belum memadai sehingga masih terjadi kelebihan pembayaran,” jelasnya.
Terkait temuan pengelolaan jaminan pertambangan di Dinas ESDM, ia menyebut pemerintah daerah telah melakukan perbaikan tata kelola perizinan tambang.
Ia juga menyinggung kasus yang menjerat pejabat Dinas ESDM Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan tambang melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, Pemprov Jatim telah melakukan evaluasi dan perbaikan, terutama pada aspek jaminan reklamasi tambang yang melibatkan penyesuaian data antara bank dan pemerintah daerah.
“Insyaallah kita akan selesaikan dengan Bank Jatim dan kami tindak lanjuti itu. Hanya itu saja sebenarnya yang paling krusial,” pungkasnya.