Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terjadi silih berganti. Awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat pajak sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara itu dilakukan di pekan kedua 2026, serta tak lama setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan secara resmi penerimaan pajak tahun lalu hanya sebesar Rp1.917 triliun atau di bawah target APBN.
Seiring dengan janji pemerintah untuk melakukan reformasi pajak, satu demi satu kasus rasuah yang melibatkan pejabat di lingkungan DJP diungkap oleh penegak hukum. Modusnya hampir sama yakni suap atau gratifikasi yang diberikan oleh wajib pajak (WP) guna berkelit dari kewajibannya.
Kasus terbaru dari kasus KPP Madya Jakarta Utara, KPK menduga bahwa WP yang diduga berkongkalikong dengan pejabat pajak adalah dari PT Wanatiara Persada (WP). Perusahaan investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) itu bergerak di bidang pertambangan, pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Maluku Utara.
Tiga dari lima orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; serta Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar.
Dua orang lainnya adalah konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin serta Staf PT WP Edy Yulianto.
Pengungkapan kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan korupsi itu diduga berawal dari temuan KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP Rp75 miliar.
Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.
Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul.
Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Adapun KPK dalam proses tangkap tangan menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uanh tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Kasus Handang hingga Haniv
Dalam setidaknya satu dekade terakhir, terdapat sejumlah pejabat dan pegawai pajak yang ditetapkan tersangka hingga berujung di jeruji besi. Kasusnya melibatkan perusahaan ekspor hingga dealer mobil mewah.
Pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan saat itu mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Handang Soekarno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari Country Manager PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair pada November 2016.
Berawal dari kasus yang disidik KPK, Handang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta akibat menerima uang panas senilai US$148.500.
Uang itu merupakan bagian dari balas jasa yang disepakati sebesar Rp6 miliar atas upaya Handang membantu percepatan pencabutan surat tagihan pajak (STP) PT EKP terkait PPN pembelian kacang mete 2014-2015 dengan total tagihan Rp78 miliar.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam dakwaan KPK, kasus Handang diduga menyeret sejumlah pejabat otoritas pajak dan orang dekat Istana Kepresidenan saat itu.
Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Bahkan, ketiganya dikabarkan pernah bertemu.
Menariknya, kini Ken dan Haniv juga berada di pusaran kasus hukum. Ken, yang memimpin DJP Kemenkeu pada 2016-2017, kini masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus pembayaran pajak perusahaan periode 2016-2020. Namun, status hukum Ken masih saksi.
Sementara itu, Haniv pada 2025 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi saat dia menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. untuk kepentingan dirinya dan anaknya terkait dengan usaha di bidang mode busana (fashion).
Uang panas itu diduga diterima Haniv sejak 2015, untuk kepentingan usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang. Feby Haniv adalah anak dari pejabat pajak tersebut.
Lembaga antirasuah saat itu menduga Haniv turut meminta bantuan Yul Dirga, saat itu Kepala KPP PMA 3 Ditjen Pajak, untuk mencarikan sponsor fashion show anaknya pada 2016 silam. Dia meminta agar sponsor dimintakan kepada '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja'.
Berdasarkan catatan Bisnis, Yul Dirga adalah mantan pejabat pajak yang sebelumnya terjerat kasus suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) 2015-2016. Kasusnya juga ditangani KPK. Dia telah menyelesaikan masa kurungannya dari Lapas Sukamiskin 2023 lalu.
Kasus Angin hingga Rafael
Tidak hanya itu, kasus-kasus pajak juga ada yang turut menyita perhatian besar publik. Misalnya, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang dijerat KPK terkait dengan kasus suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak 2016-2017.
Seperti kasus pajak teranyar yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara, kasus Angin juga melibatkan sejumlah tersangka konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan terafilisasi pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), serta PT Gunung Madu Plantations.
Selang sekitar satu sampai dua tahun kasus Angin mengemuka, KPK kembali menjerat mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Dia dijerat kasus gratifikasi hingga pencucian uang.
Ironinya, kasus Rafael baru mencuat akibat dugaan illicit enrichment pada harta miliknya yang tidak sesuai dengan profil jabatannya saat itu. Harta-harta mewah milik Rafael bahkan menjadi sorotan publik baru setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, yakni Mario Dandy pada 2023 lalu.
Rafael dijatuhi hukuman pidana di tingkat kasasi, yakni pidana penjara selama 14 tahun. Putusan berkekuatan hukum tetap itu juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar.