Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kasus yang menjerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi terkait dengan program Tax Amnesty.
Namun demikian, kabar ini belum jelas duduk perkaranya, pasalnya pihak Kejaksaan Agung alias Kejagung belum memberikan secara detail informasi terkait perkara yang menimpa Victor dan Ken Cs.
"Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang ga terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan," tuturnya.
Fakta Tax Amesty Jilid I
Tax amnesty merupakan satu di antara sekian banyak terobosan kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di bidang perpajakan. Implementasi kebijakan tersebut merupakan rekonsiliasi antara wajib pajak dengan pemerintah.
Dengan kata lain, pemerintah bisa mendapatkan dana dalam sekejap untuk melanjutkan pembangunan. Sementara bagi WP, tax amnesty bisa menjadi peluang untuk memperbaiki kepatuhan tanpa harus takut dikejar-kejar sanksi yang tinggi.
Selama sembilan bulan pelaksanaan kebijakan, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.
Kendati demikian, pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Bisnis mencatat, dibalik limpahan data ribuan triliun tersebut ada beberapa hal yang patut menjadi catatan.
Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.
Tak heran sebenarnya jika hampir 8 tahun pascapelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan WP juga masih jauh panggang dari api. Tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi data kepatuhan pajak menunjukkan rasio kepatuhan WP masih pada angka 83%. Angka itu masih di bawah standar yang ditetapkan OECD yakni pada angka 85%.