Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan melakukan evaluasi terkait dengan papan pemantauan khusus saham dengan metode Full Call Auction (FCA). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya mendesak OJK untuk menghapus kebijakan papan FCA.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan peruntukan awal papan pemantauan khusus dengan FCA menurutnya sangat baik.
“Kami ingin memberikan kesempatan pada seluruh investor untuk membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria, termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif,” kata Hasan ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Hasan, OJK bersama BEI akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap papan pemantauan khusus FCA. Dia menuturkan OJK bersama SRO akan sangat terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk yang datang dari parlemen.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan investor sebelumnya meminta transparansi mengenai FCA dalam konteks pembentukan harga, yang saat ini menggunakan periodic call auction.
Mekanisme ini memungkinkan penawaran jual dan beli dikumpulkan terlebih dahulu, sebelum dilakukan proses pencocokan transaksi secara berkala.
“Jadi kalau dilakukan continuous, tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup, karena ada penundaan untuk proses melakukan matching-nya secara periodik,” ujar Hasan.
Hasan juga menuturkan apabila papan FCA dihadirkan dalam bentuk transparansi tertentu, misalnya dengan indikatif best bid atau best offer, nantinya hal itu akan menjadi evaluasi OJK bersama SRO ke depannya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan keputusan otoritas pasar modal yang masih menerapkan papan pemantauan khusus.
"Bursa saham itu, this is another speculation. Kalau spekulasi ruangnya Anda tutup, itu sudah bukan pasar modal," kata dia dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, volatilitas harga saham yang secara real time tergambar di sistem Bursa itu sudah menjadi pemantauan sendiri sehingga tak perlu dibuat lagi Papan Pemantauan Khusus. Meskipun demikian, dirinya memahami sudut pandang regulator berbeda dengan sudut pandang investor.
Misbakhun juga memahami bahwa BEI tetap perlu menjalankan fungsi pengawasan yang salah satunya untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Dia menilai Papan Pemantauan Khusus harusnya tidak terlalu berlebihan. Dia menyarankan perlu ada evaluasi kembali.
"Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena trading halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” tuturnya.