Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan transparansi Pasar Modal dengan mengungkap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO). Dengan kebijakan ini maka sejumlah nama muncul sebagai pemilik akhir seperti PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk. (MFMI) yang dikendalikan Iron Mountain Hong Kong berujung kepada kongsi Vanguard Fiduciary Trust Company (15,77%) hingga Blackrock Advisors LLC (8,25%). Demikian juga di BULL yang memunculkan nama Halim Jusuf, konglomerat di balik PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Danatama Makmur Sekuritas, hingga PT Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan saat ini pengungkapan pemilik manfaat akhir tengah berada dalam proses rule making rule sampai dengan tanggal 19 Februari.
“Di dalamnya ada mengatur terkait UBO yang harus diungkap untuk pemilik saham sekian persen tertentu, yaitu masih dalam proses pembahasan di publik,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Akan tetapi, lanjutnya, dalam upaya untuk meningkatkan transparansi tersebut, BEI akan meminta perusahaan tercatat untuk mengungkap pihak terafiliasi.
“Dari data yang selama ini kami ungkap ke publik, selalu itu kami mintakan konfirmasi kepada perusahaan tercatat apakah dalam data itu ada pihak-pihak yang terafiliasi, yang tentunya itu akan dikeluarkan dari perhitungan free float,” tuturnya.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menjelaskan saat ini, struktur akun SID masih mengadopsi konsep omnibus dan nominee, dengan lembaga perantara yang bertindak sebagai pihak yang membuka akun secara langsung dalam sistem.
Meski demikian, Samsul menjelaskan mekanisme ini dipastikan tetap transparan karena setiap akun telah dilengkapi dengan single investor identification (SID). Hal ini memungkinkan KSEI melacak pemilik manfaat akhir atau UBO, meskipun data tersebut masuk melalui berbagai instrumen.
KSEI menjamin identitas di balik akun-akun tersebut dapat dibuka dan dimintai pertanggungjawabannya, apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengawasan.
“Nominee yang dimaksud di sini bukan nominee yang tidak bertanggung jawab, tapi nominee yang itu bisa dilacak gitu. Artinya kalau-kalau diperlukan. itu masih bisa ditanyakan kepada pihak siapa,” kata Samsul.
Pengamat Pasar Modal Reydi Octa mengatakan pengungkapan UBO adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Transparansi kepemilikan membuat pelaku pasar, khususnya investor institusi dan asing lebih percaya diri karena isi dari pengendali emiten menjadi lebih jelas, sehingga risiko praktik manipulasi, transaksi afiliasi, dan konflik kepentingan bisa ditekan,” ucap Reydi, Senin (9/2/2026).
Namun, kata dia, efektivitas dari transparansi tersebut akan sangat bergantung pada penegakan dan kualitas data. Menurutnya, jika pengungkapan UBO hanya berhenti di pelaporan administratif tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, dampaknya ke integritas pasar akan tidak maksimal.
Lebih lanjut, Reydi menuturkan arah kebijakan OJK, BEI, dan KSEI sudah sejalan dengan concern utama MSCI, yaitu free float, likuiditas, keterbukaan kepemilikan, dan kepastian regulasi.
“Peluang [proposal] diterima [MSCI] akan lebih besar jika reformasi tersebut konsisten dan diimplementasikan. MSCI cenderung menilai realisasi dari keberlanjutan implementasi,” tuturnya.