Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun menjelaskan perihal keberlanjutan pengelolaan lahan milik 28 perusahaan itu.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
22 perusahaan itu, salah satu di antaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan setelah izin dicabut, KLH melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap keberlanjutan pengelolaan lahan milik 28 perusahaan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui pemanfaatan lahan lanjutan.
"Saat ini sedang dilakukan KLHS, di mana KLHS itu salah satunya adalah mengetahui bagaimana lingkungan hidup. Pada saat ini lingkungan existing itu seperti apa sekarang? Yang rusak yang mana pastinya? Nanti kemudian akan dipulihkan seperti apa? Nah itu sekarang sedang berjalan," ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
KLHS merupakan proses analisis sistematis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi. Tujuannya yakni untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjaga kelestarian.
"Nah sekarang step-nya sedang KLHS, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu. Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung, daya tampungnya memang sudah tidak cukup. Tidak boleh lagi ada kerusakan dan sebagainya," tutur Rosa.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo Subianto pun memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.