#30 tag 24jam
Incar Tanah Adat, Ribuan Rakyat Bolivia Tuntut Presiden Mundur
Ribuan rakyat Bolivia menuntut Presiden Rodrigo Paz mundur akibat UU 1720 yang mengancam tanah adat, memicu protes nasional terbesar dalam 40 tahun. [559] url asal
#tanah-adat #rakyat-bolivia #presiden-mundur #undang-undang-1720 #hak-tanah #masyarakat-adat #petani-bolivia #protes-nasional #pemogokan-umum #sumber-daya-alam #pemerintahan-paz #korporasi-agribisnis
(Bisnis.Com - Terbaru) 15/05/26 05:05
v/221454/
Bisnis.com, BANDA ACEH — Pengesahan Undang-Undang 1720 oleh pemerintah Bolivia yang dinilai mengancam hak tanah masyarakat adat dan petani memicu perlawanan nasional terbesar dalam empat dekade. Ribuan petani, penambang, dan buruh bersatu menuntut pengunduran diri Presiden Rodrigo Paz.
Ribuan petani dari wilayah Amazonia di departemen Beni dan Pando berjalan kaki lebih dari 20 hari menuju ibu kota La Paz untuk memprotes undang-undang tersebut, bergabung dengan serikat buruh terbesar Bolivia, Central Obrera Boliviana (COB), dan serikat petani CSUTCB yang mendeklarasikan pemogokan umum tak terbatas.
Puncaknya, pada Rabu, wakil dari sepuluh organisasi payung nasional menandatangani "Perjanjian Persatuan dan Loyalitas", menyatakan tekad bersama untuk menjatuhkan pemerintahan Paz.
"Kita harus melindungi sumber daya alam kita," tegas pemimpin CSUTCB Pando, Faifer Cuajera, dalam rapat akbar solidaritas di La Paz, dikutip Jacobin, Rabu (13/5/2026).
UU 1720 menjadi batu sandungan terbesar bagi pemerintahan Paz, seorang politikus tengah-kanan yang terpilih tahun lalu menggantikan pemerintahan sosialis yang berkuasa selama beberapa dekade.
Sebuah regulasi yang membuka pintu bagi korporasi agribisnis untuk menguasai wilayah adat yang selama ini dilindungi negara.
Banyak dari para demonstran menempuh perjalanan melelahkan itu hanya beralas sandal plastik. Setidaknya 50 peserta pawai dari delegasi Central of Ethnic Mojeño Peoples of Beni (CPMB) membutuhkan perawatan medis dalam perjalanan.
Setibanya di La Paz, mereka disambut oleh serikat penambang Federación Sindical de Trabajadores Mineros de Bolivia (FSTMB) dan perwakilan dataran tinggi dari CSUTCB dalam sebuah rapat akbar solidaritas pada Senin.
"Kehidupan kita bersifat kolektif, bukan individual. Tanah harus dihormati; tanah bukan untuk dijual," tegas Oscar Cardozo, perwakilan pawai sekaligus pemimpin serikat petani, dalam sebuah pertemuan publik di La Paz.
UU 1720 diklaim pemerintah akan membantu petani kecil dengan memberi akses ke kredit komersial melalui konversi lahan subsisten menjadi usaha "skala menengah". Namun dalam praktiknya, undang-undang ini membuka celah bagi kepentingan korporasi agribisnis untuk merambah wilayah adat dan komunal yang selama ini dilindungi oleh kerangka plurinasional Bolivia.
Roger Adan Chambi, pengacara Aymara dan spesialis hukum pertanahan adat, mengatakan kepada Jacobin:
"Sejak awal pemerintahan Paz, sikapnya adalah beraliansi dengan agribisnis, mengabaikan sektor-sektor rakyat yang mendukung naiknya ia ke kursi kepresidenan. Konsisten dengan penghianatan ini, pemerintah mengesahkan UU 1720 tanpa berkonsultasi dengan sektor yang seharusnya menjadi penerima manfaatnya, para petani dan produsen kecil sehingga mengancam kepastian hukum dan jaminan konstitusional atas kepemilikan tanah."
"Jauh dari menjadi peluang bagi produsen kecil untuk mengakses kredit, undang-undang ini justru melemahkan hak milik petani dan komunitas adat, terutama mereka yang bertahan di perbatasan pertanian," lanjut Chambi.
"Ketidakamanan struktural dan minimnya layanan dasar, di masa depan, memaksa mereka menggadaikan atau menjual lahan mereka, memfasilitasi perampasan dan pengalihan tanah ke tangan korporasi."
Wilfredo Plata, peneliti dari organisasi Fundación Tierra, juga menilai dampak UU 1720. "Dampaknya adalah pasar tanah yang semakin tajam, khususnya di dataran rendah timur, di mana pertumbuhan kepemilikan lahan besar-besaran dengan mengorbankan lahan kecil yang dikonversi menjadi properti skala menengah bisa sangat masif," katanya.
UU 1720 disahkan tanpa konsultasi dengan organisasi akar rumput maupun komunitas yang bersangkutan, yang dinilai melanggar Pasal 30 Konstitusi Politik Negara Bolivia. Senator dari departemen Santa Cruz, Branko Marinković seorang oligarki yang pernah mendapatkan 33.000 hektare tanah semasa pemerintahan singkat Jeanine Áñez pada 2020, disebut sebagai salah satu pendukung utama undang-undang ini.
"Rakyat tidak dikonsultasikan, maka rakyat bangkit!" seru salah seorang peserta pawai dalam pertemuan publik di La Paz. Sebuah seruan yang kini bergema di seluruh penjuru Bolivia.
Ketika Bahasa Adat Dikriminalisasi Negara
Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji divonis penjara, menyoroti peran Negara yang dianggap abai dalam konflik tanah adat dan perlindungan lingkungan dari aktivitas tambang. [1,526] url asal
#negara #tanah-adat #tambang #masyarakat-adat #konflik-tambang #lingkungan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 08/04/26 07:05
v/184581/
Nahrawi Salamudin tak bisa menyembunyikan raut kecewanya usai mendengar hasil sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ia kecewa karena tuntutan jaksa antara empat, enam, sampai tujuh bulan penjara, tak sesuai dengan fakta sidang. Alih-alih meringankan ia dan sepuluh rekannya, jaksa justru memberi tuntutan berat bagi sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang memperjuangkan tanah adat dari perampasan perusahaan tambang PT Position.
Usai sidang, di hadapan wartawan dan pengacara, Nahrawi menegaskan ia dan sepuluh temannya tak merusak apa pun dan menyakiti siapa pun. Mereka hanya menyuarakan kerusakan hutan adat yang ikut berdampak pada pencemaran sungai dan tanaman petani di wilayah sekitar. Namun, warga Maba Sangaji di Halmahera Timur malah ditangkap polisi, diborgol, diseret, dan dikurung di rumah tahanan. Ia meminta agar disampaikan kepada negara bahwa mereka hanya memperjuangkan tanah adat dan lingkungan yang layak untuk masa depan anak-cucu.
Namun, suara itu tak sedikitpun didengar oleh negara. Karena buktinya, hingga sidang putusan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu, warga Maba Sangaji divonis lima bulan delapan hari penjara menggunakan UU Minerba. Sebelas masyarakat adat yang divonis bersalah itu, yakni Nahrawi, Umar, Salasa, Sahrudin, Alauddin, Yasir, Hamim, Sahil, Jamaludin, Julkadri, dan Indrasani.
Suara Adat yang Dibungkam
Kasus kriminalisasi masyarakat adat Maba Sangaji bermula ketika aktivitas PT Position mulai relatif meningkat di wilayah tersebut sejak 2024. Perusahaan ini memperoleh izin pertambangan pada 2017 seluas 4.017 hektare, yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat Maba Sangaji. Selain hutan adat, konversi lahan ini juga meliputi lahan pertanian yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
Perampasan lahan itu membuat masyarakat Maba Sangaji tak terima, lalu melakukan protes. Mengenakan baju adat sambil membawa bendera adat, mereka mendatangi pihak perusahaan di tanah ulayat. Karena hutan tersebut berjarak sekitar 20 kilometer lebih dari kampung, warga adat harus membawa parang untuk melindungi diri dari binatang buas dan membersihkan jalan dari semak belukar, sebagaimana kebiasaan petani ke hutan. Sampai di tempat perusahaan beroperasi, warga membentangkan spanduk protes lalu menyelenggarakan ritual adat sekaligus membacakan denda adat di hadapan pihak perusahaan.
Namun, tindakan masyarakat adat tersebut di mata hukum justru dipahami sebagai perilaku kriminalitas karena membawa parang dan dituduh melakukan pemerasan lantaran meminta uang adat. Terutama dari sudut pandang aparat, tindakan membawa parang dipahami sebagai ancaman keamanan. Karena itu, pada tanggal 16 Mei 2025, sebanyak 27 warga Maba Sangaji ditangkap dan ditahan Polda Maluku Utara. Sebelas orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Penangkapan tersebut disertai dengan tuduhan seperti “premanisme” dan “kepemilikan senjata tajam”. Dalam siaran pers “Lindungi Perusahaan Nikel, Polda Malut Tangkap dan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang di Halmahera” (19 Mei 2025), Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menilai tuduhan ini tidak berdasar. Apalagi, tidak ada kerusakan pada infrastruktur pertambangan ataupun laporan korban jiwa. Tapi lebih miris, tiga warga dinyatakan positif narkoba sesuai hasil tes urine usai jadi tersangka.
Padahal dalam aksi itu, masyarakat hanya menyampaikan nilai-nilai adat yang telah diyakini sejak dari moyang mereka. Nilai tersebut tertuang dalam falsafah negeri Gamrange yang terdiri dari Ngaku re Rasai (persaudaraan), Budi re Bahasa (budi dan bahasa), Sopan re Hormat (sopan dan hormat), dan Mtat re Mimoy (takut dan malu).
Ritual adat itu dilakukan karena perusahaan dianggap merusak hutan dan mencemari sungai Maba Sangaji yang diwariskan leluhur masyarakat Fagogoru di Halmahera Timur. Termasuk tidak sopan karena tak menghormati masyarakat adat.
Tapi, bahasa adat masyarakat Maba Sangaji ini tak ditanggapi secara dialogis untuk menciptakan pemahaman ataupun kesepakatan bersama. Bahasa adat di sini bukan sekadar ujaran verbal, melainkan sistem makna yang hidup dalam simbol, ritual, dan relasi sosial masyarakat. Karena itu, kasus ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi juga kegagalan komunikasi.
Dalam konteks ini, perusahaan dan penegak hukum terjebak dalam apa yang disebut Jürgen Habermas sebagai distorsi komunikasi. Bahasa yang seharusnya menjadi jembatan rasionalitas dan kejujuran, justru jadi samar untuk memfasilitasi kepentingan pragmatis. Dalam situasi seperti ini, komunikasi tidak lagi bertujuan untuk saling memahami, tetapi untuk memenangkan kepentingan.
Akhirnya, kriminalisasi selalu menjadi jurus ampuh untuk memperkuat legitimasi perampasan tanah adat yang sudah bertahun-tahun dijaga masyarakat. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, dan sudah berulang kali terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN, 2024), menyebutkan terjadi perampasan 11,07 juta hektare wilayah adat selama sepuluh tahun terakhir di Indonesia, dan 925 orang mengalami kriminalisasi. Perampasan ini terjadi pada 121 kasus yang melibatkan 140 komunitas adat dari berbagai sektor, 29 konflik di antaranya terjadi akibat konsesi tambang.
Di Maluku Utara, selain warga Maba Sangaji, kriminalisasi masyarakat adat pernah terjadi pada O’ Hongana Manyawa, suku pedalaman di Halmahera pada 2014. Bahkan yang terbaru, pada Selasa, 10 Februari 2026, 14 warga Sagea-Kiya di Halmahera Tengah, dilayangkan surat pemanggilan oleh Polda Maluku Utara saat melakukan unjuk rasa penolakan perusahaan tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang diduga beroperasi secara ilegal.
Kasus perampasan tanah adat tersebut bisa jadi terus meningkat selama negara tak memberikan perlindungan yang wajar lewat UU Masyarakat Adat yang rancangannya hingga kini belum juga disahkan. Walau lewat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2), negara telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, tapi kerap saja dipertentangkan dengan kepentingan investasi yang belakangan diatur secara spesifik dalam UU Minerba.
Dari situ pula, hak-hak adat, termasuk tanah, posisinya mulai terlihat kabur di mata negara. Hal ini nampak juga dalam kasus masyarakat adat Maba Sangaji. Dalam sidang, hakim menanyakan sertifikat tanah adat sebagai bukti legalitas kepemilikan masyarakat. Bahkan warga Maba Sangaji juga tak diakui sebagai masyarakat adat.
Padahal, jelas-jelas Desa Maba Sangaji di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, secara adat dipimpin oleh Gimalaha Maba Sangaji, yang setara dengan kepala kampung, di bawah kekuasaan Kesultanan Tidore. Itu mengapa, saat melakukan aksi protes di tanah ulayat, warga Maba Sangaji mengenakan pakaian adat, juga dipakai oleh sebelas warga di setiap kali sidang.
Bahkan, dalam sidang kasus tersebut, kuasa hukum warga Maba Sangaji telah menghadirkan saksi ahli dosen antropologi sosial Universitas Indonesia (UI), Geger Riyanto, untuk menjelaskan status masyarakat dan tanah adat. Menggunakan rujukan hasil Forum PBB, Geger memaparkan masyarakat adat adalah masyarakat yang punya keterikatan dengan suatu tempat, termasuk mencakup tanah dan laut, yang juga punya kontinuitas sejarah. Artinya, sudah hadir dan punya penghidupan di tempat itu, sejak lama sebelum kehadiran negara. Lulusan doktor jebolan Jerman ini, percaya masyarakat Maba Sangaji sudah hadir bahkan sebelum Belanda mendirikan negara kolonial di Indonesia.
Namun, penegak hukum dalam penanganan kasus ini tampak tidak independen dan dipengaruhi kepentingan tertentu, sehingga apa yang disampaikan para ahli, tak dipahami. Padahal sebagai manusia, yang memiliki kelebihan dari makhluk lain, penegak hukum punya modal bahasa yang menjadi salah satu simbol kebudayaan. Seperti kata Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan kesatuan dari gagasan simbol-simbol dan nilai-nilai yang mendasari hasil karya dan perilaku manusia. Tapi tak dimungkiri, simbol dan nilai terkadang hanya dipahami sesuai dengan kepentingan.
Kuasa Perusahaan Tambang
Perusahaan tambang selalu saja punya posisi dominan karena tak berdiri tunggal, terlebih sejak menjadi program hilirisasi nikel pemerintah Indonesia. Selain para pemain oligarki, negara turut memberi legitimasi lewat proyek strategis nasional (PSN). Karena itu, pemerintah pusat sering menginstruksikan pemerintah daerah untuk membeking investasi yang beraktivitas di daerah bersangkutan.
Dalam kasus ini, terlihat dari intervensi Pemerintah Halmahera Timur, yang diduga mengirimkan perwakilannya menemui sebelas masyarakat adat di tahanan dan meminta untuk menandatangani surat pernyataan mengakui kesalahan mereka. Setelah itu, sebelas warga tersebut bakal dijamin dapat keringanan hukum. Namun, masyarakat adat menolak menandatangani pernyataan tersebut.
Jejak relasi pemerintah dengan perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara ini, juga pernah diungkap oleh Transparency International Indonesia (TII) melalui hasil riset pada 2024 lalu. Riset ini menemukan hubungan aktor pemerintah daerah, seperti wakil bupati hingga kepala desa, yang kerap terlibat memfasilitasi pembebasan lahan.
Relasi dengan pemerintah itu, ujung-ujungnya didukung oleh penegak hukum. Tak heran, usai menerima laporan saat itu, pihak Polda langsung menangkap warga Maba Sangaji yang datangi pihak perusahaan, kemudian dalam waktu yang cepat ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah tuduhan bahkan hingga diadili di meja hijau oleh hakim Pengadilan Negeri.
Keterlibatan deretan aktor di balik perusahaan tambang itu dapat dilihat menggunakan kaca mata relasi kuasa ala Michel Foucault. Tak jarang aktor negara dan korporasi secara sistematis menggambarkan perselisihan tersebut sebagai “gangguan investasi,” dengan mengedepankan “tindakan premanisme” dan “ancaman senjata tajam” sambil mengaburkan pelanggaran hak atas tanah dan degradasi lingkungan. Pada konteks itulah, seperti kata Foucault, kuasa pengetahuan diberlakukan.
Apalagi, kata-kata tersebut polisi sampaikan lewat pembingkaian media massa. Kemudian, diperkuat oleh represi kognitif, yang menjadi stigma seperti tuduhan narkoba yang tidak berdasar merusak legitimasi aksi protes masyarakat yang dilakukan secara damai. Framing polisi dalam peristiwa ini nampak menekankan tindakan kriminal, namun jarang mengakui atau mengabaikan kerusakan ekologis yang diderita masyarakat.
Menurut Gamson dan Modigliani, pembingkaian media dapat secara signifikan memengaruhi dukungan kebijakan dengan melonggarkan risiko tertentu dan mengorbankan risiko lain, seperti hak asasi manusia dan distribusi sumber daya yang adil. Di Halmahera Timur, tuduhan mengganggu investasi secara efektif menggeser wacana dari pelanggaran hak-hak masyarakat adat, menjadi keharusan penegakan hukum dan ketertiban, sehingga mempersempit ruang sipil untuk menuntut ekosistem lingkungan yang sehat dan kelangsungan budaya.
Padahal, masyarakat adat wajarnya mendapat perlindungan di negara ini, setidaknya terhindar dari perampasan dan eksploitasi atas nama apa pun. Tapi jika negara terus gagal memahami bahasa adat, maka yang hilang bukan hanya tanah, melainkan juga masa depan keadilan itu sendiri.
Masa Depan Transmigrasi dan Supremasi Sipil
Cara militeristik dalam program transmigrasi menyebabkan suara transmigran maupun penduduk lokal rentan “tidak didengar” dalam pengembangan kawasan transmigrasi. [943] url asal
#transmigrasi #militer #tanah-adat #tni #pertanian #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/11/25 07:05
v/29177/
Kementerian Transmigrasi di era Presiden Prabowo Subianto turut membawa nafas perluasan peran militer dalam urusan non-pertahanan. Hal ini dilakukan melalui program Transmigrasi Komponen Cadangan dan Transmigrasi Patriot. Program Transmigrasi Komponen Cadangan mengarahkan warga negara menjadi transmigran—yang dibayangkan menjadi bagian dari upaya memperkuat komponen utama pertahanan negara, yakni TNI. Keterlibatan ini dibayangkan dalam produksi pangan sampai dengan “pembauran budaya sebagai bagian dari integrasi nasional.”
Sedangkan Transmigrasi Patriot mengarahkan individu yang berasal dari lulusan kampus. Mereka mendapatkan pendidikan dasar militer dan beasiswa asalkan berkomitmen melaksanakan pengabdian selama 10 tahun di lokasi transmigrasi.
Kedua program tersebut merupakan upaya menyuntikkan “cara-cara militeristik” dalam adaptasi sosial antara transmigran dan penduduk lokal, sehingga terkesan mereka harus “menerima program begitu saja.” Hal tersebut juga membuat suara dari transmigran maupun penduduk lokal rentan “tidak didengar” dalam pengembangan kawasan transmigrasi.
Trauma Militerisme
Upaya untuk menyuntikkan militerisme kepada kehidupan sipil tidak dapat dilepaskan dari situasi pasca-1965, yang mana setiap suara dari masyarakat sipil di pedesaan dianggap sebagai “ancaman internal dalam pertahanan” (Davidson, 2018). Peran militer dianggap perlu diperluas dalam menyentuh kehidupan sehari-hari di pedesaan—termasuk transmigrasi pada masa Orde Baru—menjadi upaya menjaga legitimasi kekuasaan pemerintahan Soeharto untuk menopang agenda “pembangunanisme” yang mereka kampanyekan (Tirtosudarmo, 2007).
Warga dari kalangan masyarakat adat bahkan “dipindahkan dari wilayah ulayatnya” melalui upaya “permukiman kembali” dengan alasan “mendekatkan dengan layanan dan tersentuh pembangunan.” Langkah tersebut sebenarnya hanya upaya penguasa merebut sumber daya di dalam wilayah, yang bagi warga setempat dianggap sebagai “hak ulayatnya” (Situmorang et al., 2017).
Kejadian serupa juga terjadi pada masa pasca-Orde Baru dengan dalih pelaksanaan “transmigrasi lokal”. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan pertahanan untuk memastikan warga menerima dan menjadi bagian dari “skema investasi yang dipaksakan” (Palupi et al., 2017).
Kejadian terbaru misalnya muncul di salah satu daerah di kepulauan dekat Sumatra. Anehnya program yang “menggusur warga lokal” dari “wilayah ulayatnya” tumpang tindih dengan wilayah operasi perusahaan. Alhasil, dirasa perlu memindahkan penduduk dengan dalih “transmigrasi lokal dengan berbagai episode kekerasan sebelumnya” (Mardiana et al., 2025).
Studi yang dilakukan penulis di salah satu daerah di Papua Barat menunjukkan, persoalan ini sudah terjadi sejak program ABRI Masuk Desa (AMD) yang diikuti dengan masuknya transmigrasi lokal untuk pengembangan ibukota distrik pada awal 1990-an. Pelaksanaan AMD yang disertai dengan pengerahan penduduk dari berbagai kampung secara bergantian dengan mengerahkan antara 6-9 orang yang “bekerja tanpa diupah” dengan bergilir setiap pekan dan “menyisakan trauma bagi warga yang dilibatkan.”
Studi penulis menunjukkan bahwa penduduk lokal yang turut ditempatkan dalam pengembangan distrik pun mengaku tidak menginginkan lagi, jika ada kegiatan serupa. Warga menyimpan memori atas AMD dengan menyatakan bahwa prajurit yang “dianggap tidak disiplin” pun sampai “direndam selama berjam-jam pada malam hari di sungai.” Transmigran lokal yang ikut membangun ibukota distrik pun menyatakan bahwa badannya terasa sakit selama dilibatkan dalam AMD dengan ungkapan “kaki terasa mau pecah” untuk menunjukkan beban kerja yang ditekan dengan represi. Penduduk lokal pun menyatakan bahwa berbagai “ancaman” diberikan, apabila mereka enggan untuk dikerahkan.
Realitas di atas yang kemudian membuat persoalan status lahan yang digunakan untuk pengembangan ibukota distrik menjadi tidak terselesaikan sampai saat ini. Kejelasan bahwa pernah dilaksanakan transmigrasi lokal baru terlacak setelah penulis melakukan kajian mendalam melalui penelusuran dokumen maupun pendalaman terhadap “pelaku sejarah yang masih hidup.” Hal tersebut menjadi salah satu penyebab pembangunan ibukota distrik dan pengembangan transmigrasi yang sebenarnya diinisiasi oleh “kalangan sipil” menjadi terus menyisakan pekerjaan rumah sampai saat ini, karena kemampuan dari institusi sipil dan warga sipil “dibiarkan lemah.”
Dari Rakyat untuk Perubahan Kebijakan
Studi penulis menunjukkan bahwa sebenarnya penduduk lokal dan sebagian besar tetua adat mendukung masuknya transmigrasi terutama “transmigrasi dari saudara-saudara yang berasal dari daerah luar Papua.” AMD yang begitu saja masuk menjadi salah satu penyebab para perintis ibukota distrik di lokasi studi dan para penduduk lokal saat itu tidak sempat mendorong kejelasan berkaitan dengan status ulayat dan penggunaan lahan untuk penempatan penduduk dari “Nusantara.”
Studi penulis menunjukkan bahwa di sisi lain saat penempatan transmigran lokal yang berasal dari area sekitar ibukota kabupaten pun sudah ada upaya dari para tetua untuk menyediakan lahan seluas 2 hektare untuk berkebun dan lahan lainnya untuk membangun rumah dengan bantuan pemerintah terutama dinas sosial bagi penduduk yang ditempatkan. Rumah yang sudah dibangun pun dianggap sebagai “aset kampung secara komunal,” sehingga kala ada warga yang memilih kembali ke kota akan diserahkan ke pemerintah kampung dan diberikan kepada warga lainnya yang datang untuk mencari penghidupan di daerah setempat.
Realitas di atas menunjukkan bahwa sebenarnya tanpa “arahan dari militer pun” warga sipil mampu melakukan pembangunan dan pengelolaan secara partisipatif melalui dialog. Studi saya dalam buku yang baru diterbitkan dengan judul “Kawula Tani di Bawah Sepatu Lars: Potret Peran Militer dalam Program Pertanian di Indonesia” (2025) menunjukkan bahwa perluasan peran militer dalam urusan non-pertahanan justru menambah beban kerja dari prajurit itu sendiri dan justru memperlemah kelembagaan sipil seperti penyuluhan pertanian.
Temuan serupa, saya temukan saat meneliti di salah satu daerah di Papua Barat yang menghadapi kekurangan penyuluh pertanian untuk dapat diterjunkan di daerah yang akan dikembangkan sebagai wilayah transmigrasi. Penyuluh pertanian sendiri juga menghadapi kendala anggaran operasional, sebab pemerintah pusat melakukan “efisiensi untuk program populer lainnya.” Pemerintah Presiden Prabowo di sisi lain mengerahkan Batalion Pertanian di salah satu daerah transmigrasi “yang dianggap sudah maju,” sementara transmigran lokal di lokasi studi penulis justru menjerit dengan keterbatasan kehadiran penyuluh dengan berbagai kendala.
Sementara, pengembangan lahan pertanian di kawasan lokasi studi juga terganjal masalah ulayat yang belum terselesaikan. Warga di lokasi studi sendiri berharap masuknya transmigrasi secara partisipatif untuk mendorong pertukaran pengetahuan secara setara seperti belajar bertani tanpa harus dengan instruksi satu arah apalagi tekanan. Mereka juga berharap ada langkah afirmasi dalam pengakuan hak ulayat, sehingga dapat memberikan jaminan penghidupan bagi transmigran yang sudah mereka anggap sebagai “keluarga/saudara.”
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)