Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan seluk-beluk verifikasi pengguna anak yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang perlu dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Verifikasi pengguna anak telah diatur dalam Pasal 7 PM Tunas, di mana platform tidak dapat sekadar membiarkan pengguna mencentang pernyataan usia di atas 13 tahun tanpa bukti yang memadai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan PSE harus memastikan adanya mekanisme verifikasi dengan menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia pengguna.
Menurutnya Komdigi juga telah bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik untuk menyiapkan teknologi operasional yang andal, aman, dan bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan.
“PP Tunas tidak berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari tata kelola digital kita,” ujar Lustarini dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Dunia Digital Anak di Media Sosial: Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Adapun berikut ketentuan verifikasi pengguna anak sesuai Pasal 7 PM Tunas:
- PSE wajib menyediakan mekanisme verifikasi bagi pengguna anak.
- PSE harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia pengguna sesuai dengan batas minimum Produk, Layanan, dan Fitur (PLF).
- Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tertentu.
- Teknologi verifikasi dapat dikembangkan sendiri oleh PSE atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan teknologi.
- PSE wajib memastikan teknologi verifikasi yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kerja sama dengan pihak ketiga harus menjamin pelindungan anak serta keandalan teknologi yang digunakan.
- Menteri berwenang menetapkan teknologi verifikasi yang dinilai andal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Pendaftaran Akun Anak
Selain itu, Komdigi juga mengelompokkan pendaftaran akun anak ke dalam tiga kategori usia diantaranta anak di bawah usia 13 tahun dapat memiliki akun hanya pada PLF yang secara khusus dirancang untuk anak dan memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
Lalu untuk anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya dapat memiliki akun pada PLF dengan profil risiko rendah, juga dengan persetujuan orang tua.
Sementara bagi remaja usia 16 hingga di bawah 18 tahun dapat mengakses PLF dengan profil risiko tinggi, tetap dengan persetujuan orang tua.
Lustarini menjelaskan kategori profil risiko tidak menunjukkan kualitas aplikasi. Profil risiko tinggi bukan berarti aplikasi tersebut buruk, melainkan karena tidak dirancang untuk anak, sehingga target penggunanya bukan anak-anak.
“Profil risiko tinggi itu berarti tidak diperuntukkan bagi anak, sehingga memang perlu ada pembatasan,” jelasnya.
Media Sosial Masuk Kategori Risiko Tinggi
Berdasarkan Pasal 30 PM Nomor 9 Tahun 2026, layanan jejaring sosial dan media sosial secara default termasuk dalam kategori profil risiko tinggi. Artinya, sejak awal platform-platform tersebut dianggap memiliki potensi risiko besar bagi anak, kecuali jika penyelenggara dapat membuktikan sebaliknya melalui penilaian khusus.
Lustarini menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada karakteristik media sosial yang membuka berbagai potensi risiko. Pertama, platform memungkinkan interaksi dengan siapa saja, termasuk pihak yang identitasnya tidak jelas, baik melalui pesan pribadi maupun ruang publik seperti komentar dan forum.
Kedua, media sosial memungkinkan interaksi banyak pengguna secara bersamaan, sehingga dinamika percakapan menjadi kompleks dan sulit dikendalikan.
Ketiga, pengguna dapat mengunggah konten sendiri, sehingga berperan sebagai produsen informasi. Namun, moderasi konten belum sepenuhnya efektif, sehingga konten yang tidak sesuai, termasuk untuk anak, masih dapat lolos.
Selain itu, perbedaan standar moderasi antarnegara dan budaya menyebabkan perlindungan tidak selalu konsisten, sehingga meningkatkan risiko bagi pengguna, khususnya anak-anak.
“Jadi ada beberapa risiko yang muncul akibat konfigurasi teknis media sosial, seperti risiko kontak, risiko konten, risiko ketergantungan, dan risiko sebagai konsumen. Jumlahnya sangat banyak,” jelasnya. (Nur Amalina)