KOMPAS.com - Belvin Tannadi resmi dijatuhi sanksi denda Rp 5,35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah terbukti terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham.
Kasus ini merupakan bagian dari penindakan terhadap empat pelaku manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
OJK denda Belvin Tannadi Rp 5,3 miliar
Dalam hasil pemeriksaan, OJK denda influencerBelvin Tannadi karena menyampaikan informasi tidak benar atau menyesatkan mengenai satu atau lebih saham melalui media sosial.
Ia juga memberikan rekomendasi beli atau jual kepada publik, namun pada saat yang sama melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut.
Praktik ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi sebenarnya.
Atas pelanggaran tersebut, regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa Belvin Tannadi didenda 5,3 miliar, tepatnya Rp 5,35 miliar.
Modus manipulasi saham yang dilakukan
Dalam penjelasannya, OJK mengungkap modus manipulasi yang dilakukan Belvin Tannadi “saham gorengan” meliputi beberapa tindakan berikut:
1. Menyebarkan informasi tidak benar
Belvin terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait saham tertentu.
2. Rekomendasi berlawanan dengan transaksi
Ia merekomendasikan beli atau jual saham, tetapi secara bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan.
3. Menggunakan rekening efek nominee
Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee, yakni rekening saham atas nama pihak lain yang dikendalikan olehnya.
4. Membentuk harga saham tidak wajar
Transaksi melalui rekening nominee tersebut memicu pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya, sehingga menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan.
Saham yang dimanipulasi
OJK denda Belvin Tannadi dikarenakan terbukti memanipulasi sejumlah saham, yakni:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) – periode 1-27 September 2021, serta berlanjut pada 8 November-29 Desember 2021
- PT MD Pictures Tbk (FILM) – mulai 12 Januari-27 Desember 2021
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) – periode 8 Maret-17 Juni 2022
Tindakan manipulasi pada saham-saham tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu atau rekomendasi menyesatkan di media sosial.
Aksi itu dibarengi dengan transaksi menggunakan rekening efek nominee (rekening atas nama orang lain) untuk membentuk harga saham yang tidak wajar di pasar.
Bagian dari penindakan lebih luas
Kasus Belvin Tannadi merupakan bagian dari penindakan terhadap empat pelaku manipulasi saham yang terjadi dalam rentang 2016–2022. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 11,05 miliar.
Empat pelaku tersebut terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.
- Kasus Pertama: Saham IMPC
Kasus pertama terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelaku terdiri dari PT Dana Mitra Kencana dan dua individu berinisial MLN dan UPT.
Dalam praktiknya, mereka menggunakan puluhan rekening efek nominee. Sebanyak 17 rekening dikendalikan korporasi dan 12 rekening lainnya dikendalikan dua individu.
Skema yang digunakan antara lain penyediaan dana oleh pihak pengendali untuk membeli saham, lalu hasil penjualan dari belasan rekening yang dikendalikan dikembalikan kepada pengendali tersebut.
Atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, denda dalam kasus IMPC mencapai Rp 5,7 miliar.
- Kasus Kedua: Influencer Saham
Kasus kedua melibatkan influencer berinisial BVN atau Belvin Tannadi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun profil Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer saham yang aktif di media sosial.
Sebagai Belvin Tannadi influencer saham, aktivitasnya kemudian diperiksa regulator karena dinilai menciptakan informasi yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
OJK perketat pengawasan
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor.
Penindakan terhadap empat pelaku ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar, termasuk influencer finansial, agar tidak menyebarkan informasi menyesatkan atau melakukan praktik manipulasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya" dan "OJK Denda Empat Pelaku Gorengan Saham Rp 11,05 Miliar, Ada Influencer"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang