Pemerintah resmi menetapkan formula baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja alias buruh di seluruh Indonesia.
Formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5 - 0,9. Hal ini berbeda dengan UMP 2025, di mana alfa menggunakan besaran rentang 0,1 sampai 0,3 poin.
"Jadi formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12).
Dengan formulasi ini, maka kenaikan UMP tiap provinsi sudah jelas berbeda. Hanya saja, dengan alfa yang lebih besar dari tahun ini, maka upah akan tetap naik.
"Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8. Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa," jelasnya.
Bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif, ia memastikan Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP hanya berdasarkan inflasi dan alfa.
Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin alfa yang digunakan adalah 0,9.
Dengan alfa 0,9, buruh ingin UMP Jakarta bisa naik 6,9 persen. Saat ini UMP Jakarta adalah Rp5.396.761, dengan kenaikan 6,9 persen maka membuat upah di DKI tahun depan menjadi Rp5,769.137.
"Buruh berjuang di 0,9, indeksnya. Nah, berapa 0,9 indeksnya itu? DKI (Jakarta), misal, naiknya jadi 6,9 persen," jelas Iqbal dalam Konferensi Pers via Zoom, Rabu (17/12).
Ia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan awalnya menyodorkan alfa 0,3-0,8. Akan tetapi, Presiden Prabowo Subianto menolak seluruh usul anak buahnya tersebut.
"Artinya, Presiden (Prabowo Subianto) itu gak mau upah murah. Buktinya apa? Usulan menaker, usulan Dewan Ekonomi Nasional Pak Luhut Binsar Pandjaitan, Usulan Menko Perekonomian Pak Airlangga ditolak oleh presiden. Diubah oleh presiden menjadi 0,5 sampai dengan 0,9," ungkapnya.
KSPI menuntut para gubernur patuh dengan perintah Presiden Prabowo, yakni menetapkan UMP 2026 dengan angka alfa tertinggi.
Said Iqbal lalu mengungkapkan aduan dari para buruh bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat bersiap menggunakan indeks tertentu alias alfa yang rendah. Ia tegas menolak jika para kepala daerah itu tidak menetapkan UMP 2026 berdasarkan alfa 0,9.
Meski menerima rumus atau formula UMP 2026, pria yang juga Presiden Partai Buruh itu menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Ia menegaskan buruh tidak pernah diajak untuk merumuskan beleid tersebut.
Iqbal mengklaim hanya pernah satu kali mengikuti sosialisasi pada 3 November 2025, itu pun hanya berlangsung dua jam. Ia lantas mempertanyakan poin kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai tidak tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.
"Kalau menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik), seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBH. Hidup di Jakarta bisa Rp15 juta. Tidak mungkin hidup di Jakarta Rp5 juta, menurut survei biaya hidup BPS, sebulannya," beber Iqbal.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan formul UMP baru dengan koefisien alfa 0,5-0,9 sebenarnya bergerak ke arah yang lebih progresif dibanding aturan lama, tetapi belum tentu ideal untuk kondisi ekonomi saat ini.
Di satu sisi, ekonomi masih menghadapi tekanan berupa ruang fiskal sempit, ketidakpastian global tinggi, dan banyak sektor usaha belum pulih penuh. Di sisi lain, biaya hidup pekerja naik terus terutama untuk pangan, sewa hunian, dan transportasi.
"Dalam situasi seperti ini, menaikkan Alfa memberi sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui hak pekerja atas porsi yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi. Masalahnya, titik awal UMP di banyak daerah sudah terlanjur rendah dibanding kebutuhan hidup layak, sehingga penambahan beberapa persen saja tetap menyisakan jurang lebar antara upah dan realitas biaya hidup," katanya pada CNNIndonesia.com.
Belum lagi, sambungnya, kemungkinan banyak pemda memilih koefisien alfa di batas bawah jika tidak diawasi secara politik dan sosial. Kepala daerah selalu berada di tengah tarikan kepentingan: pengusaha menuntut biaya tenaga kerja tetap terkendali, sementara buruh menuntut upah yang lebih manusiawi.
Dalam situasi itu, pemilihan alfa 0,5 dinilai terasa aman secara politik jangka pendek karena bisa diklaim mengikuti aturan pemerintah, sekaligus tidak mengusik dunia usaha secara berlebihan.
"Jika pola ini terjadi di banyak provinsi, rumus baru hanya akan menghasilkan sedikit perbaikan di atas kertas, sedangkan harapan buruh untuk merasakan porsi pertumbuhan yang lebih adil kembali tertunda," katanya.
Ia menilai formula UMP yang ideal seharusnya berangkat dari konsep kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai fondasi. Lalu, menambahkan variabel makro seperti inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, KHL menjadi titik referensi utama, bukan sekadar lampiran survei yang tidak mengikat. Setelah itu, inflasi menjaga supaya daya beli tidak tergerus, pertumbuhan ekonomi menjadi dasar distribusi keuntungan, dan produktivitas mendorong hubungan sehat antara kenaikan upah dan peningkatan kinerja.
Di atas aspek teknis, formula ideal juga mensyaratkan transparansi data dan partisipasi penuh serikat pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan. Dengan begitu, angka yang keluar bukan sekadar keputusan birokrasi, melainkan hasil perundingan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Syafruddin juga menilai pengumuman UMP baru menjelang akhir tahun dengan tenggat waktu yang sangat pendek jelas terasa mepet bagi semua pihak di lapangan. Perusahaan butuh waktu menyusun ulang struktur biaya, meninjau kontrak, dan menyesuaikan perencanaan bisnis. Pekerja juga memerlukan kepastian agar bisa merencanakan keuangan keluarga.
Kondisi ini menambah kebingungan di level pemda yang masih beradaptasi dengan PP pengupahan baru sekaligus menghadapi tekanan fiskal dan ekonomi daerah.
"Idealnya, pemerintah menetapkan jadwal tetap yang lebih longgar dengan sosialisasi sejak jauh hari, sehingga perdebatan di Dewan Pengupahan berlangsung terbuka dan masyarakat bisa menilai argumen masing-masing pihak sebelum keputusan final keluar. Tanpa perubahan pola waktu seperti itu, kebijakan UMP berisiko terus hadir sebagai kejutan tahunan, bukan sebagai bagian dari kontrak sosial yang matang antara negara, pengusaha, dan pekerja," katanya.
[Gambas:Photo CNN]
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan formula UMP 2026 tidak sepenuhnya ideal. Kekurangannya, formula ini mengabaikan KHL sehingga pekerja di daerah dengan KHL tinggi berpotensi tetap kehilangan daya beli.
"Lalu komponen pertumbuhan ekonomi bisa nol/negatif sehingga kenaikan malah menjadi sangat minimal, dan rentang alfa yang diajukan membuka ruang untuk tarik-menarik antara politik dan ekonomi.
Belum lagi beberapa daerah katanya sangat mungkin memilih koefisien alfa paling kecil. Tanpa baseline berbasis KHL dan kriteria pemilihan koefisien yang mengikat, beberapa daerah diperkirakan akan memilih angka kecil.
Ronny menilai formula ideal adalah mengutamakan KHL sebagai floor atau baseline. Lalu, indeksasi terhadap inflasi dan produktivitas plus mekanisme catch-up untuk daerah yang UMP-nya lebih kecil dibanding KHL.
Mekanisme catch-up merupakan tambahan kenaikan upah yang diberikan khusus untuk daerah atau kelompok pekerja yang upah minimumnya masih jauh di bawah.
"Kalau UMP sekarang belum cukup untuk hidup layak, maka selain naik karena inflasi dan pertumbuhan, ditambah 'bonus kenaikan' agar jaraknya dengan KHL menjadi sangat minimal," katanya.
Ia menekankan formula baru bisa dirasakan manfaatnya oleh pekerja jika KHL jadi baseline, baru kemudian kenaikan dikaitkan ke inflasi dan produktivitas. Lalu, pilihan koefisien dibatasi oleh aturan yang transparan. Karenanya, data publik wajib ada dan terbuka untuk diakses publik, seperti data KHL, inflasi, produktivitas, hasil kesepakatan tripartit yang transparan, dan lainya.
"Kalau tidak demikian, pekerja di daerah miskin bisa makin merugi. Intinya, pengukuran kenaikan upah atas kebutuhan hidup pekerja sangat penting," katanya.