Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook pada Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan salah satu Founder Gojek sebagai terdakwa itu dilakukan setelah hakim memeriksa sejumlah saksi mulai dari vendor laptop, Kemendikbudristek, ahli hingga saksi meringankan lainnya.
Dalam kesaksiannya itu, Nadiem membantah sejumlah tudingan yang dilayangkan oleh jaksa, salah satunya terkait dengan keuntungan Rp809 miliar.
Nadiem menegaskan bahwa nilai Rp809 miliar itu merupakan transaksi korporasi terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa.
Kala itu, Gojek memiliki utang kepada PT AKAB senilai Rp809 miliar. Setelah itu, Gojek kembali mentransfer uang tersebut kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang saat investasi terjadi.
"Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen," kata Nadiem di PN Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Simak fakta-fakta sidang dalam pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa:
1. Alasan Bawa Jurist Tan Dkk ke Kementerian
Nadiem Makarim menjelaskan ada dua kelompok orang luar kementerian yang dipekerjakan. Satu kelompok ditugaskan untuk menjadi staf khusus menteri (SKM) seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, Nino hingga Iwan.
Sementara itu, tim yang menguasai teknologi dan insinyur dipekerjakan secara detail terpisah. Tim ini diberikan upah oleh PT Telkom dengan kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut.
Nadiem mengatakan orang-orang luar ini dipekerjakan untuk membantu kementerian sesuai keahlian dan kompetensinya, salah satunya berkaitan dengan digitalisasi.
Dalam hal ini, Nadiem mengaku mendapatkan mandat dari Presiden Ke-7 Joko Widodo untuk melakukan digitalisasi pendidikan.
Untuk membangun digitalisasi pendidikan RI, maka harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan berpengalaman. Apalagi, Indonesia sistem pendidikan Indonesia itu sistem keempat terbesar di dunia.
"Untuk membangun aplikasi-aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah punya pengalaman membuat aplikasi-aplikasi dengan skala besar. Itulah fungsi daripada tim teknologi, tim wartek atau apapun namanya GovTech dan lain-lain," ujar Nadiem.
2. Jurist Tan Dkk Dapat Gaji Tambahan
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal gaji tambahan kepada lima SKM mulai dari Jurist Tan, Dei Sudarmo hingga Fiona Handayani secara rutin setiap bulan.
Kemudian, Nadiem menjelaskan bahwa gaji tambahan itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup para SKM. Pasalnya, menurut Nadiem, SKM ini tidak memiliki honor tambahan seperti pejabat struktural.
Di samping itu, SKM juga disebut Nadiem telah mengalami penurunan penghasilan sebanyak 80% ketika bergabung di Kemendikbud Ristek.
"Itupun mereka dengan tambahan yang saya berikan dari kantong pribadi saya, mereka masih mengalami penurunan gaji sampai dengan 40%. Dan mereka masih rela untuk bergabung untuk misi pendidikan Indonesia," ujar Nadiem.
Adapun, Nadiem tidak ingat secara spesifik soal besaran tambahan gaji SKM secara mendetail. Dia hanya menyatakan bahwa gaji tersebut berada di kisaran Rp15 juta-Rp20 juta.
"Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara Rp15 sampai Rp20 juta per bulan untuk semua SKM kalau tidak salah," pungkasnya.
3. Pengesahan Permen Tak Terkait Investasi
Mulanya, JPU menyebut penerbitan Permendikbud No.11/2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows dalam persidangan. Dalam hal ini, jaksa menuding pemilihan laptop dengan sistem Windows merupakan langkah Nadiem untuk menyamarkan rencana penggunaan Chrome OS di kemudian hari.
Jaksa juga menyebut bahwa pada tahun yang sama Google mengucurkan investasi ke Gojek senilai US$59,9 juta.
Kemudian, Nadiem menjelaskan berdasarkan kesaksian pihak Google bahwa investasi tersebut dilakukan untuk menghindari dilusi saham di Gojek. Pasalnya, pada saat itu banyak investor lain yang juga menanamkan modal di perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific dan Caesar Sengupta selaku mantan Wakil Presiden Google juga telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut dalam persidangan.
"jelas tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud. Yang pertama adalah mayoritas daripada investasi Google itu terjadi sebelum saya menjadi Menteri," ucap Nadiem.
4. Klaim Nadiem soak Spek TIK
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan penandatanganan pengaturan spek alat TIK termasuk laptop berada di level pejabat Dirjen hingga direktur.
Sebagaimana pengetahuan Nadiem, kuasa pengguna anggaran di level Kementerian mayoritas didelegasikan oleh Dirjen terkait. Oleh sebab itu, Nadiem menuding dalam persidangan Chromebook selalu ada pengaburan pihak yang menentukan spesifikasi sistem operasi.
Pada intinya, Nadiem membantah soal tudingan meneken aturan soal spesifikasi, penunjukan tim teknis hingga kajian dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.
"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukkan tim teknis, menteri tidak pernah menandatangani kajian, menteri tidak menandatangani apapun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," kata Nadiem.
5. Nadiem jadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan eks Mendikbud Nadiem Makarim jadi tahanan rumah.
Hal tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam penetapan No.147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2025). “Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.
Purwanto menjelaskan penetapan ini diambil karena pihaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Selain itu, keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo dalam sidang juga memperkuat penetapan ini.
Kemudian, pendapat ahli medis yang menyebut proses pemulihan pasca operasi selama tiga hingga enam pekan tidak optimal jika berada di rutan negara, termasuk hakim juga mempertimbangkan hak asasi manusia sebagaimana UUD 1945.
Selanjutnya, hakim juga mengabulkan permohonan ini lantaran Nadiem selaku terdakwa menyanggupi syarat penahanan rumah yang telah ditetapkan majelis hakim. Kediaman itu berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun, syarat ketat selama masa tahanan rumah mulai dari Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, hingga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"Bahwa apabila Terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara sehingga pengawasan terhadap Terdakwa dapat dilakukan secara efektif," pungkas Purwanto.