Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tengah memeriksa 36 penerima beasiswa yang bersumber dari dana abadi itu atas dugaan pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPDP Sudarto pada konferensi pers, Rabu (25/2/2026), menyusul unggahan media sosial mantan penerima beasiswa dari LPDP berinisial DS yang memicu sentimen negatif publik.
Sudarto memaparkan bahwa berdasarkan data terbaru, terdapat total 32.876 orang alumni LPDP sejak program itu diluncurkan 2013 lalu. Sebanyak 66% di antaranya bekerja di sektor publik, sedangkan 33% lebih bekerja di sektor privat.
Dari jumlah tersebut, dia mengaku terdapat lebih dari 600 alumni yang saat ini tengah ditelisik karena belum menjalani kewajiban kontribusinya dan berada secara fisik di Tanah Air. Informasi itu digali dari berbagai sumber mulai dari data Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat higga patroli media sosial.
Hasilnya, ternyata sebanyak 307 orang diketahui izin magang atau studi lanjut. Sementara itu, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP di berbagai organisasi internasional seperti PBB, Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan lain-lain.
Adapun sebanyak 36 orang tengah dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, di antaranya adalah alumni LPDP yang kini tengah menjadi sorotan publik akibat unggahannya di media sosial.
"Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral," ujar Sudarto di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Tidak hanya itu, dia mengungkap ada delapan orang yang sudah disanksi karena tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
"Ada delapan orang yang sudah terbukti dan kami sudah keluarkan ketetapannya," ungkap Sudarto.
Namun demikian, Sudarto tidak mengungkap berapa dana yang dikembalikan oleh delapan orang alumni LPDP penerima sanksi tersebut. Dia menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan.
Untuk diketahui, alumni LPDP memiliki sejumlah kewajiban. Mereka harus setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kemudian, para penerima beasiswa dana abadi tersebut harus menjaga nama baik Indonesia dan LPDP dalam perkataan maupun tindakan.
Selain itu, penerima beasiswa harus menyelesaikan studi dengan baik. Penerima beasiswa juga berkewajiban kembali ke Indonesia dalam rangka kontribusi pengabdian selama 2N+1 sesuai perjanjian. Artinya, penerima LPDP harus menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Namun, pada 2025, LPDP mengubah kebijakan tersebut dengan mempersingkat masa pengabdian dengan menerapkan hanya 2N kali masa studi. Dengan demikian, apabila penerima beasiswa menjalani studi di luar negeri dengan LPDP selama dua tahun, wajib bagi mereka untuk pulang dan menetap di dalam negeri selama empat tahun.
Dalam kasus yang belakangan ini viral di media sosial, alumni LPDP dimaksud menjalani studi di luar negeri sebelum aturan 2N+1 itu diubah tahun lalu.
ULTIMATUM PURBAYA
Secara terpisah, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Sudarto menyebut terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penerima beasiswa yang terbukti melanggar perjanjian. Itu termasuk pengembalian dana beasiswa termasuk bunga, sekaligus blacklist.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut alumni yang melanggar aturan tidak hanya akan diminta mengembalikan pokok beasiswa namun juga bunganya.
"Termasuk bunganya, kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan," tegasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bahkan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut bisa adanya sanksi adminstratif berupa pemblokiran akses ke seluruh sektor pemerintahan.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri. Saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius," kata Purbaya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengingatkan kepada penerima beasiswa LPDP bahwa beasiswa yang mereka terima berasal dari pajak. Sebagai informasi, jumlah dana abadi LPDP itu adalah Rp180,8 triliun.
Dana abadi LPDP itu dibagi-bagi untuk tujuan beasiswa, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, serta dana abadi kebudayaan.
"Setiap tahun kami mengumpulkan pajak, masuk ke dalam APBN, lalu kemudian sebagian kami sisihkan sehingga dia menjadi dana abadi. Kemudian dana abadi itu ada hasil pengelolaannya, hasil pengelolaannya itu kami pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi itu uang rakyat. Jadi hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LBDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama. Sehingga kalau menerima itu ya hormati," tegasnya.