Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang mendorong lonjakan minat terhadap emas, Indonesia tengah bersiap memperkuat fondasi pasarnya melalui pembentukan Asosiasi Pasar Emas Indonesia atau Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Wadah ini ditargetkan resmi berdiri pada Juni 2026.
Kehadiran asosiasi ini pun menjadi angin segar untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini membayangi industri emas nasional, sekaligus menyatukan standar, memperkuat likuiditas, serta memperbaiki tata kelola industri secara menyeluruh.
Inisiatif pembentukan IBMA salah satunya digagas PT Pegadaian bersama sejumlah pelaku industri lain sebagai langkah kolektif memperkuat ekosistem emas nasional. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan pembentukan IBMA menjadi makin mendesak seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap emas dari tahun ke tahun, baik di kalangan ritel maupun korporasi.
Damar menyebut momentum pembentukan IBMA sendiri bermula dari gelaran Bullion Connect serta peluncuran kegiatan usaha bullion di Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setahun lalu. Sejak itu, komunikasi antar pelaku industri untuk membahas hal ini makin intens.
Dari rangkaian diskusi tersebut, teridentifikasi sejumlah persoalan bersama, terutama belum adanya transparansi dalam industri bullion nasional, baik dari sisi standar maupun pembentukan harga. Selain itu, isu dominasi peran juga turut mencuat, yang kemudian mendorong lahirnya gagasan untuk membentuk satu wadah bersama.
"Adanya IBMA diharapkan memperkuat ekosistem pasar bullion nasional agar lebih terstruktur, transparan, dan kredibel," ucapnya.
Melihat situasi yang ada, Damar menyebut keberadaan IBMA makin relevan saat ini. IBMA dapat memainkan peran strategis sebagai wadah kolaborasi dan komunikasi bagi para pemangku kepentingan. Cakupannya tidak hanya terbatas pada sektor hulu seperti bullion, tetapi juga melibatkan berbagai lini industri yang telah bergabung.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 11 perusahaan telah bergabung, mencakup sektor pertambangan, pemurnian, logistik, jasa keuangan, emas digital, hingga manufaktur perhiasan. Dengan komposisi tersebut, IBMA juga dapat mengintegrasikan seluruh rantai industri dari hulu ke hilir, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pelaku industri, pemerintah, dan berbagai lembaga terkait dalam ekosistem bullion nasional.
Damar mengatakan ke depan IBMA juga dapat mengambil peran memperkuat standarisasi kualitas emas nasional sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, baik individu maupun korporasi. Standar yang seragam ini diharapkan mampu mengurangi disparitas kualitas yang selama ini masih terjadi di pasar.
Dalam kerangka IBMA, peran emas juga dapat diperkuat melalui pasar yang lebih terstruktur, likuid, transparan, dan terstandarisasi, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai aset lindung nilai, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam intermediasi keuangan. Transformasi ini membuka peluang perluasan kepemilikan, termasuk oleh institusi besar, serta mendorong pengembangan berbagai instrumen keuangan berbasis emas, yang pada akhirnya berkontribusi pada penguatan sistem keuangan nasional.
"Dengan demikian, aliran emas dapat dikelola lebih efisien dan dimanfaatkan oleh berbagai kalangan. Selama ini, korporasi di Indonesia belum dapat memegang emas fisik secara langsung dan harus melalui proses sekuritisasi. Integrasi ini akan membuka segmen baru bagi pemanfaatan emas," imbuhnya.
Ke depan, standar emas Indonesia ditargetkan dapat diakui di tingkat internasional. Damar menyebut IBMA dapat berperan sebagai penghubung antara pasar domestik dan global melalui penyelarasan standar, yang menjadi kunci daya saing industri emas nasional di tengah acuan seperti London Bullion Market Association, Shanghai Gold Exchange, dan Borsa Istanbul.
Selain itu, IBMA juga berpeluang membangun acuan harga emas domestik yang transparan dan berintegritas, sejajar dengan benchmark global di berbagai pusat perdagangan dunia. Dalam kurun 3–5 tahun mendatang, peran IBMA dalam ekosistem bullion akan diarahkan pada penguatan fungsi intermediasi, peningkatan likuiditas, serta pengembangan produk berbasis emas yang terhubung dengan sistem keuangan.
Memperkuat Fondasi
Direktur Pemasaran, Penjualan & Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, mengatakan bahwa dalam konteks ekosistem bullion bank, kerangka regulasi dan infrastruktur yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup kuat, terutama dengan hadirnya POJK No. 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha bullion.
Meski demikian, ke depan masih dibutuhkan penguatan fondasi, khususnya dalam aspek standarisasi, integrasi infrastruktur perdagangan dan custody, serta penyelarasan mekanisme pengawasan lintas sektor.
Selain itu, penguatan infrastruktur pendukung, seperti sistem clearing, data repositori, serta mekanisme penyebaran harga, menjadi elemen krusial untuk memastikan ekosistem bullion dapat berjalan secara efisien dan terintegrasi.
"Upaya ini membutuhkan koordinasi erat antara IBMA dan para pemangku kepentingan, terutama Kementerian Koordinator Perekonomian beserta kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Ke depan, pihaknya berharap IBMA mampu membangun standar perdagangan emas nasional yang kredibel, baik dari sisi kualitas maupun harga. Penerapan standar ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mendorong pendalaman pasar dan pertumbuhan volume transaksi emas yang lebih terstruktur dan efisien.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem bullion tersebut diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas serta pendalaman sistem keuangan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.