Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Indra Iskandar dinyatakan gugur atau tidak sah.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Sulistiyanto menjelaskan perbuatan KPK selaku pihak Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Hakim turut memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar yang dilakukan sebagai landasan Sekjen DPR ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ucap Sulistiyanto.
Selain penyidikan, dia memutuskan agar tindakan pencekalan ke luar negeri digugurkan dan mengembalikan paspor milik Indra Iskandar yang sempat ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024. Perintah ini harus segera dilaksanakan setelah putusan dibacakan.
Dugaan Kasus Korupsi Indra Iskandar
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Adapun kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain.
Indra Iskandar adalah salah satu dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika;
Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.