JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
DKI Jakarta masih memegang status sah sebagai
ibu kota negara . Menurutnya, putusan itu sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Atas dasar itu, Irawan menilai, putusan MK tersebut tak akan memberikan implikasi hukum apa pun terhadap UU IKN. Menurutnya, MK hanya memberi penegasan dalam putusan tersebut.
"Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja," ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpandangan, tak perlu ada pihak yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keppres terkait IKN. Ia meyakini, Presiden Prabowo punya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan menerbitkan Keppres.
"Presiden tidak perlu didorong atau ditahan-tahan mengenai penerbitan Keppres IKN itu, Mas. Begitu Presiden menilai kita telah siap untuk pindah, kita pindah. UU IKN telah mengatur demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan penjelasan Hakim Konstitusi Adies Kadir mengenai materi gugatan, pemohon beranggapan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan ini dinilai pemohon dapat memicu kekosongan status konstitusional ibu kota, yang berisiko mengancam legalitas atau keabsahan tindakan pemerintah.
MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.
Adies menambahkan, "Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum."
(zik)