Bisnis.com, JAKARTA — Perburuan saudagar minyak kesohor di Tanah Air, Riza Chalid masih terus diupayakan aparat penegak hukum di Indonesia.
Riza Chalid sendiri saat ini telah berstatus dua tersangka dalam dua perkara mega korupsi yang berbeda. Pertama, terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk periode 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak mentah jilid II pada (11/4/2026). Dia jadi tersangka lantaran diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Kemudian, usai tak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik, Riza Chalid pun telah ditetapkan sebagai buronan. Di samping itu, status red notice Interpol Riza Chalid juga telah terbit pada Januari 2026.
Meskipun berstatus buronan internasional, Riza Chalid masih tak kunjung menginjakan kaki di Indonesia. Terlebih, keberadaannya pun masih dilacak oleh penyidik yang bekerja sama dengan Hubinter Polri.
Selang tiga bulan dari penetapan red notice itu. Kini, Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Petral periode 2008-2015. Perannya hampir sama, ayah Kerry Andrianto itu diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.
Dampak Punya 2 Status Tersangka
Pengamat Hukum, Aan Eko Widiarto mengatakan dengan dua status tersangka yang melekat kepada seseorang, maka proses pertanggung jawaban tersangka semakin mendesak.
Terlebih, dengan adanya dua status hukum terhadap Riza Chalid ini telah memberikan kans kepada penegak hukum untuk memburu aset tersangka lebih luas.
"Dampaknya dengan semakin banyak status tersangka apalagi intensitas kejahatannya extra ordinary maka semakin urgen meminta pertanggungjawaban pidananya dengan mengikuti proses hukum," ujar Aan kepada Bisnis, Senin (13/4/2026).
Dia menambahkan, kans penangkapan Riza Chalid bisa berpeluang besar apabila proses perburuan ini bisa dibarengi dengan kemauan pemerintah.
"Agar bisa segera ditangkap diperlukan kemauan/willingness dari pemerintah yang akan menggerakkan polisi dan jaksa berikut jaringan interpol. Kalau soal kemampuan, saya yakin mumpuni," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejatinya tidak ada yang "spesial" dari dua status tersangka yang melekat pada Riza Chalid.
Namun demikian, menurut Fickar, dua status tersangka yang dimiliki seseorang berdampak pada pembebanan hukum saat vonis di pengadilan nantinya.
"Ya istimewanya pelaku kejahatan diberbagai urusan, sehingga bisa lebih dari sekali ditetapkan," tutur Fickar kepada Bisnis.
Langkah Kejagung
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengemukakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk memboyong Riza Chalid ke Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Febrie menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan perburuan aset terhadap Riza Chalid. Sebab, dengan adanya dua status tersangka terhadap Riza Chalid, maka peluang menyita aset pengusaha minyak itu lebih besar.
"Dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa perburuan Riza Chalid tidak bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, posisi Riza Chalid yang berada di luar negeri telah menghambat penangkapan karena berada di luar yurisdiksi Indonesia.
"Tapi karena memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain ya, di luar yurisdiksi Indonesia memang sepertinya kita memang perlu waktu tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan," tutur Syarief.
Diduga di Malaysia
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Riza Chalid diduga berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Namun, ia menegaskan bahwa kepastian lokasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
“Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pasti atau tidaknya mesti diselidiki,” ujar Yusril di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menjelaskan, apabila keberadaan Riza Chalid di Malaysia terbukti, maka pemerintah Indonesia dapat menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkannya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak menangani langsung perkara tersebut. Proses hukum dan diplomasi terkait pemulangan tersangka akan melibatkan kementerian teknis terkait.
“Saya tidak menangani langsung masalah ini ya, saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini,” jelasnya.