Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Menurut dia, ketidakpatuhan tersebut terutama terkait upaya memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Dia menyebut OJK mewajibkan Indosaku menyusun sejumlah langkah perbaikan, antara lain penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.
Indosaku juga diminta memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Di samping itu, OJK meminta penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
”OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Dia juga meminta direksi Indosaku menjalankan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. Pelaksanaan rencana tindak itu akan dipantau secara ketat oleh OJK.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan, OJK meminta agar pengawasan terhadap kegiatan penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga. Seluruh proses penagihan diminta dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan sesuai kebutuhan, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan