Bisnis.com, CIREBON- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon mengagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga impor ilegal terungkap saat di Pelabuhan Patimban, Subang, belum lama ini (30/11/2025).
Penindakan ini memotong jalur distribusi barang tanpa dokumen kepabeanan dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Cirebon menyampaikan tindakan cepat dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa muatan berisiko tinggi.
"Informasi tersebut mengarah pada sebuah truk dari kapal motor penumpang rute Pontianak–Patimban," kata Faisal, Selasa (2/12/2025).
Faisal mengatakan, operasi lapangan dimulai sekira pukul 04.00 WIB. Tim Lanal langsung membentuk penyekatan di akses keluar pelabuhan untuk mencegah kendaraan mencurigakan meninggalkan area.
Pada pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa truk berpelat F 8810 HL. Pemeriksaan menemukan tumpukan pakaian olahraga tanpa dokumen pengiriman maupun dokumen kepabeanan.
Faisal menyebutkan truk tersebut kemudian digiring ke Markas Komando Lanal Cirebon pukul 06.00 WIB untuk pemeriksaan lanjutan. Inventarisasi menunjukkan 41.280 potong pakaian berbagai merek dan jenis tersimpan di dalam bak kendaraan.
"Tim memperkirakan nilai total barang mencapai sekitar Rp6,1 miliar berdasarkan harga pasar rata-rata Rp150.000 per potong. Nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar," katanya.
Barang yang tersita terdiri atas celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga anti-UV, serta jaket khusus wanita berhijab. Seluruh item diidentifikasi sebagai produk impor yang tidak disertai dokumen resmi.
Pemeriksaan awal terhadap sopir berinisial KS mengungkapkan muatan tersebut datang dari Pontianak. KS mengaku memperoleh pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi berinisial GG.
Rencananya, barang dikirim ke sebuah gudang di kawasan Kosambi, Tangerang. Informasi yang diberikan GG memperkuat dugaan pelanggaran karena pakaian disebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus perbatasan.
Muatan diturunkan di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sebelum dikirim ke Pulau Jawa menggunakan kapal penumpang.
Faisal menilai pola seperti ini menjadi ancaman bagi keamanan maritim serta menimbulkan kerugian ekonomi. Ia menegaskan wilayah kerja Lanal Cirebon terus dipantau secara intensif untuk mencegah jalur gelap yang kerap dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Tim Lanal telah menyerahkan koordinasi lanjutan kepada Kantor Bea Cukai untuk proses hukum. Seluruh barang bukti serta sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon.
Kasus ini masuk kategori tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara satu hingga sepuluh tahun dan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.