Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online yang mengatur skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform aplikator. Hingga kini, regulasi tersebut belum juga diterbitkan, meskipun tahun 2025 telah berakhir.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya meminta agar Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90:10 segera diterbitkan pada Januari 2026. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi pengemudi ojek online di Indonesia.
Dia menilai penerbitan Perpres Ojol 90:10 merupakan bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol.
“Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” kata Igun dalam keterangan pada Senin (5/1/2026).
Igun mengatakan belum terbitnya Perpres tersebut telah membuat pendapatan pengemudi ojol terus tertekan. Di sisi lain, platform aplikator dinilai tetap menikmati keuntungan signifikan tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi pendapatan.
“Potongan aplikator masih tinggi, belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol,” kata Igun.
Dia menambahkan tekanan terhadap pengemudi ojol berpotensi semakin berat seiring meningkatnya inflasi pada 2026. Berdasarkan estimasi asosiasi pengemudi dan riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di seluruh provinsi dan kota besar, dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung.
Dari sisi ekonomi, sektor ojek online dinilai memiliki dampak yang signifikan. Nilai transaksi layanan ojek online di Indonesia pada 2024 tercatat mencapai sekitar Rp141,9 triliun, yang menunjukkan kontribusi besar sektor ini terhadap ekonomi digital nasional.
Garda Indonesia juga menilai sikap Menteri Perhubungan selama ini belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya pengemudi ojol. Kebijakan yang dikeluarkan dinilai lebih berpihak pada kepentingan bisnis perusahaan aplikator dibandingkan keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Igun mengatakan ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan berpotensi memicu gejolak di lapangan.
“Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” kata Igun.
Garda Indonesia memperingatkan bahwa apabila tuntutan ini kembali diabaikan, potensi terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojol di Jakarta maupun berbagai daerah di Indonesia pada awal 2026 semakin terbuka sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan dan perlindungan negara.