Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) memutuskan tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2025 kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham mayoritas. Seluruh laba bersih setelah pajak sebesar Rp21,28 miliar akan dialokasikan sebagai cadangan perseroan untuk memperkuat permodalan. Keputusan tersebut disepakati secara bulat dalam mata acara kedua RUPST yang digelar pada pekan lalu.
"Rapat menyetujui laba bersih setelah pajak Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp21.279.848.000 setelah dikurangi zakat perusahaan, seluruhnya dipergunakan untuk cadangan Perseroan, sehingga tidak ada pembagian dividen atas laba bersih Perseroan tahun buku 2025," dikutip dari keputusan RUPST.
Sebagai informasi, pemegang saham Bank Muamalat adalah BPKH (82,692%), Andre Mirza Hartawan (5,19%), Islamic Development Bank atau IsDB (2,04%) dan pemegang saham lainnya (10,08%).
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
RUPST turut mengesahkan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (DBSD&A), afiliasi BKR International. Berdasarkan laporan auditor independen tertanggal 31 Maret 2026, laporan keuangan Bank Muamalat memperoleh opini wajar dalam semua hal yang material.
Seiring dengan pengesahan laporan keuangan tersebut, pemegang saham memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan serta bukan merupakan tindak pidana.
Pada mata acara ketiga, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk, mengakhiri, atau mengganti kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026, sekaligus menetapkan besaran honorarium dan persyaratan penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemegang saham menyetujui agar gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
RUPST juga menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan Bank Muamalat dalam menjaga ketahanan usaha dan memenuhi ketentuan regulator.
Dalam laman perusahaan, kredit yang diberikan Bank Muamalat pada 2025 mencapai Rp18,5 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga akhir 2025mencapai Rp45,5 triliun. Sedangkan total aset mencapai Rp62,3 triliun.