Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah di masing-masing provinsi di Indonesia kembali membuka pemutihan pajak kendaraan pada bulan Oktober 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda.
Tak hanya meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Biaya Pemutihan Pajak
Biaya pemutihan pajak yang perlu dipersiapkan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sebab masing-masing daerah memiliki kebijakan soal keringanan pajak.
Berikut Jadwal dan Info Keringanan Pajaknya
1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan
3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB
5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.
6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.
7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )
Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.
8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)
9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.
Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025...lanjut halaman 2
Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
- STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
- Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat
Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Datang ke Samsat di dekat rumah Anda.
- Bawa semua perlengkapan dan syarat di atas.
- Setelah itu, sampaikan kepada petugas tentang pemutihan kendaraan yang hendak Anda lakukan.
- Anda akan diminta mengisi formulis pemutihan
- Serahkan dokumen yang sudah Anda isi dan berbagai syaratnya ke loket.
- Tunggu proses verifikasi yang dilakukan petugas.
- Bayar biaya pajak pokok kendaraan Anda. Ingat, denda sudah dihapuskan, jadi total lebih ringan.
- Terima Bukti Pembayaran
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah bahwa pajak kendaraan Anda sudah dilunasi.