Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji skema baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang belakangan ramai disebut sebagai “war tiket haji”. Skema ini muncul sebagai upaya untuk mengatasi panjangnya antrean keberangkatan haji di Indonesia yang saat ini bisa mencapai puluhan tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa konsep ini masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan. Namun, skema tersebut dinilai berpotensi menjadi solusi untuk mempercepat keberangkatan jemaah.
Apa Itu Skema “War Tiket Haji”?
Secara sederhana, “war tiket haji” adalah skema di mana calon jemaah bisa langsung berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang, dengan syarat membayar biaya penuh tanpa subsidi. Skema ini nantinya akan berjalan berdampingan dengan sistem antrean haji reguler yang sudah ada saat ini.
“Ke depan kita akan punya dua skema, yaitu antrean seperti sekarang dan skema war tiket,” ujar Dahnil dalam Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang.
Jika skema ini diterapkan, maka akan ada dua jalur keberangkatan haji:
1. Skema Antrean (Reguler)
- Mengikuti sistem daftar tunggu seperti saat ini
- Biaya haji mendapatkan subsidi dari dana kelolaan haji
- Waktu tunggu bisa mencapai puluhan tahun
2. Skema “War Tiket Haji”
- Tanpa antrean, bisa langsung berangkat jika kuota tersedia
- Biaya dibayar penuh (tanpa subsidi)
- Harga mengikuti biaya riil penyelenggaraan haji
Sebagai gambaran, jika biaya haji riil ditetapkan sekitar Rp200 juta per orang, maka jemaah yang memilih skema ini harus membayar penuh nominal tersebut.
Dari Mana Kuota “War Tiket” Berasal?
Pemerintah memastikan bahwa kuota untuk skema ini tidak akan mengganggu jemaah reguler.
Kuota “war tiket haji” direncanakan berasal dari:
- Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota reguler tahunan
- Proyeksi peningkatan kuota global dalam program Visi Arab Saudi 2030
Saat ini, kuota haji dunia sekitar 2 juta jemaah per tahun. Ke depan, jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 5 juta jemaah. Latar belakang utama munculnya skema ini adalah panjangnya antrean haji di Indonesia yang rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Selain itu, peningkatan jumlah jemaah juga berdampak pada kebutuhan pembiayaan yang sangat besar. Saat ini jumlahnya sekitar 203 ribu Jemaah dan total biaya penyelenggaraan mencapai Rp18,2 triliun. Jika meningkat menjadi 500 ribu Jemaah kebutuhan dana bisa tembus Rp40 triliun
Dana sebesar itu dinilai sulit sepenuhnya ditopang oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga diperlukan alternatif pembiayaan seperti skema ini.
Siapa yang Bisa Mengikuti Skema Ini?
Skema “war tiket haji” terbuka bagi jemaah yang memenuhi syarat istitaah, yaitu:
- Mampu secara finansial
- Sehat secara fisik
- Siap secara mental
Menariknya, jemaah yang sudah terdaftar dalam antrean reguler juga bisa beralih ke skema ini, asalkan bersedia membayar biaya penuh tanpa subsidi. Pemerintah menegaskan bahwa meski disebut “war tiket”, skema ini bukan berarti liberalisasi atau jual-beli bebas kuota haji. Penentuan biaya dan mekanisme tetap berada di tangan negara, sehingga diharapkan tetap transparan, adil, dan akuntabel.
Di satu sisi, skema ini dianggap bisa menjadi solusi untuk mempercepat keberangkatan dan mengurangi antrean panjang. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal keadilan akses, karena hanya jemaah dengan kemampuan finansial tinggi yang bisa memanfaatkan jalur ini. Meski masih berupa wacana, “war tiket haji” menjadi sinyal bahwa sistem penyelenggaraan haji di Indonesia tengah menuju perubahan besar.