Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan ada sanksi delisting saham bagi emiten tercatat di bursa yang tidak mematuhi ketentuan free float.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mencatat saat ini ada 267 emiten tercatat yang tidak akan memenuhi ketentuan free float apabila diterapkan penyesuaian 7,5% menjadi 15% diterapkan.
Adapun, sanksi emiten diatur di dalam Peraturan Nomor I-H BEI tentang Sanksi. Dalam beleid yang diteken 19 Juli 2004 tersebut memang tidak secara terang menyebut delisting, dan sanksi paling tinggi adalah suspensi saham di perdagangan.
Nyoman mengatakan, walau demikian dalam implementasinya BEI dapat mengenakan delisting saham emiten yang tak patuh free float. Sementara itu, ketentuan free float diatur di dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Kalau kita bicara secara komprehensif peraturan I-A, secara holistik, nanti di draft [revisi free float 15%] juga ada. Jadi kita istilahkan itu exit strategy. Jadi pada saat perusahaan tercatat itu belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanisme," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Mekanismenya, BEI akan mengenakan sanksi tertulis dan memberikan waktu emiten untuk memenuhi ketentuan free float dalam 3 bulan, 6 bulan hingga 9 bulan. Bila tidak ada perbaikan, BEI mengenakan denda.
Apabila setelah pengenaan denda belum ada perbaikan, BEI mengenakan sanksi suspensi saham maksimal 12 bulan. Jika masih tak ada perubahan, akan masuk ke periode review oleh BEI untuk delisting saham.
"Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspons, kan sudah cukup seharusnya itu. Periodenya dari sanksi [tertulis] sampai suspensi. Pada saat itu kita minta mereka untuk melakukan delisting," ujarnya.
Nyoman menegaskan BEI juga memastikan perlindungan investor ketika emiten dikenakan sanksi delisting. BEI turut mengawal emiten melakukan buyback, sehingga mekanisme ini tak semata hanya fokus pada pengenaan sanksi namun juga proteksi investor.
Adapun, penyesuaian ketentuan free float nanti akan dituangkan dalam revisi Peraturan BEI Nomor I-A. Saat ini BEI sedang membuka aspirasi publik selama 10 hari kerja, sebelum kemudian melalui review sampai ditetapkan oleh OJK, yang ditargetkan regulasi ini selesai Maret 2026.
Nyoman mengatakan mekanisme pengenaan sanksi dalam ketentuan yang berlaku saat ini akan tetap sama, bahwa saham emiten dapat dihapus dari bursa ketika tak mampu memenuhi ketentuan free float. Namun, hal yang menurutnya mungkin berbeda adalah besaran denda maksimal dari yang berlaku sekarang Rp500 juta.
"Pada saat ini masih Rp500 juta. Kalau seandainya otoritas memberikan hal yang lebih, ya tentu kami akan sesuaikan sesuai dengan kondisi sekarang. Mungkin inflasi, dulu Rp500 juta sekarang angkanya sudah tidak [relevan]," tandasnya.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.