Bisnis.com, JAKARTA — Apple akan membayar berpeluang membayar denda hingga Rp1,6 juta per perangkat untuk menyelesaikan gugatan perwakilan kelompok atau class action terkait strategi pemasaran fitur AI pada peluncuran iPhone 16. Total biaya yang dikeluarkan Rp4,5 triliun.
Melansir dari 9To5Mac, Senin (11/5/2026), perusahaan dituding memberikan informasi menyesatkan mengenai kesiapan fitur Apple Intelligence.
Gugatan tersebut mengklaim Apple melebih-lebihkan cakupan fitur AI, termasuk pemutakhiran asisten digital Siri yang dijanjikan jauh lebih canggih. Penggugat menuduh perusahaan menciptakan kesan bahwa kemampuan AI tingkat lanjut akan tersedia bagi pengguna lebih cepat dari kenyataannya.
Akibatnya, konsumen yang membeli iPhone 15 atau iPhone 16 merasa telah membayar untuk alat AI mutakhir yang tidak tersedia saat pembelian dilakukan.
Para penggugat membingkai tindakan ini sebagai iklan palsu yang memengaruhi keputusan pembelian konsumen berdasarkan fitur yang tidak lengkap atau tertunda. Meski setuju untuk membayar, Apple tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran hukum dalam proses persidangan tersebut.
"Kami menyelesaikan masalah ini agar tetap fokus pada hal terbaik yang kami lakukan: menghadirkan produk dan layanan paling inovatif bagi pengguna kami," ujar pihak Apple.
Pendiri dan mitra pengelola Clarkson Law Firm, Ryan Clarkson, menyatakan bangga atas penyelesaian bersejarah ini demi melindungi hak-hak konsumen. Menurutnya, transparansi perusahaan sangat krusial di tengah perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan saat ini.
"Kita berada di titik balik dengan AI, dan pilihan yang dibuat perusahaan serta regulator sekarang akan membentuk bagaimana teknologi ini berdampak pada masyarakat," kata Clarkson.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, pelanggan di Amerika Serikat yang membeli iPhone 15 Pro atau seri iPhone 16 antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025 berhak menerima kompensasi. Setiap anggota kelompok diperkirakan menerima minimal US$25 atau sekitar Rp435.000-an per perangkat.
Nilai tersebut dapat meningkat hingga Rp1,6 jutaan per device, tergantung pada jumlah total klaim yang disetujui dan faktor biaya administrasi lainnya. Kesepakatan ini mencakup sekitar 36 juta unit perangkat yang memenuhi syarat di seluruh wilayah Amerika Serikat.
Survei Morgan Stanley yang dikutip dalam gugatan menunjukkan bahwa fitur "Siri yang ditingkatkan" merupakan fitur yang paling dinantikan oleh calon pembeli iPhone. Apple sempat meluncurkan kampanye iklan besar-besaran pada 2024 sebelum akhirnya mengonfirmasi penundaan fitur tersebut secara tidak terbatas.
Adapun model yang masuk dalam cakupan ganti rugi mencakup iPhone 16, iPhone 16e, iPhone 16 Plus, serta varian Pro dan Pro Max. Selain itu, pengguna iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max juga masuk dalam daftar penerima ini.
Apple sebelumnya menjanjikan Siri yang lebih modern agar berfungsi menyerupai chatbot seperti ChatGPT atau Claude saat memperkenalkan Apple Intelligence di ajang Worldwide Developers Conference (WWDC). Pembaruan ini dirumorkan akan didukung oleh teknologi Google Gemini atau model bahasa besar lainnya.
Penyelesaian hukum ini tercapai tepat sebelum konferensi pengembang tahunan Apple yang dijadwalkan pada 8 Juni mendatang. Perusahaan diperkirakan akan memberikan pratinjau terbaru mengenai versi Siri yang telah diperkuat dengan kemampuan AI secara menyeluruh.