Komdigi menegaskan tidak ada skema cicilan dalam seleksi spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz. Pembayaran BHP IPFR dilakukan tahunan untuk mendukung jaringan 4G/5G. [581] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak ada skema pembayaran bertahap atau cicilan dalam seleksi spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) ditetapkan menggunakan skema flat selama 10 tahun masa berlaku izin pita frekuensi radio (IPFR).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan BHP IPFR wajib dibayarkan secara berkala setiap tahun tanpa opsi pembayaran bertahap.
“Pembayaran BHP IPFR hasil seleksi dilaksanakan sesuai skema pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, proses seleksi juga diarahkan untuk memperluas jangkauan jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband), baik layanan 4G maupun 5G, melalui komitmen pembangunan jaringan yang disampaikan peserta sejak tahap seleksi.
“Hal tersebut dimungkinkan karena Peserta Seleksi akan menyampaikan harga penawaran secara penuh pertimbangan,” kata Wayan.
Dia mengatakan peserta seleksi telah memperhitungkan seluruh kewajiban yang harus dipenuhi apabila menjadi pemenang, termasuk pembangunan jaringan di wilayah unserved dan underserved dengan minimal teknologi 4G LTE.
Selain itu, pemenang seleksi juga diwajibkan melakukan pemerataan penetrasi wilayah cakupan 5G hingga minimal 50% populasi pada tahun keempat masa berlaku izin frekuensi.
Melalui proses seleksi tersebut, lanjut dia, Komdigi berharap pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang tidak hanya menawarkan harga tertinggi, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam mengoptimalkan penggunaan spektrum untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan cakupan dan kualitas layanan akses internet pita lebar bergerak [mobile broadband,” kata Wayan.
Lebih lanjut, seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz memiliki sejumlah tujuan. Pertama, menentukan penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai pengguna pita frekuensi radio 700 MHz secara nasional sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 26 GHz.
Kedua, menentukan penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai pengguna pita frekuensi radio 2,6 GHz secara nasional sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Ketiga, mendukung optimalisasi pemanfaatan pita frekuensi radio sekaligus mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler.
Keempat, mendukung peningkatan kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) sebagai salah satu upaya mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
Adapun pada tahun anggaran 2025, Komdigi mencatat realisasi PNBP mencapai Rp29,30 triliun atau 116,04% dari target sebesar Rp25,25 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan realisasi PNBP sebesar Rp22,89 triliun, melampaui target Rp20,31 triliun atau setara 112,69%.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mencatat realisasi PNBP sebesar Rp1,50 triliun dari target Rp1,24 triliun, atau mencapai 120,30%.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital membukukan realisasi Rp13,11 miliar dari target Rp13,65 miliar, setara 96,02%. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media merealisasikan PNBP sebesar Rp23,78 miliar dari target Rp20,32 miliar, atau 117,05%.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkomdigi (BPSDM) mencatat realisasi PNBP sebesar Rp4,86 triliun dari target Rp3,65 triliun, atau mencapai 133,19%.
Selain itu, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) membukukan realisasi PNBP sebesar Rp870,38 juta. Sekretariat Jenderal (Setjen) mencatat realisasi Rp890,76 juta, sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp32,26 juta.
Telkomsel, Indosat, dan XLSMART berpeluang mendapatkan spektrum frekuensi baru 700 MHz dan 2,6 GHz pada Juli 2026, mendukung pengembangan 5G di Indonesia. [990] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) berpeluang mendapat tambahan spektrum frekuensi baru tahun ini dari pita 700 MHz dan 2,6 GHz. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa pengumuman pemenang lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dijadwalkan pada akhir Juli 2026.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengonfirmasi jadwal tersebut. “Kemungkinan [pemenang] di akhir Juli ya, kalau lihat jadwal,” kata Wayan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Wayan menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti operator yang akan mengikuti lelang. Namun, Komdigi telah mengundang seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Indosat Ooredoo Hutchison, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart).
Meski demikian, dia menegaskan belum ada kepastian seluruh operator tersebut akan berpartisipasi. “Kami undang tiga-tiganya, tetapi apakah minat atau tidak kan kami belum tahu,” katanya.
Dia memastikan mekanisme lelang tidak akan menggunakan skema pembagian merata, melainkan tetap berbasis seleksi peringkat. Setiap pita frekuensi akan menghasilkan satu pemenang.
“Yang menang rangking satu. Masing-masing spektrum satu pemenang berarti, 700 sama 2,6,” katanya.
Pekerja memperbaiki sinyal di menara telekomunikasi
Terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Wayan menyebut pihaknya belum dapat memberikan estimasi karena proses lelang masih berjalan.
Adapun mengenai harga dasar lelang, Wayan menyampaikan informasi tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi seleksi. Penetapan harga tersebut juga telah melalui masukan dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz telah memasuki tahap pengambilan akun lelang. Peserta sudah dapat mengambil akun sekaligus dokumen seleksi. Wayan menegaskan kedua pita frekuensi akan dilelang secara bersamaan sesuai rencana pemerintah, dengan skema seleksi yang tetap digunakan. Sementara itu, usulan keringanan pembayaran dari pelaku industri belum menjadi fokus pembahasan karena pemerintah masih berkonsentrasi pada tahapan seleksi.
Dia menjelaskan pita 700 MHz akan difokuskan untuk memperluas jangkauan (coverage), sedangkan pita 2,6 GHz untuk meningkatkan kapasitas jaringan, terutama dalam pengembangan 5G.
Respons Industri
Rencana lelang frekuensi ini mendapat respons positif dari pelaku industri. Director and Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys berharap tambahan spektrum dapat mendorong percepatan pengembangan 5G.
“Oleh sebab itu, kami termasuk salah satu yang mendorong agar lelang ini agar digelar secepat-cepatnya bahkan dari tahun lalu,” kata Merza.
Merza menilai ekosistem 5G mulai berkembang sejak tahun lalu, seiring meningkatnya adopsi perangkat yang mendukung teknologi tersebut. Dia memperkirakan penetrasi perangkat 5G dapat melampaui 20% hingga mendekati 30%. Dengan kondisi tersebut, menurutnya, layanan 5G sudah semakin relevan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Dia juga menyebut XLSmart terus membangun jaringan 5G secara konsisten sejak merger, dengan cakupan yang mulai terasa baik di kota besar maupun sejumlah kota kecil.
“Walaupun spektrum masih terbatas, kami juga mulai menyiapkan infrastruktur 5G. Dengan spektrum baru, maka kami harapkan akan mempunyai kapasitas dan kualitas yang akan jauh lebih baik,” katanya.
Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur di Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
“Dan ini juga menjadi PR bersama-sama,” kata Buldansyah.
Dia menambahkan industri berharap lelang spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz dapat menghadirkan harga yang kompetitif serta menjadi acuan bagi spektrum lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya regulasi sehingga lebih efisien bagi operator.
“Bagaimana ini menjadi suatu kesatuan sehingga regulatory cost bisa turun,” katanya.
Sementara itu, Direktur Network Telkomsel Indra Mardiatna melihat penetrasi perangkat 5G di beberapa wilayah Indonesia telah mencapai sekitar 20% bahkan lebih, sehingga menjadi peluang pengembangan jaringan.
“Nah, idealnya, itu dua-duanya berperanan, supaya kita invest kemudian ternyata enggak ada yang pakai, atau pelanggan sudah tumbuh besar, tapi kita belum invest,” katanya.
Indra mengatakan implementasi 5G perlu didorong secara bersama dalam ekosistem. Saat ini, Telkomsel telah menjangkau 107 kota dan kabupaten dengan tingkat implementasi yang berbeda.
“Tapi memang berbeda-beda levelnya. Ada yang kota besar, kemudian ada yang kami mendukung kota-kota yang penunjang. Kemudian ada initial stage, kami memperkenalkan 5G,” katanya.
Dia juga menyoroti tantangan implementasi 5G di Indonesia yang masih bertahap, meskipun ada harapan untuk mencapai koneksi berkecepatan tinggi di masa depan.
“Sekarang mungkin masih bertahap,” katanya.
Head of Government and Industry Relations Ericsson Indonesia Ronni Nurmal menilai spektrum menjadi faktor kunci dalam pengembangan 5G dan AI di Indonesia.
“Spektrum yang akan dirilis 700 dan 2,6 itu akan jadi pilar utama untuk pengembangan dan pengembangan aplikasi dan penetrasi 5G yang optimal di Indonesia,” katanya.
Dia berharap proses lelang dapat berjalan cepat dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan agar biaya regulasi bagi operator dapat ditekan. Dengan demikian, operator terdorong untuk mempercepat pembangunan jaringan. Menurutnya, 5G, AI, dan cloud merupakan pilar utama dalam pengembangan digitalisasi di Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi telah membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler pada 23 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi.
Total spektrum yang dilelang mencapai 260 MHz, terdiri atas pita 700 MHz sebesar 70 MHz (2x35 MHz) dan pita 2,6 GHz sebesar 190 MHz.
“Pemenang seleksi memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat infrastruktur digital. Peserta terpilih wajib menyelenggarakan layanan minimal standar 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah masuk dalam target pembangunan pemerintah,” tulis Komdigi, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, pemenang seleksi diwajibkan mengimplementasikan teknologi 5G di wilayah yang akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital. Penggunaan pita 2,6 GHz untuk 5G diperkirakan mampu menghadirkan kecepatan unduh hingga 10 kali lipat dibandingkan 4G.
Dari sisi finansial, pemenang seleksi harus membayar biaya izin awal (up-front fee) serta biaya izin tahunan berupa BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagai bagian dari PNBP.
Secara teknis, terdapat kewajiban mitigasi interferensi. Pada pita 700 MHz, operator harus mengantisipasi gangguan terhadap perangkat televisi digital, sedangkan pada pita 2,6 GHz operator wajib mencegah interferensi dengan sistem radiolokasi meteorologi dan layanan lain di pita S-band.
Komdigi menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum guna mendorong penguatan infrastruktur digital serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Komdigi lelang spektrum 700 MHz & 2,6 GHz untuk pemerataan 5G di 2026, mendukung RPJMN 2025-2029. Pemenang wajib sediakan layanan 4G/5G dan bayar izin tahunan. [380] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan seluler tahun 2026. Langkah ini menjadi tonggak krusial pemerintah dalam mengoptimalisasi spektrum guna mengakselerasi kualitas mobile broadband nasional.
Proses seleksi ini merupakan pengejawantahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan tambahan spektrum ini mampu mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Objek lelang mencakup pita 700 MHz dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz) serta pita 2,6 GHz sebesar 190 MHz. Artinya secara total ada 260 MHz.
Alokasi ini tergolong signifikan mengingat pita 700 MHz merupakan "frekuensi emas" yang sangat efisien untuk jangkauan luas (coverage), sementara 2,6 GHz ideal untuk peningkatan kapasitas data (capacity).
“Pemenang seleksi memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat infrastruktur digital. Peserta terpilih wajib menyelenggarakan layanan minimal standar 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah masuk dalam target pembangunan pemerintah,” tulis Komdigi dikutip Kamis (23/4/2026).
Komdigi juga mewajibkan pemenang mengimplementasikan teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau 5G. Lokasi penggelaran jaringan generasi kelima ini akan ditentukan pada kota/kabupaten spesifik sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Sebagai gambaran komparatif, penggelaran 5G di pita 2,6 GHz diprediksi mampu memberikan kecepatan unduh hingga 10 kali lipat dibandingkan 4G tradisional. Integrasi dua pita frekuensi ini memungkinkan operator seluler menjaga keseimbangan antara luasnya jangkauan sinyal di pedesaan dan kecepatan akses di area urban yang padat.
Dari sisi ekonomi, pemenang seleksi wajib melunasi biaya izin awal (up-front fee) serta biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio). Kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini mencakup penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Tantangan teknis juga menjadi perhatian serius dalam dokumen seleksi. Pemenang pada pita 700 MHz diwajibkan melakukan langkah mitigasi interferensi terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
Pada pita 2,6 GHz, perusahaan harus menjamin tidak ada gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi untuk meteorologi di rentang 2700–2900 MHz. Mitigasi serupa diberlakukan bagi stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi memastikan proses seleksi berjalan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Alokasi spektrum ini diharapkan memacu para penyelenggara telekomunikasi untuk berkontribusi nyata dalam memperkuat tulang punggung ekonomi digital nasional.
ATSI berharap seleksi spektrum 2,6 GHz dan 700 MHz bebas dominasi operator, menjaga harga terjangkau, dan meningkatkan kualitas layanan 5G di Indonesia. [460] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap seleksi spektrum 2,6 GHz dan 700 MHz tidak memicu harga yang terlalu mahal serta tidak menimbulkan dominasi spektrum oleh salah satu operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui menargetkan lelang kedua spektrum frekuensi tersebut pada tahun ini untuk meningkatkan konektivitas dan memperluas jangkauan 5G.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan mekanisme seleksi frekuensi. Menurut dia, kehadiran spektrum baru dapat berdampak pada peningkatan kualitas internet sekaligus menjaga keterjangkauan harga layanan bagi masyarakat, sebagaimana yang diharapkan Komdigi kepada operator.
“Asal BHP [biaya hak penggunaan] tersebut, atau spektrum tersebut, melalui seleksi yang tidak menimbulkan harga mahal, dan tidak menimbulkan dominasi spektrum oleh salah satu operator seluler,” kata Merza dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Merza menekankan spektrum merupakan sumber daya utama yang terbatas, sehingga proses alokasinya harus dilakukan secara sangat hati-hati. Terlebih, saat ini industri hanya diisi tiga operator seluler hasil konsolidasi, yakni Indosat, XLSMART, dan Telkomsel.
Menurut dia, salah satu hal penting dalam skema seleksi adalah memastikan proses tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan finansial untuk mendapatkan spektrum, seperti yang kerap terjadi dalam mekanisme lelang sebelumnya.
Dia menyebut terdapat dua faktor dalam proses lelang yang selama ini dapat dikendalikan, yakni harga awal (reserve price), kenaikan penawaran (incremental rate), serta jumlah putaran dalam proses seleksi.
Merza menilai pengaturan pada aspek tersebut akan berpengaruh terhadap efisiensi investasi operator dalam membangun jaringan dan melayani pelanggan. Operator dengan kepemilikan spektrum lebih besar akan memiliki efisiensi investasi yang lebih baik dibanding operator dengan spektrum terbatas.
Di sisi lain, dia memahami pemerintah memiliki kepentingan terhadap penerimaan negara dari sektor telekomunikasi, termasuk melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BHP frekuensi.
PNBP yang dicatat Komdigi pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp29,30 triliun atau 116,04% dari target sebesar Rp25,25 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan realisasi PNBP Rp22,89 triliun, melampaui target Rp20,31 triliun atau setara 112,69%.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan unit di Komdigi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan spektrum frekuensi, termasuk pelaksanaan lelang frekuensi.
Namun demikian, Merza mengingatkan kontribusi industri telekomunikasi terhadap negara tidak hanya berasal dari PNBP, melainkan juga dari pajak yang timbul dari aktivitas usaha operator.
“Bila kami melayani pelanggan ini lebih banyak, maka pendapatan operator akan lebih besar. Tax-nya juga akan lebih besar,” katanya.
Menurut dia, pendekatan kebijakan spektrum seharusnya dilihat secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi optimalisasi PNBP, tetapi juga dari dampaknya terhadap pertumbuhan industri secara keseluruhan, kualitas layanan, serta kontribusi pajak ke depan.
ATSI, lanjut Merza, pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya seleksi spektrum, namun mendorong agar mekanisme tersebut dirancang secara inovatif dan proporsional, sesuai dengan kondisi industri yang kini hanya diisi oleh tiga operator besar hasil konsolidasi.
ATSI berharap seleksi spektrum 2,6 GHz dan 700 MHz tidak mahal dan adil, guna meningkatkan konektivitas 5G tanpa dominasi operator seluler. [461] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap proses seleksi spektrum 2,6 GHz dan 700 MHz tidak memicu harga yang terlalu mahal serta tidak menimbulkan dominasi spektrum oleh salah satu operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui menargetkan lelang kedua spektrum frekuensi tersebut pada tahun ini untuk meningkatkan konektivitas dan memperluas jangkauan 5G.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan mekanisme seleksi frekuensi. Menurut dia, kehadiran spektrum baru dapat berdampak pada peningkatan kualitas internet sekaligus menjaga keterjangkauan harga layanan bagi masyarakat, sebagaimana yang diharapkan Komdigi kepada operator.
“Asal BHP [biaya hak penggunaan] tersebut, atau spektrum tersebut, melalui seleksi yang tidak menimbulkan harga mahal, dan tidak menimbulkan dominasi spektrum oleh salah satu operator seluler,” kata Merza dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Merza menekankan spektrum merupakan sumber daya utama yang terbatas, sehingga proses alokasinya harus dilakukan secara sangat hati-hati. Terlebih, saat ini industri hanya diisi tiga operator seluler hasil konsolidasi, yakni Indosat, XLSMART, dan Telkomsel.
Menurut dia, salah satu hal penting dalam skema seleksi adalah memastikan proses tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan finansial untuk mendapatkan spektrum, seperti yang kerap terjadi dalam mekanisme lelang sebelumnya.
Dia menyebut terdapat dua faktor dalam proses lelang yang selama ini dapat dikendalikan, yakni harga awal (reserve price), kenaikan penawaran (incremental rate), serta jumlah putaran dalam proses seleksi.
Merza menilai pengaturan pada aspek tersebut akan berpengaruh terhadap efisiensi investasi operator dalam membangun jaringan dan melayani pelanggan. Operator dengan kepemilikan spektrum lebih besar akan memiliki efisiensi investasi yang lebih baik dibanding operator dengan spektrum terbatas.
Di sisi lain, dia memahami pemerintah memiliki kepentingan terhadap penerimaan negara dari sektor telekomunikasi, termasuk melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BHP frekuensi.
PNBP yang dicatat Komdigi pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp29,30 triliun atau 116,04% dari target sebesar Rp25,25 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan realisasi PNBP Rp22,89 triliun, melampaui target Rp20,31 triliun atau setara 112,69%.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan unit di Komdigi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan spektrum frekuensi, termasuk pelaksanaan lelang frekuensi.
Namun demikian, Merza mengingatkan kontribusi industri telekomunikasi terhadap negara tidak hanya berasal dari PNBP, melainkan juga dari pajak yang timbul dari aktivitas usaha operator.
“Bila kami melayani pelanggan ini lebih banyak, maka pendapatan operator akan lebih besar. Tax-nya juga akan lebih besar,” katanya.
Menurut dia, pendekatan kebijakan spektrum seharusnya dilihat secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi optimalisasi PNBP, tetapi juga dari dampaknya terhadap pertumbuhan industri secara keseluruhan, kualitas layanan, serta kontribusi pajak ke depan.
ATSI, lanjut Merza, pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya seleksi spektrum, namun mendorong agar mekanisme tersebut dirancang secara inovatif dan proporsional, sesuai dengan kondisi industri yang kini hanya diisi oleh tiga operator besar hasil konsolidasi.