Komdigi Buka Seleksi Spektrum Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz, Total Lebar Pita 260 MHz
Komdigi lelang spektrum 700 MHz & 2,6 GHz untuk pemerataan 5G di 2026, mendukung RPJMN 2025-2029. Pemenang wajib sediakan layanan 4G/5G dan bayar izin tahunan.
(Bisnis.Com) 23/04/26 19:51 201012
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan seluler tahun 2026. Langkah ini menjadi tonggak krusial pemerintah dalam mengoptimalisasi spektrum guna mengakselerasi kualitas mobile broadband nasional.
Proses seleksi ini merupakan pengejawantahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan tambahan spektrum ini mampu mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Objek lelang mencakup pita 700 MHz dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz) serta pita 2,6 GHz sebesar 190 MHz. Artinya secara total ada 260 MHz.
Alokasi ini tergolong signifikan mengingat pita 700 MHz merupakan "frekuensi emas" yang sangat efisien untuk jangkauan luas (coverage), sementara 2,6 GHz ideal untuk peningkatan kapasitas data (capacity).
“Pemenang seleksi memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat infrastruktur digital. Peserta terpilih wajib menyelenggarakan layanan minimal standar 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah masuk dalam target pembangunan pemerintah,” tulis Komdigi dikutip Kamis (23/4/2026).
Komdigi juga mewajibkan pemenang mengimplementasikan teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau 5G. Lokasi penggelaran jaringan generasi kelima ini akan ditentukan pada kota/kabupaten spesifik sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Sebagai gambaran komparatif, penggelaran 5G di pita 2,6 GHz diprediksi mampu memberikan kecepatan unduh hingga 10 kali lipat dibandingkan 4G tradisional. Integrasi dua pita frekuensi ini memungkinkan operator seluler menjaga keseimbangan antara luasnya jangkauan sinyal di pedesaan dan kecepatan akses di area urban yang padat.
Dari sisi ekonomi, pemenang seleksi wajib melunasi biaya izin awal (up-front fee) serta biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio). Kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini mencakup penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Tantangan teknis juga menjadi perhatian serius dalam dokumen seleksi. Pemenang pada pita 700 MHz diwajibkan melakukan langkah mitigasi interferensi terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
Pada pita 2,6 GHz, perusahaan harus menjamin tidak ada gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi untuk meteorologi di rentang 2700–2900 MHz. Mitigasi serupa diberlakukan bagi stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi memastikan proses seleksi berjalan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Alokasi spektrum ini diharapkan memacu para penyelenggara telekomunikasi untuk berkontribusi nyata dalam memperkuat tulang punggung ekonomi digital nasional.
#komdigi-lelang-spektrum #spektrum-700-mhz #spektrum-2 #6-ghz #pemerataan-5g #frekuensi-radio #jaringan-seluler-2026 #mobile-broadband-nasional #akses-internet-cepat #frekuensi-emas #kapasitas-data #inf