#30 tag 24jam
BPDLH Gandeng 8 Lembaga Perantara Perkuat Transformasi Pembiayaan Perhutanan Sosial
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memulai implementasi proyek Enhancing Community Capacity and Initiating Blended Finance for Social Forestry Enterprises... | Halaman Lengkap [469] url asal
#perhutanan-sosial #masyarakat-perhutanan-sosial #kementerian-kehutanan #lingkungan-hidup #kawasan-hutan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 25/04/26 14:05
v/202632/
JAKARTA - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memulai implementasi proyek Enhancing Community Capacity and Initiating Blended Finance for Social Forestry Enterprises atau dikenal Blended Finance Model (BFM). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPDLH dengan 8 Lembaga Perantara terpilih di Jakarta, belum lama ini.Proyek BFM merupakan inisiatif strategis yang bertujuan membangun sistem pembiayaan terintegrasi bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Melalui pendekatan blended finance, proyek ini menggabungkan sumber daya publik, dukungan mitra pembangunan, serta potensi pembiayaan lainnya guna meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dalam menjalankan inisiasi proyek ini, BPDLH menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dan Global Green Growth Institute (GGGI).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial yang diwakili Enik Ekowati selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengatakan, skema BFM merupakan instrumen strategis untuk memfasilitasi akses pembiayaan bagi KUPS yang belum sepenuhnya bankable. Proyek ini menjadi pilar penting dalam mencapai target nasional FOLU Net Sink 2030 melalui transformasi ekonomi masyarakat dari skala subsisten menjadi usaha produktif yang berorientasi pasar.
Dia mengingatkan Lembaga Perantara senantiasa berkoordinasi dengan instansi di tingkat tapak, termasuk Balai Perhutanan Sosial dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna memastikan keselarasan program dengan rencana pengelolaan kawasan dan rencana pembangunan daerah.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menyatakan penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan titik awal transformasi pembiayaan di sektor Perhutanan Sosial agar lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Tantangan utama Perhutanan Sosial bukan hanya pada akses legal, tetapi juga pada penguatan usaha dan keberlanjutan ekonomi di tingkat tapak. Di sinilah pendekatan blended finance hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut. BPDLH berperan sebagai pengelola dana sekaligus katalis antara sumber pembiayaan dan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Joko, Sabtu (25/4/2026).
Dukungan internasional terhadap inisiatif ini juga ditegaskan para mitra pembangunan. Forest Investment Adviser UKFCDO Saul Hathaway menuturkan dukungan pendanaan dari Pemerintah Inggris diharapkan mampu memitigasi risiko investasi di sektor lanskap, sehingga mempercepat akses modal bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia.
Melalui Proyek Kemitraan Investasi pada Bentang Alam Berkelanjutan (KIBAR), Asia Regional Investment Lead GGGI Charlotte Turk menyatakan kemitraan ini untuk menciptakan mekanisme blended finance yang memberdayakan sektor perhutanan sosial melalui pemberian asistensi teknis, inkubasi bisnis, dan penguatan model bisnis.
Dana hibah bertindak sebagai instrumen katalitik yang didukung oleh mekanisme mitigasi risiko (de-risking) dan penjaminan oleh BPDLH untuk menjembatani kesenjangan menuju kelayakan kredit komersial (bankability).
Proses seleksi Lembaga Perantara dilakukan secara ketat dan transparan oleh tim teknis lintas institusi, yaitu BPDLH, Kementerian Kehutanan, dan GGGI. Dari 40 proposal yang diterima, terpilih 10 proposal terbaik dari 8 lembaga yang dinilai memenuhi kriteria. Penyaluran dana yang telah disetujui tertuang dalam Keputusan Direktur Utama BPDLH Nomor KEP-52/BPDLH/2026.
Pendanaan ini akan didistribusikan untuk mengintervensi program-program terpilih yang tersebar di 7 provinsi, mencakup 18 kabupaten/kota, melibatkan 65 KUPS, dan menginisiasi 16 Integrated Area Development (IAD).
Narasi Negara dan Ilusi Perhutanan Sosial
Artikel ini mengkritisi narasi resmi Perhutanan Sosial yang mengabaikan praktik pengelolaan hutan berkelanjutan oleh masyarakat adat dan lokal sejak lama. [639] url asal
#perhutanan-sosial #masyarakat-adat #pengelolaan-hutan #ekonomi-masyarakat #keberlanjutan-hutan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 23/04/26 06:05
v/199881/
Narasi negara yang memposisikan perhutanan sosial sebagai cara untuk “memaksimalkan fungsi hutan” sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat perlu dibaca secara kritis. Narasi ini tidak sepenuhnya netral, karena turut membentuk cara pandang publik. Ia menciptakan kesan seolah-olah sebelum program ini hadir, masyarakat tidak mampu atau tidak layak mengelola hutan. Padahal, jika ditinjau dari sejarah dan realitas di lapangan, anggapan tersebut tidaklah tepat.
Sejak lama, masyarakat adat dan lokal telah mengelola hutan melalui sistem yang teruji. Mereka memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian ruang, batas pemanfaatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran.
Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga lintas generasi. Dalam praktiknya, pemanfaatan hutan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keberlanjutan. Dengan demikian, tanpa campur tangan negara sekalipun, fungsi ekologis dan sosial hutan telah berjalan dengan baik.
Melalui penggunaan istilah seperti “diberi akses”, “diperbolehkan”, atau “dimaksimalkan”, bahasa kebijakan secara halus membentuk ulang cara pandang tersebut. Masyarakat digambarkan sebagai pihak yang sebelumnya pasif, bahkan kerap dianggap sebagai perusak, lalu “dibantu” melalui program perhutanan sosial.
Di sinilah bahasa kebijakan memainkan peran penting: tidak hanya sebagai alat untuk mengatur hutan, tetapi juga sebagai instrumen yang memengaruhi cara publik memahami siapa yang dianggap berhak dan mampu mengelola hutan.
Masalah utama perhutanan sosial terletak pada desain kebijakannya, di mana hak direduksi menjadi izin. Program ini tidak benar-benar mengakui hak masyarakat, melainkan hanya memberikan izin yang bersifat terbatas. Dalam skema ini, negara tetap memegang kendali utama, sementara masyarakat ditempatkan sebagai pengelola yang sekadar diizinkan.
Akibatnya, relasi yang terbentuk bukanlah hubungan yang setara, melainkan hubungan yang bersifat timpang dan melahirkan ketergantungan. Hak yang seharusnya melekat secara turun-temurun pun berubah menjadi izin administratif yang dapat diberikan dan dicabut sewaktu-waktu.
Dalam tiga tahun terakhir, ambisi perhutanan sosial menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang semakin jelas. Secara kumulatif, capaian program ini memang telah mencapai sekitar 5-5,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare.
Namun, laju penambahan izin baru justru mengalami perlambatan signifikan. Jika pada periode sebelumnya dapat mencapai lebih dari 800 ribu hektare per tahun, kini hanya berkisar antara 200–300 ribu hektare. Penurunan ini menunjukkan bahwa perhatian dan komitmen terhadap perhutanan sosial mulai berkurang.
Kecenderungan ini semakin terlihat dalam arah kebijakan terbaru. Perhutanan sosial mulai tersisih, sementara negara lebih memprioritaskan skema perizinan seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Ketika wilayah kelola masyarakat berbenturan dengan kepentingan perusahaan, negara cenderung lebih cepat mengamankan izin korporasi dibanding melindungi hak masyarakat. Akibatnya, banyak proses perhutanan sosial yang terhambat, diperlambat, bahkan tidak berjalan, sementara perizinan bagi perusahaan tetap diproses tanpa hambatan berarti.
Dalam situasi seperti ini, perhutanan sosial lebih berfungsi sebagai alat legitimasi. Program ini menciptakan kesan bahwa negara berpihak pada masyarakat, padahal ketimpangan struktural tetap berlangsung.
Lebih jauh, masyarakat secara perlahan didorong untuk melihat hutan sebagai sumber produksi ekonomi, bukan lagi sebagai ruang hidup yang harus dijaga. Akibatnya, kearifan lokal yang sebelumnya menjadi dasar keberlanjutan mulai tergerus oleh logika pasar.
Karena itu, perhutanan sosial tidak dapat dipahami hanya sebagai program teknis semata. Ia juga merupakan bagian dari cara negara mengatur pengetahuan dan relasi kekuasaan. Negara tidak hanya menentukan siapa yang mendapat akses, tetapi juga membentuk cara berpikir tentang siapa yang dianggap modern, produktif, dan berhak. Dalam proses ini, peran masyarakat sebagai penjaga hutan kerap terpinggirkan atau bahkan diabaikan.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya akses, melainkan pada tidak adanya pengakuan hak yang utuh. Selama negara masih bertumpu pada pendekatan berbasis izin dan terus memberi ruang luas bagi korporasi, perhutanan sosial hanya akan menjadi wajah yang tampak ramah, namun tetap menyimpan persoalan mendasar.
Di titik ini, paradoks tersebut menjadi semakin jelas: masyarakat yang telah terbukti mampu menjaga hutan justru diposisikan sebagai pihak yang perlu “belajar” mengelola, sementara negara yang memiliki kewenangan justru membuka ruang bagi kerusakan.
Dengan demikian, perhutanan sosial tidak lagi sekadar kebijakan, melainkan juga menjadi mekanisme untuk mengontrol dan membatasi peran masyarakat atas hutan yang sejak lama mereka jaga.
Peran Perempuan di Perhutanan Sosial, Solusi Iklim Inklusif
Peran perempuan dalam perhutanan sosial krusial untuk ketahanan iklim. Buku "Echoes of Partnership" menyoroti kolaborasi Indonesia-Australia dan pentingnya inklusivitas. [444] url asal
#peran-perempuan #perhutanan-sosial #solusi-iklim #krisis-iklim #perubahan-iklim #inklusivitas-iklim #women-champions #illegal-logging #keberlanjutan-hutan #biodiversitas-hutan #ekonomi-sirkular #penge
(Bisnis.Com - Terbaru) 10/04/26 18:24
v/188043/
Bisnis.com, JAKARTA — Peran perempuan dalam menjaga hutan dinilai krusial dalam memperkuat ketahanan terhadap krisis iklim, sekaligus mendorong praktik perhutanan sosial yang berkelanjutan.
Isu tersebut menjadi salah satu sorotan dalam buku Echoes of Partnership yang diterbitkan oleh KONEKSI. Buku ini merangkum kolaborasi riset antara Indonesia dan Australia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Melalui 20 proyek penelitian kolaboratif, publikasi tersebut menegaskan bahwa solusi iklim tidak hanya bergantung pada teknologi dan kebijakan, tetapi juga pada inklusivitas pihak-pihak yang terlibat, terutama kelompok rentan seperti perempuan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lilis Mulyani menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran signifikan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus menopang penghidupan masyarakat.
“Di banyak tempat terdapat women champions. Selain menjadi garda terdepan dalam melindungi hutan dari praktik illegal logging, perempuan juga berperan aktif dalam merawat keberlanjutan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).
Menurut Lilis, meskipun regulasi perhutanan sosial telah memberikan ruang yang setara bagi perempuan dan laki-laki—tercermin dalam aturan kementerian kehutanan—implementasinya di lapangan masih belum optimal.
Dia menambahkan, perempuan juga berkontribusi dalam menjaga biodiversitas, sementara laki-laki cenderung lebih dominan dalam aspek ekonomi pemanfaatan hutan. Karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif, termasuk target keterlibatan perempuan sebesar 20%–30% dalam program perhutanan sosial.
Selain isu gender, buku tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendorong transisi menuju ekonomi sirkular yang tangguh terhadap perubahan iklim.
Peneliti Monash University, Tanvi Maheswari, menjelaskan riset Indonesia-Australia Citarum Action Research Program (CARP) yang berfokus pada pemulihan lingkungan Sungai Citarum.
Program tersebut mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis ekonomi sirkular, melalui pengurangan limbah, peningkatan daur ulang, serta pemanfaatan kembali material bernilai.
Pendekatan ini tidak hanya menekan pencemaran, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga hingga pengembangan usaha daur ulang berbasis komunitas.
“Permasalahan iklim tidak dapat diselesaikan dengan satu regulasi, karena setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda,” ujar Tanvi.
Sementara itu, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Franky Zamzani, menilai keterbatasan pendanaan dan koordinasi antarlembaga masih menjadi tantangan utama dalam upaya adaptasi perubahan iklim.
Buku Echoes of Partnership juga menyoroti bahwa krisis iklim tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi turut memperlebar kesenjangan sosial. Degradasi hutan dan penurunan kualitas air, misalnya, berpotensi mengganggu penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak, baik dari sisi ekonomi maupun kemampuan beradaptasi, sementara keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan masih terbatas.
Melalui publikasi ini, KONEKSI menegaskan bahwa kolaborasi lintas negara dapat menghasilkan solusi nyata, dengan catatan kelompok rentan dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Peluncuran buku tersebut merupakan bagian dari rangkaian menuju Knowledge and Innovation Exchange (KIE) Summit yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 April 2026 mendatang.
Menhut ajak warga jaga hutan dan dorong ekonomi via perhutanan sosial
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat ikut andil dalam upaya menjaga hutan serta mendorong perekonomian melalui skema perhutanan ... [295] url asal
#menhut #kemenhut #raja-juli-antoni #perhutanan-sosial #hutan-sosial #ekonomi-hijau
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat ikut andil dalam upaya menjaga hutan serta mendorong perekonomian melalui skema perhutanan sosial.
Menhut, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menilai kebijakan perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan, kini mereka justru diberikan hak untuk mengelola secara legal.
“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ujar dia.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan.
Ia optimistis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan.
“Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” kata Menhut.
Adapun Menhut Raja Juli Antoni baru saja menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada sebanyak 328 kepala keluarga di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Melalui SK tersebut, kini masyarakat di sana resmi mendapat akses mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare melalui skema perhutanan sosial.
Menhut menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Sulawesi Utara. Ia mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses kelola hutan bagi rakyat.
“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK Perhutanan Sosial,” katanya.
Ia menegaskan, penantian masyarakat selama ini akhirnya terwujud dengan diterimanya SK Perhutanan Sosial.
“Insya Allah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan, kita bisa jaga hutan kita,” ujar Menhut.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Pengendalian Deforestasi di Sumbar Lewat Edukasi dan Peran Perhutanan Sosial
Sumbar mengendalikan deforestasi melalui edukasi dan perhutanan sosial, menurunkan deforestasi dari 13.000 hektare (2013-2024) menjadi 8.595 hektare (2025). [793] url asal
#deforestasi-sumbar #pengendalian-deforestasi #edukasi-deforestasi #perhutanan-sosial #hutan-sumatra-barat #kawasan-hutan-sumbar #sosialisasi-hutan #ekonomi-hijau #deforestasi-indonesia #pemanfaatan-hu
(Bisnis.Com - Terbaru) 09/04/26 14:40
v/186392/
Bisnis.com, PADANG - Persoalan deforestasi tidak dapat dipungkiri menyasar berbagai kawasan hutan di Indonesia dan Provinsi Sumatra Barat menegaskan komitmennya dalam melakukan pengendalian deforestasi itu dengan melakukan sejumlah langkah strategis.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin mengatakan secara total kawasan hutan di Sumbar saat ini 2,3 juta hektare. Dari total luas itu, terdapat 8.595 hektare yang termasuk kategori deforestasi atau berkurangnya tutupan hutan.
"Jumlah hutan yang mengalami deforestasi pada 2025 itu menurun bila dibandingkan periode 2013-2024, di mana sebelumnya itu total kawasan hutan di Sumbar yang terjadi deforestasi 13.000 hektare," ujar Ferdinal Asmin, Kamis (9/4/2026).
Dia menyampaikan hal yang menjadi penyebab masih terjadinya deforestasi di wilayah Sumbar, karena adanya aktivitas masyarakat yang melakukan pembukaan lahan pertanian, baik itu pada kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, namun tidak dalam kondisi lahan yang terlalu luas.
"Betul ada hutan yang ditebang masyarakat untuk bertani, tapi bukan aktivitas pihak perusahaan, dan saya pastikan hal itu. Kalau aktivitas masyarakat, lahan yang dibukanya itu palingan 1 hingga 2 hektare saja," ujarnya.
Ferdinal menyebut dalam menjaga kawasan hutan ini pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja adanya aktivitas deforestasi. Maka dari itu, perlu ada berbagai upaya yang dilakukan Dinas Kehutanan (Dishut) bersama sejumlah pihak agar deforestasi bisa dikendalikan.
Perkuat Sosialisasi ke Masyarakat Sekitar Hutan
Pemprov Sumbar mencatat dari 5,7 juta lebih penduduk di Sumbar, 81% di antaranya penduduk tinggal di sekitar kawasan hutan.
Kemudian 54% dari luas kawasan hutan itu telah dikelola oleh masyarakat dan menjadi sumber ekonomi dari hasil pemanfaatan hutan.
Ferdinal mengatakan bahwa di satu sisi pemerintah daerah berharap hutan yang dikelola masyarakat tetap pada jalur pelestarian hutan. Namun tidak banyak masyarakat di sekitar hutan yang sepenuhnya memahami cara memanfaatkan dan menjaga hutan.
Dari sini, Dishut diperlukan turun ke masyarakat di berbagai desa di sekitar hutan. Cara ini dinilai penting untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar tidak ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan hutan masuk dalam kategori melanggar hukum.
"Tidak dapat dipungkiri di daerah-daerah pedalaman yang berdekatan dengan Bukit Barisan itu, masyarakat yang bertani ada yang menggarap lahan hutan. Ada yang berada pada hutan lindung, hutan konservasi, dan kawasan hutan lainnya," ujarnya.
Ferdinal menyampaikan, melihat dari pantauan dan data yang telah dirangkum Dishut, deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan baru di hutan yang dilakukan masyarakat masih kecil, sekitar 1 hingga 2 hektare saja.
Menurutnya selagi tujuan masyarakat untuk bertani dan hal itu menjadi mata pencaharian masyarakat di kawasan hutan, maka saat ini Dishut masih memberikan toleransi selagi petani melakukan cara yang masih aman.
"Kalau lahan hutan dimanfaatkan untuk penanaman lagi, mungkin seperti jadi kebun durian, manggis, atau tanaman lainnya, maka kondisi itu masih ada toleransinya. Karena hal ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Dishut cukup intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk formal atau secara pendekatan sosial yakni mendatangi desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan.
Dengan harapan masyarakat bisa mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam mengelola lahan di hutan.
"Kami telah turun bahkan ke Kepulauan Mentawai belum lama ini, kami melihat kondisi hutan di sana. Perusahaan yang memanfaatkan hutan produksi itu telah berhenti beroperasi. Lalu apabila ada laporan dari masyarakat, juga langsung kami tindak lanjuti, serta turut memantau kondisi melalui citra satelit yang ada," jelasnya.
Peran Program Perhutanan Sosial
Keberadaan program Perhutanan Sosial yang diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan ini dinilai memiliki peran yang besar dalam mengendalikan kondisi deforestasi.
Karena konsep dari perhutanan sosial ini, mewujudkan ekonomi hijau (green economy), yang artinya hasil hutan dan lahan hutan boleh dimanfaatkan, tanpa harus merusak.
Data Dishut hingga 2025 mencatat luas kawasan perhutanan sosial di Sumbar saat ini mencapai 340.000 hektar lebih. Dari total lahan itu, masyarakat telah dapat meningkatkan pendapatan petani hutan hingga Rp3,1 juta per bulan pada 2025.
Ferdinal mengatakan, dari satu sisi hasil hutan bisa dimanfaatkan untuk ekonomi masyarakat, dan di sisi lainnya perhutanan sosial telah memberikan pemahaman dan batasan-batasan dalam hal menikmati hasil hutan tanpa merusak hutan.
"Jadi kami berharap petani-petani yang selama ini telah memanfaatkan lahan hutan, agar bisa mengajukan kelompok untuk menjadi bagian dari perhutanan sosial. Dengan cara itu, petani bisa lebih aman dan optimis pada masa mendatang, karena lahan yang mereka kelola telah mendapat izin dari negara, sementara kondisi kini status lahan yang mereka kelola masih milik negara," sebut dia.
Ferdinal mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi hukum dalam membuka lahan di kawasan hutan. Apalagi mengklaim menjadi hak milik dan kemudian menjualnya ke pihak lainnya. Menurut Ferdinal tindakan itu tidak bisa ditoleransi.
"Tindakan itu salah. Jadi terkait jual menjual lahan di kawasan hutan itu, memang jadi fokus kami saat ini. Karena hal itu bisa dipidana oknum masyarakatnya. Makanya sosialisasi terus kami lakukan, dan hal ini akan selalu dilakukan secara bertahap hingga menyentuh seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan hutan di Sumbar," tutupnya.
Kemenhut Larang Sawah Baru di Hutan, Bagaimana Nasib yang Terlanjur?
Ribuan hektare sawah "terlanjur" berada di kawasan hutan. [255] url asal
#sawah #lahan-sawah-dilindungi-lsd #hutan #keberlanjutan #hutan-dan-lahan #perhutanan-sosial #update-me
(Katadata - Ekonomi Hijau) 30/03/26 17:40
v/176719/
Pemerintah melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan sedang memetakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai provinsi, kecuali Jakarta. LSD tidak bisa dialihfungsikan untuk penggunaan lain secara sembarangan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mewanti-wanti agar tidak ada penambahan sawah di wilayah konservasi, termasuk dalam rangka LSD. Sejauh ini, kementerian menemukan adanya ribuan hektare sawah di kawasan hutan di berbagai daerah.
“Jangan sampai ada penambahan keterlanjuran atau pembukaan sawah baru di kawasan konservasi,” kata Rohmat dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Bidang Pangan pada Senin (30/3).
Sementara ini, pemerintah sudah menetapkan 3,8 juta hektare LSD di delapan provinsi, meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan 2,7 juta hektare LSD di 12 provinsi. Kemudian, menyusul penetapan di provinsi tersisa, kecuali Jakarta yang tidak lagi punya "kemewahan" lahan.
Rohmat mengatakan, di 12 provinsi yang akan ditetapkan LSD-nya misalnya, ada 6.200 hektare sawah yang berada di kawasan hutan. Ke-12 provinsi yang dimaksud yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Rohmat menjelaskan, sawah tersebut digarap masyarakat kurang mampu di sekitar hutan. Sawah yang sudah digarap masyarakat selama 20 tahun, akan dipertahankan dengan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Sedangkan bagi sawah yang belum berumur 20 tahun, maka akan dikelola dengan skema perhutanan sosial yang menjaga keberlangsungan hutan. Dengan dua skema itu, sawah "terlanjur" di kawasan hutan masih bisa dilanjutkan.
Ambisi Karbon Indonesia dan Keadilan Hutan Riau
Perpres 110/2025 jadi fondasi hukum ekonomi karbon, membuka pasar dan pendanaan baru untuk transisi rendah karbon di Indonesia, namun tantangan pemerataan manfaat masih mengemuka. [1,156] url asal
#karbon #perdagangan-karbon #gambut #perhutanan-sosial #riau #nilai-ekonomi-karbon #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 14/03/26 06:05
v/165723/
Ambisi ekonomi karbon Indonesia memasuki fase baru dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi fondasi hukum utama penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional. Negara telah membangun kerangka kelembagaan, mekanisme perdagangan karbon, serta sistem registri yang diklaim transparan dan akuntabel. Secara desain, pasar karbon Indonesia diproyeksikan kredibel, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Secara normatif, kebijakan ini membuka peluang pendanaan baru bagi perlindungan hutan dan gambut, sekaligus mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Negara tidak lagi berhenti pada komitmen iklim, tetapi telah menyediakan instrumen hukum untuk mengelola dan memperdagangkan karbon sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Namun, satu pertanyaan mendasar tidak boleh diabaikan: berpihak kepada siapa ambisi karbon ini dijalankan?
Sejarah tata kelola lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa kelengkapan regulasi tidak otomatis melahirkan keadilan. Aturan bisa komprehensif, sistem bisa canggih, dan transaksi bisa sah secara administratif. Namun jika implementasinya tidak menjamin kepastian hak masyarakat serta tidak melindungi komunitas di tingkat tapak, maka kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Dalam konteks itulah penting melihat bagaimana ambisi ekonomi karbon ini bertemu dengan realitas tata kelola hutan di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
Melemahnya Ambisi Perhutanan Sosial di Tengah Peluang Karbon
Kondisi kehutanan di Riau memperlihatkan kompleksitas yang sangat tinggi. Dengan luas kawasan hutan sekitar 5,3 juta hektare (59,53% wilayah provinsi) dan Kesatuan Hidrologis Gambut seluas 4,9 juta hektare, Riau memegang peran strategis dalam stabilitas iklim, perlindungan gambut, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Ambisi besar perdagangan karbon di Riau tidak boleh menutupi kenyataan paling mendasar: akses masyarakat terhadap hutan masih sangat terbatas. Program Perhutanan Sosial yang dijanjikan sebagai jalan pemerataan pengelolaan hutan baru terealisasi sekitar 15% dari alokasi indikatif 1,2 juta hektare. Angka ini menunjukkan bahwa pengakuan hak kelola masyarakat berjalan sangat lambat. Di saat yang sama, berbagai izin seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terus berkembang, memperluas penguasaan ruang oleh aktor-aktor besar.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika peluang ekonomi baru dari perdagangan karbon muncul, perlombaan mengamankan wilayah hutan justru semakin cepat. Ada indikasi bahwa sebagian perusahaan mengajukan izin PBPH bukan semata untuk produksi kayu, tetapi juga untuk mengunci wilayah yang berpotensi menjadi aset karbon di masa depan. Jika tren ini dibiarkan, maka hutan akan kembali menjadi komoditas yang diperebutkan oleh korporasi, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya tetap menunggu akses yang tak kunjung datang.
Tanpa keberanian memperbaiki ketimpangan ini, perdagangan karbon hanya akan menjadi wajah baru dari masalah lama. Riau akan dihitung sebagai penyerap emisi global, tetapi konflik lahan, ketidakpastian hak, dan marginalisasi masyarakat tetap berlangsung. Hutan mungkin menghasilkan kredit karbon, tetapi keadilan bagi masyarakat yang menjaganya masih menjadi janji yang belum terpenuhi.
Green for Riau dan Kesenjangan Implementasi
Di tengah ketimpangan akses hutan dan perlombaan mengamankan ruang karbon, Pemerintah Provinsi Riau mempromosikan “Green for Riau” sebagai tonggak transisi hijau daerah. Program ini diarahkan untuk menurunkan emisi, memulihkan ekosistem gambut, serta membuka peluang pendanaan karbon melalui kerangka REDD+. Dengan dukungan sistem pemantauan emisi (MRV) dan pendampingan lembaga internasional, Green for Riau tampak kuat secara teknokratis dan menjanjikan dari sisi ekonomi.
Namun di balik ambisi tersebut, terdapat kesenjangan serius antara desain kebijakan dan realitas pengelolaan di lapangan. Jika implementasi Green for Riau berpusat pada kawasan hutan negara, maka ruang legal masyarakat untuk terlibat praktis hanya melalui skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa atau Hutan Adat. Ironisnya, banyak izin Perhutanan Sosial justru berada di kawasan gambut yang telah terdegradasi, rawan kebakaran, dan berpotensi konflik.
Dalam situasi ini, masyarakat diminta menjaga ekosistem dan memastikan target penurunan emisi tercapai, sementara kepastian hak, dukungan pengelolaan, dan perlindungan risiko belum sepenuhnya dijamin. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah keberpihakan kepada masyarakat, melainkan pemindahan beban struktural kepada masyarakat di garis depan.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif ketika melihat bahwa aktor yang berpotensi menikmati manfaat ekonomi dari karbon juga mencakup perusahaan dengan rekam jejak panjang deforestasi dan degradasi hutan di Riau seperti APP Group dan APRIL Group. Dalam kondisi seperti ini, pasar karbon berisiko bergeser dari instrumen pemulihan ekologi menjadi sekadar alat pemulihan citra korporasi.
Karbon dapat berubah menjadi “lapisan hijau” baru yang menutupi jejak kerusakan masa lalu. Sementara itu, persoalan mendasar seperti konflik tenurial, ketimpangan akses Masyarakat terhadap hutan dan kerentanan masyarakat di sekitar kawasan hutan tetap tidak terselesaikan. Tanpa perbaikan tata kelola yang nyata, transisi hijau berisiko hanya memperindah narasi keberlanjutan, tanpa benar-benar mengubah realitas di lapangan.
Kepastian Tenurial dan Keadilan Risiko
Karena itu, keadilan dan kepastian tenurial harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam setiap skema perdagangan karbon. Tidak boleh ada kredit karbon yang dihasilkan atau diperjualbelikan dari wilayah yang masih berkonflik atau berada di atas klaim masyarakat adat yang belum diakui secara resmi. Tanpa kejelasan status lahan, setiap klaim penurunan emisi akan berdiri di atas fondasi sosial yang rapuh.
Menjual karbon dari tanah yang statusnya belum jelas pada dasarnya hanya memindahkan risiko, baik sosial maupun hukum kepada masyarakat lokal. Padahal, selama ini merekalah yang hidup di garis depan menjaga hutan dan menanggung langsung dampak konflik lahan, kebakaran berulang serta ketidakpastian dalam pengelolaan ruang. Jika persoalan tenurial tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka transisi menuju ekonomi karbon berisiko memperdalam ketidakadilan yang sudah berlangsung lama di lanskap hutan Riau.
Selain itu, keadilan distribusi manfaat dan risiko juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa mekanisme benefit-sharing dan risk-sharing yang transparan serta mengikat secara hukum, komunitas di tingkat tapak berisiko menjadi pihak yang pertama menanggung dampak kegagalan. Mereka dapat menghadapi tekanan administratif, kehilangan akses insentif, atau bahkan stigmatisasi sebagai penyebab tidak tercapainya target emisi.
Sebaliknya, aktor dengan kapasitas modal dan kelembagaan yang lebih kuat cenderung memiliki kemampuan lebih besar untuk mengelola keuntungan sekaligus mengalihkan risiko.
Mengukur Keberhasilan Secara Jujur
Keberhasilan Green for Riau tidak seharusnya diukur semata-mata berdasarkan jumlah kredit karbon yang terjual atau besaran penurunan emisi yang dilaporkan. Indikator kuantitatif tersebut memang penting dalam kerangka pasar karbon, namun belum cukup untuk menilai dampak sosial dan ekologis secara menyeluruh.
Evaluasi yang lebih substantif perlu mempertimbangkan sejumlah pertanyaan mendasar: (1) apakah konflik tenurial dan sosial mengalami penurunan? (2) Apakah kepastian dan pengakuan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat semakin menguat? (3) Apakah kesejahteraan masyarakat lokal meningkat secara nyata? (4) Apakah risiko kebakaran hutan dan lahan benar-benar berkurang secara berkelanjutan?
Tanpa menjawab dimensi-dimensi tersebut, ambisi ekonomi karbon berpotensi menciptakan ketegangan baru di tingkat tapak. Transisi hijau yang tidak disertai keberpihakan kepada masyarakat dapat memunculkan ketidakadilan baru, di mana capaian penurunan emisi dibayar dengan beban sosial yang tidak proporsional. Oleh karena itu, transisi hijau tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen teknis untuk menekan emisi, tetapi sebagai proses transformasi yang menjamin bahwa manfaat lingkungan tidak diperoleh dengan mengorbankan keadilan sosial.
Dalam konteks ini, Green for Riau hanya akan memiliki makna strategis apabila mampu mengintegrasikan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, reforma akses dan penguatan hak kelola masyarakat, kepastian tenurial, serta pengendalian ekspansi dalam kawasan hutan ke dalam satu kerangka transformasi tata kelola. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan karbon berisiko berhenti pada capaian statistik administratif, alih-alih menjadi fondasi perubahan struktural yang berkelanjutan dan berkeadilan.
ICRAF sebut agroforestri bagian dari kearifan lokal Indonesia
Pusat Internasional untuk Penelitian Agroforestri (ICRAF/World Agroforestry) menilai agroforestri merupakan bagian dari kearifan lokal Indonesia dalam ... [329] url asal
#agroforestri #icraf #kemenhut #perhutanan-sosial #ekonomi-hijau #kups
Jakarta (ANTARA) - Pusat Internasional untuk Penelitian Agroforestri (ICRAF/World Agroforestry) menilai agroforestri merupakan bagian dari kearifan lokal Indonesia dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami melihat bahwa agroforestri di Indonesia lebih dari sekadar menanam tanaman di antara pepohonan. Ini adalah strategi penggunaan lahan yang menjembatani kesenjangan antara konservasi dan produksi,” kata CEO ICRAF Eliane Ubalijoro di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Ubalijoro memberikan beberapa contoh agroforestri di Indonesia, seperti sistem agroforestri Repong dari Lampung dan Mamar dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Semua ini adalah contoh kearifan yang dimiliki di Indonesia. Ini adalah solusi asli yang sangat ampuh dan telah ditinjau oleh para ahli selama bertahun-tahun,” ujar dia.
Berbekal pengetahuan dan budaya lokal terkait pengelolaan hutan yang kaya dan turun-temurun di Indonesia, Ubalijoro menilai penting bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan ICRAF untuk saling memberikan dukungan satu sama lain.
Salah satu langkah yang baru saja ditempuh adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara dua belah pihak yang fokus pada sejumlah area kerja, antara lain dukungan terhadap pengelolaan hutan lestari, pengembangan pendanaan inovatif sektor kehutanan, pengembangan kawasan hutan dengan tujuan khusus, digitalisasi sektor kehutanan, dan pengembangan sosio-ekonomi masyarakat hutan.
“Kami melihat pembangunan sosial ekonomi pada akhirnya bertujuan agar kita memiliki komunitas yang sejahtera dan bagaimana perhutanan sosial harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Ubalijoro.
Selain itu, ia mengatakan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan pun sesuai dengan visi Indonesia yang tercantum dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 serta Indonesia Emas 2045.
“Kita ingin Indonesia menjadi pemimpin di seluruh dunia yang menunjukkan jalan kepada kita, tidak hanya untuk semua negara tetapi khususnya untuk negara-negara kepulauan di seluruh dunia yang sangat rapuh dan sangat bergantung pada ekosistem alami,” kata Ubalijoro.
“Bersama-sama kita tidak hanya menanam pohon, kita menumbuhkan masa depan untuk Indonesia hingga tahun 2045. Kami melihat kerja sama ini sebagai kunci untuk memimpin dan membawa harapan di Bumi,” katanya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Kemenhut dan ICRAF perkuat kerja sama bidang agroforestri Indonesia
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kerja sama di bidang agroforestri Indonesia dengan Pusat Internasional untuk Penelitian Agroforestri (ICRAF/World ... [328] url asal
#kemenhut #agroforestri #perhutanan-sosial #icraf #ekonomi-hijau
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kerja sama di bidang agroforestri Indonesia dengan Pusat Internasional untuk Penelitian Agroforestri (ICRAF/World Agroforestry) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis.
“Kita apresiasi bahwa hari ini kita ada MoU antara Kemenhut dengan ICRAF. ICRAF memiliki pengalaman panjang khususnya untuk pengelolaan agroforestri,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Mahfudz.
Adapun kemitraan antara Indonesia dengan ICRAF sudah terjalin sejak tahun 1993, dengan MoU terakhir ditandatangani pada tahun 2017 dan berakhir pada 2022.
“Sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengaktifkan kembali serta membuat kemitraan melalui MoU dengan penandatanganan MoU yang baru pada hari ini,” ujar Mahfudz.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini selaras dengan kebutuhan pemerintah dalam hal ini Kemenhut untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
“Selain itu, langkah ini tentu dilandaskan dengan kebutuhan kita di (Kementerian) Kehutanan untuk memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak sehingga kita bisa menjawab persoalan-persoalan perhutanan yang pada hari ini semakin kompleks,” kata Mahfudz.
“Terjadi beberapa tantangan ke depan yang berkaitan dengan perubahan iklim, degradasi lahan, hingga kebutuhan peningkatan kesejahteraan (masyarakat) di sekitar kawasan hutan,” ujarnya menambahkan.
Hal ini, lanjutnya, diperlukan agar agroforestri dapat berjalan dengan berkelanjutan di Indonesia dan berdampak secara ekologis serta ekonomi.
“Sehingga kami ke depan ingin mendorong dengan ICRAF ini supaya agroforestri di dalam kegiatan pemulihan hutan ini berjalan dengan baik. Di samping untuk melestarikan hutannya tetap bagus, tapi masyarakatnya juga didorong lebih sejahtera,” ujar Mahfudz.
Di dalam MoU baru ini, Mahfudz mengatakan terdapat sejumlah area kerja, antara lain dukungan terhadap pengelolaan hutan lestari, pengembangan pendanaan inovatif sektor kehutanan, pengembangan kawasan hutan dengan tujuan khusus, digitalisasi sektor kehutanan, dan pengembangan sosio-ekonomi masyarakat hutan.
“Area kerja tersebut selaras dengan arah kebijakan Kementerian Kehutanan dan diharapkan dapat mendukung pencapaian target nasional di sektor kehutanan,” katanya.
Selain itu, Mahfudz mengatakan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan pun sesuai dengan visi Indonesia yang tercantum dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 serta Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Menhut: Perhutanan sosial di IKN perkuat akses kelola hutan masyarakat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan upaya perhutanan sosial di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, merupakan bagian dari komitmen ... [337] url asal
#menhut #raja-juli-antoni #menhut-raja-juli-antoni #perhutanan-sosial #ikn #perhutanan-sosial-ikn
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan upaya perhutanan sosial di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat akses kelola hutan bagi masyarakat.
Hal ini menyusul penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total luas 833 hektare untuk 140 Kepala Keluarga (KK).
“Salam hormat kepada para kelompok petani hutan dari Pak Presiden Prabowo Subianto, ini sekali lagi saya tegaskan adalah program unggulan Pak Presiden, di mana kemudian hutan sebagai sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Adapun empat KTH penerima SK tersebut yakni KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan.
Menhut Raja Antoni mengatakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini memberikan kepastian legal bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
“Kita sama-sama menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial di empat KTH ini bagian dari 8,3 juta sertifikat perhutanan sosial yang sudah dibagikan kepada masyarakat,” ujar Raja Antoni.
“Banyak hal yang masih harus diselesaikan salah satunya memastikan ada aspek legal kepada masyarakat, mereka dapat memanfaatkan hutan dengan maksimum meningkatkan kesejahteraan sekaligus tentu menjaga kelestarian hutan,” ujarnya menambahkan.
Raja Antoni yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala OIKN ini menilai, penyerahan SK ini spesial karena diselenggarakan di IKN. Sebab, IKN dinilai menjadi Ibu Kota impian yang mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo.
“Acaranya spesial karena diselenggarakan di IKN, sebuah lokasi yang benar-benar menjadi impian, cita-cita sekaligus manifestasi dari keinginan besar rakyat Indonesia memiliki ibu kota yang baru, Ibu Kota Nusantara,” kata Menhut.
“Alhamdulillah kita melihat ada dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat kuat. Ini pemberian sertifikat perhutanan sosial yang sangat spesial karena dibagikan di IKN,” ujarnya.
Selain melakukan penyerahan SK Perhutanan Sosial, Menhut Raja Antoni bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga melakukan penanaman dan peninjauan hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pemeliharaan tahap kedua di IKN.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Hutan dalam Bayang-bayang Pembangunan Negara
Pembangunan hutan di Indonesia masih mengutamakan pendekatan ekonomi seperti sawit dan food estate, mengesampingkan aspek ekologi, meski ada upaya perhutanan sosial. [1,293] url asal
#hutan #perhutanan-sosial #deforestasi #ekologi #food-estate #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 27/02/26 07:05
v/149228/
Development is not just about growth, but about transforming people's lives (Joseph Stiglitz; 2000)
Pembangunan kehutanan di Indonesia lebih mengedepankan pendekatan ekonomi ketimbang ekologis. Sawit dan tambang adalah contoh nyata bagaimana kepentingan ekonomi mendestruksi kepentingan ekologis. Keberhasilan perhutanan sosial sebagai penyeimbang relasi ekonomi dan ekologis tidak mengubah pendekatan pembangunan negara terhadap hutan .
Di era pemerintahan Prabowo Subianto kebijakan pembangunan terhadap hutan utamanya kebijakan food estate dan ekspansi lahan Sawit baru. Ini adalah sikap negara untuk melanggengkan pendekatan ekonomi yang mengalienasi hutan dari ekologisnya sendiri.
Tak terbantahkan, luas hutan Indonesia terus berkurang setiap tahun. Alih fungsi lahan telah menyebabkan kerusakan hutan. Bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah diakibatkan deforestasi. Data menunjukkan, setidaknya luasan hutan Indonesia berkurang lebih dari dari 1 juta hektare pada 2020-2025.
Deforestasi tidak berkurang meskipun kebijakan moratorium konsesi lahan sawit telah dilakukan sejak 2018. Data Kementerian Kehutanan justru menunjukkan peningkatan selama lima tahun terakhir, dari 113.500 hektare pada 2020 menjadi 166.450 hektare pada 2025. Artinya, deforestasi bertambah sekitar 10 ribu hektare setiap tahun.
Namun, pemerintah meyakini proyek food estate dan perluasan lahan sawit menjadi juru selamat dari ancaman krisis pangan global akibat ketidakstabilan iklim, perang, hingga perang dagang.
Proyek ini menempatkan Indonesia dalam kompleksitas kebijakan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan lompatan produksi untuk menghadapi ancaman krisis pangan global. Di sisi lain, ekspansi lahan menimbulkan konsekuensi ekologis terutama terkait deforestasi dan emisi karbon.
Perhutanan Sosial sebagai Jalan Tengah
Perhutanan sosial adalah jembatan di antara pertentangan dua kubu ekonomis dan ekologis. Program ini menempatkan hutan dan masyarakat sekitar hutan tidak lagi sebagai objek melainkan sebagai subjek pembangunan negara. Selain itu perhutanan sosial menjadi solusi maraknya konflik agraria, kemiskinan masyarakat hutan, sekaligus menjadi instrumen dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Bagi negara dan masyarakat sekitar hutan program perhutanan sosial adalah kompromi di antara dua kepentingan. Bagi negara dapat mempermudah kepentingan kontrol atas kawasan hutan, sementara bagi masyarakat sekitar hutan dapat mengakomodasi kepentingan kebebasan dalam mengelola ruang hidup mereka.
Katadata Insight Center melakukan survei terhadap 193 pengurus Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah menjalankan program pada lima skema perhutanan sosial di seluruh wilayah Indonesia pada 2025. Dari survei tersebut terlihat adanya peningkatan penghasilan rumah tangga yang terafiliasi dengan KUPS, baik sebagai pengurus maupun pekerja.
Data survei menampilkan sebesar 65,8% rumah tangga mengalami peningkatan pendapatan dengan rata-rata pertumbuhan penghasilan sebesar 47,7%. Selain itu Program Perhutanan Sosial juga terpotret dapat meningkatkan status ekonomi masyarakat sekitar hutan sebesar 36,8%.
Perhutanan sosial juga berhasil membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat kawasan hutan. Terlihat dari 29,5% KUPS membuka lapangan pekerjaan baru di sekitar kawasan sekitar hutan.
Kota yang tadinya dipersepsikan sebagai ladang mencari penghidupan kini telah berubah. Ekonomi kawasan hutan mulai bergairah pascakehadiran perhutanan sosial. Tingkat urbanisasi pada anak muda sekitar kawasan hutan menurun. Laju anak muda kawasan hutan yang memilih untuk bekerja di kampung halaman setelah lulus pendidikan meningkat lebih dari 20% pascaprogram perhutanan sosial berjalan.
Secara sosial program perhutanan sosial memperkecil terjadinya konflik kawasan hutan, baik antara masyarakat dengan korporat, pemerintah, pengusaha dan masyarakat sendiri. Responden mengatakan, 84,3 % konflik kawasan hutan menurun pascaadanya program perhutanan sosial.
Program ini memiliki sumbangsih positif untuk menurunkan tindak kriminalitas di Kawasan sekitar hutan. Hasil survei juga memperlihatkan tindak illegal logging menurun tajam 79, 3% serta kasus pencurian kayu juga menurun drastis sampai 86,7%.
Dari sisi ekologis program ini sangat berdampak signifikan merehabilitasi dan meningkatkan kualitas tanah kawasan hutan. Hutan yang sebelum status perhutanan sosial menjadi kawasan asing dan terlarang bagi masyarakat sekitar hutan, kini menjadi rumah aman bagi mereka.
Kehadiran perhutanan sosial membuat masyarakat sekitar hutan menjadi aktor utama di balik kelestarian hutan. Terlihat dari hasil survei pemeliharaan dan rehabilitasi hutan meningkat pascaprogram perhutanan sosial dari 60% ke angka 99,5%. Kawasan hutan yang gundul kini menghijau drastis sekitar 77,7%. Kualitas tanah juga ikut membaik 68,9% dan udara bertambah sejuk 69,4%.
Bencana sekitar hutan juga menurun drastis setelah program perhutanan sosial, banjir menurun 56,8%, tanah longsor menurun 59,2% dan kebakaran hutan juga menurun 77,5%.
Menantikan Pembangunan Pro-Ekologis
Tidak bisa dipungkiri pembangunan ekonomi Indonesia sejak lama bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Hutan sebagai salah satu aset ekologis terbesar bangsa, kerap ditempatkan bukan sebagai fondasi keberlanjutan, melainkan sebagai cadangan lahan bagi ekspansi komoditas strategis.
Perluasan lahan sawit dan food estate sejatinya merupakan kebijakan menempatkan kawasan hutan dan masyarakat sekitar hutan sebagai objek bukan subjek pembangunan. Kebijakan ini mengalienasi mereka dari ekologisnya sendiri yang berpotensi tumpang tindih dengan program perhutanan sosial.
Meski secara ekonomi, sawit dan food estate sama-sama dipromosikan sebagai instrumen akselerasi pertumbuhan. Sawit telah terbukti menyumbang devisa besar dan menyerap tenaga kerja dalam skala luas.
Sementara itu, food estate diproyeksikan sebagai solusi ketahanan pangan nasional, terutama menghadapi ancaman krisis iklim dan volatilitas pasokan global. Negara melihat keduanya sebagai sektor strategis yang mampu memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus politik pangan.
Namun pendekatan ini menyisakan persoalan struktural. Perluasan sawit dan pembukaan kawasan food estate sering kali beririsan dengan wilayah hutan alam maupun lahan gambut. Alih fungsi lahan dalam skala besar berpotensi mempercepat degradasi ekologis, menurunkan kualitas tanah, serta meningkatkan emisi karbon.
Begitu juga dengan proyek food estate menunjukkan bahwa konversi lahan tanpa kesiapan ekologi dan sosial justru menghasilkan produktivitas rendah sekaligus kerusakan lingkungan. Dalam kondisi demikian, pembangunan yang dimaksudkan sebagai solusi justru berisiko menjadi sumber masalah baru.
Di sisi lain, perhutanan sosial menawarkan paradigma berbeda. Program ini menargetkan distribusi akses kelola hutan kepada masyarakat dengan prinsip keberlanjutan.
Skema ini tidak hanya menjaga tutupan hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu, agroforestri, dan ekowisata. Secara konseptual, perhutanan sosial merupakan jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan konservasi. Ia menempatkan masyarakat sebagai aktor pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Sayangnya, implementasi perhutanan sosial berjalan jauh lebih lambat dibanding ekspansi sawit maupun proyek pangan skala besar. Program yang ditargetkan pada periode pemerintahan Joko Widodo (RPJMN 2015–2019) sebesar 12,7 juta hektare kini baru terealisasi 10 juta hektare. Hambatan administratif, keterbatasan pembiayaan, serta minimnya dukungan pasar membuat program ini belum menjadi arus utama pembangunan.
Kontras dengan itu, proyek strategis seperti sawit dan food estate memperoleh dukungan regulasi, investasi, serta legitimasi politik yang jauh lebih kuat. Ketimpangan prioritas ini mencerminkan orientasi pembangunan negara yang masih menekankan skala besar dan hasil cepat.
Dari sudut pandang ekologis, pilihan tersebut berisiko jangka panjang. Hutan alam memiliki fungsi yang tidak tergantikan: menjaga siklus air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga bencana.
Ketika kawasan hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur atau lahan pangan industri, fungsi ekologis itu hilang atau melemah drastis. Dampaknya mungkin tidak langsung terasa dalam statistik ekonomi, tetapi akan muncul dalam bentuk banjir, kekeringan, kebakaran hutan, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.
Argumen bahwa ekspansi sawit dan food estate diperlukan demi pembangunan tidak sepenuhnya keliru. Negara memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Namun persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada strategi.
Pembangunan yang terlalu bergantung pada konversi hutan menunjukkan kegagalan merancang model ekonomi yang efisien lahan dan berbasis inovasi. Dalam jangka panjang, strategi ini justru mahal karena biaya pemulihan lingkungan sering kali lebih besar daripada keuntungan awal.
Mengutip Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999), “Development is a process of expanding the real freedoms that people enjoy.” Pembangunan tidak hanya berlandaskan dari pertumbuhan nilai ekspor, produksi pangan atau peningkatan GDP semata.
Pembangunan harus berlandaskan ketahanan ekologi, keadilan akses sumber daya, keberlanjutan antar generasi, kebahagian serta kebebasan masyarakat. Negara yang terlalu condong pada ekspansi komoditas berisiko terjebak dalam paradoks pembangunan kuat secara statistik, rapuh secara ekologis.
Karena itu, arah kebijakan kehutanan perlu ditata ulang. Sawit dan food estate dapat tetap berjalan, tetapi dengan batas ekologis yang ketat dan berbasis optimalisasi lahan eksisting, bukan ekspansi hutan baru.
Pada saat yang sama, perhutanan sosial harus diposisikan sebagai strategi utama pembangunan desa dan konservasi. Mempercepat distribusi akses kelola, memperkuat pendampingan, serta membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat adalah langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan.
Hutan dalam Bayang Bayang Pembangunan Negara
Pembangunan hutan di Indonesia masih mengutamakan pendekatan ekonomi seperti sawit dan food estate, mengesampingkan aspek ekologi, meski ada upaya perhutanan sosial. [1,293] url asal
#hutan #perhutanan-sosial #deforestasi #ekologi #food-estate #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 27/02/26 07:05
v/148982/
Development is not just about growth, but about transforming people's lives (Joseph Stiglitz; 2000)
Pembangunan kehutanan di Indonesia lebih mengedepankan pendekatan ekonomi ketimbang ekologis. Sawit dan tambang adalah contoh nyata bagaimana kepentingan ekonomi mendestruksi kepentingan ekologis. Keberhasilan perhutanan sosial sebagai penyeimbang relasi ekonomi dan ekologis tidak mengubah pendekatan pembangunan negara terhadap hutan .
Di era pemerintahan Prabowo Subianto kebijakan pembangunan terhadap hutan utamanya kebijakan food estate dan ekspansi lahan Sawit baru. Ini adalah sikap negara untuk melanggengkan pendekatan ekonomi yang mengalienasi hutan dari ekologisnya sendiri.
Tak terbantahkan, luas hutan Indonesia terus berkurang setiap tahun. Alih fungsi lahan telah menyebabkan kerusakan hutan. Bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah diakibatkan deforestasi. Data menunjukkan, setidaknya luasan hutan Indonesia berkurang lebih dari dari 1 juta hektare pada 2020-2025.
Deforestasi tidak berkurang meskipun kebijakan moratorium konsesi lahan sawit telah dilakukan sejak 2018. Data Kementerian Kehutanan justru menunjukkan peningkatan selama lima tahun terakhir, dari 113.500 hektare pada 2020 menjadi 166.450 hektare pada 2025. Artinya, deforestasi bertambah sekitar 10 ribu hektare setiap tahun.
Namun, pemerintah meyakini proyek food estate dan perluasan lahan sawit menjadi juru selamat dari ancaman krisis pangan global akibat ketidakstabilan iklim, perang, hingga perang dagang.
Proyek ini menempatkan Indonesia dalam kompleksitas kebijakan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan lompatan produksi untuk menghadapi ancaman krisis pangan global. Di sisi lain, ekspansi lahan menimbulkan konsekuensi ekologis terutama terkait deforestasi dan emisi karbon.
Perhutanan Sosial sebagai Jalan Tengah
Perhutanan sosial adalah jembatan di antara pertentangan dua kubu ekonomis dan ekologis. Program ini menempatkan hutan dan masyarakat sekitar hutan tidak lagi sebagai objek melainkan sebagai subjek pembangunan negara. Selain itu perhutanan sosial menjadi solusi maraknya konflik agraria, kemiskinan masyarakat hutan, sekaligus menjadi instrumen dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Bagi negara dan masyarakat sekitar hutan program perhutanan sosial adalah kompromi di antara dua kepentingan. Bagi negara dapat mempermudah kepentingan kontrol atas kawasan hutan, sementara bagi masyarakat sekitar hutan dapat mengakomodasi kepentingan kebebasan dalam mengelola ruang hidup mereka.
Katadata Insight Center melakukan survei terhadap 193 pengurus Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah menjalankan program pada lima skema perhutanan sosial di seluruh wilayah Indonesia pada 2025. Dari survei tersebut terlihat adanya peningkatan penghasilan rumah tangga yang terafiliasi dengan KUPS, baik sebagai pengurus maupun pekerja.
Data survei menampilkan sebesar 65,8% rumah tangga mengalami peningkatan pendapatan dengan rata-rata pertumbuhan penghasilan sebesar 47,7%. Selain itu Program Perhutanan Sosial juga terpotret dapat meningkatkan status ekonomi masyarakat sekitar hutan sebesar 36,8%.
Perhutanan sosial juga berhasil membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat kawasan hutan. Terlihat dari 29,5% KUPS membuka lapangan pekerjaan baru di sekitar kawasan sekitar hutan.
Kota yang tadinya dipersepsikan sebagai ladang mencari penghidupan kini telah berubah. Ekonomi kawasan hutan mulai bergairah pascakehadiran perhutanan sosial. Tingkat urbanisasi pada anak muda sekitar kawasan hutan menurun. Laju anak muda kawasan hutan yang memilih untuk bekerja di kampung halaman setelah lulus pendidikan meningkat lebih dari 20% pascaprogram perhutanan sosial berjalan.
Secara sosial program perhutanan sosial memperkecil terjadinya konflik kawasan hutan, baik antara masyarakat dengan korporat, pemerintah, pengusaha dan masyarakat sendiri. Responden mengatakan, 84,3 % konflik kawasan hutan menurun pascaadanya program perhutanan sosial.
Program ini memiliki sumbangsih positif untuk menurunkan tindak kriminalitas di Kawasan sekitar hutan. Hasil survei juga memperlihatkan tindak illegal logging menurun tajam 79, 3% serta kasus pencurian kayu juga menurun drastis sampai 86,7%.
Dari sisi ekologis program ini sangat berdampak signifikan merehabilitasi dan meningkatkan kualitas tanah kawasan hutan. Hutan yang sebelum status perhutanan sosial menjadi kawasan asing dan terlarang bagi masyarakat sekitar hutan, kini menjadi rumah aman bagi mereka.
Kehadiran perhutanan sosial membuat masyarakat sekitar hutan menjadi aktor utama di balik kelestarian hutan. Terlihat dari hasil survei pemeliharaan dan rehabilitasi hutan meningkat pascaprogram perhutanan sosial dari 60% ke angka 99,5%. Kawasan hutan yang gundul kini menghijau drastis sekitar 77,7%. Kualitas tanah juga ikut membaik 68,9% dan udara bertambah sejuk 69,4%.
Bencana sekitar hutan juga menurun drastis setelah program perhutanan sosial, banjir menurun 56,8%, tanah longsor menurun 59,2% dan kebakaran hutan juga menurun 77,5%.
Menantikan Pembangunan Pro-Ekologis
Tidak bisa dipungkiri pembangunan ekonomi Indonesia sejak lama bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Hutan sebagai salah satu aset ekologis terbesar bangsa, kerap ditempatkan bukan sebagai fondasi keberlanjutan, melainkan sebagai cadangan lahan bagi ekspansi komoditas strategis.
Perluasan lahan sawit dan food estate sejatinya merupakan kebijakan menempatkan kawasan hutan dan masyarakat sekitar hutan sebagai objek bukan subjek pembangunan. Kebijakan ini mengalienasi mereka dari ekologisnya sendiri yang berpotensi tumpang tindih dengan program perhutanan sosial.
Meski secara ekonomi, sawit dan food estate sama-sama dipromosikan sebagai instrumen akselerasi pertumbuhan. Sawit telah terbukti menyumbang devisa besar dan menyerap tenaga kerja dalam skala luas.
Sementara itu, food estate diproyeksikan sebagai solusi ketahanan pangan nasional, terutama menghadapi ancaman krisis iklim dan volatilitas pasokan global. Negara melihat keduanya sebagai sektor strategis yang mampu memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus politik pangan.
Namun pendekatan ini menyisakan persoalan struktural. Perluasan sawit dan pembukaan kawasan food estate sering kali beririsan dengan wilayah hutan alam maupun lahan gambut. Alih fungsi lahan dalam skala besar berpotensi mempercepat degradasi ekologis, menurunkan kualitas tanah, serta meningkatkan emisi karbon.
Begitu juga dengan proyek food estate menunjukkan bahwa konversi lahan tanpa kesiapan ekologi dan sosial justru menghasilkan produktivitas rendah sekaligus kerusakan lingkungan. Dalam kondisi demikian, pembangunan yang dimaksudkan sebagai solusi justru berisiko menjadi sumber masalah baru.
Di sisi lain, perhutanan sosial menawarkan paradigma berbeda. Program ini menargetkan distribusi akses kelola hutan kepada masyarakat dengan prinsip keberlanjutan.
Skema ini tidak hanya menjaga tutupan hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu, agroforestri, dan ekowisata. Secara konseptual, perhutanan sosial merupakan jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan konservasi. Ia menempatkan masyarakat sebagai aktor pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Sayangnya, implementasi perhutanan sosial berjalan jauh lebih lambat dibanding ekspansi sawit maupun proyek pangan skala besar. Program yang ditargetkan pada periode pemerintahan Joko Widodo (RPJMN 2015–2019) sebesar 12,7 juta hektare kini baru terealisasi 10 juta hektare. Hambatan administratif, keterbatasan pembiayaan, serta minimnya dukungan pasar membuat program ini belum menjadi arus utama pembangunan.
Kontras dengan itu, proyek strategis seperti sawit dan food estate memperoleh dukungan regulasi, investasi, serta legitimasi politik yang jauh lebih kuat. Ketimpangan prioritas ini mencerminkan orientasi pembangunan negara yang masih menekankan skala besar dan hasil cepat.
Dari sudut pandang ekologis, pilihan tersebut berisiko jangka panjang. Hutan alam memiliki fungsi yang tidak tergantikan: menjaga siklus air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga bencana.
Ketika kawasan hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur atau lahan pangan industri, fungsi ekologis itu hilang atau melemah drastis. Dampaknya mungkin tidak langsung terasa dalam statistik ekonomi, tetapi akan muncul dalam bentuk banjir, kekeringan, kebakaran hutan, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.
Argumen bahwa ekspansi sawit dan food estate diperlukan demi pembangunan tidak sepenuhnya keliru. Negara memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Namun persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada strategi.
Pembangunan yang terlalu bergantung pada konversi hutan menunjukkan kegagalan merancang model ekonomi yang efisien lahan dan berbasis inovasi. Dalam jangka panjang, strategi ini justru mahal karena biaya pemulihan lingkungan sering kali lebih besar daripada keuntungan awal.
Mengutip Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999), “Development is a process of expanding the real freedoms that people enjoy.” Pembangunan tidak hanya berlandaskan dari pertumbuhan nilai ekspor, produksi pangan atau peningkatan GDP semata.
Pembangunan harus berlandaskan ketahanan ekologi, keadilan akses sumber daya, keberlanjutan antar generasi, kebahagian serta kebebasan masyarakat. Negara yang terlalu condong pada ekspansi komoditas berisiko terjebak dalam paradoks pembangunan kuat secara statistik, rapuh secara ekologis.
Karena itu, arah kebijakan kehutanan perlu ditata ulang. Sawit dan food estate dapat tetap berjalan, tetapi dengan batas ekologis yang ketat dan berbasis optimalisasi lahan eksisting, bukan ekspansi hutan baru.
Pada saat yang sama, perhutanan sosial harus diposisikan sebagai strategi utama pembangunan desa dan konservasi. Mempercepat distribusi akses kelola, memperkuat pendampingan, serta membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat adalah langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)