Selama puluhan tahun Bantargebang menjadi halaman belakang Jakarta. Ketika sampah menumpuk, solusinya sederhana yaitu dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun mulai Agustus 2026, pola itu akan berubah. Tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia tersebut hanya akan menerima sampah residu, sementara Jakarta harus mulai mengolah sendiri sebagian besar dari 7.500 hingga 8.000 ton sampah yang setiap hari dihasilkannya.
Perubahan ini menandai babak baru pengelolaan sampah ibu kota. Setelah bertahun-tahun mengandalkan Bantargebang sebagai tujuan akhir hampir seluruh sampah Jakarta, pemerintah kini mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik, anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga tidak lagi sekadar dibuang, melainkan harus diproses sebelum mencapai tempat pembuangan akhir.
Sebagai langkah awal, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada 10 Mei 2026. Melalui aturan tersebut, warga diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini bertumpu pada Bantargebang. Salah satu yang akan menjadi andalan Pramono adalah gerakan pilah sampah.
“Kita lakukan dengan sungguh-sungguh dan serius bagi Jakarta untuk memilah sampah ini,” ujar Pramono lewat akun media sosial miliknya seperti dikutip Kamis (4/6).
Pemprov DKI kemudian mengintensifkan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Pemerintah berharap warga mulai memisahkan sampah organik, anorganik, residu, dan limbah B3 rumah tangga sebelum diangkut petugas kebersihan.
Agar kebijakan berjalan maksimal, Pramono bahkan menyiapkan sanksi yang pada tahap awal akan dikenakan pada hotel, restoran dan kafe yang tidak melakukan pemilahan sampah di tahap awal. Meski begitu, detail teknis mengenai sanksi akan diumumkan belakangan. Ia menyatakan lahirnya Ingub bukan formalitas melainkan sebagai gerakan perubahan besar dalam pengelolaan sampah Jakarta.
Edukasi Pilah Sampah untuk Kurangi Limbah Rumah Tangga di Jakarta (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Bantargebang di Ambang Batas
Di balik kebijakan tersebut, terdapat alasan yang sangat mendesak. TPST Bantargebang kini menghadapi tekanan yang semakin berat. Selain kapasitas yang terus menipis, tempat pembuangan akhir terbesar di Indonesia itu juga menghadapi ancaman lingkungan yang kian serius.
Pada Maret 2026, longsor sampah di Zona 4A menewaskan tujuh orang. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan Bantargebang bukan lagi sekadar soal kapasitas tampung, melainkan juga menyangkut keselamatan manusia dan risiko lingkungan yang semakin besar.
Ancaman lainnya datang dari emisi gas metana. Laporan tim riset Emmett Institute di University of California Los Angeles (UCLA) menempatkan Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah dengan emisi metana terbesar kedua di dunia pada 2025, hanya berada di bawah Tempat Pembuangan Akhir Campo de Mayo di Argentina.
Laporan tersebut mencatat Bantargebang menghasilkan sekitar 6,3 metrik ton gas metana setiap jam. Temuan itu sejalan dengan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan bahwa sampah sisa makanan atau sampah organik merupakan jenis sampah terbesar di Indonesia.
Tingginya emisi tersebut menunjukkan besarnya dominasi sampah organik yang selama ini masuk ke Bantargebang. Pada 2024, proporsinya mencapai 39,36% dari total timbulan sampah nasional sebesar 33,79 juta ton.
Dosen Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Hanifrahmawan Sudibyo menjelaskan gas metana terbentuk ketika sampah organik menumpuk dalam jumlah besar dan terurai dalam kondisi minim oksigen.
"Selama proses penguraian tersebut berlangsung, gas metana akan terbentuk dan dapat terlepas ke atmosfer apabila tidak dikelola dengan baik," kata Hanif.
Menurut dia, metana memiliki potensi pemanasan global yang lebih tinggi dibandingkan karbon dioksida dalam periode tertentu. Karena itu, pelepasan metana dari TPA menjadi salah satu isu penting dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Mengubah Perilaku Warga
Besarnya ancaman lingkungan tersebut menjadi alasan mengapa Pemprov DKI mulai mengubah pendekatan pengelolaan sampah. Sampah organik didorong untuk diolah menjadi kompos atau sumber energi.
Selanjutnya sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem daur ulang. Sementara hanya residu yang tidak dapat dimanfaatkan lagi yang boleh dikirim ke Bantargebang.
Konsep tersebut sejalan dengan praktik ekonomi sirkular yang kini diterapkan berbagai kota besar dunia. Caranya dengan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus memanfaatkan kembali material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Namun sistem ini membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam skala besar. Persoalannya, mengubah cara masyarakat mengelola sampah tidak semudah menerbitkan aturan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufik Zoelkifli menilai kebijakan tersebut memang mendesak karena kondisi Bantargebang sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat membutuhkan waktu.
Menurut Taufik, perhatian utama yang perlu dipahami warga Jakarta adalah pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Ia mengatakan keberhasilan kebijakan itu sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat untuk memisahkan sampah organik, anorganik, residu, dan limbah B3 sejak dari sumbernya.
"Perubahan perilaku masyarakat itu butuh waktu yang cukup panjang. Bisa satu sampai dua tahun baru bisa terbentuk budaya yang masif," kata Taufik.
Taufik mengatakan, pemilahan sampah harus didukung sosialisasi yang intensif hingga tingkat RT dan RW. Selain itu, sistem pengangkutan sampah juga harus disesuaikan agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat diangkut menuju fasilitas pengolahan.
Taufik juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak boleh hanya diukur dari berkurangnya volume sampah yang masuk ke Bantargebang. Menurut dia, sistem pengangkutan sampah terpisah hingga fasilitas pengolahan di tingkat wilayah harus dipersiapkan secara matang agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
Selain itu, Taufik menilai edukasi harus dibarengi dengan penegakan aturan yang konsisten. Pemerintah daerah perlu menyiapkan sistem insentif bagi warga atau wilayah yang berhasil menjalankan pemilahan sampah dengan baik, sekaligus sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan.
"Yang tidak kalah penting adalah edukasi yang ditambah dengan penegakan aturan yang masif, juga sanksi dan reward," ujarnya.
Di sisi lain, Taufik mendorong adanya transparansi data pengelolaan sampah agar masyarakat dapat memantau perkembangan pengurangan sampah yang dikirim ke Bantargebang. Menurut dia, pemerintah perlu menyediakan dashboard terbuka yang menampilkan volume sampah yang berhasil diolah di Jakarta maupun yang masih dikirim ke Bantargebang.
Ia juga mendorong pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) Plant dan fasilitas pemilahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Menurut Taufik, terdapat dua fokus utama yang menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Pertama, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah. Kedua, peningkatan infrastruktur pengolahan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Kalau tidak terintegrasi, nanti akan berantakan lagi. Jadi fokusnya perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan infrastruktur pengolahan sampah," kata dia.
Mengejar Target Infrastruktur
Gubernur DKI Jakarta hentikan sementara uji coba operasional RDF (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
Perubahan perilaku masyarakat hanyalah satu sisi persoalan. Tantangan yang tidak kalah besar adalah kesiapan infrastruktur pengolahan sampah yang akan menopang kebijakan baru tersebut.
Penasihat Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengingatkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan saat ini baru terdapat 26 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) aktif dengan kapasitas pengolahan sekitar 700 ton per hari.
Sementara RDF Plant Rorotan yang mulai beroperasi pada Maret 2026 memiliki kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Jika digabungkan, kapasitas pengolahan yang tersedia baru mencapai sekitar 1.700 ton per hari.
Dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.700 ton per hari, Jakarta saat ini baru mampu menangani sekitar seperlima dari total timbulan sampah hariannya. Jika mengacu pada timbulan sampah harian Jakarta yang mencapai 7.500-8.000 ton, maka masih terdapat kesenjangan kapasitas lebih dari 5.800 ton per hari yang harus ditangani melalui perluasan fasilitas pengolahan, peningkatan daur ulang, pengomposan, maupun pengurangan sampah dari sumber.
Mujiyono menjelaskan tantangan tersebut semakin besar karena komposisi sampah Jakarta didominasi jenis yang seharusnya dapat dikelola sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari total timbulan sampah harian Jakarta, sekitar 4.000 ton merupakan sampah organik dan sekitar 2.000 ton berupa sampah anorganik yang seharusnya dapat diolah melalui pengomposan maupun sistem daur ulang.
Kondisi ini menunjukkan sebagian besar sampah yang selama ini dikirim ke Bantargebang sebenarnya masih memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali apabila sistem pemilahan dan pengolahan berjalan optimal.
"Targetnya tepat secara arah, tetapi realistisnya perlu diuji dengan kesiapan di lapangan. Jangan sampai kebijakan berjalan tapi kita belum siap sehingga warga kebingungan ke mana membuang sampah mereka," kata Mujiyono.
Selain fasilitas pengolahan, Jakarta juga telah memiliki jaringan bank sampah yang cukup luas. Mujiyono menyebut saat ini terdapat sekitar 1.978 bank sampah aktif di berbagai wilayah Jakarta. Namun, menurut dia, keberadaannya masih menghadapi tantangan berupa distribusi yang belum merata serta keterbatasan akses pasar bagi hasil pemilahan sampah yang dikumpulkan warga. Karena itu, penguatan ekosistem bank sampah dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan pengurangan sampah ke Bantargebang.
Menurut dia, percepatan pembangunan TPS3R, penguatan bank sampah, industri daur ulang, hingga penerapan tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan menjadi syarat penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Mujiyono mengingatkan terdapat kesenjangan antara target yang ingin dicapai dan kesiapan infrastruktur yang tersedia saat ini.
Kekhawatiran terbesar adalah ketika pembatasan sampah ke Bantargebang dilakukan sebelum tersedia kapasitas pengolahan yang memadai di dalam kota. Jika itu terjadi, persoalan sampah bukan berkurang, melainkan hanya berpindah lokasi.
Risiko munculnya pembuangan liar di lahan kosong, bantaran sungai, maupun titik-titik lain berpotensi meningkat apabila sistem pengelolaan di tingkat lokal belum siap menampung perubahan tersebut. Untuk mencegah risiko tersebut, DPRD DKI Jakarta juga menyiapkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
RDF Plant Rorotan Jakarta Utara (Katadata/Fauza Syahputra)
Mujiyono mengatakan DPRD akan mendorong Pemprov DKI menyampaikan data berkala mengenai volume sampah yang masuk ke Bantargebang sebelum dan sesudah kebijakan berlaku. Selain itu, DPRD juga akan meminta adanya sistem pemantauan pada titik-titik rawan pembuangan liar di setiap kota administrasi. Menurut dia, penurunan volume sampah yang dikirim ke Bantargebang harus dapat dibuktikan melalui peningkatan kapasitas pengolahan di dalam kota, bukan karena berpindah ke lokasi pembuangan ilegal.
Ia pun menjelaskan terdapat empat langkah yang harus segera dilakukan agar kebijakan pembatasan sampah ke Bantargebang berjalan efektif.
Pertama, mempercepat pembangunan TPS3R di setiap kecamatan. Menurut dia, keberadaan 26 TPS3R untuk melayani 267 kelurahan di Jakarta masih jauh dari memadai.
Kedua, memperkuat ekosistem bank sampah dan industri daur ulang. Ia menilai sekitar 2.000 ton sampah anorganik yang dihasilkan Jakarta setiap hari memiliki nilai ekonomi dan perlu didukung dengan jaminan pasar agar sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Ketiga, menerapkan penegakan aturan secara bertahap dan konsisten. Menurut dia, kewajiban pemilahan sampah sebaiknya lebih dahulu diterapkan pada kawasan perumahan terorganisasi, pasar, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran sebelum diperluas ke kawasan permukiman padat.
Keempat, mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan yang mereka hasilkan.
"Selama ini beban pemilahan dan pengolahan sampah hampir sepenuhnya diletakkan pada masyarakat. Padahal produsen juga memiliki tanggung jawab terhadap sampah kemasan produknya," kata Mujiyono.
Kampanye darurat sampah (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Saat Jakarta Harus Mengelola Sampahnya Sendiri
Mulai Agustus 2026, Jakarta memasuki fase baru dalam pengelolaan sampah. Untuk pertama kalinya, kapasitas Bantargebang tidak lagi menjadi jawaban utama atas persoalan sampah ibu kota. Pengurangan volume sampah yang dikirim ke lokasi tersebut harus berjalan seiring dengan meningkatnya kemampuan Jakarta mengolah sampahnya sendiri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian terbesar bagi sistem pengelolaan sampah Jakarta. Sebab, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh berkurangnya volume sampah yang masuk ke Bantargebang, melainkan oleh kemampuan Jakarta mengolah sampahnya sendiri.
Tantangan yang dihadapi tidak kecil. Infrastruktur pengolahan sampah masih terbatas, budaya memilah sampah belum terbentuk secara luas, dan kapasitas pengawasan di tingkat lingkungan masih perlu diperkuat. Jika berbagai elemen tersebut tidak berjalan beriringan, risiko yang muncul bukanlah berkurangnya sampah, melainkan berpindahnya persoalan ke lokasi lain melalui praktik pembuangan liar di lahan kosong, bantaran sungai, atau ruang-ruang publik lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap gerakan pilah sampah dapat menjadi titik awal perubahan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini membayangi ibu kota.
"Harapan saya, mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta yang dari waktu ke waktu tidak pernah terselesaikan akan terselesaikan," ujar Pramono dalam Deklarasi Gerakan Pilah Sampah pada Mei lalu.
Namun, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pemerintah. Transformasi pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari rumah tangga, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga industri yang menghasilkan kemasan dan produk konsumsi sehari-hari.
Tantangan terbesar Jakarta sesungguhnya bukan menetapkan target pengurangan sampah ke Bantargebang, melainkan memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah bekerja secara utuh. Mulai dari pemilahan di rumah tangga, pengangkutan yang terpisah, fasilitas pengolahan yang memadai, hingga pasar bagi hasil daur ulang.
Tanpa keterhubungan antarsistem tersebut, pembatasan sampah ke Bantargebang berisiko menjadi sekadar perpindahan masalah. Sebaliknya, jika berhasil dijalankan, kebijakan ini dapat menjadi titik balik pengelolaan sampah ibu kota.