Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan sebagian penerimaan pajak Maret 2026 bakal bergeser ke satu bulan setelahnya sebagai konsekuensi dari perpanjangan periode pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto telah memutuskan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2025, membayarkan PPh pasal 29, maupun melunasi kurang bayar pajak di atas 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.
"Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga ke April gitu ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," terang Bimo kepada wartawan di Aula Mezzanine, Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Bimo, jumlah SPT yang sudah masuk ke DJP sampai dengan data terbaru yakni 9,1 juta SPT dari WP OP maupun WP Badan. Artinya, otoritas pajak masih mengejar sisa sekitar 6 juta SPT untuk mencapai target 15 juta SPT.
Secara terperinci, sisa 6 juta SPT itu mayoritas dari WP OP sebanyak 5 juta SPT. Selain itu, masih ada 1 juta SPT dari WP Badan yang masih memiliki waktu untuk disampaikan paling lambat 30 April 2026.
Untuk diketahui, relaksasi penghapusan sanksi administrasi bagi pelaporan SPT pajak tahunan WP OP di atas 31 Maret 2026 itu tertuang pada keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Aturan anyar itu berlaku untuk pembayaran PPh pasal 21 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025. WP OP yang membayar PPh 29 dan menyampaikan SPT tahunan 2025 setelah 31 Maret sampai dengan 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Relaksasi itu juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh pasal 29 atas SPT tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT.
"Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, Jumat (27/3/2026).
Adapun sampai dengan 28 Februari 2026, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp245,1 triliun atau 10,4% dari target sepanjang tahun Rp2.357,7 triliun. Penerimaan pajak itu tumbuh di atas 30% (yoy) apabila dibandingkan Februari 2025 lalu yakni Rp188 triliun.