JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar kembali menimpa industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
Fintech lending yang bergerak berdasarkan prisnsip syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diketahui mengalami gagal bayar terhadap pada lender atsu pemberi pinjaman dengan angka mencapai triliunan rupiah.
Dikutip dari laman resminya, Dana Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 3,87 triliun. Sementara sepanjang tahun DSI telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 382,05 miliar.
SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending.
Kasus DSI bisa jadi preseden buruk industri ekonomi syariah
Wakil Ketua Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Aldun Al Ahkaam menjelaskan, keterlambatan pembayaraan atau penundaan pembayaraan para pemberi pinjaman atau lenderfintech peer-to-peer lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan berpotensi untuk merusak kepercayaan umat yang ingin mengakses produk keuangan tanpa riba.
"Orang mau hijrah, lalu kejadian seperti ini. Ini berpotensi untuk merusak kepercayaan umat kepada ekonomi syariah," ungkap dia dalam konferensi pers Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).
Ia menceritakan, dalam pertemuan antara pihak DSI dengan lender DSI dengan hasil komitmen pengembalian dana lender secara utuh baik dana pokok, imbal hasil, maupun sisa imbal hasil.
Selain itu, pihak paguyuban juga menyetujui action plan yang mencakup pembentukan badan pelaksanan penyelesaian (BPP) pengembalian dana lender.
"Pengurus paguyuban tetap berperan melakukan supervisi dan pengawasan secara intensif yang arahnya memastikan bahwa ini proses pengembalian hak-hak para lender dapat terlaksana dengan sebaik-sebaiknya," terang dia.
SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.Ia menceritakan, pihak DSI telah menyepakati bahwa penyelesaian pengembalian dana lender akan dilakukan dalam periode satu tahun.
"Ini adalah periode yang wajar untuk penyelesaian satu tahun sejak ditandatanganinya kesepakatan ini," ungkap dia.
Sebagai catatan, paguyuban berniat membantu penyelesaian pembayaran sebanyak 14.099 orang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam keberlanjutan perusahaan sebagai pengawas.
"Kami berkoordinasi dengan OJK, meminta kepada OJK bagaimana proses pengawasan yang telah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, kami dipertemukan dengan DSI pada 28 Oktober 2025," terang dia.
Dana Syariah Indonesia berencana selesaikan pembayaran lender dalam satu tahun
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengungkapkan, dalam upaya menyelesaikan pembayaran dana lender, ia meminta paguyuban dapat menjadi paguyuban yang resmi.
Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas, pengawasan, transparansi, dan keadilan.
"Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurung waktu satu tahun atau secepatnya," ungkap dia.
Waktu penyelesaian pembayaran lender diproyeksikan berlangsung satu tahun
Ia menjabarkan, dalam satu tahun tersebut DSI melakukan persiapan termasuk di dalamnya adalah dukungan dari OJK termasuk menyampaikan izin pengukuhan paguyuban lender tersebut menjadi resmi dalam satu bulan pertama.
Setelah terlaksana, pihaknya akan membentuk badan pelaksana penyelesaian (BPP) yang terdiri dari beberapa tim yang terdiri dari tim penagihan dan penjualan aset, hingga tim verifikasi data.
SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi fintech gagal bayar"BPP ini kami perkirakan bisa sampai 6 bulan untuk melakukan verifikasi data, penjualan aset, kalau diperlukan kemudian mekanisme penagihan yang transparan dan lain-lain," ujar dia.
Setelah itu, Taufiq menjelaskan, setelah waktu tersebut masih dibutuhkan sekitar 6 bulan lagi untuk sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan.
Ia mengungkapkan akan melakukan pengembalian dana lender secara proporsional. Artinya, hasil yang didapatkan dari penagihan dan penjualan aset dalam waktu tertentu akan dibayarkan kepada lender dengan adil dan proporsional.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh paguyuban sebagai wakil dari seluruh lender.
Total kerugian lender di Dana Syariah Indonesia
Taufiq menceritakan, total lender yang masih memiliki outstanding di DSI saat ini sebanyak kurang lebih 14.000-an.
Adapun, berdasarkan catatannya total lender sejak awal DSI berdiri atau pada 2018 mencapai 40.000 lender dengan total 26.000 lender sudah menerima pengembalian dana pokok, imbal hasil, hingga sisa imbal hasilnya.
Sementara itu, berdasarkan data paguyuban lender terdapat 3.312 lenderi yang ikuti paguyuban hingga 18 November 2025.
Dana lender yang tertahan berdasarkan aplikasi mencapai Rp 1,5 triliun.
Jumlah ini meningkat dari data terakhir yang dihimpun Paguyuban Lender DSI per 14 November 2025. Waktu itu, total dana lender yang tercatat nyangkut di DSI sudah mencapai Rp 920,91 miliar.
Total dana itu dihimpun dari 3.001 lender yang tergabung dari Paguyuban Lender DSI.
Adapun, saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap lender yang akan masuk ke dalam paguyuban supaya tidak menyampaikan data yang tidak benar.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Penyebab gagal bayar Dana Syariah Indonesia
DSI sendiri telah mengidentifikasikan penyebab gagal bayar yang terjadi di dalam perusahaan.
Salah satu yang menyebabkan gagal bayar DSI ini adalah kondisi ekonomi yang terjadi pada 2024-2025.
"Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower (penerima pembiayaan) ini bisnisnya terganggu, Itu salah satu sebabnya," ujar Taufiq.
Bisnis yang goyang tersebut juga turut mengganggu likuditas dari bisnis yang dijalankan.
Selain itu, ia mengakui terdapat sebab-sebab lain yang nantinya akan dilihat bersama antara perusahaan dan paguyuban lender.
"Jadi memang situasi ekonomi yang menyebabkan borrower terkendala situasi ekonominya sehingga tidak bisa membayar sesuai waktu," ujar dia.
Kisah lender taruh uang pensiun di Dana Syariah Indonesia
Salah satu lender DSI, Muhammad Munir (57) menceritakan bahwa hampir seluruh uang pensiunnya diinvestasikan ke fintech lending Dana Syariah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena ia telah memiliki rencana pengalokasian imbal hasil dari investasi di DSI akan digunakan untuk menikahkan anak keduanya dan biaya sekolah anak ketiga.
"Jadi kalau sampai ini tidak kembali, waduh. Gimana masa depan anak saya yang mungkin satu-dua tahun lagi akan menikah, tidak ada dana lagi Mbak. Ini riil, dari saya riil," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Munir yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menceritakan, bahwa hal serupa juga banyak dirasakan oleh lender yang lain.
SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi fintech.Berdasarkan data yang dia miliki, dana lender yang ada tersebut rencananya akan digunakan untuk uang sekolah anak dan biaya hidup sehari-hari.
Sedikit informasi, dalam paguyuban tersebut terdapat salah satu lender yang memiliki investasi hingga Rp 16 miliar.
Namun, secara rata-rata uang yang dimasukkan ke fintech lending Dana Syariah Indonesia adalah senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Munir menceritakan, pada mulanya, ia sempat mendulang imbal hasil dengan menjadi pemberi pinjaman atau lender di DSI.
Ia yang telah mulai berinvestasi di DSI sejak 3 tahun lalu ini mengaku sempat mendapatkan hingga ratusan juta rupiah. Munir membeberkan, ketertarikannya untuk berinvestasi di fintech lending Dana Syariah Indonesia didasari oleh beberapa hal.
Pertama, ia menyebut return investasi atau imbal hasil dari DSI disebut mencapai 18 persen. Ia juga menaruh kepercayaan kepada DSI yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Usia pensiun itu kan mau usaha juga kadang susah gitu. Ya manusiawi kan bahwa lender butuh return juga yang menjanjikan," ungkap dia.
Selanjutnya, ia juga memandang bahwa keputusan untuk menggunakan produk keuangan syariah telah sesuai dengan pilihan hidupnya.
"Sudah umur, kami cari yang bebas riba lah ya, taruhlah di sini. Saya sudah tidak pinjam uang di bank, ini cocok kayanya untuk misi keluarga," ucap dia.
Dengan kejadian ini, ia mengaku terkejut dengan adanya kejadian ini. Bahkan, Munir mengaku sampai meminjam uang dari sanak saudara karena kejadian ini.
OJK panggil pengurus dan lender DSI, jatuhi sanksi PKU
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 kepada Dana Syariah Indonesia.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru.
"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Agusman menyampaikan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Sebelumnya, memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyad mengatakan, dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.
"Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang