Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang menempatkan data sebagai aset utama dalam administrasi perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu sisi yang paling sensitif dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Di satu sisi, restitusi merupakan hak fundamental Wajib Pajak dalam sistem self-assessment, yaitu sebuah mekanisme yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Namun di sisi lain, ketika nilai restitusi meningkat tajam tanpa kontrol yang memadai, ia dapat menjadi tekanan serius bagi penerimaan negara. Di sinilah dilema kebijakan muncul: bagaimana memastikan hak Wajib Pajak tetap terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Tekanan tersebut bukan sekadar persepsi, melainkan tercermin dalam data yang cukup mencolok. Sepanjang tahun 2025, realisasi restitusi pajak mencapai lebih dari Rp360 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan pada awal 2026, tren permohonan restitusi menunjukkan akselerasi yang lebih cepat dari proyeksi.
Dalam perspektif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lonjakan ini berdampak langsung pada net revenue, karena setiap pengembalian pajak akan mengurangi penerimaan bersih yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Lebih jauh lagi, berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem restitusi yang kurang presisi berpotensi menimbulkan compliance gap. Laporan OECD dalam Tax Administration 2023 menekankan bahwa ketidaktepatan dalam pemberian restitusi dapat membuka ruang bagi kesalahan klaim hingga praktik manipulasi, terutama dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kompleks.
Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, cenderung menghadapi risiko lebih tinggi karena keterbatasan integrasi data dan kapasitas pengawasan. Dalam konteks ini, peningkatan restitusi tidak selalu identik dengan meningkatnya kepatuhan, tetapi bisa juga mencerminkan celah administrasi yang belum tertutup secara optimal.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan kebijakan pengembalian pendahuluan untuk memastikan fasilitas restitusi dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-28/2026.
Penetapan kebijakan ini tentunya sebagai respon strategis untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan yang cepat dan pengawasan yang efektif, serta bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta selaras dengan agenda reformasi perpajakan yang terus berlangsung.
Salah satu perubahan penting dalam PMK-28/2026 tersebut adalah penegasan kriteria penerima restitusi pendahuluan. Jika sebelumnya pendekatan cenderung lebih luas, kini pemerintah mempersempitnya dengan basis kepatuhan yang lebih terukur.
Wajib Pajak yang berhak diprioritaskan adalah mereka yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, tidak memiliki tunggakan, serta memenuhi indikator administratif tertentu. Pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan, maka hak Wajib Pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dapat diproses melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbasis data
Transformasi paling mendasar dalam PMK-28/2026 terletak pada penguatan basis data. Penggunaan mekanisme penelitian sebagai pengganti pemeriksaan untuk restitusi pendahuluan menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengandalkan analisis data sebagai tulang punggung pengambilan keputusan.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang menempatkan data sebagai aset utama dalam administrasi perpajakan. Di Eropa, Pemerintah Inggris melalui HM Revenue and Customs, telah mengembangkan sistem Connect, yaitu sebuah platform analitik yang mengintegrasikan berbagai sumber data untuk mendeteksi anomali dan risiko ketidakpatuhan. Melalui sistem tersebut Pemerintah Inggris dapat melakukan proses verifikasi secara lebih cepat, tanpa harus selalu melalui pemeriksaan lapangan yang memakan waktu.
Di kawasan Asia, Inland Revenue Authority of Singapore juga mengadopsi pendekatan serupa melalui pemanfaatan data analytics dan machine learning. Hasilnya, waktu pemrosesan restitusi dapat dipangkas secara signifikan, sementara tingkat kepatuhan tetap terjaga.
Indonesia saat ini mulai mengarah pada model tersebut, terutama dengan pengembangan sistem inti perpajakan yang lebih terintegrasi. Melalui basis data yang kuat, pemerintah dapat melakukan pre-populated analysis, melakukan verifikasi data secara otomatis, dan mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Ini memungkinkan restitusi diproses lebih cepat bagi Wajib Pajak patuh tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Langkah ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis risiko. Dalam literatur perpajakan modern, pendekatan ini dikenal sebagai risk-differentiated compliance, di mana otoritas pajak mengalokasikan sumber daya pengawasan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak.
Dengan demikian, tidak semua Wajib Pajak diperlakukan sama, melainkan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dan potensi risiko masing-masing. Sehingga dengan memperjelas batasan seperti nilai maksimal restitusi dipercepat dan kriteria administratif lainnya, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas benar-benar dinikmati oleh pihak yang tepat. Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bentuk kalibrasi ulang agar kebijakan lebih presisi.
Keadilan layanan
Kebijakan yang tertuang dalam PMK-28/2026 membuat penentuan kriteria dan penguatan data yang lebih ketat. Namun di balik itu terdapat tujuan yang lebih mendasar yaitu menciptakan keadilan dalam layanan perpajakan. Selama ini, salah satu kritik terhadap sistem restitusi adalah potensi ketimpangan perlakuan antara Wajib Pajak besar dan kecil. Tanpa kriteria yang jelas, fasilitas percepatan bisa saja lebih mudah diakses oleh entitas dengan kapasitas administratif yang lebih kuat.
Selanjutnya, kebijakan tersebut juga berupaya menetapkan parameter yang lebih objektif. Di mana Wajib Pajak dengan kriteria tertentu terlepas dari ukuran usahanya yang dapat memperoleh fasilitas sepanjang memenuhi indikator kepatuhan. Hal ini tentunya membuka peluang yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini mungkin kurang terakomodasi, namun menjadi bagian perekonomian nasional yang signifikan dalam mendukung penerimaan negara.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keseimbangan ini tidak mudah dicapai. India, misalnya, sempat menghadapi lonjakan klaim restitusi dalam sistem GST pada awal implementasinya, yang kemudian direspons dengan penguatan verifikasi berbasis data dan integrasi sistem faktur elektronik. Sementara itu, Kanada melalui Canada Revenue Agency mengembangkan sistem risk scoring untuk menentukan prioritas pengembalian pajak, sehingga proses dapat dipercepat tanpa mengorbankan pengawasan.
Indonesia kini berada pada jalur yang sama. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berbasis data, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikembalikan benar-benar sah dan tepat sasaran.
Target untuk menjaga nilai restitusi dalam batas yang lebih terkendali menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal secara keseluruhan. Lebih dari itu, kebijakan ini juga mencerminkan perubahan cara pandang: bahwa kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari ketepatan dan keadilan.
Pada akhirnya, PMK-28/2026 adalah upaya untuk menjaga keseimbangan yang selama ini menjadi tantangan klasik dalam kebijakan fiskal. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bahwa dunia usaha mendapatkan kepastian dan likuiditas melalui restitusi yang cepat. Di sisi lain, negara juga harus melindungi penerimaan dari potensi kebocoran.
Melalui pendekatan yang lebih selektif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan, pemerintah melalui DJP saat ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa kemudahan tetap diberikan, tetapi dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Wajib Pajak yang patuh akan merasakan percepatan layanan, sementara yang berisiko akan tetap berada dalam pengawasan yang proporsional. Di mana penyesuaian mendasar dilakukan pada mekanisme pengembalian pendahuluan agar kemudahan pengembalian pendahuluan tersebut lebih akurat, selektif, dan tepat sasaran.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026