#30 tag 24jam
Tak Selaras Dampak di Daerah, Gubernur Sumbar Berharap Kebijakan Fiskal Dikaji Ulang
Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta kajian ulang kebijakan fiskal pusat yang dinilai mengurangi ruang provinsi dalam pemerataan fiskal dan keadilan pajak daerah. [513] url asal
#gubernur-sumbar #kebijakan-fiskal #dampak-daerah #opsen-pajak #pendapatan-daerah #pemerataan-fiskal #keadilan-fiskal #inovasi-layanan #elektronifikasi-transaksi #samsat-digital #penguatan-data #belanj
(Bisnis.Com - Terbaru) 22/04/26 08:09
v/198658/
Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan hadirnya berbagai kebijakan fiskal pemerintah pusat telah memberikan dampak bagi daerah, beberapa hal perlu dikaji ulang.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kebijakan fiskal nasional memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas pembangunan dan keharmonisan hubungan antardaerah. Namun, ada kebijakan yang perlu menjadi perhatian.
Dia mencontohkan kebijakan opsen pajak yang kini langsung diterima oleh kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan tersebut di satu sisi memberikan kepastian terhadap pendapatan daerah, namun di sisi lain mengurangi ruang provinsi dalam menjalankan fungsi pemerataan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
"Dulu melalui skema pembagian 70% dan 30%, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima dalam jumlah kecil. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga," ucap Mahyeldi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Gubernur Sumbar juga menyoroti problematika perusahaan yang beroperasi di daerah namun berkantor pusat di wilayah lain.
Menurut Mahyeldi, hal tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.
"Ini menjadi hal yang perlu dikaji bersama, agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan oleh daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung," tambahnya.
Saat bertemu Komite IV DPD RI, Mahyeldi turut memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemprov Sumbar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui inovasi dan digitalisasi layanan.
Dia mengatakan melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pemprov Sumbar mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Samsat Nagari, dan Samsat Drive Thru, serta penerapan kebijakan tax clearance dalam proses perizinan.
Kemudian penguatan basis data juga dilakukan melalui integrasi dengan kepolisian dan mitra terkait guna memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real-time.
Di sisi belanja daerah, lanjut Mahyeldi, Pemprov Sumbar melakukan penataan struktur APBD dengan mengendalikan belanja pegawai agar tetap efisien, serta mengarahkan belanja pada sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta penguatan sektor pariwisata dan pertanian.
Dia berharap langkah tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, peran provinsi dalam menjaga keseimbangan fiskal antar daerah juga terus diperkuat melalui penyaluran bantuan keuangan khusus, dukungan teknis bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, serta sinkronisasi perencanaan pembangunan lintas wilayah.
Oleh karena itu, dia menaruh harapan agar pemahaman yang lebih komprehensif antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi landasan dalam penyempurnaan kebijakan fiskal yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada penguatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan UU HKPD sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah.
Dia juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai masih menyisakan tantangan di tingkat implementasi, di antaranya skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang belum sepenuhnya terukur, serta perubahan komposisi pembagian pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada penurunan penerimaan provinsi.
"Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama," kata dia.
Selain itu, isu pajak air permukaan serta potensi ketimpangan fiskal antardaerah juga menjadi perhatian, termasuk dampak kebijakan terhadap relasi fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota.
Menjamin keadilan fiskal transaksi ekonomi real time
Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara ... [1,240] url asal
#ekonomi-real-time #e-commerce #live-e-commerce #keadilan-fiskal #perdagangan-digital
Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif
Jakarta (ANTARA) - Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara signifikan.
Jika sebelumnya transaksi daring didominasi model marketplace konvensional, kini siaran langsung penjualan melalui platform media sosial dan aplikasi e-commerce tumbuh pesat sebagai kanal baru yang menggabungkan hiburan, interaksi, dan transaksi instan.
Data berbagai laporan industri menunjukkan bahwa nilai transaksi live e-commerce di Indonesia diperkirakan telah melampaui Rp250 triliun–Rp300 triliun per tahun. Estimasi ini banyak dirujuk dari proyeksi Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA (2023–2024) yang menempatkan Indonesia sebagai kontributor terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara.
Selain itu, laporan Momentum Works (2023) secara khusus menyoroti pesatnya pertumbuhan live e-commerce di kawasan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar paling dinamis didorong oleh penetrasi platform.
Dari sisi domestik, temuan Bank Indonesia (2024) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menunjukkan lonjakan signifikan nilai transaksi perdagangan elektronik, termasuk kontribusi kanal live streaming yang semakin dominan dalam mendorong konsumsi digital masyarakat. Kombinasi berbagai sumber ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menjadi pasar terbesar, tetapi juga salah satu yang paling progresif dalam adopsi model live e-commerce di Asia Tenggara
Fenomena ini bukan sekadar tren digital, melainkan telah menjadi mesin ekonomi baru yang melibatkan jutaan penjual, kreator konten, dan konsumen. Namun, di balik lonjakan nilai transaksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan fiskal untuk transaksi dalam live e-commerce tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas live e-commerce masih berada di wilayah abu-abu perpajakan, terutama ketika transaksi terjadi melalui akun individu, kreator, atau afiliator yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.
Sebaliknya, negara juga tidak dapat bersikap reaktif atau represif secara simplistis mengingat transaksi tersebut telah membuka peluang ekonomi inklusif, terutama bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda yang sebelumnya sulit menembus pasar formal. Oleh karena itu, menjamin adanya keadilan fiskal pengenaan pajak dalam transaksi live e-commerce menjadi kebutuhan priotitas, agar transformasi digital tidak justru menciptakan asimetri kepatuhan dan ketimpangan lanskap ekonomi digital nasional.
Potensi ekonomi
Nilai ekonomi perdagangan digital Indonesia terus menunjukkan tren meningkat dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Berbagai laporan industri memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan menembus 120 miliar–130 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.
Dari angka tersebut, live e-commerce diperkirakan menyumbang sekitar 15–20 persen nilai transaksi seiring meningkatnya popularitas fitur live shopping di berbagai platform. Dengan demikian, nilai transaksi live e-commerce Indonesia dapat diperkirakan berada pada kisaran 12 miliar–16 miliar dolar AS per tahun, atau setara Rp190 triliun–Rp250 triliun dengan kurs saat ini.
Besarnya nilai transaksi live e-commerce menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi sekadar bagian pinggiran ekonomi digital, tetapi telah menjadi arus utama yang menyumbang porsi besar terhadap perputaran ekonomi digital nasional.
Pemerintah sudah mencatat penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital termasuk transaksi yang terjadi secara elektronik yang mencapai Rp34,9 triliun hingga Maret 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp27,48 triliun.
Karakteristik live e-commerce yang cair dan berbasis individu memperbesar risiko tax gap, yakni selisih antara potensi pajak yang bisa dipungut dan realisasi penerimaan yang terjadi.
Sejumlah pengamat perpajakan memperkirakan bahwa potensi penerimaan dari pedagang online saja bisa mencapai sekitar Rp5,6 triliun per tahun hanya dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong marketplace pada tingkat sekitar 1 persen dari nilai transaksi bila sepenuhnya dipungut dan disetorkan.
Namun angka tersebut belum mencakup potensi dari penerimaan PPN yang sering kali tidak dipungut secara otomatis oleh banyak pelaku kecil, serta PPh final UMKM yang masih banyak tidak terlaporkan secara lengkap. Sehingga perlu ada perbaikan desain kebijakan dan mekanisme pemungutan pajak digital yang lebih adaptif agar keadilan fiskal dapat ditegakkan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital itu sendiri.
Keadilan fiskal
Berdasarkan perspektif keadilan fiskal, kondisi ini memunculkan persoalan kesetaraan perlakuan pajak. Pelaku usaha ritel konvensional diwajibkan memungut dan menyetor pajak secara ketat, sementara sebagian pelaku live e-commerce, terutama yang berbasis individu, masih berada di wilayah abu-abu perpajakan. Ketimpangan ini bukan hanya berimplikasi pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kompetisi usaha yang tidak seimbang antara pelaku konvensional dan digital.
Potensi penerimaan pajak dari live e-commerce sebenarnya tidak kecil. Berdasarkan asumsi konservatif bahwa dari nilai transaksi Rp200 triliun, sekitar 30–40 persen merupakan nilai tambah dan pendapatan yang dapat dikenai pajak, maka basis pajak potensial berada pada kisaran Rp60 triliun–Rp80 triliun. Jika dikenakan pajak penghasilan efektif rata-rata 5–10 persen dengan mempertimbangkan skala usaha dan skema pajak UMKM dengan potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp3 triliun–Rp8 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk potensi PPN dari transaksi digital yang semakin terdigitalisasi melalui sistem pembayaran elektronik.
Namun demikian keadilan fiskal tidak identik dengan pemungutan pajak yang agresif. Banyak pelaku live e-commerce berasal dari sektor mikro dan informal yang baru naik kelas melalui platform digital. Pengenaan pajak yang kaku tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar justru berisiko menghambat inklusi ekonomi dan mematikan peluang usaha baru. Oleh karena itu, keadilan fiskal harus dimaknai sebagai keseimbangan antara kontribusi yang proporsional dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Sehingga dengan demikian merancang kebijakan fiskal yang mampu menangkap potensi penerimaan yang nilainya dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun adalah sebuah kebutuhan tanpa mematikan inovasi dan dinamika ekonomi digital itu sendiri. Selanjutnya kebijakan tersebut juga harus mampu membangun keadilan fiskal dalam transformasi ekonomi digital yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Kebijakan adaptif
Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif. Negara perlu membedakan secara tegas antara pelaku skala kecil dan pelaku dengan skala ekonomi besar yang telah memperoleh manfaat signifikan dari ekosistem digital.
Pemanfaatan data transaksi berbasis platform, sistem pembayaran digital, serta mekanisme withholding tax melalui penyelenggara platform dapat menjadi solusi untuk memperluas basis pajak tanpa meningkatkan biaya kepatuhan wajib pajak secara berlebihan.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara otoritas pajak dan platform digital lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Pelaporan otomatis, pemotongan pajak di hulu, serta edukasi perpajakan yang terintegrasi dengan platform terbukti mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus membangun kepercayaan.
Di Estonia, misalnya, sistem perpajakan digital yang terintegrasi dengan platform ekonomi memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara otomatis melalui skema pre-filled tax return, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi sederhana.
Sedangkan di Inggris, otoritas pajak bekerja sama dengan platform digital melalui kebijakan Making Tax Digital yang mendorong pelaporan real-time dan integrasi data transaksi secara langsung dengan sistem perpajakan. Sementara itu, Australia melalui Australian Taxation Office menerapkan pendekatan data matching dengan platform digital untuk memastikan transparansi penghasilan tanpa harus mengandalkan penindakan yang masif. Bahkan di Tiongkok, integrasi sistem pembayaran digital seperti e-invoicing memungkinkan pemungutan pajak dilakukan di hulu secara lebih akurat dan efisien.
Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kolaborasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal, di mana kontribusi pajak meningkat seiring meningkatnya kemampuan ekonomi tanpa harus mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Merancang keadilan fiskal pengenaan pajak live e-commerce pada akhirnya bukan soal menambah beban baru, melainkan memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan kontribusi yang adil terhadap negara. Dengan desain kebijakan yang tepat, live e-commerce dapat tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Menghindari Bunching Effect dalam perilaku kepatuhan pajak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pada prinsipnya dirancang untuk menegakkan keadilan fiskal: mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif ... [1,135] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #bunching-effect #wajib-pajak #pajak-karyawan #keadilan-fiskal
Fenomena bunching effect ini memberikan pelajaran penting bagi perancang kebijakan fiskal. Bahwa tarif progresif meskipun dimaksudkan untuk keadilan, dapat menciptakan distorsi perilaku dalam sistem pemajakan yang justru menurunkan efisiensi dan basi
Jakarta (ANTARA) - Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pada prinsipnya dirancang untuk menegakkan keadilan fiskal: mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif pajak lebih besar.
Namun, struktur tarif yang berlapis (bracket) ini ternyata memiliki efek samping yang subtansial. Layaknya seorang pendaki gunung yang memilih bermalam di pos tertentu karena langkah berikutnya terasa berat, wajib pajak pun kerap memutuskan “berhenti” di titik penghasilan tertentu yang secara tidak langsung dapat mengurangi beban pajaknya.
Inilah yang dikenal dalam literatur perpajakan sebagai bunching effect, yaitu penumpukan pelaporan penghasilan tepat di bawah ambang batas tarif atas suatu lapisan pajak sebagai respons terhadap lonjakan tarif.
Fenomena ini dijelaskan oleh Saez (2001) sebagai kecenderungan wajib pajak untuk terkonsentrasi di ujung atas dari lapisan tarif yang lebih rendah sebagai sebuah strategi rasional untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi dalam menghadapi sistem tarif yang berjenjang.
Ketika setiap tambahan rupiah penghasilan membuat seseorang terseret ke tarif yang lebih tinggi, respons yang paling hemat secara ekonomi adalah menunda atau menyesuaikan pelaporan pendapatan agar tetap berada di lapisan tarif yang lebih rendah.
Dalam desain PPh OP, ambang batas ini bertindak seperti “pos” yang ingin dihindari oleh banyak wajib pajak. Setiap kali seseorang mendekati posisi batas atas suatu tarif, terdapat motivasi ekonomi untuk berhenti bukan karena ia tidak mampu menghasilkan lebih banyak dengan produktif, tetapi karena tarif pajak yang tajam membuat tambahan pendapatan menjadi kurang menarik secara bersih setelah dipotong pajak.
Desain tarif yang demikian, meskipun dibangun atas dasar keadilan progresif, mengandung distorsi perilaku. Ketika keputusan ekonomi wajib pajak dipengaruhi oleh struktur tarif, itu berarti kebijakan pajak tidak hanya memungut penerimaan, tetapi justru membentuk pola perilaku pelaporan pendapatan. Analisis ini penting karena ia membuka perspektif bahwa tarif pajak bukan sekadar soal angka, tetapi juga sinyal perilaku.
Ketimpangan dalam Pungutan
Salah satu temuan menarik dari studi internasional adalah bahwa bunching effect sangat bergantung pada karakteristik wajib pajak, terutama kemampuan mereka untuk mengatur waktu dan jumlah penghasilan yang dilaporkan. Studi Adam et al. (2020) di Britania Raya menunjukkan bahwa penumpukan pelaporan penghasilan lebih kuat terjadi pada kelompok wajib pajak yang memiliki keleluasaan tinggi untuk mengatur pendapatan mereka, seperti wiraswasta, pengusaha, dan pemilik perusahaan.
Logika di balik ini sederhana: seorang pengusaha atau pekerja lepas bisa menunda penerbitan faktur, menunda pencatatan pendapatan, atau mempercepat pembelian sebagai biaya dalam periode yang menguntungkan secara pajak. Pada kelompok ini, keputusan ekonomi bisa diarahkan untuk “menghindari” tarif pajak yang lebih tinggi. Respons seperti ini bukan sekadar trik akuntansi; ia merupakan respon rasional terhadap struktur tarif yang ada.
Hal ini kontras dengan kondisi yang dihadapi pegawai karyawan. Gaji karyawan bersifat tetap, dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme withholding tax, dan hampir tidak dapat dimanipulasi oleh pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, kelompok karyawan menunjukkan distribusi pelaporan penghasilan yang lebih merata/tersebar dan jarang menunjukkan pola bunching.
Data Indonesia menunjukkan realitas yang menarik. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 (karyawan) mencapai Rp240 triliun, atau sekitar 12,8% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi (non-karyawan) hanya Rp14,74 triliun, atau sekitar 0,8% saja dari total penerimaan. Dengan kata lain, penerimaan dari karyawan hampir 16 kali lebih besar dibandingkan dari non-karyawan yang umumnya mencakup wiraswasta dan pekerja bebas.
Ironinya, kelompok non-karyawan secara ekonomis memiliki basis penghasilan yang berpotensi jauh lebih besar daripada pekerja bergaji tetap. Namun kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak tetap jauh lebih kecil. Ketimpangan ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas struktur PPh OP yang saat ini dipakai dan potensi adanya distorsi perilaku termasuk bunching effect yang mengurangi penerimaan negara dari segmentasi yang secara modal dan potensi ekonomi besar ini.
Paradoks Keadilan Fiskal
Berbeda dengan pelaku usaha, karyawan pada umumnya tidak memiliki fleksibilitas ajustasi penghasilan yang sama. Gaji mereka sudah ditetapkan dan pajaknya dipotong secara otomatis melalui mekanisme pemotongan/penyetoran oleh pemberi kerja setiap bulan. Sistem ini menutup ruang untuk manipulasi waktu pelaporan atau penyesuaian jumlah pendapatan yang dilaporkan. Efeknya, karyawan cenderung terhindar dari fenomena bunching effect baik karena struktur pemotongan yang terotomasi maupun karena kurangnya kendali atas waktu penerimaan penghasilan.
Berdasarkan hal tersebut, pola pelaporan penghasilan karyawan cenderung mengikuti struktur alami distribusi pendapatan tanpa konsentrasi tajam di sekitar ambang batas tarif. Ini menjadi salah satu alasan mengapa kelompok ini memberi kontribusi penerimaan yang relatif besar (Rp240 triliun dari PPh Pasal 21), namun bukan karena tarif progresifnya lebih adil, melainkan karena mekanisme withholding yang membatasi ruang perilaku responsif terhadap ambang tarif.
Dalam konteks keadilan fiskal, hal ini menciptakan paradoks. Kelompok yang paling patuh secara struktural karena tidak punya opsi penyesuaian yang justru menanggung bagian beban pajak yang lebih pasti. Sementara kelompok dengan basis ekonomi lebih besar memiliki ruang untuk mengatur pelaporan penghasilan mereka agar tidak terangkat ke tarif yang lebih tinggi, sehingga kontribusi mereka terhadap penerimaan cenderung lebih kecil.
Perbaikan Desain Kebijakan
Fenomena bunching effect ini memberikan pelajaran penting bagi perancang kebijakan fiskal. Bahwa tarif progresif meskipun dimaksudkan untuk keadilan, dapat menciptakan distorsi perilaku dalam sistem pemajakan yang justru menurunkan efisiensi dan basis pajak. Bunching effect menjadi sebuah indikator perilaku ekonomi yang rasional dalam menghadapi struktur tarif pajak yang tajam.
Untuk itu, beberapa pendekatan kebijakan dapat diusulkan untuk menjadi perbaikan desain kebijakan ke depan.
Pertama, penyederhanaan sistem dan administrasi perpajakan, karena struktur yang rumit tidak hanya memicu bunching, tetapi juga memperkuat peluang ketidaktahuan atau penyesuaian perilaku yang tidak diinginkan.
Kedua, pengurangan jumlah lapisan tarif, karena semakin sedikit lapisan berarti semakin kecil lonjakan tarif antar level yang bisa memicu perilaku konsentrasi pelaporan.
Ketiga, melakukan penataan ulang threshold (ambang batas) agar desainnya lebih selaras dengan kenyataan distribusi pendapatan masyarakat untuk mengurangi keuntungan ekonomis dari penyesuaian pelaporan yang rasional.
Selain itu, ada pula opsi yang kerap dibahas dalam studi internasional, yaitu struktur flat tax rate dengan dasar penghasilan yang luas dan kombinasi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Negara seperti Estonia menerapkan sistem pajak tunggal 22% dengan PTKP, yang dinilai mampu mempertahankan kesederhanaan sekaligus keadilan. Namun hal ini bukan satu-satunya formula yang ideal, karena desain terbaik sering kali adalah yang paling tepat membaca konteks ekonomi, administratif, dan perilaku pelaku pajak di setiap negara.
Pada akhirnya bunching effect bukan sekadar istilah akademik; ia adalah cermin nyata bagaimana struktur tarif memengaruhi perilaku ekonomi wajib pajak. Ketika struktur pajak dianggap terlalu tajam, banyak wajib pajak terutama mereka yang fleksibel dalam mengatur penghasilan akan menyesuaikan pelaporan mereka untuk menghindari lonjakan tarif. Ini bukan sekadar manipulasi, tetapi respons rasional terhadap sistem yang ada.
Memahami fenomena ini membantu kita melihat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal moral atau penegakan hukum, tetapi juga tentang desain kebijakan yang memahami perilaku manusia.
Pajak yang efektif adalah pajak yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga cerdas dalam merespons perilaku ekonomi nyata.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
OPINI: Pajak Pensiun dan Absennya Keadilan Fiskal
Pemajakan pensiun di Indonesia memicu perdebatan karena dianggap tidak adil dan membebani pensiunan. Mahkamah Konstitusi menolak uji materi [963] url asal
#pajak-pensiun #keadilan-fiskal #pemajakan-uang-pensiun #mahkamah-konstitusi #pendapatan-pensiun #pph-21 #perlindungan-sosial #dana-pensiun-bebas-pajak #sistem-perpajakan-indonesia #exempt-exempt-taxed
(Bisnis.Com - Ekonomi) 13/11/25 08:06
v/37049/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemajakan uang pensiun memicu perdebatan serius. Sembilan karyawan swasta bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH juncto UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pendapatan pensiun dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh 21).
Namun, Mahkamah Konsti tusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon. Hakim MK menilai permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur (obs-cuur). Putusan ini tak ayal menimbulkan kegelisahan sekaligus pertanyaan mendasar, pantaskah pendapatan/uang pensiun yang sejatinya merupakan hasil tabungan dan jerih payah pekerja selama puluhan tahun kembali harus dibebani pajak?
Dasar hukum yang mema-yungi pemajakan atas uang pensiun bisa saja dibaca secara formal dan literal, tetapi membaca hukum tanpa memperhatikan fungsi ekonomi dan sosial dari objek yang dipajaki adalah problematik, mengapa?
Pertama, komponen uang pensiun sejatinya adalah pengembalian modal dari iuran yang dipotong dari upah pekerja selama bertahun-tahun. Secara fundamental uang pensiun sangat berbeda dari pendapatan rutin. Pensiun bukan windfall yang menambah kemampuan konsumsi berkelanjutan, melainkan bantalan hidup bagi pekerja di masa senja. Kedua, memajaki uang pensiun bersifat sangat regresif bagi kelompok rentan, kelas menengah-bawah dan pekerja yang hidup pas-pasan tidak punya tabungan lain, apalagi investasi, atau jaring pengaman finansial lainnya. Ketika negara memotong uang pensiun dengan logika pajak penghasilan, yang terjadi bukan redistribusi dari kaya ke miskin, melainkan menjadi beban bagi kelompok paling rentan dengan memangkas satu-satunya pengaman ekonomi mereka. Bagi banyak pensiunan, uang pensiun tidak sama dengan tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk penghasilan tambahan, melainkan menjadi satu-satunya pendapatan setelah berhenti bekerja.
Ketiga, kebijakan semacam ini mengabaikan peran negara sebagai pelindung sosial. Negara yang bijak menata kebijakan fiskalnya tidak berorientasi pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga menempatkan perlindungan sosial sebagai tujuan kebijak-an terutama ketika menyangkut kelompok yang rentan seperti pensiunan. Memperlakukan uang pensiun seolah-olah gaji aktif menunjukkan miskonsepsi serius terhadap fungsi sosial dari uang pensiun. Memajakinya justru akan mengikis bantalan tersebut, yang berarti negara mele-mahkan proteksi pensiunan yang semestinya menjadi hak mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi punya sumber penghasilan lain
ANOMALI
Dalam laporan berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024 terbitan OECD, menyatakan sejumlah besar negara-negara di Asia sama sekali tidak mengenakan pajak atas pendapatan/uang pensiun. Singapura dan Malaysia menjadi contohnya.
Berdasarkan laporan yang sama, Singapura menempatkan dana pensiun sebagai bagian dari sistem perlindung-an sosial dan bukan sebagai objek fiskal. Pendapatan pensiun yang bersumber dari Central Provident Fund (dana pensiun Singapura), sepenuhnya bebas pajak. Singapura tidak menganggap dana tersebut sebagai penghasilan baru, melainkan hasil tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama masa produktifnya. Selanjutnya, Malaysia menjadi negara yang juga paling konsisten melindungi dana pensiun dari beban pajak. Sistemnya mengikuti pola Exempt–Exempt–Exempt (EEE), yang berarti iuran, hasil investasi/tabungan, dan pencairan pensiun semuanya bebas pajak. Sejak awal, iuran yang disetorkan ke Employees Provident Fund (dana pensiun Malaysia), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Bagaimana dengan Indonesia? Secara format, skema perpajakan Indonesia kerap mengikuti pola Exempt–Exempt–Taxed (EET). Pada tahap awal iuran dan hasil investasi dana pensiun tidak dipajaki, tetapi dikenai pajak saat pencairan. Dalam praktiknya, logika itu tidak berjalan sebagai-mana mestinya. Pemerintah tidak membedakan asal-usul dana pensiun yang dicairkan, entah itu dari iuran jaminan hari tua karyawan ataupun dari yang ditanggung oleh pemberi kerja. Padahal, sebagian dana itu, khususnya iuran yang diambil dari kantong pekerja berasal dari gaji bulanan yang sebenarnya sudah dikenai PPh 21 pada saat pekerja masih aktif, tetapi ketika uang pensiun tersebut dicairkan, ia tetap dipungut pajak kembali. Dengan logika yang demikian, posisi Indonesia terlihat anomali. Ketika Malaysia dan Singapura membebaskan sepenuhnya manfaat pensiun dari pajak, Indonesia justru memperlakukan pendapatan pensiun layaknya penghasilan bulanan yang masih aktif diperoleh.
Padahal, konteks ekonominya sama sekali berbeda. Seorang pensiunan tidak lagi punya kapasitas untuk menambal beban fiskal itu melalui kerja produk-tif, sehingga memungutnya dari uang pensiun hanya memperkecil bantalan ekono-mi mereka di masa tua.
KEADILAN FISKAL
Pajak yang ideal tidak hanya mengacu pada kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dari objek yang dipajaki. Dalam konteks ini, uang pensiun jelas tidak bisa disamakan dengan pendapatan aktif, dan bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana yang diasumsikan undang-undang. Dalam kon disi seperti ini, negara perlu meninjau ulang cara pandangnya terhadap pendapatan pensiun, bukan semata sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai hak pekerja. Salah satu langkah korektif yang paling rasional ialah, pertama, memasukkan pendapatan pensiun ke dalam negative list PPh, yaitu daftar penghasilan yang secara eks-plisit dikecualikan dari objek pajak.
Pendekatan ini penting bukan hanya untuk memastikan negara hadir dalam menajamin fungsinya sebagai pe lindung sosial, tetapi juga untuk menegaskan posisi moral negara.
Kedua, menetapkan ambang bebas pajak khusus bagi pensiunan, mirip dengan skema senior citizen allowance di beberapa negara yang menyesuaikan dengan biaya hidup lansia dan kebutuhan kesehatan mereka. Kebijakan ini penting karena struktur pengeluaran pensiunan berbeda dari kelompok usia produktif. Sebagian besar pendapatan mereka ter-serap untuk kebutuhan kesehatan, obat-obatan, dan biaya perawatan jangka panjang. Ketiga, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain yang lebih progresif ketimbang terus menekan kelompok pensiunan. Basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pajak kekayaan, pajak warisan, atau pajak orang superkaya yang selama ini cenderung belum tergarap maksimal.
Langkah-langkah korektif ini tentunya membutuhkan keberanian politik dan kejelasan arah kebijakan. Reformasi yang berpihak pada keadilan tidak akan per nah lahir bila negara terus bertumpu pada logika penerimaan jangka pendek. Pada akhirnya, memajaki pendapatan pensiun berarti mengorbankan rasa keadil-lan demi penerimaan jangka pendek. Negara yang adil seharusnya hadir melindungi hari tua warganya, bukan seolah memungut kembali hasil kerja keras pekerjanya di masa muda. Pada titik ini, pemajakan atas pendapatan pensiun kehilangan orientasi keadilannya, dan berubah menjadi mekanisme fiskal yang dingin tanpa mempertimbangkan nasib kelompok pensiunan yang renta
Pajak Alat Berat Beri Kontribusi Nyata bagi Jakarta yang Maju
Pajak Alat Berat (PAB) di Jakarta mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah, PAB juga menciptakan keadilan fiskal & administrasi yang lebih baik. [362] url asal
#pajak-alat-berat #kontribusi-pajak #pembangunan-jakarta #pendapatan-asli-daerah #keadilan-fiskal #administrasi-alat-berat #infrastruktur-jakarta #uu-hkpd #pajak-daerah #pemerintah-provinsi-dki
(CNN Indonesia - Ekonomi) 12/11/25 16:10
v/36518/
Penggunaan alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Namun, di balik aktivitasnya juga memberikan kontribusi finansial penting bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB).
Di mana PAB menjadi salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.Adapun PAB merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya.
Berbeda dengan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum, alat berat memiliki pengaturan pajak tersendiri karena penggunaannya terbatas pada area proyek atau lokasi khusus.
Manfaat Pajak Alat Berat
Penerapan Pajak Alat Berat membawa sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.
Kedua, pajak ini turut mewujudkan keadilan fiskal. Melalui PAB, sektor industri dan konstruksi yang menggunakan alat berat dalam skala besar ikut menanggung beban pembangunan secara proporsional. Dengan demikian, kontribusi antar sektor menjadi lebih seimbang.
Ketiga, PAB membantu menertibkan administrasi kepemilikan alat berat. Kewajiban registrasi dan pendataan memungkinkan pemerintah daerah memiliki basis data akurat mengenai jumlah serta distribusi alat berat di Jakarta. Data ini penting untuk mendukung pengawasan usaha, keselamatan kerja, dan perencanaan tata ruang.
Keempat, penerimaan dari PAB juga mendorong pembangunan berkelanjutan. Dana pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta kebijakan lingkungan yang lebih baik.
Dasar Hukum dan Implementasi
Pajak Alat Berat merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, karena alat berat umumnya digunakan di area proyek atau lokasi terbatas.
Kontribusi untuk Ibu Kota
Melalui penerapan Pajak Alat Berat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperluas basis pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan Jakarta yang tertib, maju, dan berkelanjutan.
Pembentukan Family Office Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak dan Lukai Rasa Keadilan
Rencana pembentukan family office di Bali berpotensi menekan penerimaan pajak dan menimbulkan ketidakadilan fiskal, perlu kajian mendalam dari sisi ekonomi dan politik. [427] url asal
#family-office #penerimaan-pajak #keadilan-fiskal #pembebasan-pajak #keluarga-super-kaya #ketimpangan-keadilan #kontribusi-pajak #kelompok-kaya #penerimaan-negara #sistem-perpajakan #redistribusi-kekay
(Bisnis.Com - Ekonomi) 13/10/25 16:20
v/1699/
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membentuk family office (FO) di Bali dinilai berpotensi menekan penerimaan pajak sekaligus menimbulkan ketimpangan keadilan fiskal.
Kebijakan yang dikabarkan menawarkan pembebasan pajak bagi keluarga super kaya itu dinilai perlu dikaji ulang secara hati-hati, baik dari sisi ekonomi maupun politik.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) selama ini sangat dominan.
“Sebagai gambaran, 64,6% dari penerimaan PPh 21 OP berasal dari dua layer tarif tertinggi. Apalagi dengan adanya pajak atas natura, kontribusi pajak dari kelompok kaya semakin besar,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/10/2025).
Dengan latar tersebut, Fajry menilai bahwa pembebasan pajak bagi kelompok konglomerat di bawah skema family office akan berdampak langsung pada penerimaan negara. Di atas itu, dia juga mengingatkan dampak yang lebih serius yaitu tercorengnya aspek keadilan karena akan muncul kesenjangan antara kelompok kaya dan menengah dalam sistem perpajakan.
“Jika pembentukan family office pada akhirnya membebaskan pajak kelompok super kaya, tapi kelompok menengah tetap membayar, misalnya 15% dari penghasilannya, itu jelas bentuk ketidakadilan,” katanya.
Fajry menjelaskan, prinsip dasar PPh OP adalah instrumen redistribusi kekayaan dan keadilan sosial. PPh OP, sambungnya, berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih berorientasi pada penerimaan fiskal.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan setiap kebijakan yang memberi keringanan kepada kelompok tertentu berpotensi menggerus legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan. Apalagi, Fajry mengingatkan demonstrasi besar-besaran atas dasar kecemburuan sosial belum lama ini terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
“Tentu akan sangat riskan sekali bagi Pemerintahan Prabowo jika ada kebijakan yang akan melukai aspek keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Family Office & Pusat Keuangan Baru di Bali
Sekadar informasi, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kementerian Keuangan sedang merancang program transformasi Bali menjadi pusat keuangan baru di Indonesia.
Juru Bicara DEN Jodi Mahardi mengungkapkan program transformasi tersebut sama dengan wacana pembentukan family office di Bali yang sudah disampaikan Luhut pada sejumlah kesempatan.
Pemerintah ingin menarik bank internasional, manajer aset, serta firma ekuitas swasta dengan menawarkan berbagai insentif pajak hingga regulasi ramah bisnis guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah ingin menciptakan pusat keuangan yang modern, transparan, dan berpihak pada pembangunan ekonomi nasional. Nantinya diharapkan menjadi platform yang menghubungkan investasi global dengan peluang nyata di sektor riil Indonesia," ujar Jodi kepada Bisnis, Senin (13/10/2025).
Dia tidak menampik bahwa ada sejumlah kekhawatiran atas rencana tersebut. Kendati demikian, Jodi hanya menekankan bahwa transformasi Bali menjadi pusat keuangan baru akan membawa keuntungan besar bagi Indonesia.
"Pendekatan yang kami ambil sangat hati-hati — memastikan kepastian hukum, integritas sistem, dan manfaat langsung bagi perekonomian Indonesia," jelasnya.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)