Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari pengaturan kerja selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kebijakan ini dilengkapi dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama yang membuat masyarakat menikmati rangkaian libur panjang selama tujuh hari, yakni 18–24 Maret 2026. Pengaturan tersebut menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, layanan publik, serta perjalanan mudik Lebaran 2026.
Pemerintah berharap kombinasi libur panjang dan fleksibilitas kerja dapat membantu mengurai kepadatan pada puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi–Lebaran 2026
Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Berikut rincian jadwalnya:
Cuti Bersama
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri 1447 H
Libur Nasional
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
Dengan susunan tersebut, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tujuh hari berturut-turut pada 18–24 Maret 2026.
Skema Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Perlu dicatat bahwa WFA bukan tambahan hari libur, melainkan fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi selain kantor tanpa mengurangi jam kerja maupun tanggung jawab pekerjaan.
Ketentuan ini diatur melalui:
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 untuk ASN
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 untuk pekerja swasta
Jadwal WFA Lebaran 2026
Sebelum libur panjang (periode mudik):
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Setelah libur panjang (periode arus balik):
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Dengan skema ini, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun diperbolehkan bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja dapat membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan selama masa libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Menurutnya, fleksibilitas kerja diharapkan mampu mendistribusikan mobilitas masyarakat secara lebih merata, sehingga kepadatan lalu lintas tidak menumpuk pada satu waktu tertentu. Selain itu, kebijakan WFA juga memungkinkan pelayanan publik dan operasional perusahaan tetap berjalan meskipun banyak pekerja melakukan perjalanan mudik.
WFA Bukan Cuti, Pekerja Tetap Mendapat Upah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja. Pekerja atau buruh tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, hanya saja lokasi kerjanya lebih fleksibel.
Dengan demikian:
- WFA tidak memotong jatah cuti tahunan
- Pekerja tetap menerima upah seperti biasa
- Perusahaan diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga
Tidak Semua Sektor Bisa Menerapkan WFA
Meski memberikan fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem WFA. Beberapa sektor yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat atau proses produksi tetap diwajibkan bekerja secara normal di tempat kerja.
Sektor tersebut antara lain:
- layanan kesehatan
- perhotelan
- pusat perbelanjaan
- manufaktur
- industri makanan dan minuman
- sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan operasional dan produksi
Penerapan WFA sebelum dan sesudah libur Lebaran diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus mudik dan arus balik.Dengan adanya fleksibilitas lokasi kerja, masyarakat dapat memilih waktu perjalanan yang lebih longgar, misalnya berangkat lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
Melalui kombinasi libur panjang, cuti bersama, dan kebijakan WFA, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan terdistribusi secara merata.