Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank syariah memastikan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan dan kewenangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai penanganan keluhan dan sengketa nasabah.
Compliance Division Head PT Bank Mega Syariah Yudi Dharma Nugraha menyampaikan bahwa komitmen ini sebagai upaya Bank Mega Syariah dalam memitigasi risiko eskalasi ke jalur litigasi.
“Bank Mega Syariah akan lebih proaktif dalam memastikan standar layanan senantiasa terpenuhi demi menjaga kepercayaan nasabah,” kata Yudi kepada Bisnis, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan secara langsung mendorong perbankan untuk memperkuat sistem pengendalian internal (internal control) dan fungsi kepatuhan (compliance).
Untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku, Bank Mega Syariah melakukan penekanan utama pada pengawasan proses penjualan produk. Langkah tersebut dilakukan agar selaras dengan prinsip transparansi serta penguatan tata kelola penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Direktur PT Bank BCA Syariah Eduard Guntoro Purba mengatakan bahwa BCA Syariah melakukan penangan keluhan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan, termasuk memberikan kemudahan akses bagi nasabah dalam menyampaikan keluhan.
“BCA Syariah senantiasa memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku terkait penanganan keluhan dan sengketa nasabah,” ujar Eduard kepada Bisnis, Selasa (20/1/2026).
Dari sisi pengendalian internal, Eduard mengungkapkan bahwa BCA Syariah juga memperkuat fungsi kepatuhan dan tata kelola khususnya pada aspek pemasaran produk dan penyampaian informasi kepada nasabah. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa dan menjaga kepercayaan terhadap produk dan layanan BCA Syariah.
Selain itu, dia menyebut bahwa perseroan terus meningkatkan literasi dan edukasi kepada nasabah untuk meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan BCA Syariah.
OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan
OJK resmi memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap PUJK atau pihak lain yang merugikan konsumen. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
“Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen,” bunyi pasal 3 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
OJK menjelaskan, pihaknya dapat menggugat PUJK, baik yang masih maupun yang pernah mengantongi izin OJK, serta pihak lain yang terbukti bertindak dengan iktikad tidak baik dan merugikan konsumen.
Gugatan yang dilakukan OJK bukan class action (gugatan perwakilan kelompok), melainkan didasarkan pada prinsip hak gugat yang dilakukan oleh institusi berdasarkan undang-undang.
Melalui gugatan tersebut, OJK menargetkan pemulihan aset pihak yang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi atas kerugian konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan akibat pelanggaran aturan.
Selama proses gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan berlangsung, OJK memastikan konsumen tidak dikenakan biaya sepeser pun. Seluruh biaya yang timbul dalam proses gugatan tersebut ditanggung oleh anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan diterbitkannya POJK No.38/2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas OJK.