Bisnis.com,JAKARTA — Pengusaha keberatan dengan rencana pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban retensi 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam mulai 1 Juni 2026.
Beleid atas Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang DHE SDA ini awalnya ditargetkan berlaku awal tahun ini usai adanya arahan revisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun disebut telah menyelesaikan rancangan beleid ini.
Ketua Komite Pertambangan Minerba Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menilai, eksportir bakal terdampak atas aturan kewajiban retensi 100% DHE SDA tersebut.
"Dari perspektif eksportir yang terdampak tentu aturan ini semakin menambah beban," kata Hendra kepada Bisnis, Minggu (10/5/2026).
Dia pun mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali revisi aturan mengenai DHE SDA, khususnya untukPeraturan Pemerintah No.36/2023 tentang DHE SDA. Adapun, beleid itu merupakan aturan yang direvisi menjadi PP No.8/2025 tentang DHE SDA.
"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi PP 36/2023. PP yang berlaku saat ini PP 8/2025 yang merupakan revisi pertama PP 36/2023 bagi pihak eksportir minerba cukup positif," ucap Hendra.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan baru mengenai kewajiban retensi 100% DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Kendati, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan ada negara yang dikecualikan dari kewajiban retensi 100% DHE SDA ini selama satu tahun di Himbara.
"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE-nya," ujar Purbaya pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pada April 2026 lalu, Purbaya juga masih belum memerinci lebih lanjut negara mana yang dikecualikan. Namun demikian, dia memastikan aturan ini masih berlaku untuk devisa yang dihasilkan eksportir komoditas sektor ekstraktif.
Pemerintah juga sebelumnya telah mengonfirmasi retensi DHE SDA ini akan diwajibkan hanya di Himbara. Saat PP No.8/2025 berlaku Maret tahun lalu, devisa hasil ekspor CPO, batu bara dan lain-lain belum diwajibkan di bank-bank pelat merah.
Seiring dengan waktu, Presiden Prabowo jelang akhir tahun lalu menyoroti pemberlakuan PP No.8/2025 yang dinilai belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Dugaannya, masih banyak eksportir yang mengonversi valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui bahwa cadangan devisa di dalam negeri saat ini terkikis akibat intervensi maksimal guna menstabilkan nilai tukar rupiah.
Perry menyebut pihaknya sudah melakukan intervensi dalam jumlah yang besar. Hal ini terlihat dari posisi cadangan devisa yang semakin terkikis hingga ke level US$148,2 miliar per Maret 2026.
"Tujuh langkah itu adalah langkah-langkah yang all-out. Satu, intervensi dengan jumlah yang besar dengan cadangan devisa yang ditunjukkan turun menjadi bulan lalu US$148,2 miliar. Tetapi itu lebih dari cukup, kami ukur," terangnya pada konferensi pers yang sama.
Meski intervensi ini mengikis cadangan devisa dalam negeri, Perry memastikan bahwa porsinya masih setara pembiayaan 6 bulan impor atau 5,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Ini juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
"Tolong diingat, cadangan devisa ini dikumpulkan pada saat panen besar. Makanya ini kami gunakan untuk pada saat paceklik, pada saat outflow, jumlahnya besar," lanjutnya.